Makalah Ekonomi Islam

033

            Alhamdullillah puji syukur senantiasa dipanjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat berupa kesehatan dan kemampuan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang bertema Perbankan Syariah dengan lancar dan tepat waktu.
            Dalam makalah ini penulis membahas beberapa poin penting tentang perenan, tujuan, dan hal yang melatar belakangi kurangnya peminat bank syariah di Indonesia.
            Diharapkan makalah ini dapat memberikan manfaat berupa pengetahuan umum yang berguna dalam kehidupan sehari-hari.
            Tak lupa penulis menyampaikan terima kasih kepada dosen pengampu yang telah membimbing proses pembuatan makalah sampai saat ini. Penulis juga menyampaikan terima kasih kepada anggota kelompok yang telah meluangkan pikiran, materi, dan tenaga untuk menyelesaikan makalah ini.
           






Malang, 06 Oktober 2014


Penulis
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………………   a
DAFTAR ISI……………………………………………………………………..    b
PENDAHULUAN……………………………….……………………………..      3
A.    Latar Belakang………………………………………………………      3
B.     Rumusan Masalah…………………………………………………...      3
C.     Tujuan.……………………………………………………………….     3

PEMBAHASAN………………………………………………………………        5
A.    Peranan Utama Bank Syariah …………………………………..…        5
B.     Tujuan Didirikannya Bank Syariah ………………………………..…    6
C.     Bank Syariah Masih Sedikit Peminat…………………………..……     7
PENUTUP
A.    Kesimpulan……………………………………………………….          12
B.     Saran ……………………………………………………………..          12
DAFTAR PUSTAKA…………………………………….








PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

      Seiring berkembangnya zaman masalah keuangan pun menjadi no.1. Bank demi bank pun mucul dengan berbagai fasilitas terjamin dan persyaratan tertentu. Kebanyakan bank menggunakan sistem bunga tabungan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar bagi banknya sendiri.
Pada saat ini Islam telah berhasil menciptakan sebuah bank dengan menggunakan sistem bunga 0% atau tidak ada bunga sama sekali. Hal ini dikarenakan permasalahan tertentu, karena Islam yang mengharamkan riba atau dapat juga dikatakan memakan yang bukan haknya atau bunga bank tersebut.
Oleh karena itu, dibentuklah bank yang berbasis keislaman yang dinamakan bank syariah. Tujuannya untuk menjaga uang masyarakat dan tidak terjadinya riba, meskipun bank syariah telah beredar di seluruh daerah dan memakai sistem 0%, tetapi masyarakat tetap juga memilih bank lain. Hal ini dikarenakan masyarakat ingin memperoleh keuntungan dari uang yang telah mereka setorkan ke pihak bank.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dapat disusun rumusan sebagai berikut.
1.      Apa peranan utama bank syariah?
2.      Apa tujuan didirikannya bank syariah?
3.      Mengapa bank syariah masih sedikit peminatnya?

C.     Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah yang ada, tujuan menyusun makalah ini sebagai berikut.
1.      Agar pembaca dapat mengetahui peranan utama bank syariah.
2.      Agar pembaca dapat mengetahui tujuan didirikannya bank syariah.
3.      Agar pembaca dapat mengetahui mengapa bank syariah masih sedikit peminatnya.

PEMBAHASAN


Peran Bank Islam

Berdasarkan filosofis serta tujuan bank Islam maka dirumuskan fungsi dan peran bank Islam yang diantaranya tercantum dalam pembukaan standar akuntasi yang dikeluarkan oleh AAOIFFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution). Fungsi dan peran tersebut yaitu:
a. Manajer investasi, bank Islam dapat mengelola investasi dana nasabah 
b. Investor, bank Islam dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya. 
c. Penyedia jasa keuangan dan laulintas pembayaran, bank Islam dapat melakukan kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya institusi perbankan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 
d. Pelaksana kegiatan sosial. Sebagai suatu ciri yang melekat pada entitas keuangan Islam, bank Islam juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat serta dana-dana sosial lainnya.
Dari fungsi dan peran tersebut dapat disimpulkan bahwa hubungan antara bank Islam dengan nasabahnya baik sebagai dari investor maupun pelaksana dari investasi merupakan hubungan kemitraan, tidak seperti hubungan pada bank konvensional yangb bersifat debitur-kreditur.[1]



Tujuan Bank Islam Syariah

Perbankan syariah sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 UU Perbankan syariah, bertujuan “Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meingkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat”. Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksannaan pembangunan nasional, perbankan syariah tetap berpegang pada prinsip syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah)” (Pasal 3 UU Perbankan syariah dan Penjelasannya).

Bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan membangun model teori ekonomi yang bebas dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan. Oleh karena itu, maka mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syariah didirikan. Tujuan perbankan syariah didirikan dikarenakan pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan (QS. Al-Baqarah 2 : 275). Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga (Zaenul Arifin, 2002: 39-40).

Setelah di dalam perjalanan sejarah bank- bank yang telah ada (bank konvesional) dirasakan mengalami kegagalan menjalankan fungsi utamanya menjembatani antara pemilik modal atau kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana, maka dibentuklah bank – bank Islam dengan tujuan – tujuan sebagai berikut :

1. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara islami khususnya muamalah yang berhubungan dengan perbankan agar terhindar dari praktek riba atau jenis perdagangan yang mengandung unsur gharar

2. Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap Bank non–Islam (konvesional) yang menyebabkan ummat Islam berada di bawah  kekuasaan bank..

3. Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut islam

4. Menghindari bunga bank uang yang dilaksanakan bank konvesional

5. Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomis, berperilaku bisnis dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.

6. Menghindari Al Iktinaz yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur dan tidak berputar

7. Untuk membantu menanggulangi (mengentaskan) masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari negara–negara yang sedang berkembang.

8. Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi.

9. Menjaga kestabilan ekonomi/ moneter pemerintah

10. Berkembangnya lembaga bank dan sistem perbankan yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan akan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat sehingga menggalakkan usaha–usaha ekonomi masyarakat banyak dengan antara lain memperluas jaringan lembaga lembaga keuangan perbankan.

11. Berusaha membuktikan bahwa konsep perbankan Islam menurut syariah Islam dapat beroperasi, tumbuh dan berkembang melebihi bank-bank dengan sistem lain.[2]

Mengapa Bank Syariah Sedikit Peminat

Bank Syariah belum imbangi kovensional. Bank syariah didasarkan pada Al – Qur’an dan Hadist sebagai pedoman hidup umat Islam. Filosofi dan dasar Perbankan Syariah meliputi 3 aspek, yaitu produktif, adil, dan memiliki akhlak atau moralitas usaha. Produktif berarti harta yang dipergunakan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan. Karenanya harta juga tidak boleh menganggur dan diperkenankan memperoleh laba. Sedangkan adil berarti dilarangnya riba dan diharuskan melakukan pembagian hasil dan risiko.
“Meskipun masih kecil, namun pertumbuhan bank syariah cukup baik. Kita sangat optimis syariah akan terus berkembang di tanah air. Karena, Perbankan syariah menjadi salah satu solusi untuk mengatasi perma­sala­han krisis ekonomi akibat inflasi dan suku bunga yang seringkali naik turun,” kata Deputi Gubernur Bank Indone­sia, Halim Alamsyah dalam diskusi terbatas dan silatur­rahmi dengan Pimipinan Wilayah Muhammadiyah di Gedung Dakwah Muham­madiyah, Jalan Sawahan No.62 Padang, Sabtu (9/6).
Perbedaan usaha bank syariah dengan bank konven­sional yakni pembagian ke­untungan. bank konvensional sepenuhnya menerapkan sis­tem bunga atau riba. Hal ini karena kontrak yang dilaku­kan bank sebagai mediator penabung dengan peminjam dilakukan dengan penetapan bunga. Selanjutnya, keun­tungan bank adalah selisih bunga antara bunga tabungan dengan bunga pinjaman. Jadi para penabung mendapatkan keuntungan dari bunga tanpa keterlibatan langsung dalam usaha.
Sistem penarikan keun­tungan oleh bank konvensional itu tak berlaku di bank sya­riah. Sistem syariah yakni masyarakat yang disimpan di bank disalurkan kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan. Hasil keuntungan akan dibagi antara pihak penabung dan pihak bank. Sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Namun bagi hasil yang dimaksud adalah bukan membagi keuntungan atau kerugian atas pemanfaatan dana tersebut. Keuntungan dan kerugian dana nasabah yang dioperasikan sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab dari bank. Penabung tak memperoleh imbalan dan tidak bertanggung jawab jika terjadi kerugian. Hal ini bukan berarti penabung gigit jari, tapi mereka mendapat bonus sesuai kesepakatan.
Halim menambahkan, dari perbandingan itu terlihat bahwa dengan sistem riba pada bank konvensional, penabung akan menerima bunga sebesar ketentuan bank. Namun pembagian bunga tak terkait dengan pendapatan bank itu sendiri, sehingga berapapun pendapatan bank, nasabah hanya mendapatkan keuntungan sebesar bunga yang dijanjikan saja. Semen­tara bank syariah, nasabah mendapatkan keun­tungan bagi hasil yang jumlahnya tergan­tung pen­dapa­tan bank. Jika pendapatan Bank Syariah naik maka makin besar pula jumlah bagi hasil yang dida­pat nasabah. Ketentuan ini juga berlaku jika bank men­da­­patkan keuntungan sedikit.[3]



















PENUTUP
Simpulan
      Uraian dari jawaban semua rumusan masalah yaitu peran bank syariah dalam masyarakat adalah hubungan antara bank Islam dengan nasabahnya baik sebagai dari investor maupun pelaksana dari investasi merupakan hubungan kemitraan, tidak seperti hubungan pada bank konvensional yangb bersifat debitur-kreditur.
      Sedangkan tujuan didirikannya bank syariah yakni menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meingkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat”. Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksannaan pembangunan nasional, perbankan syariah tetap berpegang pada prinsip syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah), (Pasal 3 UU Perbankan syariah dan Penjelasannya).
      Alasan mengapa bank syariah masih sedikit peminatnya yakni bank syariah belum imbangi kovensional, khususnya dalam bidang bagi hasil atau yang sering disebut bunga.
Saran
1.      Untuk Masyarakat
·         Memahami sistem yang sebenarnya dalam bank syariah dan membandingkan dengan benar antara bank syarian dengan bank konvensional
·         Tidak melihat kualitas bank dari segi sedikit peminatnya maupun banyak peminatnya, tetapi dari system bank itu sendiri
2.      Untuk Guru
·         Menghimbau murid didikannya untuk tidak salah terjun dalam mengambil keputusan mengenai riba maupun bunga yang sering terjadi kesalahpahaman saat ini.
·         Memberi pengetahuan lebih dan jelas tentang perbedaan dan persamaan bank syariah dengan konvensional.
                                                                                              

DAFTAR PUSTAKA


Sumitro Warkum. Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga terkait BMI &Takaful di Indonesia.Jakarta:  Raja Grafindo Persada. 2002
Muhammad. Managemen Bank Syari’ah.Jakarta: UPP AMP YKPN. 2002



















[1] Warkum, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga terkait BMI &Takaful di Indonesia, (Jakarta:  Raja Grafindo Persada, 2002), hal.17
[2] Muhammad, Managemen Bank Syari’ah, (Jakarta: UPP AMP YKPN, 2002), hal.13
Lebih baru Lebih lama

Sponsor

Close Button
CLOSE ADS
CLOSE ADS