MAKALAH PENGERTIAN PEMINANGAN, MAHAR DAN KAFA’AH DALAM PEMBELAJARAN FIQH MUNAKAHAT






A.      Peminangan
1. Pengertian Peminangan
Meminang artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayai.[1]
Khitbah atau yang dalam bahasa melayu disebut "Peminangan". adalah bahasa arab yang secara sederhana diartikan dengan: penyampaian kehendak untuk melangsungkan ikatan perkawinan. Kata Khitbah diartikan dengan suatu langkah pendahuluan untuk melangsungkan perkawinan. Ulama' fikih mendifinisikannya dengan menyatakan keinginan pihak laki-laki kepada pihak wanita tertentu untuk mengawininya dan pihak wanita menyebarluaskan berita peminangan ini Dan terdapat pula dalam ucapan Nabi sebagaimana terdapat dalam sabda beliau dalam hadits dari Jabir menurut riwayat Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang dipercaya yang bunyinya:
"Bila salah seorang di antara kamu meminang seorang perempuan, bila ia mampu melihatnya yang mendorongnya untuk menikah maka lakukanlah".


Peminangan itu disyari’atkan dalam suatu perkawinan yang waktu pelaksanaannya diadakan sebelum berlangsungnya akad nikah. Keadaan ini pun sudah membudaya di tengah masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan tradisi masyarakat setempat..
2.      Hukum Peminangan.
Dalam al-Qur'an dan hadits banyak Nabi yang membicarakan hal peminangan. Namun tidak ditemukan secara jelas dan terarah adanya perintah atau larangan melakukan peminangan, sebagaimana perintah untuk mengadakan perkawinan dengan kalimat yang jelas, baik dalam Al qur'an maupun dalam hadist nabi. Oleh karena itu, dalam menetapkan hukumnya tidak terdapat pendapat ulama yang mewajibkannya, dalam arti hukumnya adalah mubah. Namun Ibnu Rusyd dalam Bidayat al-Mujtahid yang menukilkan pendapat Daud al-Zhahiriy yang mengatakan hukumnya adalah wajib. Ulama ini mendasarkan pendapatanya kepada perbuatan dan tradisi yang dilakukan Nabi dalam peminangan itu.
3.      Hikmah Disyari'atkan Peminangan
Adapun hikmah dari adanya syariat peminangan adalah untuk lebih menguatkan ikatan perkawinan yang diadakan sesudah itu, karena dengan peminangan itu kedua belah pihak dapat saling mengenal. Hal ini dapat disimak dari sepotong hadis Nabi al-Mughiroh bin al-Syu'bah menurut yang dikeluarkan al-Tirmizi dan al-Nasa'i yang berbunyi:
"Bahwa nabi berkata kepada seseorang yang telah meminag seseorang perempuan: "melihatlah kepadanya karena yang demikian akan lebih menguatkan ikatan perkawinan".
4.      Syarat-Syarat Peminangan
a.        Mustahsinah
Yang dimaksud dengan syarat mustahsinah ialah syarat yang berupa anjuran kepada pihak laki yang akan meminang seorang wanita agar ia meneliti dahulu wanita yang akan dipinangnya tersebut. Adapun syarat-syarat dari mustasina itu sendiri sebagai berikut :
·         Wanita yang akan dipinang itu telah diteliti tentang keluarganya, akhlak dan agamanya
·         Wanita yang dipinang adalah wanita yang mempunyai keturunan dan mempunyai sifat kasih sayang.
·         Wanita yang dipinang itu mempunyai hubungan darah yang jauh dengan laki-laki yang meminang. Agama melarang seorang laki-laki menikahi seorang winita yang sangat dekat hubungan darahnya.
b.      Syarat Lazimah
Yang dimaksud dengan syarat lazimah adalah syarat yang wajib dipenuhi sebelum peminangan dilakukan. Sahnya peminangan tergantung pada adanya syarat-syarat lazimah tersebut. Yang termasuk dalam syarat lazimah antara lain :
·         Wanita yang tidak dalam pinangan orang lain atau sedang dalam pinangan akan tetapi orang yang meminangnya melepaskan hak pinangannya.
·         Wanita yang dipinang hendaklah wanita yang halal untuk dinikahi dalam artian wanita tersebut bukanlah menjadi mahram dari laki-laki yang meminangnya.
5.       Hukum melihat wanita yang akan dipinang
Sebagian ulama mengatakan bahwa melihat perempuan yang akan dipinang itu boleh saja. Mereka beralasan kepada hadits Rasulullah SAW. Berikut ini:
اِذَاخَطَبَ اَحَدُكُمْ اِمْرَأَةً فَلاَ جُنَاحُ عَلَيْهِ اَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا اِذَا كَانَ اِنَّمَا يَنْظُرُ اِلَيْهَا لِخِطْبَةٍ وَ اِنْ
          (تَعْلَمُ (رواه أحمد كَا نَتْ لاَ
Artinya:
Apabila salah seorang diantara kamu meminang seorang perempuan maka tidak berhalangan atasnya untuk melihat perempuan itu, asal saja melihatnya semata-mata untuk mencari perjodohan, baik diketahui oleh perempuan itu atau tidak.”(Riwayat Ahmad).
Ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa melihat perempuan yang akan dipinang itu hukumnya sunat. Melihat calon istri untuk mengetahui penampilan dan kecantikannya, dipandang perlu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang bahagia dan sekaligus menghindari penyesalan setelah menikah. Mughirah bin Syu’ban telah meminang perempuan. Kemudian Rasulullah bertanya “ Apakah engkau telah melihatnya?” Mughirah menjawab “Belum”. Rasulullah saw bersabda:
اُنْظُرْ اِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى اَنْ يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَ (رواه النسا عى وابن ماجه والتر مذي(
Artinya:
Amat-amatilah perempuan itu, karena hal itu akan lebih membawa kepada kedamaian dan kedekatan kamu.” ( HR. Nasa’i, ibnu Majah dan Tarmidzi).
Mengenai batas-batas kebolehan melihat bagian tubuh wanita yang dipinang, para ulama berbeda pendapat. Menurut jumhur ulama bahwa yang boleh dilihat adalah wajah dan dua telapak tangan, karena dengan demikian akan dapat diketahui kehalusan tubuh dan kecantikan wajahnya. Sedang menurut Abu Hanifah bahwa yang diperbolehkan adalah melihat wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki.[2]
B.       Mahar
1.      Pengertian Mahar
Yang dimaksud dengan mahar adalah maskawin, yaitu suatu pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan disebabkan terjadinya pernikahan. Pemberian mahar ini hukumnya wajib bagi laki-laki, walaupun mahar ini bukan termasuk syarat atau rukun nikah. Mahar dalam suatu pernikahan dianggap penting, karena selain memang diwajibkan oleh agama, ia juga merupakan tanda kesungguhan dan penghargaan dari pihak laki-laki sebagai calon suami kepada calon istrinya. Allah SWT berfirman:
(#qè?#uäur uä!$|¡ÏiY9$# £`ÍkÉJ»s%ß|¹ \'s#øtÏU 4 bÎ*sù tû÷ùÏÛ öNä3s9 `tã &äóÓx« çm÷ZÏiB $T¡øÿtR çnqè=ä3sù $\«ÿÏZyd $\«ÿƒÍ£D ÇÍÈ  
Artinya : Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Maskawin itu menjadi milik sepenuhnya si istri. Suami tidak mempunyai hak apapun atas harta maskawin itu. Sebagaimana juga tidak berhak atas harta benda si Istri. Apabila si istri merelakannya kepada suami hal itu tidak mengapa.
Cara pembayaran maskawin dapat dilakukan dengan dua cara, pertama, pembayaran dilakukan secara tunai (cash) dan kedua pembayaran dilakukan di hari kemudian (utang, credit). Dalam kasus mahar yang dibayar di kemudian hari, mahar boleh disebutkan kuantitas dan kualitasnya dalam akad perkawinan, juga kuantitas dan kualitas boleh tidak disebutkan.
2.       Macam-Macam Mahar
Mahar dibagi dalam 2 macam:
a.  Mahar musamma adalah mahar yang bentuk dan jumlahnya ditetapkan dalam sighal akad nikah. Mahar ini bisa dibayarkan secara tunai atau ditangguhkan dengan persetujuan kedua belah pihak.
b.  Mahar mitsil ialah mahar yang jumlahnya ditetapkan menurut jumlah yang diterima keluarga pihak isteri, karena pada waktu akad nikah jumlah dan bentuk mahar belum ditetapkan.
Pemberian mahar terutama didasarkan kepada nilai dan manfaat yang terkandung di dalamnya. Karena Islam menyerahkan masalah ini kepada masing-masing sesuai dengan kemampuan dan adat yang berlaku di dalam masyarakat, dengan syarat tidak berbentuk sesuatu yang mendatangkan mudharat, membahayakan atau berasal dari usaha yang haram.
Banyak hadits Nabi saw yang menerangkan aneka ragam bentuk mahar yang diberikan pihak laki-laki. Antara lain:
تَزَوَّجْ وَلَوْ بِخَاتَمٍ مِنْ حَدِيْدٍ (رواه البخاري(
Nikahlah engkau walaupun (maharnya) berupa cincin dari besi.”( HR. Bukhari)
لَوْ اَنَّ رَجُلاً اَعْطَى اِمْرَأَةً صَدَاقًا مِلْءَ يَدَيْهِ طَعَامًا كَا نَتْ لَهُ حَلاَلاً  (رواه احمد و ابوداود(
Seandainya seorang laki-laki memberikan makanan sepenuh tangannya saja sebagai mahar seorang perempuan, maka perempuan itu halal baginya.”(HR. Ahmad dan Abu Daud).
3.      Adapun syarat-syarat mahar ialah
1.      Benda yang suci, atau pekerjaaan yang bermanfaat.
2.      Milik suami.
3.      Ada manfaatnya.
4.      Sanggup menyerahkan, mahar tidak sah dengan benda yang sedang dirampasorang dan tidak sanggup menyerahkannya.
5.      Dapat diketahui sifat dan jumlahnya.

C.      Kafa’ah

1.      Pengertian Kafa’ah
Menurut bahasa kafa’ah berarti serupa, seimbang atau serasi. Menurut istilah adalah keseimbangan dan keserasian antara calon istri dan suami baik dalam kedudukan, status sosial, akhlak maupun kekayaannya sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan pernikahan.
Kalau kita melihat pada Alquran ditinjau dari segi insaniyahnya, manusia itu sama seperti tersebut pada surat Al-Hujarat ayat 13:
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ 
Artinya:
”Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum kafa’ah dalam pernikahan
a.         Menurut ibnu Hazm kafa’ah tidak dijadikan pertimbangan dalam melangsungkan pernikahan. Muslim mana pun selama bukan pezina berhak menikah dengan muslimah manapun selama bukan pezinah.
b.         Menurut Mahdzab Malikiyah beranggapan bahwa kafa’ah harus dijadikan pertimbangan dalam pernikahan. Yang dimaksud kafa’ah disini menurut Malikiyah ialah untuk istiqamah dalam menjalankan ajaran agama dan akhlak. Unsur-unsur lainnya, seperti kekayaan, keturunan, dan sebagainya tidak dijadikan pertimbangan.
c.          Menurut jumhur ulama bahwa kafa’ah dalam pernikahan sangat penting. Unsur kafa’ah tidak hanya terbatas pada istiqamah dan akhlak, tetapi juga kafa’ah dalam unsur nasab, kemerdekaan, usaha, kekayaan dan kesejahteraan.

2.      Ukuran-ukuran kafa’ah
a.       Dilihat dari segi agama
Orang Islam yang kawin dengan orang yang bukan Islam dianggap tidak sekufu, yakni tidak sepadan.
b.      Dilihat dari segi Iffah
 Iffah artinya terpelihara dari segala yang haram dalam pergaulan. Maka bukan dianggap kufu bagi orang yang dari keturunan baik-baik, kawin dengan orang yang dari keturunan penzina, walaupun masih seagama. Sesuai dengan firman Allah swt dalam QS. AN-Nur ayat 2.


èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ  

Artinya: “laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Setelah membaca makalah tentang peminangan dan kafa’ah ini, ada beberapa poin penting yang dapat kita ambil. Setidaknya adalah sebagai berikut:
• Peminangan adalah proses pernyataan ingin membina rumah tangga antara dua orang, lelaki dan perempuan, yang dilakukan sebelum pernikahan. Baik melalui wali ataupun secara langsung dan hukumnya mengubah menurut kebanyakan pendapat ulama.
• Hikmah dari pinangan adalah wadah perkenalan dan penguat ikatan dalam memulai kehidupan baru dengan menikah.
• Peminangan ada dua macam, secara langsung maupun tidak langsung. Pembagian ini tergantung keadaan orang yang dipinang.
Mahar adalah maskawin, yaitu suatu pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan disebabkan terjadinya pernikahan. Pemberian mahar ini hukumnya wajib bagi laki-laki, Kufu berarti sama, sederajad, sepadan atau sebanding. Maksud kufu dalam perkawinan yaitu: laki-laki sebanding dengan calon isterinya, sama dalam kedudukan, sebanding dalam tingkat sosial dan sederajad dalam akhlak serta kekayaan.






DAFTAR PUSTAKA

Rasjid, Sulaiman.  2009. Fiqih Islam. Bandung : Sinar Baru Algensindo.
Zainudin, Djedjen dan Mundzier Suparta.  2007. Fiqih Madrasah Aliyah Kelas XI. Semarang: Karya Toha Putra .
Mubarak. Jaih. 2002. Modifikasi Hukum Islam studi tentang Qawl Qadim dan Qawl Jadid. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sobari, Asep, dkk. 2008. Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq Jilid II. Jakarta: Al-I’Ishom






[1]Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, ( Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2009), hal. 380.
[2]Djedjen  Zainudin dan Mundzier Suparta, Fiqih Madrasah Aliyah,  hal. 53.
Lebih baru Lebih lama

Sponsor

Close Button
CLOSE ADS
CLOSE ADS