DEFINISI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

A.    DEFINISI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Berdasarkan undang-undang no. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan penyelesaian sengketa alternative, alternative penyelesaian sengketa adalah kaedah-kaedah penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi dan konsiliasi.  Berdasarkan undang-undang ini juga terdapat enam macam cara dalam melakukan penyelesaian sengketa yaitu konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, pendapat hukum oleh lembaga abitrase dan arbitrase. Ketentuan ini yaitu UU no 30 tahun 1999 dan PP no 54 tahun 2000 merupakan landasan yuridis bagi peyelenggaraan mediasi di luar pengadilan.1 Setiap kaedah tersebut akan dijelaskan definisinya dibawah.

i)                    Negosiasi
Negosiasi adalah satu satu strategi penyelesaian sengketa, dimana para pihaks setuju untuk menyelesaikan persoalan mereka melalu proses musyawarah atau perundingan. Proses ini tidak melibatkan pihak ketiga karena para pihak atau wakilnya berinisiatif sendiri menyelesaikan sengketa mereka. Para pihak terlibat secara langsung dalam dialog dan prosesnya, meskipun begitu apabila konfrontasi meningkat sehingga sulit melakukan negosiasi, maka penyelesaian dapat ditempuh menggunakan kaedah lain seperti fasiltiasi atau mediasi. Menurut UU no 30 tahun 1999 pasal 6 (2) dikatakan bahwa para pihak dapat dan berhak untuk menyelesaikan sengketa yang timbul antara mereka kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis.2

ii)                  Mediasi
Apabila suatu negosiasi yang dilakukan berakhir dengan kegagalan tanpa dapat mewujudkan satu penyelesaian yang bersifat sama rata maka, proses seterusnya adalah dapat dilakukan mediasi. Dengan demikian system mediasi diluar pengadilan ini adalah salah satu alternative penyelsaian sengketa. Proses perlaksanaan mediasi diluar pengadilan terdapat dalam UU no 30 Tahun 1999 dan diatur dalam pasal 6, sedangkan dalam PP No 54 Tahun 2000 diatur dalam Pasal 20 sampai pasal 24, ketentuan pasal 6 berbunyi:31 Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Nasional, Prof  Shahrizal Abbas
1. Sengketa dapat diselesaikan oleh para pihak melalui APS yang didasarkan pada iktikad baik dengan menyampingkan penyelsaian ligitasi di pengadilan.
2. Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu palig lama 14 hari dan hasilnya dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
3. Dalam hal sengketa ayat 2 yang tidak dapat diselesaikan maka atas kesepaktan para pihak, maka sengketa itu diselesaikan dengan bantuan mediator/pihak ketiga.
4. Usaha penyelesaian sengketa pendapat melalui mediator sebagaimana dalam ayat 5 dengan memegang teguh kerahsiaan, dalam waktu paling lama 30 hari harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak yang terkait.
iii)          Konsiliasi
Mengenai konsiliasi tidak ada satu UU  No 30 tahun 1999 yang mengatur hal ini, namun

menurut pandangan ahli hokum konsiliasi memiliki makna perdamaian layaknya negosiasi, perbedaan konsiliasi merupakan langkah awal perdamaian sebelum siding peradilan dilaksanakan.   Di Indonesia, konsiliasi samalah seperti mediasi yang dilakukan oleh hakim sebelum memeriksa dan mengadili perkara. Akan tetapi menurut kaedah ini hanya berbentuk syarat tertulis saja tetapi gagal dalam perlaksanaannya.
Lebih baru Lebih lama

Sponsor

Close Button
CLOSE ADS
CLOSE ADS