PENGERTIAN
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Alternatif
Penyelesaian Sengketa atau Alternative Dispute Resolution adalah sebuah
istilah asing yang memiliki berbagai arti dalam bahasa indonesia seperti pilihan
penyelesaian sengketa (PPS), Mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (MAPS)
,pilihan penyelesaian sengketa diluar pengadilan, dan mekanisme
penyeselaian sengketa secara kooperatif[1]
Pengertian alternatif
penyelesaian sengketa (APS) menurut para pakar:
a.
Menurut Gary Goodpaster dalam
“tinjauan terhadap penyelesain sengketa” dalam buku Arbitrase di indonesia,
setiap masyarakat memiliki berbagai macam cara untuk memperoleh kesempatan
dalam proses perkara atau untuk menyelesaian sengketa dan konflik.[2]
b.
Menurut Priyatna Abdurrasyid[3],
alternatif penyelesaian sengketa adalah sekumpulan prosedur atau mekanisme yang
berfungsi memberi alternative atau pilihan suatu tata cara penyelesaian
sengketa melalui bentuk APS/ Arbitrase (negosiasi dan mediasi) agar memperoleh putusan
akhir dan mengikat para pihak secara umum, tidak selalu dengan melibatkan
intervensi dan bantuan pihak ketiga yang independen yang diminta membantu
memudahkan penyelesaian sengketa tersebut.
c.
Philip D. Bostwick yang menyatakan bahwa ADR merupakan
serangkaian praktek dan teknik-teknik hukum yang ditujukan untuk :
·
Memungkinkan sengketa-sengketa hukum diselesaiakan
diluar pengadilan untuk keuntungan atau kebaikan para pihak yang bersengketa
·
Mengurangi biaya atau keterlambatan kalau sengketa
tersebut diselesaikan melalui litigasi konvensional
·
Mencegah agar sengketa-sengketa hukum tidak di bawa ke
pengadilan
d.
Menurut M. Husseyn Umar, penyelesaian
yang tidak melalui pengadilan ini disebut sebagai Alternative Dispute
Resolution atau penyelesaian sengketa alternatif.[4]
e.
Menurut H. Hartono Maridjono, SH
Arbtrase atau APS adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa diluar
pengadilan. Para pihak memilih arbitrase antara lain karena mereka menganggap
penyelesaian sengketa akan dapat diselesaikan dengan cepat dan tidak terbuka
untuk umum, suatu yang selalu dijaga oleh kalangan bisnis[5]
Sedangkan
pengertian APS dalam kamus Bahasa ingris – Bahasa Indonesia dengan
mempertimbangkan kata alternatif diartikan “pilihan antara dua hal, alternatif
jalan lain, dengan demikian kata alternatif selain bisa diartikan sebagai
pilihan antara dua hal dapat juga diterapkan langsung melalui penyerapan bahasa
menjadi alternatif.
Pada tanggal 12
Agustus 1999 telah di undangkan dan sekaligus di lakukan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa. Jika kita baca judul dan tentunya isi dari
undang-undang No. 30 tahun 1999 tersebut
lebih lanjut, dapat kita ketahui bahwa undang-undang ini tidak hanya mengatur
mengenai arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa, yang
telah cukup di kenal di Indonesia saat ini, melainkan juga alternatif
penenyelesaian sengketa lainnya. Jika kita baca rumusan yang di berikan dalam
pasal 1 angka 10 dan alinea ke-9 dari PENJELASAN UMUM Undang-Undang No. 30
tahun 1999, I katakan bahwa alternatif penyelesaian sengketa dapat di lakukan
dengan cara konsultasi, negisiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.
Kalau kita
telusuri seluruh ketentuan yang ada dan di atur dalam Undang-Undang No. 30
tahun 1999, maka dapat kita lihat bahwa ketentuan-ketentuan mengenai alternatif penyelesaian sengketa
dalam undang-undang No. 30 tahun 1999 tersebut di atur dalam BAB II yang
ternyata hanya terdiiri dari satu pasal yaitu pasa 6. Dari pengertian yang di muat dalam pasal 1
angka 10 dan rumusan pasal 6 ayat (1), secara jelas dapat kita ketahui bahwa
yang di maksud dengan alternatif
penyelesaian sengketa di luar pengadilan, atau dengan cara mengesampingkan
penyelesaian secara ligitasi di pengadilan negeri.
[1] Suyud Margono, S.H., ADR(alternative
dispute resolution) & Arbitrase, cet II(Bogor :Ghalia Indonasia, 2004)
hlm 36-37
[2] Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum
Arbitrase, (Jakarta :Rajawali Pers,2003) hlm.15
[3] Mantan Wakil Jaksa Agung Era
President Suharto
[4] M. Husseyn Umar, “ Beberapa
Masalah Dalam Penerapan ADR”, Makalah disampaikan pada Lokarnya Nasional
Menyonsong Pembangunan Hukum Tahun 2000, diselenggarakan oleh Fakultas Hukum
Universitas Padjadjaran dengan BAPENAS tanggal 2-3 desember 1996, (Bandung,
1996), hlm.1
[5] Ketua Badan Arbitrase Muamalat
Indonesia (BAMUI)