Pengertian Alquran
Al-Qur’an yang secara harfiah berarti “bacaan sempurna” merupakan suatu nama pilihan Allah yang sungguh tepat, karena tiada satu bacaan pun sejak manusia mengenal tulisbaca lima ribu tahun yang lalu yang dapat menandingi Al-Qur’an Al-Karim, bacaan sempurna lagi mulia itu.[1]Al-Quran adalah mukjizat Islam yang abadi dimana semakin maju ilmu pengetahuan, semakin tampak validitas kemukjizatannya.[2] Al-Qur’an dalam kajian Ushul Fiqh merupakan objek pertama dan utama pada kegiatan penelitian dalam memecahkan suatu hukum. Al-Qur’an meurut bahasa berarti “bacaan” dan menurut istilah Ushul Fiqh Al-Qur’an berarti “kalam (perkataan) Allah yang diturunkannya dengan perantaraan malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW, dengan bahasa arab serta dianggap beribadah membacanya”.[3]
Al-Qur’an mulai diturunkan di Mekkah, tempatnya di Gua Hira pada tahun 611 M, dan berakhir di Madinah pada tahun 633 M, dalam jarak waktu kurang lebih 22 tahun beberapa bulan. Ayat pertama diturunkan adalah ayat 1 sampai dengan ayat 5 Surat Al-‘Alaq. Sedangkan tentang ayat yang terakhir diturunkan ulama berbeda pendapat, dan dari sekian pendapat ulama, pendapat yang dipilih oleh Jalaluddin As-Suyuti (w. 911 H0 seorang ahli ilmu Al-Qur’an, dalam kitabnya al-Itqan fi Ulum Al-Qur’an yang dinukilnya dari Ibnu Abbas adalah ayat 281 Surat Al-Baqarah.
Artinya :
Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan). (QS. Al-Baqarah/2:281)
Menurut Jalaluddin As-Suyuti, setelah ayat ini diturunkan, Rasulullah masih hidup sembilan malam kemudian beliau wafat pada hari senin tanggal 3 bulan Rabi’ al-awwal. Dengan turunnya ayat tersebut, berarti berakhirlah turunnya wahyu.
Al-Qur’an turun dalam dua periode, yaitu pertama periode Mekkah sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah dan ayat yang diturunkan pada periode ini dikenal dengan ayat-ayat Makkiyah, dan periode kedua setelah Rasulullah hijrah ke Madinah yang dikenal dengan ayat-ayat Madaniyah.[4] Ayat-ayat yang diturunkan di Mekkah pada umumnya yang menjadi inti pembicaraannya adalah tentang masalah-masalah keyakinan (Aqidah), dalam rangka meluruskan keyakinan umat di masa jahiliyah dan menanamkan ajaran tauhid. Mengapa masalah aqidah yang harus lebih dulu ditanamkan, karena tanpa itu syariat islam belum akan diterima oleh umat. Misalnya firman Allah :
Artinya :
Dan kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan kami wahyukan kepadanya : “Bahwsannya tidak ada tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku. (QS. Al-Anbiya/21:25)
Al-qur’an sebagai petunjuk hidup secara umum mengandung tiga ajaran pokok :
1. Ajaran-ajaran yang berhubungan dengan Aqidah (keimanan) yang membicarakan tentang hal-hal yang wajib diyakini, seperti masalah tauhid, masalah kenabian, mengenai KitabNya, malaikat, hari kemudian dan sebagainya yang berhubungan dengan doktrin aqidah.
2. Ajaran-ajaran yang berhubungan dengan akhlak, yaitu hal-hal yang harus dijadikan perhiasan dirioleh setiap mukallaf berupa sifat-sifat keutamaan dan menghindarkan diri dari hal-hal yang membawa kepada kehinaan (doktrin akhlak).
3. Hukum-hukum amaliyah, yaitu ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan amal perbuatan mukalaf (doktrin syariah/fikih). Dari hukum-hukum amaliyah inilah timbul dan berkembangnya ilmu fikih. Hukum-hukum amaliyah dalam Al-qur’an terdiri dari dua cabang, yaitu hukum-hukum ibadah yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, dan hukum-hukum Mu’amalat yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya.
BAB III
PENUTUP
Al-Qur’an dalam kajian Ushul Fiqh merupakan objek pertama dan utama pada kegiatan penelitian dalam memecahkan suatu hukum. Al-Qur’an meurut bahasa berarti “bacaan” dan menurut istilah Ushul Fiqh Al-Qur’an berarti “kalam (perkataan) Allah yang diturunkannya dengan perantaraan malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW, dengan bahasa arab serta dianggap beribadah membacanya.
Demikianlah makalah ini yang dapat kami buat, kami sebagai manusia biasa tentu masih banyak kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, kami sangat berharap teman-teman terutama dari dosen pembimbing mata kuliah Ushul Fiqh untuk memberi saran yang membangun untuk kelompok kami.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Daud Mohammad, Pendidikan Agama Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011
Al Qaradhawi Yusuf, Berinteraksi dengan Al-Qur’an, Jakarta : Gema Insani Press, 2001
Effendi Satria, Ushul Fiqh, Jakarta : Kencana, 2009
Shihab Quraish, Wawasan Al-Qur’an, Bandung : Mizan media Utama, 2005
[1] M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an, Cet XVI (Bandung :PT. Mizan Pustaka, 2005) hal 3
[2] Syaikh Manna’ Al-Qathathan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, Cet III (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2008) hal 3
[3] Satria Effendi, Ushul Fiqh, Cet III (Jakarta: Kencana, 2009) hal 79
[4] Satria Effendi, Ushul Fiqh, Cet III (Jakarta: Kencana, 2009) hal 79A. Pengertian Al-Qur’an…………………………...…………3
B. Ayat-Ayat Makiyyah Dan Madaniyah……………………4
C. Hukum-Hukum Yang Terkandung Dalaam Al-Qur’an…...5
A. LATAR BELAKANG MASALAH
B. RUMUSAN MASALAH
C. TUJUAN PENULISAN
A. PENGERTIAN AL-QUR’AN
B. AYAT-AYAT MAKIYYAH DAN MADANIYAH
C. HUKUM-HUKUM YANG TERKANDUNG DALAM AL-QUR’AN
A. KESIMPULAN
B. SARAN
Al-Qur’an yang secara harfiah berarti “bacaan sempurna” merupakan suatu nama pilihan Allah yang sungguh tepat, karena tiada satu bacaan pun sejak manusia mengenal tulisbaca lima ribu tahun yang lalu yang dapat menandingi Al-Qur’an Al-Karim, bacaan sempurna lagi mulia itu.[1]Al-Quran adalah mukjizat Islam yang abadi dimana semakin maju ilmu pengetahuan, semakin tampak validitas kemukjizatannya.[2] Al-Qur’an dalam kajian Ushul Fiqh merupakan objek pertama dan utama pada kegiatan penelitian dalam memecahkan suatu hukum. Al-Qur’an meurut bahasa berarti “bacaan” dan menurut istilah Ushul Fiqh Al-Qur’an berarti “kalam (perkataan) Allah yang diturunkannya dengan perantaraan malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW, dengan bahasa arab serta dianggap beribadah membacanya”.[3]
Al-Qur’an mulai diturunkan di Mekkah, tempatnya di Gua Hira pada tahun 611 M, dan berakhir di Madinah pada tahun 633 M, dalam jarak waktu kurang lebih 22 tahun beberapa bulan. Ayat pertama diturunkan adalah ayat 1 sampai dengan ayat 5 Surat Al-‘Alaq. Sedangkan tentang ayat yang terakhir diturunkan ulama berbeda pendapat, dan dari sekian pendapat ulama, pendapat yang dipilih oleh Jalaluddin As-Suyuti (w. 911 H0 seorang ahli ilmu Al-Qur’an, dalam kitabnya al-Itqan fi Ulum Al-Qur’an yang dinukilnya dari Ibnu Abbas adalah ayat 281 Surat Al-Baqarah.
Artinya :
Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan). (QS. Al-Baqarah/2:281)
Menurut Jalaluddin As-Suyuti, setelah ayat ini diturunkan, Rasulullah masih hidup sembilan malam kemudian beliau wafat pada hari senin tanggal 3 bulan Rabi’ al-awwal. Dengan turunnya ayat tersebut, berarti berakhirlah turunnya wahyu.
Al-Qur’an turun dalam dua periode, yaitu pertama periode Mekkah sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah dan ayat yang diturunkan pada periode ini dikenal dengan ayat-ayat Makkiyah, dan periode kedua setelah Rasulullah hijrah ke Madinah yang dikenal dengan ayat-ayat Madaniyah.[4] Ayat-ayat yang diturunkan di Mekkah pada umumnya yang menjadi inti pembicaraannya adalah tentang masalah-masalah keyakinan (Aqidah), dalam rangka meluruskan keyakinan umat di masa jahiliyah dan menanamkan ajaran tauhid. Mengapa masalah aqidah yang harus lebih dulu ditanamkan, karena tanpa itu syariat islam belum akan diterima oleh umat. Misalnya firman Allah :
Artinya :
Dan kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan kami wahyukan kepadanya : “Bahwsannya tidak ada tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku. (QS. Al-Anbiya/21:25)
Al-qur’an sebagai petunjuk hidup secara umum mengandung tiga ajaran pokok :
1. Ajaran-ajaran yang berhubungan dengan Aqidah (keimanan) yang membicarakan tentang hal-hal yang wajib diyakini, seperti masalah tauhid, masalah kenabian, mengenai KitabNya, malaikat, hari kemudian dan sebagainya yang berhubungan dengan doktrin aqidah.
2. Ajaran-ajaran yang berhubungan dengan akhlak, yaitu hal-hal yang harus dijadikan perhiasan dirioleh setiap mukallaf berupa sifat-sifat keutamaan dan menghindarkan diri dari hal-hal yang membawa kepada kehinaan (doktrin akhlak).
3. Hukum-hukum amaliyah, yaitu ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan amal perbuatan mukalaf (doktrin syariah/fikih). Dari hukum-hukum amaliyah inilah timbul dan berkembangnya ilmu fikih. Hukum-hukum amaliyah dalam Al-qur’an terdiri dari dua cabang, yaitu hukum-hukum ibadah yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, dan hukum-hukum Mu’amalat yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya.
BAB III
PENUTUP
Al-Qur’an dalam kajian Ushul Fiqh merupakan objek pertama dan utama pada kegiatan penelitian dalam memecahkan suatu hukum. Al-Qur’an meurut bahasa berarti “bacaan” dan menurut istilah Ushul Fiqh Al-Qur’an berarti “kalam (perkataan) Allah yang diturunkannya dengan perantaraan malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW, dengan bahasa arab serta dianggap beribadah membacanya.
Demikianlah makalah ini yang dapat kami buat, kami sebagai manusia biasa tentu masih banyak kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, kami sangat berharap teman-teman terutama dari dosen pembimbing mata kuliah Ushul Fiqh untuk memberi saran yang membangun untuk kelompok kami.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Daud Mohammad, Pendidikan Agama Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011
Al Qaradhawi Yusuf, Berinteraksi dengan Al-Qur’an, Jakarta : Gema Insani Press, 2001
Effendi Satria, Ushul Fiqh, Jakarta : Kencana, 2009
Shihab Quraish, Wawasan Al-Qur’an, Bandung : Mizan media Utama, 2005
[1] M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an, Cet XVI (Bandung :PT. Mizan Pustaka, 2005) hal 3
[2] Syaikh Manna’ Al-Qathathan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, Cet III (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2008) hal 3
[3] Satria Effendi, Ushul Fiqh, Cet III (Jakarta: Kencana, 2009) hal 79
[4] Satria Effendi, Ushul Fiqh, Cet III (Jakarta: Kencana, 2009) hal 79
A. Pengertian Al-Qur’an…………………………...…………3
B. Ayat-Ayat Makiyyah Dan Madaniyah……………………4
C. Hukum-Hukum Yang Terkandung Dalaam Al-Qur’an…...5
A. LATAR BELAKANG MASALAH
B. RUMUSAN MASALAH
C. TUJUAN PENULISAN
A. PENGERTIAN AL-QUR’AN
B. AYAT-AYAT MAKIYYAH DAN MADANIYAH
C. HUKUM-HUKUM YANG TERKANDUNG DALAM AL-QUR’AN
A. KESIMPULAN
B. SARAN