Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Minggu, 25 Oktober 2015

MAKALAH PENGERTIAN PEMELIHARAAN ANAK “HADHANAH” DALAM AGAMA ISLAM

Oktober 25, 2015

A.    Pengertian Hadhanah
Hadhanah secara bahasa, berarti meletakkan sesuatu di dekat tulang rusuk atau di pangkuan,   karena Ibu waktu menyusukan anaknya meletakkan anak itu di pangkuannya, seakan-akan Ibu disaat itu melindungi dan memelihara anaknya sehingga “Hadhanah” dijadikan istilah yang maksudnya ; pendidikan dan pemeliharaan anak sejak dari lahir dari lahir sampai sanggup berdiri sendiri, yang dilakukan oleh kerabat anak itu sendiri.
Para  Ulama’ Fiqih mendifinisikan ;Hadhanah sebagai tindakan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki atau perempuan atau yang sudah besar tetapi belum Mumayyiz, menyediakan sesuatu yang menjadikan kebaikanya, menjaganya dari sesuatu yang menyakiti, mendidik jasmani dan rohani, agar mampu berdiri sendiri serta bisa mengemban tanggung jawab.[1]

B.     Dasar Hukum Hadhanah
Hadhanah (pengasuhan anak) hukumnya wajib, karena anak yang masih memerlukan pengasuhan ini akan mendapatkan bahaya jika tidak mendapatkan pengasuhan dan perawatan, sehingga anak harus dijaga agar tidak sampai membahayakan. Selain itu ia juga harus tetap diberi nafkah dan diselamatkan dari segala hal yang dapat merusaknya
Dasar hukum ini disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Tahrim, sebagaimana firman Allah yang berbunyi;
ياايهاالدين امنو اقواانفسكم واهليكم ناراوقودهاالناس والحجارة.
artinya; 
hai orang-orang yan beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. (QS. Al-Tahrim: 6).
Sudah jelas kiranya dalam ayat ini para orang tua diperintahkan Allah SWT. untuk memelihara keluarganya dari api neraka, dengan berusaha  agar seluruh anggota keluarganya itu melaksanakan perintah-perintah tuhan dan menjauhi larangannya, dan dalam ayat ini yang disebut keluarga adalah seorang anak.[2]
Seorang Hadhanah (Ibu) yang Menangani dan Menyelenggrakan Kepentingan Anak Kecil yang Diasuhnya, yaitu Kecakapn dan Kecukupan.
Kecukupan dan kecakapn juga memerlukan syarat-syarat tertentu.Jika syarat-syarat tertentu ini tidak terpenuhi satu saja maka gugurlah kebolehan menyelenggarakan Hadhanahnya.

C.    Syarat-syarat Hadhinah dan Hadhin
1.      Berakal Sehat, jadi bagi orang yag kurang akal seperti gila, keduanya tidak boleh menangani Hadhanah. Karena mereka tidak dapat mengurusi dirinya sendiri, sebab itu ia tidak boleh diserahi mengurusi orang lain. Sebab orang yang punya apa-apa tentulah ia tidak punya apa-apa untuk diberikan kepada orang lain.
2.      Dewasa, sebab anak kecil sekalipun Mumayyiz, tetapi ia tetap membutuhkan orang lain yang mengurusi urusannya dan mengasuhnya, karena itu dia tidak boleh menangani urusan orang lain.
3.      Mampu Mendidik, karena itu tidak boleh menjadi pengasuh orang yang buta atau rabun, sakit menular atau sakit yang melemahkan jasmaninya untuk mengurus kepentingan anak kecil, tidak berusia lanjut, yang bahkan ia sendiri juga perlu diurus oleh orang lain.
4.      Amanah dan Berbudi, sebab orang yang curang tidak aman bagi anak kecil dan tidak dapat dipercaya akan dapat menunaikan kewajibannya dengan baik. Bahkan nantinya si anak dapat meniru atau berkelakuan seperti orang yang curang itu.
5.      Islam, anak Muslim tidak boleh diasuh oleh orang yang bukan Muslim, sebab Hadhanan adalah masalah perwalian. Sedangkan Allah tidak membolehkan orang mukmin dibawah perwalian orang kafir. Hal ini berdasar pada firman Allah dalam surat Annisa’ ayat 141:
ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا.
“ dan Allah tidak akan memberikan jalan kepada orang orang kafir menguasai orang orang mukmin. (QS. Annisa’: 141).
Dalam riwayat lain juga ditegaskan dalam sebuah Hadist:
كل مولوديولدعلى الفطرةإلاأن ابويه يهودانه اوينصرانه اويمجسانه.
'‘setiap anak dilahirkan dalam keadaan Fitrah, hanya ibu bapaknyalah yang menjadikan mereka Yahudi, Nasrani, atau Majusi.’’
6.      Ibunya tidak kawin lagi, jika si ibu telah kawin lagi dengan laki-laki lain.
7.      Merdeka, sebab seorang budak biasanya sangat sibuk dengan urusan-urusan tuannya, sehingga ia tidak punya kesempatan untuk mengasuh anak kecil.[3]

D.    Yang Berhak Dalam Hadhanah
Para Ulama’ berbeda pendapat tentang siapa yang berhak terhadap Hadhanah, apakah yang berhak itu Hadhin atau Mahdhun (anak). Sebagian pengikut Madzhab Hanafi berpendapat bahwa Hadhanah itu merupakan hak anak, sedangkan menurut Syafi;i, Ahmad, dan sebagian pengikut Madzhab Maliki berpendapat bahwa yang berhak terhadap Hadhanah itu adalah Hadhin.
Jika memerhatikan maksud ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadist, maka dapat dipahami bahwa, Hadhanah itu disamping hak Hadhin, Hadhanah juga merupakan hak Mahdhun (anak). Dari itu Hadhin berhak mendapatkan pahala dari anaknya meskipun ia telah meninggal dunia, jika ia berhasil mendidik anaknya menjadi orang yang taqwa dikemudian  hari.
Dasarnya adalah Hadist  sbegai berikut;
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:اذامان الإسنان إلفتطع عمله إلامن ثلاث.صدقةجاريةاوعلم ينتفع به وولدصابح يدعواله (رواه مسلم)
Rasululla SAW. Bersabda “apabila seorang manusia meninggal dunia putuslah amalnya, kecuali tiga perkara, pahala dari shadaqah jariyah, atau pahala dari ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakan”(HR. Muslim).[4]
Dasar urutan orang yang berhak melakukan Hadhanah  dari empat Madhab adalah;
·         Kalangan Madzhab Syafi’i
berpendapat bahwa hak anak asuh dimulai dari
1.       Ibu kandung.
2.       Nenek dari pihak ibu.
3.       Nenek dari pihak ayah.
4.       Saudara perempuan.
5.      Bibi dari pihak ibu.
6.      Anak perempuan dari saudara laki-laki.
7.      Anak perempuan dari saudara perempuan.
8.      Bibi dari pihak ayah.[5]
·         Kalangan Madzhab Hanafi
 berpendapat bahwa orang yang palin berhak mengasuh anak adalah
1.      Ibu kandungnya sendiri.
2.      Nenek dari pihak ibu.
3.      Nenek dari pihak ayah.
4.      Saudara perempuan (kakak perempuan).
5.      Bibi dari pihak ibu.
6.      Anak perempuan saudara perempuan.
7.      Anak perempuan saudara laki-laki.
8.      Bibi dari pihak ayah.
·         Kalangan Madzhab Maliki
berpendapat bahwa urutan hak anak asuh dimulai dari
1.      Ibu kandung.
2.      Nenek dari pihak ibu.
3.      Bibi dari pihak ibu.
4.      Nenek dari pihak ayah.
5.      Saudara perempuan.
6.      Bibi dari pihak ayah.
7.      Anak perempuan dari saudara laki-laki.
8.      Penerima wasiat.
9.      Dan kerabat lain (ashabah) yang lebih utama.


·         Kalangan Madzhab Hanbali
1.      Ibu kandung.
2.      Nenek dari pihak ibu.
3.      Kakek dan ibu kakek.
4.      Bibi dari kedua orang tua.
5.      Saudara Perempuan Se Ibu.
6.      Saudara perempuan seayah.
7.      Bibi dari ibu kedua orangtua.
8.      Bibinya ibu.
9.      Bibinya ayah.
10.  Bibinya ibu dari jalur ibu.
11.  Bibinya ayah dari jalur ibu.
12.  Bibinya ayah dari pihak ayah.
13.  Anak perempuan dari saudara laki-laki.
14.  Anak perempuan dari paman ayah dari pihak ayah.
15.  Kemudian kalangan kerabat dari urutan yang paling dekat.

Urutan yang berhak dalam Hadhanah ini memang lebih dekat kepada seorang ibu atau wanita berdasarkan  sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Hakim, yang bercerita bahwa seorang wanita telah datang mengadukan masalahnya kepada Rasulullah SAW. Perempuan itu berkata, “saya telah diceraikan oleh suami saya, dan anak saya akan diceraikannya dari saya.”




Sabda Rasulullah SAW. Kepada perempuan itu ;
انت احق به مالم تنكحي (رواه ابوداودوالحاكم)
“engkaulah yang lebih berhak untuk mendidik anakmu selama engkau belum menikah dengan dengan orang lain.” (riwayat abu dawud dan hakim).[6]
            Dan kenapa pengasuhan anak  lebih di utamatan adalah seorang ibu, ini didasarkan pada Hadits Nabi yang berbunyi:
الام اعطف والطف وارحم واحني واخيروارأف وهي احق بولدها.
“ibu lebih lembut kepada anaknya, lebih halus, lebih pemurah, lebih baik dan lebih penyayang. Ia lebih berhak atas anaknya selama ia masih belom menikah dengan laki-laki lain.[7]
E.     Masa Hadhanah
Dalam masalah masa atau waktu ini dalam Al-Qur’an tidak dijelaskan secara jelas, hanya saja terdapat isyarat-isyarat yang menerangkan ayat tersebut, sehingga para Ulama’ berijtihad sendri-sendiri dalam menetapkan dengan berpedoman kepada isyarat itu. Seperti menurut Imam Hanafi, masa Hadhanah anak laki-laki berakhir ketika anak itu tidak lagi memerlukan penjagaan dan dapat mengurus keperluannya sehari-hari, seperti makan, minum, mengatur pakaian, dan lain sebagainya.Sedangkan untuk perempuan berakhir apabila sudah baligh atau telah datang haid pertama. 
Sedangkan pengikut pada generasi akhir menetapkan bahwa masa Hadhanah itu berakhir umur 19 tahun bagi anak laki-laki. Dan 11 tahun untuk  seorang perempuan.
Menurut Imam Syafi’i berpendapat bahwa masa Hadhanah itu berakhir setelah anak itu sudah Mumayyiz, yakni berumur 5 tahun dan 6 tahun. Dengan berdasar pada Hadits:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: خيرغلامابين ابيه وامه كماخيربنتابين ابيهاوامها
Rasulullah SAW bersabda:”anak ditetapkan antara bapak dan ibunya sebagaimana anak(anak yang belum mumayyiz) perempuan ditetapkan antara ibu bapaknya.
Akan tetapi menurut undang-undang mesir tidak ada masalah dalam masa Hadhanah selagi anak tersebut berada di antara ibu bapaknya, hanya saja masa Hadhanah itu terjadi apabila terjadi perceraian dan terdapat perbedaan pendapat antara keduanya, maka masa Hadhanah diserahkan kepada kebijakan hakim  dengan ketentuan minimal 7 tahun dan maksimak 9 tahu, akan tetapi meskipun demikan kemaslahatan anak itu lebih diutamakan. [8]
Lain halnya dengan batas hadhanah menurut KHI pasal 98 yang menjelaskan bahwa batas usia berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak itu tidak cacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.[9]

F.     Upah Hadhanah
Seorang ibu tidak berhak menerima upah Hadhanah dan menyusui, selama ia masih menjadi istri dari ayah anak kecil itu, atau selama masih dalam masa Iddah. Karena dalam keadaan tersebut ia masih mempunyai nafkah sebagai istri atau nafkah masa Iddah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 233:
والوالدت يرضعن اولاد هن حولين كاملين لمن اراد ان يتم الرضاعة.وعلى المولودله رزقهن وكسوتهني بالمعروف.(البقرة:233)
Artinya : para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama 2 tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. (QS. AL-Baqarah: 233).[10]

Adapun sesudah masa Iddahnya, maka ia berhak atas upah itu seperti haknya kepada upah menyusui, Allah SWT, berfirman dalam surat At-Thalaq ayat 6:
فاتوهن اجورهن وأتمروابينكم بمعروف وان تعاسرتم فسترضع له اخرى.(الطلاق:6)
Artinya: maka berikanlah upah kepada merreka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik, dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan anak itu, untuknya. (QS. AT-Thalaq)[11]
 Karena wanita yang sudah sampai masa Iddahnya, disamakan dengan seorang yang bekerja untuk orang lainnya, dan ayah dari anak itu berkewajiban untuk membayar upah tersebut.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Anak adalah seorang yang wajib untuk dilindungi dari segala yang dapat menyulitkan dirinya, untuk dapat memberikan suatu kebaikan  yang dilakukna oleh kedua orang tuanya,  dan dengan adanya Hadhanah sangat penting kiranya Hadhanah ini diserahkan kepada pihak ibu, karena Hadhanah ini merupaka pekerjaan yang membutuhkan sangat tanggung jawab dan ketelatenan dalam melakukannya..
Dan kenapa sebabnya perempuan itu lebih berhak daripada laki-laki, karena perempuan lebih pantas dalam hal urusan ini.Lebih pandai, lebih sabar dan lebih cinta kepada anak-anaknya, sesuai dengan sabda-sabda Nabi yang telah dijelaskan diatas. Dan semua yang tersebut diatas adalah apabila anak itu belum baligh yaitu umur 15 tahun, apabila ia sudah baligh, maka lebih baik segala urusannya diserahkan kepada dirinya sendiri.




DAFTAR PUSTAKA

Rasjid,Sulaiman H : Fiqh Islam, Sinar Baru, Algensindo, 1994
Prof, Dr, H M A Tihami, dan Drs Sohari, MM M.H :Fikih Munakahat, Raja wali Pers, Jakarta 2010
Sabiq, Sayid: Fiqh Sunnah, Jilid 8, PT Al Ma’arif, Bandung 1980
Rafiq, Ahmad ; Hukum Islam Di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta 1998








[1] Prof. Dr.H.M.A.Tihami M.A. M.M, dan Drs.Sohami Sahrani,M.M. M.H, fiqih munakahat, cet ke 2 (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2010) hlm.,215-216

[2]Ibid hlm.,216
[3] Sayyid Sabid, Fiqih Sunnah, vol 8, (Bandung, PT.Al-Ma’arif, 1980), hlm.,179-184

[4] Ibid hlm., 222-223
[5] Ibid hlm.,220
[6] H.Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, cet 27, (Bandung, sinar Baru Al Gensindo, 1986), hlm.,426
[7]Ibid hlm.,219
[8]Ibid hlm.,224-225
[9]Rofiq Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, (PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998), hlm., 235
[10] Ibid hlm.,184-185
[11] Ibid hlm.,226
Read More

Sumber Hukum lembaga Ekonomi Syariah - Ayo Belajar

Oktober 25, 2015
065


 Pengertian Sumber, Hukum dan Sunnah.
Secara etimologi (bahasa) sumber berarti asal dari segala sesuatu atau tempat merujuk sesuatu. Adapun secara terminologi ( istilah ) dalam ilmu ushul, sumber diartikan sebagai rujukan yang pokok atau utama dalam menetapkan hukum Islam, yaitu berupa Alquran dan Al-Sunnah.
Sedangkan hukum oleh para ahli ushul didefenisikan sebagai berikut:
خطاب الله المتعلق بافعال المكلفين طلبا او تخييرا او وضعا
Perintah / firman Allah Swt yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntutan (perintah dan larangan), atau pilihan (kebolehan) atau wadh'i (menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat dan penghalang bagi seseatu hukum)[1]

Dari definisi di atas menunjukan, bahwa yang menetapkan hukum itu adalah Allah Swt. Hanya Allah hakim yang maha tinggi dan maha kuasa. Rasulullah penyampai hukum-hukum Allah kepada manusia. Oleh karena Allah yang menetapkan hukum, maka sumber hukum yang pertama dan paling utama adalah wahyu Allah yaitu Alquran, kemudian sunnah Rasul sebagai sumber hukum yang ke dua, dan sumber hukum yang ke tiga adalah Ijtihad.
Sebagaimana telah disampaikan pada pendahuluan makalah ini hanya akan dibatasi pada pembahasan tentang sumber hukum keuangan syari’ah dalam as-Sunnah. Lalu pengertian Sunnah itu sendiri adalah as-Sunnah secara bahasa berarti cara yang dibiasakan atau cara yang terpuji. Sunnah lebih umum disebut hadits, yang mempunyai beberapa arti:قريب  = dekat,  جديد = baru,  خبر = berita. Dari arti-arti di atas maka yang sesuai untuk pembahasan ini adalah hadits dalam arti khabar, seperti dalam firman Allah dalam Qs. At-Thuur : 34
Maka hendaklah mereka mendatangkan kalimat yang semisal Al Quran itu jika mereka orang-orang yang benar.
Secara Istilah menurut ulama ushul fiqh :
ماصدر عن النبي غير القرأن من قول او فعل او تقرير
Semua yang bersumber dari Nabi saw. selain Alqur'an baik berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.
Adapun hadits-hadits Rosulullah yang memerintahkan untuk berdalil berdasarkan as-Sunnah antara lain:
قال النبي : الا و اني اوتيت القران ومتلة معه {روه ابو داود و الترمدي}

Nabi saw. bersabda : ingatlah sesungguhnya telah didatangkan kepadaku Alqur'an dan yang sepertinya bersama Alqur'an. (Yaitu telah diberikan kepadaku yang sepertinya berupa Al-Sunnah) {HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi}
قال النبي : عليكم بسنتي وسنة خلفاء الراشدين المهديين عضوا عليها بالنوجد {رواه احمد}

Hendaklah kamu berpegang teguh kepada Sunnahku, sunnah khulafau' al-Rasyidin yang pada mendapat petunjuk , gigitlah sunnah dengan taring. {HR.Ahmad}

2.      Hadits-Hadits yang dijadikan Sumber Hukum Lembaga Keuangan Syariah.
a.      Hadits tentang  Mudharabah

Mudahrabah adalah salah satu prinsip yang digunakan dalam akad transaksi produk yang ada di lembaga keuangan syariah. Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan bila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.[2] Adapun hadits-hadits yang dijadikan sumber hukum dalam transaksi ini sebagai berikut.
كان شيدنا العباس بن عبد المطالب ادا د فع  المال مضاربة اشترط على صاحبه
 الا يسلك به بحرا، ولاينزل به واديا ، ولايشتري به دابة دات كبد رطبة، فان فعل
 د لك ضمن ، فبلغ شرطه رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم فأجازه
{رواه الطبراني في الأوسط عن ابن عباس}
Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya. (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).[3]

ان النبي صلى الله وآله وسلم قال : ثلاث فيهن البركة، البيع الى اجل ، والمقارضة،
وخلط البربالشعير للبيت لا للبيع {رواه ابن ماجح عن صهيب}

Nabi bersabda, Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).[4]


الصلح جائز بين المسلمين الا صلحا حرم حلالا او احل حراما {رواه الترمدي
عن عمرو بن عوف}

Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; ... (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).[5]

Dari ketiga hadits ini maka jelaslah oleh kita bahwa produk dengan sistem mudharabah yang ada dalam lembaga keuangan syariah diperbolehkan menurut syari’ah. Realita yang ada banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya; sementara itu, tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktifkannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut. Dan tentunya baik shahibul mal dan mudharib ada akad yang jelas yang tidak melanggar prinsip-prinsip akad.

b.      Hadits tentang Ijarah

Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri.[6] Aplikasi produk al-Ijarah dapat dalam bentuk leasing, baik dalam bentuk operating lease maupuun financial lease. Akan tetapi pada umumnya bank/lembaga keuangan syariah lebih banyak menggunakan al-ijarah al-muntahia bit-tamlik karena lebih sederhana dari sisi pembukuan. Selain igtu lembaga juga tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya.
Hadits-hadits yang diambil sebagai sumber hukum produk ini diantaranya hadits riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:

اعطوا  الأجير اجره قبل ان يجف عرقه
Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering[7].

Hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
من استأجر اجيرا فليعلمه اجره

Barang siapa mempekerjakan seorang pekerja, maka hendaknya ia memberitahukan kadar upahnya kepada pekerja tersebut.{HR. Abd.al-Razzaq}[8]
Dari kedua hadits ini jelas oleh kita bahwa ujrah/imbalan/upah adalah hal yang wajib dipenuhi.





c.       Hadits tentang Wakalah

Wakalah atau wakilah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Akan tetapi yang dimaksud dengan wakalah dalam pembahasan makalah ini adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang diwakilkan.[9] Hadits yang dijadikan sebagai sebagai sumber hukum produk ini antara lain:

ان رجلا اتى النبي صلى اللهم عليه وسلم يتقاضاه فاغلظ فهم به اصحابه فقال رسول الله
 صلى اللهم عليه وآله وسلم : دعوه ، فان لصاحب الحق مقالا، ثم قال : اعطوه سنا مثل سنه .
قالوا : يارسول الله لا تجد الا امسل من سنه. فقال اعطوه ، فان من خيركم احسنكم قضاء
{رواه البخاري عن ابي هريرة}

Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW untuk menagih hutang kepada beliau dengan cara kasar, sehingga para sahabat berniat untuk “menanganinya”. Beliau bersabda, ‘Biarkan ia, sebab pemilik hak berhak untuk berbicara;’ lalu sabdanya, ‘Berikanlah (bayarkanlah) kepada orang ini unta umur setahun seperti untanya (yang dihutang itu)’. Mereka menjawab, ‘Kami tidak mendapatkannya kecuali yang lebih tua.’ Rasulullah kemudian bersabda: ‘Berikanlah kepada-nya. Sesungguhnya orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik di dalam membayar. (HR. Bukhari dari Abu Hurairah).[10]

Mencermati hadits diatas ada yang berpendapat atas kebolehkan wakalah, bahkan memandangnya sebagai sunnah, karena hal itu termasuk jenis ta’awun (tolong-menolong) atas dasar kebaikan dan taqwa, yang oleh al-Qur'an dan hadits.

d.      Hadits tentang Kafalah

Al-Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.[11] Diantara hadits yang dijadikan dasar adalah:
عن سلمه بن الاكوع ان النبي صلى الله عليه و آله وسلم اتي بجنازة  ليصلي عليها ،
 فقال هل عليه من دين ؟ قالوا : لا، فصلى عليه ، ثم اتي بجنازة اخرى ، فقال هل عليه
من دين؟ قالوا : نعم ، قال: صلوا على صاحبكم قال ابو قتاده : علي دينه يا رسول الله ،
 فصلى عليه

Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW jenazah seorang laki-laki untuk disalatkan. Rasulullah saw bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Tidak’. Maka, beliau mensalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Salatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau mensalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin utangnya, ya Rasulullah’. Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazah tersebut. (HR. Bukhari dari Salamah bin Akwa’).[12]


والله في عون العبد ما كاب العبد في عون أخيه

Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya.




e.       Hadits tentang Musyarokah dan Murabahah

Al-Musyarokah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[13] Sedangkan murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai’ al-murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.[14] Untuk masalah murabahah dan musyarokah konsep yang dipakai adalah kaidah umum yang berpijakan pada:
لاضرر ولاضرار

Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.
عن ابي هريرة رفعه قال اب الله يقول انا ثالث الشريكيب مالم يخن احدهما صاحبه

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa jalla berfirman, Aku Pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya. (HR. Abu Daud no.2936, dalam kitab al-Buyu, dan Hakim)[15]

Dari dasar hukum diatas jelas sekali oleh kita bahwa musyarokah dan murabahah adalah produk yang sisepakati kebolehannya dalam lembaga keuangan syariah.
f.       Hadits tentang Qardh


Tidak diperselisihkan lagi di kalangan kaum muslimin tentang kebolehan qiradh. Mereka juga sepakat bahwa bentuk qiradh adalah jika seseorang menyerahkan harta kepada orang lain untuk digunakan dalam usaha perdagangan, dimana pihak yang bekerja (yang diserahi uang) berhak memperoleh sebagian tertentu dari keuntungan harta itu.[16] Sedangkan Al-Qardh yang dimaksud dalam makalah ini adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau dimintai kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literatur fiqih klasik, qardh dikategorikan dalam aqd tathawwui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.[17]
Transaksi qardh diperbolehkan oleh para ulama’ berdasarkan pada hadits-hadits berikut:

عن ابن مسعود ان النبي صلى الله عليه وسلم قال ما من مسلم يقرض مسلما قرضا
 مرتين الا كان كصدقتها مرة

Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi Saw. Berkata, bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah. (HR. Ibnu Majah no.2421, kitab al-Ahkam; Ibnu Hibban dan Baihaqi)[18]



من فرخ عن مسلم كربة من كرن الدنيا ، فرج الله عنه كربة من كرب يوم القيامة ،
والله في عون العبد مادام  العبد في عوني اخيه {رواه مسلم}

Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya. (HR. Muslim).[19]
مطل الغني ظلم ... {رواه الجماعة}

Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman…” (HR. Jama’ah).[20]
لي الواجد يحل عرضه وعقوبته {رواه النسائي وابوداود و ابن ماجه واحمد}

Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan memberikan sanksi kepadanya” (HR. Nasa’i, Abu Daud, Ibn Majah, dan Ahmad).[21]
ان خيركم احسنكم قضاء {رواه البخاري}

Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran utangnya” (HR. Bukhari).[22]

g.      Hadits tentang Wadi’ah (Titipan)

Sumber dana dalam sistem lembaga keuangan syariah merupakan hal yang esensial yang harus terpenuhi dan terpolakan. Salah satu sumber itu adalah Wadi’ah, yaitu simpanan dijamin keamanan dan pengembaliannya (guaranteed deposit), tetapi tidak memperoleh imbalan atau keuntungan.[23] Sehingga bila kita sederhanakan pengertian wadi’ah ini adalah titipan. Hadits riwayat Abu Dawud dan al-Tirmidzi ini merupakan salah satu dasar di bolehkannya wadi’ah.

ادالأمانة الى من ائتمنك ولاتخن من خانك {رواه ابو داود و الترمدي، وقال حديث حسن}


Tunaikanlah amanat itu kepada orang yang memberi amanat kepadamu dan jangan kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu (HR. Abu Daud dan turmudzi, Hadits ini dinyatakan Hasan)[24]


DAFTAR PUSTAKA


Fatwa  Dewan Syariah Nasional, Nomor:02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan.

Fatwa  Dewan Syariah Nasional, Nomor:09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.

Fatwa  Dewan Syariah Nasional, Nomor:10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah

Fatwa  Dewan Syariah Nasional, Nomor:11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah

Fatwa  Dewan Syariah Nasional, Nomor:36/DSN-MUI/X/2002 tentang Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia

Fatwa  Dewan Syariah Nasional, Nomor:19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh

Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid (Tarjamah), Semarang: As-Syifa, 1990

Ismail Nawawi, Ekonomi Kelembagaan Syariah, dalam Pusaran Perekonomian Global sebuah Tuntutan dan Realitas, Surabaya: CV. Putra Media Nusantara, 2009

Moh. Rifa’i, Ushul Fiqih, Bandung: PT. Al Ma’arif, 1973

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani &Tazkia cendikia, 2001

Suharto, Hukum Islam tentang Perjanjian Kerja, Lampung: Fakta Press IAIN Raden Intan, 2009
Read More

Jumat, 23 Oktober 2015

Pengertian Kekuatan Pasar Belajar Ekonomi Online

Oktober 23, 2015
064


Kekuatan Pasar dari Penawaran (supply) dan Permintaan (demand)
•Di dalam ekonomi mikro modern pembahasan utama adalah supply, demand dan keseimbangan (equilibrium) pasar.
•PASAR DAN PERSAINGAN
•Suatu pasar adalah sekelompok pembeli dan penjual dari suatu barang dan jasa tertentu
•Istilah supply dan demand mengacu pada perilaku manusia yang saling berinteraksi satu sama lain pada suatu pasar.
•PASAR DAN PERSAINGAN
•Pembeli menentukan demand
•Penjual menentukan supply
•Pasar Persaingan
•Suatu pasar persaingan adalah pasar di mana terdapat banyak pembeli dan penjual sedemikian sehingga masing-masing mereka tidak punya pengaruh besar pada harga pasar.
•Persaingan: Bebas dan Tidak Bebas
•Persaingan Bebas
•Produknya sama
•Sangat banyak pembeli dan penjual sehingga tidak ada pihak yang menguasai harga
•Pembeli dan penjual hanya sebagai penerima harga
•Monopoli
•Hanya ada satu penjual untuk banyak pembeli
•Penjual menguasai/mengontrol harga
•Persaingan: Bebas dan Tidak Bebas
•Oligopoli
•Sedikit penjual
•Tidak selalu terjadi persaingan ketat
•Persaingan monopolistik
•Beberapa penjual
•Produk yang tidak berbeda jauh/hampir serupa
•Setiap penjual dapat menetapkan harga untuk produknya.
•DEMAND
•Jumlah permintaan (Quantity demanded) adalah jumlah barang yang diinginkan dan dapat dibeli oleh pembeli
•Hukum permintaan
•Jika semua faktor lain dianggap tetap maka jumlah permintaan suatu barang akan berkurang jika harga barang tersebut meningkat.
•Kurva Demand: Hubungan antara Harga dan Jumlah Permintaan
•Demand Schedule
•Suatu tabel yang menunjukkan hubungan antara jumlah permintaan suatu barang pada setiap harga.
•Catherine’s Demand Schedule
•Kurva Demand: Hubungan antara Harga dan Jumlah Permintaan
•Kurva Demand
•Adalah grafik yang menggambarkan hubungan antara jumlah permintaan pada setiap harga suatu barang.
•Gambar 1 Demand Schedule dan Kurva Demand Catherine
•Permintaan pasar vs Permintaan Individu
•Permintaan (demand) pasar mengacu pada jumlah dari seluruh demand untuk barang atau jasa tertentu.
•Secara grafis, kurva permintaan individu akan dijumlah secara horizontal untuk mendapatkan kurva permintaan pasar.
•Pergeseran pada Kurva Demand
•Perubahan pada jumlah permintaan
•Pergerakan sepanjang kurva permintaan
•Disebabkan akibat perubahan harga produk.
•Perubahan Pada Jumlah Permintaan
•Pergeseran pada Kurva Demand
•Pendapatan konsumen
•Harga barang yang berhubungan
•Selera
•Pengharapan
•Jumlah pembeli
•Pergeseran pada Kurva Demand
•Perubahan pada demand
•Pergeseran kurva demand ke kiri atau ke kanan
•Disebabkan oleh perubahan apa pun yang merubah jumlah permintaan pada setiap harga.
•Gambar 3 Pergeseran Kurva Demand
•Pergeseran Kurva Demand
•Pendapatan Konsumen
•Ketika pendapatan meningkat maka permintaan untuk barang normal akan meningkat.
•Ketika pendapatan meningkat maka permintaan untuk barang inferior akan menurun.
•Pendapatan Konsumen
Barang Normal
•Pendapatan Konsumen
Barang Inferior
•Pergeseran Kurva Demand
•Harga barang yang berhubungan
•Ketika penurunan harga suatu barang menurunkan jumlah permintaan barang lain, maka kedua barang tersebut adalah barang substitusi.
•Ketika penurunan harga suatu barang meningkatkan permintaan barang lain, maka kedua barang tersebut adalah barang komplemen.
•Tabel 1 
Variables yang Mempengaruhi Pembeli
•SUPPLY
•Jumlah penawaran (supply) adalah jumlah barang atau jasa di mana penjual bersedia dan mampu menjualnya
•Hukum Penawaran (supply)
•Ketika semua faktor dianggap tetap, jumlah penawaran barang meningkat ketika harga barang meningkat.
•Kurva Supply: Hubungan antara Harga dan Jumlah Penawaran
•Supply Schedule
•Adalah tabel yang menunjukkan hubungan antara jumlah penawaran pada setiap harga suatu barang
•Ben’s Supply Schedule
•Kurva Supply: Hubungan antara Harga dan Jumlah Penawaran
•Kurva supply
•Adalah grafik yang menunjukkan hubungan antara jumlah penawaran pada setiap harga suatu barang.
•Gambar 5 Supply Schedule and Supply Curve
•Penawaran Pasar vs Penawaran Individual
•Penawaran pasar adalah jumlah dari seluruh penawaran individu dari penjual-penjual suatu barang atau jasa.
•Secara grafis, kurva supply individual akan dijumlah secara horizontal untuk mendapatkan kurva supply pasar.
•Pergeseran Kurva Supply
•Harga input
•Teknologi
•Pengharapan
•Jumlah penjual
•Pergeseran Kurva Supply
•Perubahan pada Jumlah supply
•Pergerakan sepanjang kurva supply
•Disebabkan oleh apapun yang merubah harga penawaran
•Perubahan jumlah Penawaran
•Pergeseran Kurva Supply
•Perubahan jumlah penawaran (supply)
•Pergeseran kurva supply ke kiri atau ke kanan
•Disebabkan oleh perubahan faktor-faktor lain selain harga
•Gambar 7 Pergeseran Kurva supply
•Tabel 2 Variabel yang mempengaruhi penawaran
•SUPPLY DAN DEMAND BERSAMA-SAMA
•Kesetimbangan (equilibrium) adalah situasi di mana harga mencapai tingkat di mana jumlah penawaran sama dengan jumlah permintaan.
•SUPPLY DAN DEMAND BERSAMA-SAMA
•Harga Kesetimbangan (Equilibrium Price)
•Harga yang menyeimbangkan jumlah penawaran dan jumlah permintaan.
•Pada grafik, adalah harga di mana kurva supply dan demand berpotongan.
•Jumlah Kesetimbangan (Equilibrium Quantity)
•Adalah jumlah penawaran dan jumlah permintaan pada harga keseimbangan
•Pada grafik, adalah jumlah di mana kurva supply dan demand berpotongan.
•SUPPLY DAN DEMAND BERSAMA-SAMA
•Gambar 8 Kesetimbangan antara  Supply dan  Demand
•Gambar 9 Pasar Tidak dalam Keseimbangan
•Kesetimbangan/Equilibrium
•Surplus
•Ketika harga > harga keseimbangan, maka jumlah penawaran  > jumlah permintaan
•Terdapat kelebihan (excess) supply atau surplus
•Penjual akan menurunkan harga untuk meningkatkan penjualan
•Harga akan bergerak menuju keseimbangan
•Gambar 9 Pasar tidak dalam Keseimbangan
•Keseimbangan/Equilibrium
•Shortage
•Ketika harga < harga keseimbangan, maka jumlah permintaan > jumlah yang ditawarkan
•Terdapat kelebihan (excess) demand atau shortage
•Penjual akan menaikkan harga akibat terlalu banyak pembeli dengan jumlah barang yang lebih sedikit, sehingga harga bergerak menuju keseimbangan.
•Keseimbangan
•Hukum Penawaran dan Permintaan (Law of supply and demand)
•Harga suatu barang akan mengalami penyesuaian agar jumlah permintaan untuk barang tersebut sama dengan jumlah penawarannya.
•Tiga Langkah Menganalisis Perubahan Kesetimbangan
•Tentukan apakah suatu kejadian menggeser kurva supply atau kurva demand atau keduanya
•Tentukan arah pergeseran kurva-kurva tersebut.
•Gunakan diagram supply dan demand untuk menentukan efek pergeseran terhadap harga dan jumlah kesetimbangan.
•Gambar 10 Bagaimana kenaikan Demand mempengaruhi Kesetimbangan
•Tiga Langkah Menganalisis Perubahan Kesetimbangan
•Pergeseran kurva vs pergerakan sepanjang kurva
–Pergeseran kurva supply disebut sebagai perubahan supply.
–Pergerakan sepanjang suatu kurva supply disebut sebagai perubahan jumlah penawaran (akibat harga).
–Pergeseran kurva demandi disebut sebagai perubahan demand.
–Pergerakan sepanjang suatu kurva demand disebut perubahan jumlah permintaan (akibat harga).
•Gambar 11 Bagaimana Penurunan Supply Mempengaruhi Keseimbangan
•Table 4 What Happens to Price and Quantity When Supply or Demand Shifts?
•Kesimpulan
•Ahli Ekonomi menggunakan model supply dan demandi untuk menganalisa pasar persaingan
•Pada pasar persaingan, terdapat banyak pembeli dan penjual, masing-masing tidak punya pengaruh pada harga pasar.
•Kesimpulan
•Kurva demand menunjukkan bagaimana jumlah permintaan barang tergantung pada harga
–Hukum permintaan: ketika harga barang turun, jumlah permintaan naik, maka kurva demand bergradien negatif
–Selain harga, faktor-faktor seperti harga barang komplemen atau substitusi, selera, harapan, dan jumlah pembeli juga mempengaruhi jumlah demand
–Jika salah satu faktor tersebut berubah, maka kurva demand akan bergeser.
•Kesimpulan
•Kurva supply menunjukkan bagaimana jumlah penawaran suatu barang tergantung pada harga.
–Hukum penawaran: ketika harga barang naik, jumlah yang ditawarkan juga naik. Maka kurva supply mempunyai gradien positif
–Selain harga, faktor-faktor lain seperti: harga bahan baku, teknologi, harapan dan jumlah pembeli juga mempengaruhi jumlah penawaran.
–Jika salah satu dari faktor tersebut mengalami perubahan maka kurva supply akan bergeser.
•Kesimpulan
•Keseimbangan pasar ditentukan oleh perpotongan antara kurva supply dan kurva demand
•Pada harga keseimbangan, jumlah permintaan sama dengan jumlah penawaran.
•Perilaku pembeli dan penjual secara alamiah akan membawa pasar menuju keseimbangan.
•Kesimpulan
•Untuk menganalisa bagaimana suatu kejadian mempengaruhi pasar, digunakan diagram supply – demand
•Diagram tersebut menunjukkan bagaimana kejadian tsb mempengaruhi harga dan jumlah kesetimbangan.
•Di dalam ekonomi pasar, harga adalah sinyal yang menentukan keputusan ekonomi dan tentunya alokasi sumber daya.

Read More

Kamis, 22 Oktober 2015

hubungan Filsafat dan Mitos

Oktober 22, 2015
063



Pada tulisan sebelumnya sudah dikatakan bahwa mitologi merupakan faktor yang mendahului filsafat dan "seolah-olah" mempersiapkan ke arah timbulnya filsafat. Memang benar, filsuf-filsuf pertama menerima obyek penyelidikannya darimitologi, yaitu alam semesta dan kejadian-kejadian yang setiap orang dapat menyaksikan di dalamnya. Mitologi Yunani memang menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang alam semesta itu, tetapi jawaban-jawaban serupa itu justru diberikan dalam bentuk mite, yang meloloskan diri dari tiap-tiap kontrol pihak rasio.[1]


Mitos atau mite adalah cerita prosa rakyat yang menceritakan kisah masa lalu (masa lampau), yang mengandung penafsiran tentang alam semesta serta keberadaan makhluk di dalamnya, dan dianggap benar-benar terjadi oleh yang empunya cerita atau penganutnya. Dalam pengertian yang lebih luas, mitosdapat mengacu kepada cerita tradisional (cerita kuno).[2] Pada umumnya, mitos menceritakan kejadian alam semesta, dunia dan para makhluk penghuninya, bentuk topografi, kisah para mahkluk supranatural, dan sebagainya. Mitos bisa muncul dari catatan peristiwa sejarah yang terlalu dilebih-lebihkan.

Sedangkan logos, termasuk konsep salah satu kunci dalam agama Yahudi. Kata logos dalam bahasa Ibrani, davar, sangat erat hubungannya dengan penciptaan, kristologisoteriologi, dan teologi. Kata logosberasal dari bahasa Yunani yang berarti sabda, atau "buah pikiran" yang diungkapkan dengan perkataan, pertimbangan nalar, atau arti. Dalam bahasa Ibrani, davar berarti hal yang berada di belakang, yang berarti firman Tuhan, yang dianggap sejajar dengan sofia (hikmat), yaitu perantara (wasilah) Tuhan dengan makhluk ciptaannya.[3]

Sekitar abad ke-6 S.M. sudah mulai berkembang suatu pendekatan yang sama sekali berlainan. Sejak saat itu manusia mulai mencari jawaban-jawaban rasional tentang masalah-masalah yang diajukan oleh alam semesta. Logos (akal budi, rasio) mengganti mitos (mythos), dengan begitulah filsafat dilahirkan. Bisa dikatakan bahwa kata "logos" mempunyai arti yang lebih luas dibandingkan kata "rasio". Logosberarti baik kata (tuturan, bahasa) maupun juga rasio.

Meskipun filsafat lahir pada saat rasio mengalahkan mite, tetapi tidak berarti seluruh mitologi ditinggalkan begitu saja secara mendadak. Sebenarnya proses itu berlangsung secara berangsur-angsur saja. Seluruh filsafat Yunani dapat dianggap sebagai suatu pergumulan yang panjang antara mitos dan logos. Dan justru sebenarnya tidak sulit untuk menunjukkan pengaruh mitlogi atas filsuf-filsuf yang pertama. Namun demikian, pada abad ke-6 S.M., di negeri Yunani telah terjadi sesuatu yang benar-benar baru.[4]

Filsuf-filsuf pertama memandang dunia atas cara yang belum pernah dipraktekkan oleh orang lain. Mereka tidak lagi mencari keterangan tentang alam semesta dalam peristiwa-peristiwa mitis pada awal mula yang harus dipercaya begitu saja, sebab belum ada kemungkinan untuk membuktikan kebenarannya. Mereka tidak membatasi diri atas mite-mite yang telah diturunkan dalam tradisi, setinggi-tingginya ditambah dalam imajinasi puitis, seperti pada HESIODOS (750 S.M.). Mereka sudah mulai berpikir sendiri. Di belakang kejadian-kejadian yang dapat diamati oleh umum, mereka mencari suatu keterangan yang memungkinkan untuk dapat mengerti tentang kejadian-kejadian itu.

Tidak dapat disangkal lagi, keterangan-keterangan semacam itu bagi telinga kita sekarang ini sering kali agak "naif" kedengarannya. Tetapi yang terpenting adalah cara rasional dan logis yang mereka gunakan untuk mendekati problem-probem yang ditemui dalam alam semesta. Salah satu contoh yang paling sederhana adalah pelangi (rainbow). Dalam masyarakat tradisional Yunani, pelangi adalah seorang "Dewi" yang bertugas sebagai pesuruh bagi dewa-dewa lain.[5] Tanggapan semacam ini dapat kita baca mengenai HOMEROS (850 S.M.), misalnya. Tetapi XENOPHANES (570-480 S.M.), salah seorang di antara filsuf-filsuf pertama, mengatakan bahwa pelangi merupakan suatu awan.

Kira-kira satu abad sesudahnya, ANAXAGORAS (499-428 S.M.) sudah mengerti bahwa pelangi disebabkan oleh pantulan matahari dalam awan-awan. Dan justru karena cara pendekatan seperti itulah yang bersifat rasional, dan dapat dibuktikan oleh siapa saja, terbukalah kemungkinan untuk mendebatkan hasil-hasilnya secara leluasa dan untuk umum. Satu jawaban akan menampilkan pertanyaan-pertanyaan lain, dan kritik atas suatu keterangan akan menuntut timbulnya keterangan lain, sehingga dalam suasana rasional ini perkembangan dan kemajuan ilmiah menjadi sangat mungkin.

Kalau kita katakan bahwa filsafat lahir karena logos telah mengatakan mitos, berarti sekali lagi harus kita tekankan bahwa kata filsafat di sini meliputi filsafat maupun ilmu pengetahuan, sebagaimana keduanya sekarang dibedakan dalam terminologi modern. Bagi orang Yunani, filsafat merupakan suatu pandangan rasional tentang segala-galanya. Baru berangsur-angsur dalam sejarah kebudayaan, berbagai ilmu satu demi satu melepaskan diri dari filsafat, supaya memperoleh otonominya.

Dari sebab itu, filsuf-filsuf selanjutnya seperti RENE DESCRATES alias CARTESIUS (1596-1650),IMMANUEL KANT (1724-1804), GEORGE W. F. HEGEL (1770-1831), EDMUND HUSSERL (1859-1938), dan ilmuwan-ilmuwan lainnya seperti ISAAC NEWTON (1642-1727), MAX PLANCK (-), ALBERT EINSTEIN (1879-1955) mempunyai leluhur-leluhur yang sama di negeri Yunani. Bangsa Yunani mendapat kehormatan yang bukan kecil, bahwa merekalah yang "menelorkan" cara berpikir ilmiah. KataJ. Burnet"it is an adequate description of science to say that it is thinking about the world in the Greek way....". Adalah suatu penggambaran tepat mengenai ilmu pengetahuan, bila dikatakan bahwa ilmu pengetahuan adalah berpikir tentang dunia dengan gaya Yuanani.

Dengan demikian mereka termasuk pendasar pertama kultur barat, bahkan kultur sedunia, sebab cara pendekatan ilmiah semakin menjadi unsur hakiki dalam suatu kultur universal yang merangkun seluruh kebudayaan di seluruh dunia.


Demikian yang dapat kami rangkum mengenai Mitos dan Logos. Semoga ada manfaatnya serta dapat menambah wawasan kita. Jika Anda ingin menambahkan atau sekedar mengoreksi, silahkan tuangkan di kotak komentar. Kritik dan saran yang bersifat membangun, senantiasa kami terima dengan tangan terbuka.


Read More

15 Mafaat Lidah Buaya Dalam Kehidupan Sehari-Hari Manusia

Oktober 22, 2015
062

MAMFAAT LIDAH BUAYA. Lidah buaya adalah tumbuhan yang telah lama dipakai untuk menyuburkan rambut, pemulih luka, serta untuk perawatan kulit. Tumbuhan yang mendapatkan nama Latin Aloe vera ini bisa tumbuh dengan baik pada kawasan kering seperti negara Afrika. Meski begitu, Indonesia tetap termasuk dalam negara yang banyak melestarikan tanaman lidah buaya.

Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi memaksa seseorang untuk terus adu ide membuat banyak hal baru, misalnya produk perawatan kulit. Lidah buaya saat-saat ini telah berubah fungsi menjadi bahan baku farmasi dan kosmetik banyak industri, sementara mereka yang bergerak di bidang pangan biasanya menggunakan lidah buaya sebagai bahan makanan ataupun minuman kesehatan.

Kandungan Gizi Lidah Buaya

Kegunaan lidah buaya tidak serta merta hadir begitu saja, itu semua berlaku berkat kandungan yang terdapat di dalamnya, seperti zat kimia enzim, asam amino, dan polisakarida. Beberapa nutrisi berupa vitamin juga memenuhi kadar gizi dalam lidah buaya.

Menurut Wahyono E dan Kusnandar di tahun 2002, tanaman ini berfungsi sebagai anti peradangan, anti jamur, anti bakteri, dan pembantu dalam meregenerasi sel. Konsumsi minuman lidah buaya tanpa pemanis buatan dipercaya baik bagi penderita diabetes, hipertensi/hipotensi, kanker (menstimulasi kekebalan tubuh), dan HIV/AIDS.

Manfaat Lidah Buaya

manfaat lidah buaya

Para industri mencoba membuat terobosan baru dalam bidang kecantikan yang sampai saat ini tiap produknya masih banyak diburu masyarakat. Mereka yang bergerak di bidang perawatan kulit dan rambut biasanya mengemas sebuah produk dari bahan baku industri berupa lidah buaya.

Pertanyaannya, seberapa hebatnya sih khasiat dari tanaman lidah buaya ini? Berikut ulasannya.

1. Mengurangi Rasa Gatal Pada Kulit

Terkena gigitan nyamuk terkadang menyebabkan gatal, selain itu alergi juga membuat seseorang rajin menggaruk bagian kulit yang gatal. Jika hal tersebut terus Anda lakukan, bakteri penyebab rasa gatal yang timbul akan berkembang biak.

Oleh sebab itu carilah solusi, gunakan lendir pada lidah buaya untuk mengoles permukaan kulit yang mengalami gatal-gatal. Teknik ini bisa Anda lakukan cukup dua kali dalam sehari.

2. Mempercepat Proses Penyembuhan Luka

Luka yang masih baru harus cepat-cepat ditangani, langkah awal bisa Anda tetesi obat merah. Jika kurang suka, cobalah langsung menggunakan gel lidah buaya pada luka yang telah dibersikan. Rasakan kesejukan pada bagian tersebut, selain itu rasa perih akan hilang secara berangsur.

3. Mengusir Jerawat Membandel

Kecil tapi menyusahkan, itulah jerawat. Seseorang yang ditempeli jerawat membandel akan kerepotan cari jalan keluar, banyak uang dan tenaga yang dikeluarkan untuk mengatasi masalah ini.

Jika Anda tidak keberatan, cobalah pakai lidah buaya, gunanya hampir sama dengan buah manggis, yaitu mengatasi jerawat. Belah jadi dua bagian, gunakan dagingnya untuk mengoles wajah yang berjerawat. Lakukan rutin sehabis bangun tidur dan menjelang tidur malam sampai jerawat hilang perlahan.


4. Merawat Kulit

Banyak kosmetik perawatan yang terbuat dari bahan alami berupa lidah buaya, melalui sejumlah pengolahan agar hasilnya dirasa maksimal.

Beberapa manfaat lidah buaya untuk kulit adalah:
Melembabkan kulit lebih lama.
Mencerahkan warna kulit yang kusam.
Mengatasi kulit kering akibat dehidrasi dan kekurangan vitamin.
Menghaluskan permukaan kulit yang bersisik.
Membuat kulit jadi kenyal layaknya gel.

10. Memenuhi Kebutuhan Vitamin Harian

Tiap harinya tubuh beraktifitas, tenaga banyak terkerahkan, otak terus dipakai berpikir, dan tentunya rasa lelah fisik serta batin tak terelakkan.

Untuk mengatasi masalah tersebut Anda bisa membiasakan untuk minum jus lidah buaya sepulang kerja. Di dalam aloe vera terkandung berbagai macam vitamin seperti A, B1, B2, B6, B12, C, E, dan asam folat yang siap menutrisi tubuh. Beberapa mineral juga memperkaya kandungan lidah buaya, seperti zat besi, natrium, seng, kalsium, tembaga, kromium, kalium, mangan, dan magnesium.

11. Mendetoksifikasi Racun

Racun yang bersarang dalam tubuh akan merusak fungsi organ vital secara perlahan. Untuk itu perlu langkah tepat agar racun keluar dari tubuh, atau istilah medisnya detoksifikasi. 

Lidah buaya siap membantu mengusir racun dari dalam tubuh, caranya yaitu meminum jus dari gel lidah buaya setiap harinya. Selain itu, kandungan antioksidan pada tanaman ini dapat menangkal radikal bebas sekaligus mencegah penuaan.

12. Menghaluskan Rambut

Rambut yang kering karena kekurangan vitamin dapat diatasi dengan memanfaatkan lendir pada lidah buaya. Saat melakukan perawatan rambut ini, pastikan gel mengenai kulit kepala secara menyeluruh. Lama-kelamaan rambut akan lebih halus dan tidak gampang kering.

13. Melembabkan Rambut

Memakai ekstrak lidah buaya dapat melembabkan helai rambut sehingga mudah ditata dengan sisir sehabis keramas ataupun creambath. Jika ada waktu luang, cobalah buat jus dari gel lidah buaya, bukan untuk diminum melainkan mengoleskan kulit kepala. Lakukan rutin sehari 2 kali masing-masing perawatan hanya menghabiskan waktu 20 menit-an.

14. Menghilangkan Ketombe

Ketombe pada rambut dengan jumlah yang tidak sedikit benar-benar membuat Anda jauh dari pergaulan, rasa malu akan terus muncul jika dipaksakan.

Untuk itu, solusi terbaiknya adalah merawat rambut yang berketombe tersebut. Gunakan lidah buaya (bisa juga dengan mengkudu) pada kulit kepala dan rambut Anda secara merata, diamkan sekitar satu jam, terakhir bilas menggunakan shampo sampai bersih. 



15. Mencegah Kebotakan

Manfaat lain bagi rambut dari lidah buaya adalah mencegah terjadinya kebotakan sekaligus menumbuhkan rambut lebih cepat, terkadang juga mampu menghilangkan uban. Kebotakan terjadi akibat rambut tipis dan lemah sehingga mudah rontok dan lama-kelamaan jadi botak.

Oleskan jus atau lendir lidah buaya pada kulit kepala serta rambut secara menyeluruh, pastikan bahwa lapisan gel tidak terlalu tebal. Setelah itu biarkan menempel selama 1/4 jam, terakhir bersihkan pakai shampo.

Demikian manfaat lidah buaya di bidang kesehatan dan kecantikan yang sebelumnya mungkin belum banyak Anda ketahui.
Read More

Post Top Ad

Your Ad Spot