Makalah Gugatan Cerai Istri Akibat Suami Berpoligami

094
A.    Pengertian Menggugat cerai
Menggugat cerai dalam bahasa arab yaitu Khulu’, Khulu’ terdiri dari lafaz kha-la-‘a yang secara etimologi berarti menanggalkan atau membuka pakaian. Dihubungkannya kata khulu’ dengan perkawinan karena dalam Al-Qur’an disebutkan suami itu sebagai pakaian bagi istrinya dan istri itu merupakan pakaian bagi suaminya dalam surat al-baqarah (2) ayat 187
هُنّ لِبَاسُ لَكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسُ لَهُنّ
mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.

Penggunaan kata khulu’ untuk putusnya perkawinan karena istri sebagai pakaian bagi suaminya berusaha menanggalkan pakaian itu dari suaminya. Menurut fuqaha, khulu’ secara  umum, yakni perceraian dengan disertai sejumlah harta sebagai ‘iwadh yang diberikan oleh istri kepada suami untuk menembus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan, baik dengan kata khulu’mubara’ah maupun talak. Secara khusus, yaitu talak atas dasar ‘iwadh sebagai tebusan dari istri dengan kata-kata khulu’ (pelepasan) atau yang semakna seperti mubara’ah.
B.     Dasar Hukum Menggugat Cerai Suami
Para ulama Fiqh mengatakan bahwa hukum menggugat cerai suami itu mempunyai dua hukum tergantung kondisi dan situasinya. Dua hukum dimaksud adalah:
1.      Mubah
Hukumnya menurut Jumhur Ulama adalah boleh atau mubah. Isteri boleh-boleh saja untuk mengajukan gugatan cerai manakala ia merasa tidak nyaman apabila tetap hidup bersama suaminya, baik karena sifat-sifat buruk suaminya, atau dikhawatirkan tidak memberikan hak-haknya kembali atau karena ia takut ketaatan kepada suaminya tidak menyebabkan berdiri dan terjaganya ketentuan ketentuan Allah. Dalam kondisi seperti ini, Khulu' bagi si isteri boleh dan sah-sah saja, Dasar dari kebolehannya terdapat dalam Al-Qur’an dan terdapat pula dalam hadist Nabi:

Artinya: "Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya"

Demikian juga berdasarkan hadits berikut ini:
عن ابن عباس أن امرأة ثابت بن قيس أتت النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله, ثابت بن قيس ما أعيب عليه فى خلق ولا دين, ولكنى أكره الكفر فى الإسلام, فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((أتردين عليه حديقه)), فقالت: نعم, فرددت عليه فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((اقبل الحديقة وطلقها تطليقة)) [رواه البخارى]
Artinya: "Dari Ibnu Abbas, bahwasannya isteri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi saw sambil berkata: "Ya Rasulullah, Saya tidak mendapati kekurangan dari Tsabit bin Qais, baik akhlak maupun agamanya. Hanya saja, saya takut saya sering kufur (maksudnya kufur, tidak melaksanakan kewajiban kepada suami dengan baik) dalam Islam. Rasulullah saw lalu bersabda: "Apakah kamu siap mengembalikan kebunnya?" Wanita itu menjawab: "Ya, sanggup. Saya akan mengembalikan kebun itu kepadanya". Rasulullah saw lalu bersabda (kepada Tsabit): "Terimalah kebunnya itu dan ceraikan dia satu kali cerai". (HR. Bukhari).




2.       Haram.
Khulu'  bisa haram hukumnya apabila dilakukan dalam dua kondisi berikut ini:
a.       Apabila si isteri meminta Khulu' kepada suaminya tanpa ada alasan dan sebab yang jelas, padahal urusan rumah tangganya baik-baik saja, tidak ada alasan yang dapat dijadikan dasar oleh isteri untuk mengajukan gugatan cerai. Hal ini didasarkan kepada firman Allah berikut ini:

Artinya: " Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya" (QS. Al-Baqarah: 229).

عن ثوبان قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:(أيما امرأة سألت زوجها طلاقا فى غير ما بأس, فحرام عليها رائحة الجنة) [رواه أبو داود وابن ماجه وأحمد]
Artinya: "Tsauban berkata, Rasulullah saw bersabda: "Wanita yang mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang jelas, maka haram baginya untuk mencium wangi surga" (HR. Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).

b.      Apabila si suami sengaja menyakiti dan tidak memberikan hak-hak si isteri dengan maksud agar si isteri mengajukan Khulu', maka hal ini juga haram hukumnya. Apabila Khulu' terjadi, si suami tidak berhak mendapatkan dan mengambil 'iwadh, uang gantinya karena maksudnya saja sudah salah dan berdosa. Dalam hal ini Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًاۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ
 مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن   شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيْهِ خَيْراً كَثيْراً تَكْرَهُواُ
Artinya: "Dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata" (QS. An-Nisa: 19).

Namun, apabila si suami berbuat seperti di atas lantaran si isteri berbuat zina misalnya, maka apa yang dilakukan si suami boleh-boleh saja dan ia berhak mengambil 'iwadh tersebut.

C.    Gugatan Cerai Istri Akibat Suami Berpoligami
Gugatan cerai akibat suami berpoligami merupakan permasalahan yang sering terjadi di dalam sebuah pernikahan. Hal ini dikarenakan poligami itu merupakan sebuah perbuatan yang harus dilandaskan dengan sebuah tanggung jawab yang besar oleh suami. Karena apa bila suami berpoligami akan tetap tidak sanggup untuk me-menuhi tanggung jawabnya maka haram baginya untuk berpoligami
Seorang istri dalam sebuah hubungan pernikahan selalu mengharapkan keba-hagian dari suaminya. Ketika dia tidak mendapatkan kebahagian itu bahkan semakin tersiksa, maka dia dibolehkan untuk menggugat cerai suaminya.
Dalam hal ini, seorang istri boleh menggugat cerai suaminya apabila:
1.      Suami tidak memberikan nafkah yang layak baginya[1].
2.      Suami tidak bertanggung jawab menjaga perasaan istri yang satu dengan yang lainnya sehingga menimbulkan rasa cemburu yang menyiksanya.
3.      Suami tidak memberitahukan istri ketika hendak berpoligami.
4.      Suami melakukan tindak kekerasan terhadap istri (baik istri pertama maupun kedua)
5.      Suami terlalu cenderung kepada salah satu istri sehingga yang lainya terkantung-kantung

D.    Pengertian Poligami
Poligami berasal dari bahasa Yunani, kata ini merupakan penggalan ka-ta Poli atau Polus yang artinya banyak, dan kata Gamein atau Gamos yang berarti ka-win atau perkawinan. Maka poligami adalah perkawinan banyak dan bisa jadi dalam jumlah yang tidak terbatas. Poligami adalah, perkawinan dengan dua orang pere-mpuan atau lebih dalam waktu yang sama.
Jauh sebelum Islam datang, peradaban manusia di berbagai belahan dunia sudah mengenal poligami. Nabi Ibrahim as beristri Siti Sarah dan Siti Hajar, Nabi Ya’qub  as beristri Rahel dan lea. Kemudian, pada bangsa Arab sebelum Islam kegiatan poligami sudah sering dilakukan. Akan tetapi, ketika Islam datang, Islam membatasi jumlah istri yang boleh dinikahi. Islam memberi arahan untuk berpoligami yang berkeadilan dan sejahtera.  
Islam tidak memajibkan suami untuk berpoligami akan tetapi hukum poligami dalam islam yaitu mubah. Al-Quran sudah meneagaskan apabila tidak mampu berlaku adil, maka kita dilarang untuk berpoligami. Keadilan merupakan hal yang terpenting dimiliki suami sebelum berpoligami. Karena banyak sekali gugatan cerai istri kepada suami yang berpoligami dikarenakan tidak mampu berlaku adil[2].  



Firman Allah SWT :

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Dan kamu tidak mampu berlaku adil diantara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian”. An-Nisa’: 129
Dari firman tersebut dapat disimpulkan bahwa, Al-Quran sangat menegaskan keadilan dari suami yang hendak berpoligami agar dapat membangun sebuah keluarga yang sejahtera.

E.     Faktor-Faktor Suami Berpoligami
Banyak faktor yang membuat seorang lelaki menikah lebih dari satu atau ber-poligami. Dalam kasusnya, poligami sering dilakukan karena ada hal-hal yang diinginkan suami akan tetapi tidak tercapai oleh karena itu, suami menikah untuk kedua kalinya tanpa memutuskan hubungan pernikahan dengan istri yang pertama. Berikut faktor-faktor yang melatarbelakangi suami berpoligami
Cara-cara menhindari penggugatan cerai istri antaralain:
1.      Tidak mampunya seorang istri memenu kewajibannya sebagai istri.
2.      Adanya penyakit yang diderita istri sehingga istri tidak mampu memenuhi kebutuhan batin suami.
3.      Seorang istri tidak mampu memberikan keturunan kepadanya.
4.      Tidak memiliki keturunan laki-laki dari isrti pertama.






Lebih baru Lebih lama

Sponsor

Close Button
CLOSE ADS
CLOSE ADS