033
Alhamdullillah
puji
syukur senantiasa dipanjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat
berupa kesehatan dan kemampuan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
yang bertema Perbankan Syariah dengan
lancar dan tepat waktu.
Dalam makalah ini penulis membahas beberapa poin penting
tentang perenan, tujuan, dan hal yang melatar belakangi kurangnya peminat bank
syariah di Indonesia.
Diharapkan makalah ini dapat memberikan manfaat berupa
pengetahuan umum yang berguna dalam kehidupan sehari-hari.
Tak lupa penulis menyampaikan terima kasih kepada dosen
pengampu yang telah membimbing proses pembuatan makalah sampai saat ini.
Penulis juga menyampaikan terima kasih kepada anggota kelompok yang telah meluangkan
pikiran, materi, dan tenaga untuk menyelesaikan makalah ini.
Malang,
06 Oktober 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………… a
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………….. b
PENDAHULUAN……………………………….…………………………….. 3
A. Latar
Belakang……………………………………………………… 3
B. Rumusan
Masalah…………………………………………………... 3
C. Tujuan.………………………………………………………………. 3
PEMBAHASAN……………………………………………………………… 5
A.
Peranan Utama Bank Syariah …………………………………..… 5
B. Tujuan
Didirikannya Bank Syariah ………………………………..… 6
C. Bank
Syariah Masih Sedikit Peminat…………………………..…… 7
PENUTUP
A. Kesimpulan………………………………………………………. 12
B. Saran
…………………………………………………………….. 12
DAFTAR PUSTAKA…………………………………….
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Seiring berkembangnya zaman masalah keuangan pun menjadi no.1.
Bank demi bank pun mucul dengan berbagai fasilitas terjamin dan persyaratan
tertentu. Kebanyakan bank menggunakan sistem bunga tabungan untuk memperoleh
keuntungan yang lebih besar bagi banknya sendiri.
Pada saat ini Islam
telah berhasil menciptakan sebuah bank dengan menggunakan sistem bunga 0% atau
tidak ada bunga sama sekali. Hal ini dikarenakan permasalahan tertentu, karena
Islam yang mengharamkan riba atau dapat juga dikatakan memakan yang bukan
haknya atau bunga bank tersebut.
Oleh karena itu,
dibentuklah bank yang berbasis keislaman yang dinamakan bank syariah. Tujuannya
untuk menjaga uang masyarakat dan tidak terjadinya riba, meskipun bank syariah
telah beredar di seluruh daerah dan memakai sistem 0%, tetapi masyarakat tetap
juga memilih bank lain. Hal ini dikarenakan masyarakat ingin memperoleh
keuntungan dari uang yang telah mereka setorkan ke pihak bank.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dapat
disusun rumusan sebagai berikut.
1. Apa
peranan utama bank syariah?
2. Apa
tujuan didirikannya bank syariah?
3. Mengapa
bank syariah masih sedikit peminatnya?
C.
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah yang ada,
tujuan menyusun makalah ini sebagai berikut.
1. Agar
pembaca dapat mengetahui peranan utama bank syariah.
2. Agar
pembaca dapat mengetahui tujuan didirikannya bank syariah.
3. Agar
pembaca dapat mengetahui mengapa bank syariah masih sedikit peminatnya.
PEMBAHASAN
Peran Bank Islam
Berdasarkan
filosofis serta tujuan bank Islam maka dirumuskan fungsi dan peran bank Islam
yang diantaranya tercantum dalam pembukaan standar akuntasi yang dikeluarkan
oleh AAOIFFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial
Institution). Fungsi dan peran tersebut yaitu:
a.
Manajer investasi, bank Islam dapat mengelola investasi dana nasabah
b.
Investor, bank Islam dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana
nasabah yang dipercayakan kepadanya.
c.
Penyedia jasa keuangan dan laulintas pembayaran, bank Islam dapat melakukan
kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya institusi perbankan
sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
d. Pelaksana
kegiatan sosial. Sebagai suatu ciri yang melekat pada entitas keuangan Islam,
bank Islam juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola
(menghimpun, mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat serta dana-dana
sosial lainnya.
Dari
fungsi dan peran tersebut dapat disimpulkan bahwa hubungan antara bank Islam
dengan nasabahnya baik sebagai dari investor maupun pelaksana dari investasi
merupakan hubungan kemitraan, tidak seperti hubungan pada bank konvensional
yangb bersifat debitur-kreditur.[1]
Tujuan Bank Islam Syariah
Perbankan syariah sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 UU Perbankan syariah, bertujuan “Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meingkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat”. Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksannaan pembangunan nasional, perbankan syariah tetap berpegang pada prinsip syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah)” (Pasal 3 UU Perbankan syariah dan Penjelasannya).
Bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan membangun model teori ekonomi yang bebas dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan. Oleh karena itu, maka mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syariah didirikan. Tujuan perbankan syariah didirikan dikarenakan pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan (QS. Al-Baqarah 2 : 275). Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga (Zaenul Arifin, 2002: 39-40).
Setelah di dalam perjalanan sejarah bank- bank yang telah ada (bank konvesional) dirasakan mengalami kegagalan menjalankan fungsi utamanya menjembatani antara pemilik modal atau kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana, maka dibentuklah bank – bank Islam dengan tujuan – tujuan sebagai berikut :
1. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara islami khususnya muamalah yang berhubungan dengan perbankan agar terhindar dari praktek riba atau jenis perdagangan yang mengandung unsur gharar
2. Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap Bank non–Islam (konvesional) yang menyebabkan ummat Islam berada di bawah kekuasaan bank..
3. Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut islam
4. Menghindari bunga bank uang yang dilaksanakan bank konvesional
5. Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomis, berperilaku bisnis dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.
6. Menghindari Al Iktinaz yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur dan tidak berputar
7. Untuk membantu menanggulangi (mengentaskan) masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari negara–negara yang sedang berkembang.
Perbankan syariah sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 UU Perbankan syariah, bertujuan “Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meingkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat”. Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksannaan pembangunan nasional, perbankan syariah tetap berpegang pada prinsip syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah)” (Pasal 3 UU Perbankan syariah dan Penjelasannya).
Bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan membangun model teori ekonomi yang bebas dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan. Oleh karena itu, maka mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syariah didirikan. Tujuan perbankan syariah didirikan dikarenakan pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan (QS. Al-Baqarah 2 : 275). Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga (Zaenul Arifin, 2002: 39-40).
Setelah di dalam perjalanan sejarah bank- bank yang telah ada (bank konvesional) dirasakan mengalami kegagalan menjalankan fungsi utamanya menjembatani antara pemilik modal atau kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana, maka dibentuklah bank – bank Islam dengan tujuan – tujuan sebagai berikut :
1. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara islami khususnya muamalah yang berhubungan dengan perbankan agar terhindar dari praktek riba atau jenis perdagangan yang mengandung unsur gharar
2. Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap Bank non–Islam (konvesional) yang menyebabkan ummat Islam berada di bawah kekuasaan bank..
3. Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut islam
4. Menghindari bunga bank uang yang dilaksanakan bank konvesional
5. Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomis, berperilaku bisnis dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.
6. Menghindari Al Iktinaz yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur dan tidak berputar
7. Untuk membantu menanggulangi (mengentaskan) masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari negara–negara yang sedang berkembang.
8. Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi.
9. Menjaga kestabilan ekonomi/ moneter pemerintah
10. Berkembangnya lembaga bank dan sistem perbankan yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan akan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat sehingga menggalakkan usaha–usaha ekonomi masyarakat banyak dengan antara lain memperluas jaringan lembaga lembaga keuangan perbankan.
11. Berusaha membuktikan bahwa konsep perbankan Islam menurut syariah Islam dapat beroperasi, tumbuh dan berkembang melebihi bank-bank dengan sistem lain.[2]
Mengapa Bank Syariah Sedikit
Peminat
Bank Syariah belum imbangi kovensional. Bank syariah didasarkan pada Al – Qur’an dan Hadist sebagai pedoman hidup umat Islam. Filosofi dan dasar Perbankan Syariah meliputi 3 aspek, yaitu produktif, adil, dan memiliki akhlak atau moralitas usaha. Produktif berarti harta yang dipergunakan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan. Karenanya harta juga tidak boleh menganggur dan diperkenankan memperoleh laba. Sedangkan adil berarti dilarangnya riba dan diharuskan melakukan pembagian hasil dan risiko.
Bank Syariah belum imbangi kovensional. Bank syariah didasarkan pada Al – Qur’an dan Hadist sebagai pedoman hidup umat Islam. Filosofi dan dasar Perbankan Syariah meliputi 3 aspek, yaitu produktif, adil, dan memiliki akhlak atau moralitas usaha. Produktif berarti harta yang dipergunakan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan. Karenanya harta juga tidak boleh menganggur dan diperkenankan memperoleh laba. Sedangkan adil berarti dilarangnya riba dan diharuskan melakukan pembagian hasil dan risiko.
“Meskipun
masih kecil, namun pertumbuhan bank syariah cukup baik. Kita sangat optimis
syariah akan terus berkembang di tanah air. Karena, Perbankan syariah menjadi
salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan krisis ekonomi akibat inflasi
dan suku bunga yang seringkali naik turun,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia,
Halim Alamsyah dalam diskusi terbatas dan silaturrahmi dengan Pimipinan
Wilayah Muhammadiyah di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jalan Sawahan No.62
Padang, Sabtu (9/6).
Perbedaan
usaha bank syariah dengan bank konvensional yakni pembagian keuntungan. bank
konvensional sepenuhnya menerapkan sistem bunga atau riba. Hal ini karena
kontrak yang dilakukan bank sebagai mediator penabung dengan peminjam
dilakukan dengan penetapan bunga. Selanjutnya, keuntungan bank adalah selisih
bunga antara bunga tabungan dengan bunga pinjaman. Jadi para penabung
mendapatkan keuntungan dari bunga tanpa keterlibatan langsung dalam usaha.
Sistem
penarikan keuntungan oleh bank konvensional itu tak berlaku di bank syariah.
Sistem syariah yakni masyarakat yang disimpan di bank disalurkan kepada para
peminjam untuk mendapatkan keuntungan. Hasil keuntungan akan dibagi antara
pihak penabung dan pihak bank. Sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Namun
bagi hasil yang dimaksud adalah bukan membagi keuntungan atau kerugian atas
pemanfaatan dana tersebut. Keuntungan dan kerugian dana nasabah yang
dioperasikan sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab dari bank. Penabung tak
memperoleh imbalan dan tidak bertanggung jawab jika terjadi kerugian. Hal ini
bukan berarti penabung gigit jari, tapi mereka mendapat bonus sesuai
kesepakatan.
Halim menambahkan, dari perbandingan
itu terlihat bahwa dengan sistem riba pada bank konvensional, penabung akan
menerima bunga sebesar ketentuan bank. Namun pembagian bunga tak terkait dengan
pendapatan bank itu sendiri, sehingga berapapun pendapatan bank, nasabah hanya
mendapatkan keuntungan sebesar bunga yang dijanjikan saja. Sementara bank
syariah, nasabah mendapatkan keuntungan bagi hasil yang jumlahnya tergantung
pendapatan bank. Jika pendapatan Bank Syariah naik maka makin besar pula
jumlah bagi hasil yang didapat nasabah. Ketentuan ini juga berlaku jika bank
mendapatkan keuntungan sedikit.[3]
PENUTUP
Simpulan
Uraian dari jawaban semua rumusan masalah
yaitu peran bank syariah dalam masyarakat adalah hubungan antara bank Islam
dengan nasabahnya baik sebagai dari investor maupun pelaksana dari investasi
merupakan hubungan kemitraan, tidak seperti hubungan pada bank konvensional
yangb bersifat debitur-kreditur.
Sedangkan tujuan didirikannya bank
syariah yakni menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meingkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat”. Dalam
mencapai tujuan menunjang pelaksannaan pembangunan nasional, perbankan syariah
tetap berpegang pada prinsip syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten
(istiqamah), (Pasal 3 UU Perbankan syariah dan Penjelasannya).
Alasan mengapa bank syariah masih sedikit
peminatnya yakni bank
syariah belum imbangi kovensional, khususnya dalam bidang bagi hasil atau yang
sering disebut bunga.
Saran
1. Untuk
Masyarakat
·
Memahami sistem yang sebenarnya dalam
bank syariah dan membandingkan dengan benar antara bank syarian dengan bank
konvensional
·
Tidak melihat kualitas bank dari segi
sedikit peminatnya maupun banyak peminatnya, tetapi dari system bank itu
sendiri
2. Untuk
Guru
·
Menghimbau murid didikannya untuk tidak
salah terjun dalam mengambil keputusan mengenai riba maupun bunga yang sering
terjadi kesalahpahaman saat ini.
·
Memberi pengetahuan lebih dan jelas
tentang perbedaan dan persamaan bank syariah dengan konvensional.
DAFTAR PUSTAKA
Sumitro
Warkum. Asas-Asas Perbankan Islam dan
Lembaga-lembaga terkait BMI &Takaful di Indonesia.Jakarta: Raja
Grafindo Persada. 2002
Muhammad.
Managemen Bank Syari’ah.Jakarta: UPP
AMP YKPN. 2002
Tags:
MAKALAH