094
A.
Pengertian Menggugat cerai
Menggugat
cerai dalam bahasa arab yaitu Khulu’, Khulu’ terdiri dari lafaz kha-la-‘a yang
secara etimologi berarti menanggalkan atau membuka pakaian. Dihubungkannya kata khulu’ dengan
perkawinan karena dalam Al-Qur’an disebutkan suami itu sebagai pakaian bagi
istrinya dan istri itu merupakan pakaian bagi suaminya dalam surat al-baqarah
(2) ayat 187
هُنّ لِبَاسُ لَكُمْ
وَاَنْتُمْ لِبَاسُ لَهُنّ
mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian
bagi mereka.
Penggunaan kata khulu’ untuk
putusnya perkawinan karena istri sebagai pakaian bagi suaminya berusaha
menanggalkan pakaian itu dari suaminya. Menurut fuqaha, khulu’ secara
umum, yakni perceraian dengan disertai sejumlah harta sebagai ‘iwadh yang
diberikan oleh istri kepada suami untuk menembus diri agar terlepas dari ikatan
perkawinan, baik dengan kata khulu’, mubara’ah maupun
talak. Secara khusus, yaitu talak atas dasar ‘iwadh sebagai tebusan
dari istri dengan kata-kata khulu’ (pelepasan) atau yang semakna
seperti mubara’ah.
B.
Dasar Hukum Menggugat Cerai
Suami
Para ulama Fiqh mengatakan bahwa hukum menggugat cerai suami itu
mempunyai dua hukum tergantung kondisi dan situasinya. Dua hukum dimaksud
adalah:
1. Mubah
Hukumnya menurut Jumhur Ulama adalah
boleh atau mubah. Isteri
boleh-boleh saja untuk mengajukan gugatan cerai manakala ia merasa tidak nyaman
apabila tetap hidup bersama suaminya, baik karena sifat-sifat buruk suaminya,
atau dikhawatirkan tidak memberikan hak-haknya kembali atau karena ia takut
ketaatan kepada suaminya tidak menyebabkan berdiri dan terjaganya ketentuan ketentuan
Allah. Dalam kondisi seperti ini, Khulu' bagi
si isteri boleh dan sah-sah saja, Dasar dari kebolehannya terdapat dalam
Al-Qur’an dan terdapat pula dalam hadist Nabi:
Artinya: "Jika
kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum
Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh
istri untuk menebus dirinya"
Demikian juga berdasarkan hadits berikut ini:
عن ابن عباس أن امرأة ثابت بن قيس أتت
النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله, ثابت بن قيس ما أعيب عليه فى خلق
ولا دين, ولكنى أكره الكفر فى الإسلام, فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
((أتردين عليه حديقه)), فقالت: نعم, فرددت عليه فقال رسول الله صلى الله عليه
وسلم: ((اقبل الحديقة وطلقها تطليقة)) [رواه البخارى]
Artinya: "Dari Ibnu Abbas,
bahwasannya isteri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi saw sambil berkata:
"Ya Rasulullah, Saya tidak mendapati kekurangan dari Tsabit bin Qais, baik
akhlak maupun agamanya. Hanya saja, saya takut saya sering kufur (maksudnya
kufur, tidak melaksanakan kewajiban kepada suami dengan baik) dalam Islam.
Rasulullah saw lalu bersabda: "Apakah kamu siap mengembalikan
kebunnya?" Wanita itu menjawab: "Ya, sanggup. Saya akan mengembalikan
kebun itu kepadanya". Rasulullah saw lalu bersabda (kepada Tsabit):
"Terimalah kebunnya itu dan ceraikan dia satu kali cerai". (HR.
Bukhari).
2. Haram.
Khulu' bisa haram hukumnya apabila
dilakukan dalam dua kondisi berikut ini:
a. Apabila si isteri meminta Khulu'
kepada suaminya tanpa ada alasan dan sebab yang jelas, padahal urusan rumah
tangganya baik-baik saja, tidak ada alasan yang dapat dijadikan dasar oleh
isteri untuk mengajukan gugatan cerai. Hal ini didasarkan kepada firman Allah
berikut ini:
Artinya: " Tidak halal bagi kamu mengambil
kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau
keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu
khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum
Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh
istri untuk menebus dirinya" (QS. Al-Baqarah: 229).
عن ثوبان قال قال رسول الله صلى الله
عليه وسلم:(أيما امرأة سألت زوجها طلاقا فى غير ما بأس, فحرام عليها رائحة الجنة)
[رواه أبو داود وابن ماجه وأحمد]
Artinya: "Tsauban berkata, Rasulullah saw bersabda:
"Wanita yang mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan
yang jelas, maka haram baginya untuk mencium wangi surga" (HR. Abu
Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).
b. Apabila si suami sengaja menyakiti
dan tidak memberikan hak-hak si isteri dengan maksud agar si isteri mengajukan
Khulu', maka hal ini juga haram hukumnya. Apabila Khulu' terjadi, si suami
tidak berhak mendapatkan dan mengambil 'iwadh, uang gantinya karena maksudnya
saja sudah salah dan berdosa. Dalam hal ini Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَحِلُّ
لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًاۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا
بِبَعْضِ
مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ
إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِۚ فَإِن
كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن شَيْئًا وَيَجْعَلَ
اللَّهُ فِيْهِ خَيْراً كَثيْراً تَكْرَهُواُ
Artinya: "Dan janganlah kamu
menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah
kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang
nyata" (QS. An-Nisa: 19).
Namun, apabila si suami berbuat
seperti di atas lantaran si isteri berbuat zina misalnya, maka apa yang
dilakukan si suami boleh-boleh saja dan ia berhak mengambil 'iwadh tersebut.
C.
Gugatan Cerai Istri Akibat Suami
Berpoligami
Gugatan cerai
akibat suami berpoligami merupakan permasalahan yang sering terjadi di dalam
sebuah pernikahan. Hal ini dikarenakan poligami itu merupakan sebuah perbuatan
yang harus dilandaskan dengan sebuah tanggung jawab yang besar oleh suami.
Karena apa bila suami berpoligami akan tetap tidak sanggup untuk me-menuhi
tanggung jawabnya maka haram baginya untuk berpoligami
Seorang istri
dalam sebuah hubungan pernikahan selalu mengharapkan keba-hagian dari suaminya.
Ketika dia tidak mendapatkan kebahagian itu bahkan semakin tersiksa, maka dia
dibolehkan untuk menggugat cerai suaminya.
Dalam hal ini,
seorang istri boleh menggugat cerai suaminya apabila:
1.
Suami tidak
memberikan nafkah yang layak baginya[1].
2.
Suami tidak
bertanggung jawab menjaga perasaan istri yang satu dengan yang lainnya sehingga
menimbulkan rasa cemburu yang menyiksanya.
3.
Suami tidak
memberitahukan istri ketika hendak berpoligami.
4.
Suami melakukan
tindak kekerasan terhadap istri (baik istri pertama maupun kedua)
5.
Suami terlalu
cenderung kepada salah satu istri sehingga yang lainya terkantung-kantung
D.
Pengertian Poligami
Poligami berasal dari bahasa Yunani, kata ini merupakan penggalan
ka-ta Poli atau Polus yang artinya banyak,
dan kata Gamein atau Gamos yang berarti
ka-win atau perkawinan. Maka poligami adalah perkawinan banyak dan bisa jadi
dalam jumlah yang tidak terbatas. Poligami adalah, perkawinan dengan dua orang
pere-mpuan atau lebih dalam waktu yang sama.
Jauh sebelum
Islam datang, peradaban manusia di berbagai belahan dunia sudah mengenal
poligami. Nabi Ibrahim as beristri Siti Sarah dan Siti Hajar, Nabi Ya’qub as beristri Rahel dan
lea. Kemudian, pada bangsa Arab sebelum Islam kegiatan poligami sudah sering
dilakukan. Akan tetapi, ketika Islam datang, Islam membatasi jumlah istri yang
boleh dinikahi. Islam memberi arahan untuk berpoligami yang berkeadilan dan
sejahtera.
Islam tidak memajibkan suami untuk berpoligami akan tetapi hukum poligami
dalam islam yaitu mubah. Al-Quran sudah meneagaskan apabila
tidak mampu berlaku adil, maka kita dilarang untuk berpoligami. Keadilan
merupakan hal yang terpenting dimiliki suami sebelum berpoligami. Karena banyak
sekali gugatan cerai istri kepada suami yang berpoligami dikarenakan tidak
mampu berlaku adil[2].
Firman Allah
SWT :
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ
تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ
فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ
كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Dan kamu tidak mampu berlaku adil diantara
istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian”. An-Nisa’: 129
Dari firman
tersebut dapat disimpulkan bahwa, Al-Quran sangat menegaskan keadilan dari
suami yang hendak berpoligami agar dapat membangun sebuah keluarga yang
sejahtera.
E.
Faktor-Faktor Suami Berpoligami
Banyak faktor
yang membuat seorang lelaki menikah lebih dari satu atau ber-poligami. Dalam kasusnya,
poligami sering dilakukan karena ada hal-hal yang diinginkan suami akan tetapi
tidak tercapai oleh karena itu, suami menikah untuk kedua kalinya tanpa
memutuskan hubungan pernikahan dengan istri yang pertama. Berikut faktor-faktor
yang melatarbelakangi suami berpoligami
Cara-cara
menhindari penggugatan cerai istri antaralain:
1.
Tidak mampunya
seorang istri memenu kewajibannya sebagai istri.
2. Adanya penyakit yang diderita istri sehingga istri tidak mampu memenuhi kebutuhan batin suami.
3. Seorang istri tidak mampu memberikan keturunan kepadanya.
4. Tidak memiliki keturunan laki-laki dari isrti pertama.
Tags:
MAKALAH