Pengadilan sebagai the first and
last resort dalam penyelesaian sengketa ternyata masih dipandang oleh
sebagian kalangan hanya menghasilkan kesepakatan yang bersifat adversarial,
belum mampu merangkul kepentingan bersama, cenderung menimbulkan masalah baru,
lambat dalam penyelesaiannya, membutuhkan biaya yang mahal, tidak responsive,
menimbulkan antagonisme di antara pihak yang bersengketa, serta banyak
terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya. Hal ini dipandang kurang
menguntungkan dalam duniai bisnis sehingga dibutuhkan institusi baru yang
dipandang lebih efisien dan efektif.
Sebagai solusinya, kemudian
berkembanglah model penyelesaian sengketa non litigasi, yang dianggap lebih
bisa mengakomodir kelemahan-kelemahan model litigasi dan memberikan jalan keluar
yang lebih baik. Proses diluar litigasi dipandang lebih menghasilkan
kesepakatan yang win-win solution, menjamin kerahasiaan sengketa para
pihak, menghindari keterlambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan
administratif, menyelesaikan masalah secara komprehensif dalam kebersamaan,
dan tetap menjaga hubungan baik.
Dengan cara penyelasaian sengketa
melalui luar pengadilan (non litigasi) antara kedua pihak tidak ada yang merasa
di kalahkan dan juga tidak butuh harus banyak mengeluarkan biaya untuk
menyelasaikan suatu sengketa dan juga bisa menjamin kerasiaan suatu permasalahan
yang sedang di sengketa.