A.
DEFINISI ALTERNATIF PENYELESAIAN
SENGKETA
Berdasarkan
undang-undang no. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan penyelesaian sengketa
alternative, alternative penyelesaian sengketa adalah kaedah-kaedah
penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi dan
konsiliasi. Berdasarkan undang-undang
ini juga terdapat enam macam cara dalam melakukan penyelesaian sengketa yaitu
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, pendapat hukum oleh lembaga
abitrase dan arbitrase. Ketentuan ini yaitu UU no 30 tahun 1999 dan PP no 54
tahun 2000 merupakan landasan yuridis bagi peyelenggaraan mediasi di luar
pengadilan.1 Setiap kaedah tersebut akan dijelaskan definisinya dibawah.
i)
Negosiasi
Negosiasi adalah
satu satu strategi penyelesaian sengketa, dimana para pihaks setuju untuk
menyelesaikan persoalan mereka melalu proses musyawarah atau perundingan.
Proses ini tidak melibatkan pihak ketiga karena para pihak atau wakilnya
berinisiatif sendiri menyelesaikan sengketa mereka. Para pihak terlibat secara
langsung dalam dialog dan prosesnya, meskipun begitu apabila konfrontasi
meningkat sehingga sulit melakukan negosiasi, maka penyelesaian dapat ditempuh
menggunakan kaedah lain seperti fasiltiasi atau mediasi. Menurut UU no 30 tahun
1999 pasal 6 (2) dikatakan bahwa para pihak dapat dan berhak untuk
menyelesaikan sengketa yang timbul antara mereka kemudian dituangkan dalam
bentuk tertulis.2
ii)
Mediasi
Apabila suatu
negosiasi yang dilakukan berakhir dengan kegagalan tanpa dapat mewujudkan satu
penyelesaian yang bersifat sama rata maka, proses seterusnya adalah dapat
dilakukan mediasi. Dengan demikian system mediasi diluar pengadilan ini adalah
salah satu alternative penyelsaian sengketa. Proses perlaksanaan mediasi diluar
pengadilan terdapat dalam UU no 30 Tahun 1999 dan diatur dalam pasal 6,
sedangkan dalam PP No 54 Tahun 2000 diatur dalam Pasal 20 sampai pasal 24,
ketentuan pasal 6 berbunyi:31 Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat
dan Nasional, Prof Shahrizal Abbas
1.
Sengketa dapat diselesaikan oleh para pihak melalui APS yang didasarkan pada
iktikad baik dengan menyampingkan penyelsaian ligitasi di pengadilan.
2.
Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diselesaikan dalam
pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu palig lama 14 hari dan hasilnya
dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
3.
Dalam hal sengketa ayat 2 yang tidak dapat diselesaikan maka atas kesepaktan
para pihak, maka sengketa itu diselesaikan dengan bantuan mediator/pihak
ketiga.
4.
Usaha penyelesaian sengketa pendapat melalui mediator sebagaimana dalam ayat 5
dengan memegang teguh kerahsiaan, dalam waktu paling lama 30 hari harus
tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak
yang terkait.
iii) Konsiliasi
Mengenai
konsiliasi tidak ada satu UU No 30 tahun
1999 yang mengatur hal ini, namun
menurut pandangan ahli hokum konsiliasi
memiliki makna perdamaian layaknya negosiasi, perbedaan konsiliasi merupakan
langkah awal perdamaian sebelum siding peradilan dilaksanakan. Di Indonesia, konsiliasi samalah seperti
mediasi yang dilakukan oleh hakim sebelum memeriksa dan mengadili perkara. Akan
tetapi menurut kaedah ini hanya berbentuk syarat tertulis saja tetapi gagal dalam
perlaksanaannya.
Tags:
MAKALAH