Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Rabu, 18 November 2015

Makalah Temper Trantrum Pada Anak

November 18, 2015 0
148
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN TEMPER TRANTRUM dan KECEMASAN pada AUD
Temper tantrum adalah ledakan kemarahan yang terjadi secara tiba-tiba, tanpa terencana. Pada anak-anak, ini bukan hanya untuk mencari perhatian dari orang dewasa saja. Ketika mengalami tantrum, anak-anak cenderung melampiaskan segala bentuk kemarahannya. Baik itu menangis keras-keras, berteriak, menjerit-jerit, memukul, menggigit, mencubit, dsb. Tantrum biasanya terjadi pada usia 2 dan 3 tahun, akan mulai menurun pada usia 4 tahun. Mereka biasanya mengalami ini dalam waktu satu tahun. 23 sampai 83 persen dari anak usia 2 hingga 4 tahun pernah mengalami temper tantrum.
Kecemasan merupakan reaksi normal terhadap situasi yang sangat menekan kehidupan seseorang. Kecemasan bisa muncul sendiri atau bergabung dengan gejala-gejala lain dari berbagai gangguan emosi (Savitri Ramaiah, 2003:10). Menurut Kaplan, Sadock, dan Grebb (Fitri Fauziah & Julianti Widuri,2007:73) kecemasan adalah respon terhadap situasi tertentu yang mengancam, dan merupakan hal yang normal terjadi menyertai perkembangan, perubahan, pengalaman baru atau yang belum pernah dilakukan, serta dalam menemukan identitas diri dan arti hidup.










B.     PENYEBAB TEMPER TRANTRUM dan KECEMASAN pada ANAK

Penyebab Temper Trantrum pada anak
Temper tantrum biasa terjadi karena beberapa hal pemicu. Diantaranya adalah:
1. Frustrasi.
Jangan dikira hanya orang dewasa saja yang bisa frustrasi. Anak-anak pun mengalami hal ini. Misalnya, anak-anak akan menjadi cepat marah manakala mereka tidak bisa mencapai sesuatu yang sangat mereka inginkan. Dalam artian, mereka gagal. Kegagalan memicu rasa frustrasi, dan akhirnya kemarahan itupun meledak.
2. Lelah.
Anak-anak yang kelelahan, akan menjadi mudah marah. Aktivitasnya yang padat dan sedikit waktu bermain akan membuat anak-anak cepat marah dan emosi.


3. Orangtua terlalu mengekang.
Sikap orangtua yang terlalu banyak mendikte dan mengekang anak, juga dapat berpengaruh bagi emosinya. Anak-anak yang merasa jenuh dengan kekangan orangtuanya, suatu saat akan mencapai titik puncak kejenuhan. Dan marah-marah adalah salah satu bentuk ledakan tersebut.
4. Sifat dasar anak yang emosional.
Beberapa anak mewarisi sifat dasar emosional dari orangtuanya. Mereka ini cenderung tidak sabaran, gampang marah meski karena hal-hal kecil.

5. Keinginan tak dipenuhi.
Salah satu kesalahan yang sering kali dilakukan orangtua adalah mereka begitu mudahnya membujuk anak-anak dengan iming-iming. Menangis sedikit, anak dibujuk dengan es krim atau mainan. Akhirnya ini akan menjadi kebiasaan, dan anak-anak mengenali pola ini. Suatu ketika, ia memiliki keinginan akan sesuatu, ia akan menangis dan mengamuk jika keinginan tersebut tidak segera dipenuhi oleh orangtuanya.
           
           
Penyebab Kecemasan pada anak
1.       Masalah dalam hidup
Gangguan kecemasan pada anak berpotensi akibat orang tua yang perfeksionis atau terlalu kritis. Jika anak-anak hanyak mendapatkan sedikit penghargaan dari orang tua, maka mereka akan bereaksi dengan perilaku cemas.
2.       Masalah Fisiologis
Gangguan kecemasan ini bisa muncul akibat faktor keturunan. Kecemasan bisa pula disebabkan adanya ketidakseimbangan kimiawi dalam otak. Bebrbagai masalah kesehatan akan memicu kecemasan pada anak.
3.       Faktor Lingkungan

Contoh diantaranya termasuk peristiwa trauma dan stress, perceraian, kematian oran yang dicintai, dan perubahan suasana di sekolah.

4.        Kepribadian

Kepribadian memainkan peran utama pada timbulnya gangguan kecemasan. Orang-orang yang rendah diri lebih rentan terhadap gangguan kecemasan, karena terus menerus berpikir negative juga dapat menimbulkan gangguan kecemasan.
C.    GEJALA TEMPER TANTRUM dan KECEMASAN PADA AUD

Gejala Temper Tantrum pada Anak













Gejala Kecemasan pada Anak
1.      Berdebar diiringi dengan detak jantung yang cepat
Kecemasan memicu otak untuk memproduksi adrenalin secara berlebihan pada pembuluh darah yang menyebabkan detak jantung semakin cepat dan memunculkan rasa berdebar. Namun dalam beberapa kasus yang ditemukan individu yang mengalami gangguan kecemasan kontinum detak jantung semakin lambat dibandingkan pada orang normal.
2.      Rasa sakit atau nyeri pada dada
Kecemasan meningkatkan tekanan otot pada rongga dada. Beberapa individu dapat merasakan rasa sakit atau nyeri pada dada, kondisi ini sering diartikan sebagai tanda serangan jantung yang sebenarnya adalah bukan. Hal ini kadang menimbulkan rasa panik yang justru memperburuk kondisi sebelumnya.
3.      Rasa sesak napas
Ketika rasa cemas muncul, syaraf-syaraf impuls bereaksi berlebihan yang menimbulkan sensasi dan sesak pernafasan, tarikan nafas menjadi pendek seperti kesulitan bernafas karena kehilangan udara.
4.      Berkeringat secara berlebihan
Selama kecemasan muncul terjadi kenaikan suhu tubuh yang tinggi. Keringat yang muncul disebabkan otak mempersiapkan perencanaan fight or flight terhadap stressor
5.      Kehilangan gairah seksual atau penurunan minat terhadap aktivitas seksual

6.       Gangguan tidur

7.      Tubuh gemetar
Gemetar adalah hal yang dapat dialami oleh orang-orang yang normal pada situasi yang menakutkan atau membuatnya gugup, akan tetapi pada individu yang mengalami gangguan kecemasan rasa takut dan gugup tersebut terekspresikan secara berlebihan, rasa gemetar pada kaki, atau lengan maupun pada bagian anggota tubuh yang lain.
8.      Tangan atau anggota tubuh menjadi dingin dan bekeringat
9.      Kecemasan depresi memunculkan ide dan keinginan untuk bunuh diri
10.  Gangguan kesehatan seperti sering merasakan sakit kepala (migrain).





D.    INTERVENSI GURU

Intervensi Guru terhadap Temper Tantrum pada anak

1.      Cari tahu penyebabnya.
Dengan mengetahui penyebab anak-anak mengamuk, kita akan mudah menentukan langkah yang harus kita ambil dalam menghadapi mereka.
2.      Jangan ikut emosi.
Biasanya, orangtua akan ikut-ikutan menjadi emosi manakala anak mereka mengamuk. Orangtua bisa memukul, mencubit, Anak-anak bukannya akan belajar mengatasi kemarahan mereka, tapi malah semakin menganggap orangtuanya jahat.
3.      Abaikan dan ajari anak mengatasi kemarahannya.
Jangan turuti semua hal yang diinginkan pada saat itu juga. Bersikap cuek dan tidak memperdulikan kemarahannya, sebenarnya adalah cara yang sangat jitu untuk membuatnya tahu, bahwa kemarahannya tidak bisa membeli keinginannya. Katakan padanya, bahwa hanya anak-anak yang menyampaikan keinginan dengan cara yang baiklah yang akan mendapatkan keinginannya itu dari Anda. Bukan dengan amukan, tangisan, bahkan berguling-guling. Sikap tegas dan konsistensi Anda dengan sikap ini akan membuatnya berlatih lebih disiplin.
4.      Sudut diam.
Dalam artian, bukan mengurung anak di kamar mandi atau di gudang. Tidak perlu main kunci pintu atau rantai. Cukup sediakan sebuah kursi yang Anda sebut sebagai kursi diam. Saat mengamuk, dudukkan anak disana, dan ia tidak boleh kemana-mana sampai ia bisa menenangkan diri. Boleh juga meminta anak untuk masuk ke kamarnya sendiri dan menenangkan diri. Ia boleh keluar dan kembali menyapa Anda setelah ia tenang.
Intervensi Guru terhadap Kecemasan pada anak

1.      Kontrol pernafasan yang baik
Rasa cemas membuat tingkat pernafasan semakin cepat, hal ini disebabkan otak "bekerja" memutuskan fight or flight ketika respon stres diterima oleh otak. Akibatnya suplai oksigen untuk jaringan tubuh semakin meningkat, ketidakseimbangan jumlah oksigen dan karbondiosida di dalam otak membuat tubuh gemetar, kesulitan bernafas, tubuh menjadi lemah dan gangguan visual. Ambil dalam-dalam sampai memenuhi paru-paru, lepaskan dengan perlahan-lahan akan membuat tubuh jadi nyaman, mengontrol pernafasan juga dapat menghindari srangan panik.

2.      Melakukan relaksasi
Kecemasan meningkatkan tension otot, tubuh menjadi pegal terutama pada leher, kepala dan rasa nyeri pada dada. Cara yang dapat ditempuh dengan melakukan teknik relaksasi dengan cara duduk atau berbaring, lakukan teknik pernafasan, usahakanlah menemukan kenyamanan selama 30 menit.

3.      Intervensi kognitif
Kecemasan timbul akibat ketidakberdayaan dalam menghadapi permasalahan, pikiran-pikiran negatif secara terus-menerus berkembang dalam pikiran. caranya adalah dengan melakukan intervensi pikiran negatif dengan pikiran positif, sugesti diri dengan hal yang positif, singkirkan pikiran-pikiran yang tidak realistik. Bila tubuh dan pikiran dapat merasakan kenyamanan maka pikiran-pikiran positif yang lebih konstruktif dapat meuncul. Ide-ide kreatif dapat dikembangkan dalam menyelesaikan permasalahan.

4.      Pendekatan agama
Pendekatan agama akan memberikan rasa nyaman terhadap pikiran, kedekatan terhadap Tuhan dan doa-doa yang disampaikan akan memberikan harapan-harapan positif.



BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Orang tua dapat belajar bagaimana memelihara dan menegakkan disiplin secara efektif. Terlalu permisif dengan disiplin yang longgar membuat segala sesuatu harus dipenuhi. Sebaliknya, terlalu otoriter tidak baik dalam pengasuhan anak, coba sekali-kali gunakan gaya pengasuhan dengan lebih mendengarkan suara anak. Gaya pengasuhan otoriter adalah gaya pengasuhan yang belum mengakui hak-hak anak. Intinya adalah keseimbangan dalam pengasuhan, kapan orangtua perlu bertindak disiplin dan kapan perlu mendengarkan keinginan dan hak anak.
Kecemasan dapat muncul pada situasi tertentu seperti berbicara didepan umum, tekanan pekerjaan yang tinggi, menghadapi ujian. Situasi-situasi tersebut dapat memicu munculnya kecemasan bahkan rasa takut. Namun, gangguan kecemasan muncul bila rasa cemas tersebut terus berlangsung lama, terjadi perubahan perilaku, atau terjadinya perubahan metabolisme tubuh.






Read More

Makalah Filsafat Ilmu Pengertian Kebenaran

November 18, 2015 0




BAB I
PEMBAHASAN
A.     PENGERTIAN KEBENARAN

Maksud dari hidup ini adalah untuk mencari kebenaran. Tentang kebenaran ini, Plato pernah berkata: “Apakah kebenaran itu? lalu pada waktu yang tak bersamaan, bahkan jauh belakangan Bradley menjawab; “Kebenaran itu adalah kenyataan”, tetapi bukanlah kenyataan (dos sollen) itu tidak selalu yang seharusnya (dos sein) terjadi. Kenyataan yang terjadi bisa saja berbentuk ketidakbenaran (keburukan). Jadi ada 2 pengertian kebenaran, yaitu kebenaran yang berarti nyata-nyata terjadi di satu pihak, dan kebenaran dalam arti lawan dari keburukan (ketidakbenaran)
.[1]

Dalam bahasan ini, makna “kebenaran” dibatasi pada kekhususan makna “kebenaran keilmuan (ilmiah)”. Kebenaran ini mutlak dan tidak sama atau pun langgeng, melainkan bersifat nisbi (relatif), sementara (tentatif) dan hanya merupakan pendekatan.[2]
 Kebenaran intelektual yang ada pada ilmu bukanlah suatu efek dari keterlibatan ilmu dengan bidang-bidang kehidupan. Kebenaran merupakan ciri asli dari ilmu itu sendiri. Dengan demikian maka pengabdian ilmu secara netral, tak bermuara, dapat melunturkan pengertian kebenaran sehingga ilmu terpaksa menjadi steril. Uraian keilmuan tentang masyarakat sudah semestinya harus diperkuat oleh kesadaran terhadap berakarnya kebenaran.
Selaras dengan Poedjawiyatna  yang mengatakan bahwa persesuaian antara pengatahuan dan obyeknya itulah yang disebut kebenaran. Artinya pengetahuan itu harus yang dengan aspek obyek yang diketahui. Jadi pengetahuan benar adalah pengetahuan obyektif.[3]
Meskipun demikian, apa yang dewasa ini kita pegang sebagai kebenaran mungkin suatu saat akan hanya pendekatan kasar saja dari suatu kebenaran yang lebih jati lagi dan demikian seterusnya. Hal ini tidak bisa dilepaskan dengan keberadaan manusia yang transenden,dengan kata lain, keresahan ilmu bertalian dengan hasrat yang terdapat dalam diri manusia. Dari sini terdapat petunjuk mengenai kebenaran yang trasenden, artinya tidak henti dari kebenaran itu terdapat diluar jangkauan manusia.[4]

B.     TEORI-TEORI KEBENARAN
Dalam perkembangan pemikiran filsafat perbincangan tentang kebenaran sudah dimulai sejak Plato yang kemudian diteruskan oleh Aristoteles. Melalui metode dialog Plato yang membangun teori pengetahuan yang cukup lengkap sebagai teori pengetahuan yang paling awal. Sejak itulah teori pengetahuan berkembang terus untuk mendapatkan berbagai penyempurnaan sampai kini.
Untuk mengetahui apakah pengetahuan kita mempunnyai nilai kebenaran atau tidak. Hal ini berhubungan erat dengan sikap, bagaimana cara memperoleh pengetahuan ? Apakah hanya kegiatan dan kemampuan akal pikir ataukah melalui kegiatan indra ? Yang jelas bagi seorang skeptis pengetahuan tidaklah mempunyai nilai kebenaran, karena semua diragukan atau keraguan itulah yang merupakan kebenaran.[5]
Dalam kajian filsafat ilmu, kebenaran dapat dibagi dalam tiga jenis menurut telaah dalam filsafat ilmu, yaitu sebagai berikut :
·         Kebenaran Epistemologikal : kebenaran dalam hubungannya dengan pengetahuan manusia, yang berkaitan antara subjek dan objek (kenyataan).
·         Kebenaran Ontologikal : kebenaran sebagai sifat dasar yang melekat kepada segala sesuatu yang ada maupun diadakan.
·         Kebenaran semantikal : kebenaran yang terdapat serta melekat didalam tutur kata dan bahasa.

Ada beberapa teori tentang kebenaran yang berkembang dalam kajian filsafat ilmu. Beberapa diantaranya, antara lain sebagai berikut.
1.      Teori Kebenaran Saling Berhubungan (Coherence Theory of Truth)
Teori ini menganggap bahwa sesuatu dianggap benar apabila pernyataan itu koheren atau konsistent dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang dianggap benar. Proporsi cenderung benar jika proposisi tersebut dalam keadaan saling berhubungan dengan proposisi-proposisi lainnya yang benar, atau makna yang dikandungnya dalam keadaan saling berhubungan dengan pengalaman kita. Biasanya, kita mengatakan orang berbohong dalam banyak hal dan kita mengetahuinya dengan cara menunjukkan bahwa apa yang dikatakannya tidak cocok dengan hal-hal lain yang telah dikatakannya atau dikerjakanya.
Bila kita menganggap bahwa “Semua manusia akan mati” adalah suatu pernyataan yang benar, maka “Si Dadang adalah seorang manusia dan ia pasti akan mati” adalah pernyataan yang tentunya pasti benar (tak mungkin salah) sebab pernyataan kedua ini konsistent dengan pernyataan pertama. Contoh kebenaran koherensi ini banyak ada dalam matematika karena matematika adalah ilmu yang disusun atas dasar beberapa dasar pernyataan yang dianggap benar, yaitu aksioma. Plato dan Aristoteles adalah dua Filsuf Yunani yang mengembangkan teori koherensi berdasarkan pola pemikiran yang dipergunakan Euclid dalam menyusun ilmu ukurnya. Setelah itu teori ini juga banyak digunakan para filsuf idealis.
2.      Teori Kebenaran Saling Bersesuaian (Correspondence Theory of Truth)
Bagi penganut teori kebenaran ini, suatu pernyataan dianggap benar jika materi pengetahuan yang dikandung pernyataan itu berkorespondensi (berhubungan) dengan objek yang dituju oleh pernyataan tersebut. Sebuah pernyataan itu benar jika apa yang diungkapkannya merupakan fakta. Jika penulis mengatakan, “Di luar hawanya dingin” maka, memang begitulah kenyataanya berdasarkan keadaannya yang nyata. Jika ada yang mengtakan, “Ibukota Jawa Timur adalah Surabaya” Maka, pernyataan itu dianggap benar sebab hal itu cocok dengan objek materialnya, bersifat faktual (berdasarkan fakta).
Salah satu tokoh teori ini adalah Bertrand russel (1872-1870) dan para penganut aliran realis yang berpandangan bahwa fakta material itu sifatnya mandiri dan tak terpengaruh oleh ide. Ada atau tidaknya ide, fakta tetap ada. Kalau ide mau benar, ia harus sesuai dengan kenyataan yang ada.




3.      Teori Kebenaran Inherensi/Pragmatis (Inherent Theory of Truth)
Teori ini berpandangan bahwa sesuatu dianggap benar apabila berguna. Artinya, kebenaran suatu  pernyataan bersifat fungsional dalam kehidupan praktis. Ajaran pragmatisme memang memiliki banyak corak (variasi). Tetapi, yang menyamakan di antara mereka adalah bahwa ukuran kebenaran diletakkan dalam salah satu konsenkuensi. William James, misalnya, mengatakan, “Tuhan ada.” Benar bagi seorang yang hidupnya mengalami perubahan karena percaya adanya Tuhan. Artinya, proposisi-proposisi yang membantu kita mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang memuaskan terhadap pengalaman-pengalaman kita adalah benar.
Teori pragmatisme dicetuskan oleh Charles S. Pierce (1839-1914) dalam sebuah makalah yang terbit pada tahun 1878 yang berjudul “How to Make Our Ideas Clear”. Teori ini lalu dikembangkan oleh beberapa filafaat yang kebanyakan adalah orang Amerika, karena itulah filsafaat Amerika identik dengan aliran pragmatisme ini.[6]
4.      Teori Kebenaran Berdasarkan Arti (Semantic Theory of Truth)
Yaitu proposisi itu ditinjau dari segi arti atau maknanya. Apakah proposisi yang merupakan pangkal tumpunya mempunyai referen yang jelas. Oleh sebab itu, teori ini mempunyai tugas untuk menguakkan kesahan dari proposisi dalam referensinya.
Teori kebenaran semantick dianut oleh paham filsafat analitika bahasa yang dikembangkan paska filsafat Bertrand Russell sebagai tokoh pemula dari filsafat analitika Bahasa.

5.      Teori Kebenaran Sintaksis
Para penganut teori kebenaran sintaksis, berpangkal tolak pada keteraturan sintaksis atau gramatika yang dipakai oleh suatu pernyataan atau tata bahasa yang melekatnya. Dengan demikian, suatu pernyataan  memiliki nilai benar apabila pernyataan itu mengikuti aturan sintaksis yang baku. Atau dengan kata lain apabila proposisi itu tidak mengikuti syarat atau keluar dari hal yang disyaratkan maka proposisi itu tidak mempunyai arti. Teori ini berkembang diantara para filsuf analisis bahasa, terutama yang begitu ketat terhadap pemakaian gramatika.
6.      Teori Kebenaran Nondeskripsi
Teori kebenaran nondeskripsi dikembangkan oleh penganut filsafat fungsionalisme. Karena pada dasarnya suatu statement atau pernyataan akan mempunyai nilai benar yang amat tergantung peran dan fungsi daripada pernyataan itu. Misalnya pernyataan ‘matahari adalah sumber energi’ itu telah terbukti fungsinya dalam kehidupan bahwa cahaya matahari bisa digunakan sebagai sumber energi listrik. [7]
7.      Teori Kebenaran Logis yang Berlebihan (Logical Superfluity of truth)
Teori ini dikembangkan oleh kaum positivistik yang diawali oleh Ayer. Pada dasarnya menurut teori kebenaran ini, bahwa problema kebenaran hanya merupakan kekacauan bahasa saja dan berakibat suatu pemborosan, karena pada dasarnya apa yang hendak dibuktikan kebenarannya memiliki derajat logis yang sama yang masing-masing saling melingkupinya. Dengan demikian, sesungguhnya setiap proposisi yang bersifat logik dengan menunjukkan bahwa proposisi itu mempunyai isi yang sama, memberikan informasi yang sama dan semua orang sepakat, maka apabila kita membuktikannya lagi hal yang demikian itu hanya merupakan bentuk logis yang berlebihan. Hal yang demikian itu sesungguhnya karena suatu pernyataan yang hendak dibuktikan nilai kebenarannya sesungguhnya telah merupakan fakta atau data yang telah memiliki evidensi, artinya bahwa objek pengetahuan itu sendiri telah menunjukkan kejelasan dalam dirinya sendiri (Gallagher, 1984). Misalnya suatu lingkaran adalah bulat, ini telah memberikan kejelasan dalam pernyataan itu sendiri tidak perlu diterangkan lagi, karena pada dasarnya lingkaran adalah suatu yang terdiri dari rangkaian titik yang jaraknya sama dari satu titik tertentu, sehingga berupa garis yang bulat.













BAB II
PENUTUPAN

A.    KESIMPULAN
Semua teori kebenaran itu ada dan dipraktekkan manusia di dalam kehidupan nyata. Yang mana masing-masing mempunyai nilai di dalam kehidupan manusia. Teori Kebenaran mempunyai Kelebihan Kekurangan Korespondensi sesuai dengan fakta dan empiris kumpulan fakta-fakta Koherensi bersifat rasional dan Positivistik Mengabaikan hal-hal non fisik Pragmatis fungsional-praktis tidak ada kebenaran mutlak Performatif Bila pemegang otoritas benar, pengikutnya selamat Tidak kreatif, inovatif dan kurang inisiatif Konsensus Didukung teori yang kuat dan masyarakat ilmiah Perlu waktu lama untuk menemukan kebenaran.
Dari beberapa Teori Tentang Kebenaran dapat disimpulkan :
      Teori Korespondensi : "Kebenaran/keadaan benar itu berupa kesesuaian antara arti yang dimaksud oleh sebuah pendapat dengan apa yang sungguh merupakan halnya/faktanya"
Jadi berdasarkan teori korespondensi ini, kebenaran/keadaan benar itu dapat dinilai dengan membandingkan antara preposisi dengan fakta atau kenyataan yang berhubungan dengan preposisi tersebut. Bila diantara keduanya terdapat kesesuaian (korespondence), maka preposisi tersebut dapat dikatakan memenuhi standar kebenaran/keadaan benar.





[1] Ibnu kencana Syafi’i, Filsafat kehidupan (Prakata), Jakarta: Bumi Aksara, 1995
[2] Jujun S. Sumiasumantri (ed), Ilmu dalam Prespektif, Jakarta: Gramedia, cet. 6, 1985 hal. 238-239
[3] I.R. Poedjawijatna, Tahu dan Pengetahuan, Pengantar ke IImu dan Filsafat, Jakarta: Bina Aksara. 1987 hal. 16
[4] mawardiumm. Kebenaran dalam perspektif islam, 2 Juni 2008(kebenaran-dalam-perspektif-filsafat-ilmu)
[5] Surajiyo, Ilmu Filsafat Suatu Pengantar, Jakarta: PT Bumi Aksara. 2008 hal: 57-58
[6] Soyomukti Nurani, Pemgantar Filsafat Umum, Depok: Ar Ruzz Media. 2011 hal: 174-176
[7] Surajiyo. Ilmu Filsafat Suatu Pengantar. Jakarta: PT Bumi Aksara. 2008, hal: 59
Read More

Senin, 16 November 2015

MAKALAH PENGERTIAN MAQASID SYARIYAH (USHUL FIQH)

November 16, 2015 0





A.    Pendahuluan

 Islam adalah ajaran yang sumbernya dari Tuhan,shalih likulli zaman wa makan, karena memang sifat dan tabiat ajaran Islam yang relevan dan realistis sepanjang sejarah peradaban dunia, kebenaran Islam sebagai sebuah aturan universal yang bisa dipakai kapan saja, dimana saja, dan dalam kondisi apa saja mulai dibukanya lembaran awal kehidupan, sampai pada episode akhir dari perjalanan panjang kehidupan ini. Hukum islam dibuat untuk mencapai kemaslahatan manusia,tak terkecuali hukum islam yang diyakini bersumber dari Al-quran,hadist ataupun imam-imam mazhab(fiqh).Semua hukum, baik

yang berbentuk perintah maupun yang berbentuk larangan, yang terkandung dalam teks-teks syariat bukanlah sesuatu yang hampa tak bermakna. Akan tetapi semua itu mempunyai maksud dan tujuan, dimana Tuhan menyampaikan perintah dan larangan tertentu atas maksud dan tujuan tersebut.Oleh para ulama hal tersebut mereka istilahkan dengan Maqashid al-syariah. Mungkin bila kita berbicara tentang Maqashid Syariah, secara otomatis pikiran kita akan tertuju kepada seorang al-Syatibi. Yang di anggap sebagai peletak dasar konsep Maqashid Syariah. Namun sebenarnya banyak perbedaan pendapat di kalangan ulama,salah satu yang di anggap sebagai orang pertama yang berbicara tentang Maqashid ialah Abu Abdillah Muhammad bin ali yang popular dengan panggilan al-Turmudzi al- Hakim,Meskipun demikian dalam makalah ini tidak begitu mempersoalkan pada permasalahan tersebut dan lebih menitik beratkan pada urgensi dari Maqashid syariah itu sendiri.










B.     Substansi Kajian

1. .Pengertian
Maqashid Syariah Secara etimologi maqashid al-syari`ah terdiri dari dua kata yakni maqashid dan al-syari`ah. Maqashid bentuk plural dari مقصد,قصد,مقصد, atau قصود yang merupakan derivasi dari kata kerja qashada yaqshudu dengan beragam makna seperti menuju arah,tujuan,tengah-tengah,adil dan tidak melampaui batas.Makna tersebut dapat dijumpai dalam penggunaan kata qashada dan derivasinya dalam Al-quran.Sementara syari’ah secara etimologi bermakna المواضعتحدراليالماء artinya Jalan menuju sumber air, jalan menuju sumber air dapat juga diartikan berjalan menuju sumber kehidupan[1]. Sedangkan syariah menurut terminology adalah jalan yang ditetapkan Tuhan yang membuat manusia harus mengarahkan kehidupannya untuk mewujudkan kehendak Tuhan agar hidupnya bahagia di dunia dan akhirat.Sedangkan menurut Manna al-Qathan yang dimaksud dengan syariah adalah segala ketentuan Allah yang disyariatkan bagi hamba-hambanya baik yang menyangkut akidah, ibadah, akhlak, maupun muamalah. Jadi, dari defenisi di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan maqashid al-syari`ah adalah tujuan segala ketentuan Allah yang disyariatkan kepada umat manusia.[2] Dalam kehidupan sahari-hari ketika ulama menyebutkan kata syai’ah, kita bisa melihat bahwa kata tersebut mengangdung dua arti: Pertama: seluruh agama yang menyangkut aqidah, ibadah, adab, hukum, akhlak dan mu’amalah. Dengan kata lain syari’at menyangkut ushul dan furuq, aqidah dan amal, serta teori dan aplikasi. Ia mencakup seluruh sisi keimanan dan akidah-Tuhan, Nabi dan Sam’iyat dan sebagaimana ia pun mencakup sisi lain sepeti ibadah, mu’amalah, dan akhlak yang dibawa oleh islam serta dirangkum dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk kemudian dijelaskan oleh ulama aqidah, fiqih dan akhlak. Kedua, sisi hukum amal di dalam agama. Seperti ibadah dan mu’amalah yang mencakup hubungan dan ibadah kepada Allah SWT. Serta, mencakup juga urusan keluarga (al-Ahwal asy-Syahsyiyah), masyarakat, umat, negara, hukum dan hubungan luar negeri.[3]



2. Pengertian maqashid syari’ah menurut para Ulama Islam
 1) Sayf al-Din Abu al-Hasan Ali bin Abi bin Muhammad al-Amidi Mendefinisikan maqashid syari’ah tujuan syariah yang mendatangkan kemaslahatan atau menolak kemafsadatan atau kombinasi keduanya.Definisi ini sangat umum,konsepsional dan abstrak sehingga belum bias dibayangkan bagaimana cara menentukannya.
 2) Yusuf al-Qaradhawi Maqashid al-syari’ah adalah tujuan-tujuan yang dikehendaki oleh nash dari segala perintah,larangan,kebolehan dan yang ingin direalisasikan oleh hokum-hukum juz’iyah dalam kehidupan orang-orang mukallaf,baik secara personal,keluarga,kelompok dan umat secara keseluruhan.
3) Al-‘iz bin ‘Abd al-Salam Maqashid al-syari’ah adalah mendatangkan manfaat dan menolah mafsadat.Barang siapa yang berpandangan seperti itu tentang definisi Maqashid al-syari’ah maka dala dirinya terdapat keyakinan dan pengetahuan mendalam bahwa kemaslahatan dalam suatu permasalahan tidak boleh disia-siakan sebagaimana kemafsadatan yang ada didalamnya juga tidak boleh didekati walaupun dalam masalah tersebut tidak ada ijma’,nash dan qiyas yang khusus.
 4) Thahir Ibn ‘Asyur Beliau berpendapat bahwa Maqashid al-syari’ah sabgai disiplin keilmuan yang mandiri.Semua hokum Syariah tentu mengandung maksud dari syari’,yaitu hikmah,kemaslahatan dan manfaaat dan bahwa tujuan umum syariah adalah menjaga keteraturan umat dan kelanggengan kemaslahatan hidup mereka. Ibn ‘Asyur lebih lanjut mendefinisikan Maqashid al-syari’ah sabagai berikut: Makna-makna dan hikmah-hikmah yang diperhatikandan dipelihara oleh syari’ dalam setiapbentuk penentuan hukumn-Nya.Hal ini tidak hanya berlaku pada jenis-jenis hokum tertentu sehingga masuklah dalam cakupannya segala sifat,tujuan umum dan makna syariah yang terkandung dalam hukum,serta masuk pula didalamnya makna-makna hukum yang tidak diperhatikan secara keseluruhan tetapi dijaga dalam banyak bentuk hukum. Definisi Ibn Asyur ini sudah mulai masuk pada wilayah yang lebih kongkret dan operasional.Sebagai penegasnya,beliau juga menyatakan bahwa Maqashid al-syari’ah bias saja bersifat umum yang meliputi keseluruhan al-syari’ah yang khusus seperti Maqashid al-syari’ah yang khusus dalam bab-bab mu’amalah.Dalam konteks ini Maqashid al-syari’ah diartikan sebagai kondisi-kondisi yang dikehendaki oleh syara’ untuk mewujudkan kemanfaatan bagi kehidupan manusia atau untuk menjaga kemaslahatan umum dengan memberikan ketentuan hukum dalam perbuatan-perbuatan mereka yang mengandung hikmah.
 5) Abu Ishak Asy-Syatibi[4]
Abu Ishak Asy-Syatibi adalah tokoh yang dikukuhkan sabagai pendiri ilmu maqashid al-syari`ah.Belisu menyatakan bahwa beban-beban syari’ah kembali pada penjagaan tujuan-tujuannya pada makhluk. Istilah maqashid al-syari`ah yang tertuang dalam karyanya Muwaffaqat sebagaimana dalam ungkapannya adalah: هذهالشريعةوضعتلتحقيقمقاصدهالشارعقياممصالحفيالدينوالدنيامعا “Sesungguhnya syariat itu diturunkan untuk merealisasikan maksud Allah dalam mewujudkan kemashlahatan diniyah dan duniawiyah secara bersama-sama”.
Abu Ishak Asy-Syatibi membagi maqashid al-syari`ah menjadi 3 tingkatan,yaitu:
a) Kebutuhan DharuriyatIalah tingkat kebutuhan yang harus ada atau disebut dengan kebutuhan primer. Bila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi, akan terancam keselamatan umat manusia baik di dunia maupun di akherat kelak.Menurut al-Syatibi ada lima hal yang termasuk dalam kategori ini yaitu memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, kehormatan, keturunan serta harta.
b) Kebutuhan Hajiyat ialah kebutuhan-kebutuhan sekunder dimana bila tak terwujudkan tidak sampai mengancam keselamatannya, namun akan mengalami kesulitan. Syari’at Islam menghilangkan segala kesulitan itu.
c) Kebutuhan Tahsiniyat ialah tingkat kebutuhan yang apabuila tidak terpenuhi tidak mengancam eksistensi salah satu dari lima pokok diatas dan tida pula menimbulkan kesulitan. Tingkat ini berupa kebutuhan pelengkap.
Menurut al-Syatibi hal-hal yang merupakan kepatutan menurut adat istiadat, menghindarkan hal-hal yang tidak enak dipandang mata, dan berhias dengan keindahan yang sesuai dengan tuntutan norma dan akhlak.[5] Terlepas dari perbedaan kata yang digunakan dalam mendefinisikan maqashid al-syari`ah,para ulama ushul sepakat bahwa maqashid al-syari`ah adalah tujuan-tujuan akhir yang harus terealisasi dengan diaplikasikannya syari’ah.Maqashid al-syari`ah ini bias jadi berupa maqashid al-syari`ah al-‘ammah yakni yang meliputi semua aspek al-syari`ah, maqashid al-syari`ah al-khashshah yang dikhusukan pada satu bab dari bab-bab syari’ah yang ada,separti maqashid al-syari`ah pada bidang ekonomi,hokum keluarga dan lain-lain,atau juga berupa maqashid al-syari`ahal-juz’iyah yang meliputi setiap hokum syara’ seperti kewajiban sholat,diharamkan zina dan lain sebagainya. Sebagai tujuan akhir syariah,maqashid al-syari`ah seharusnya menduduki posisi penting sebagai ukuran atau indikator benar tidaknya suatu ketentuan hukum.Dengan kata lain menentukan hukum yang benar haruslah melalui pemahaman maqashid al-syari`ah yang baik.



Sumber-sumber Maqasid al-syariah
Didalam Al-Qur’an Allah swt.menyebutkan beberapa kata syari’at diantaranya sebagai mana yang terdapat dalam Surah Al-Jassiyah dan Asy-Syura:
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الأمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ (١٨)
Artinya:Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syari’at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (Al-Jatsiyah 45 : 18)
 أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَلَوْلا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (٢١)
Artinya:Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa iaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. (Asy-Syura 42: 13) Perkataan syari’at apabila disebut para ulama boleh terdiri kepada dua pengertian;
1. Seluruh agama yang mencakup akidah, ibadah, adab, akhlak, hukum dan mu’amalat
2. Sisi hukum amal di dalam agama
 Di dalam tulisan ini, kami memlilih yang kita maksudkan syari’at adalah seluruh maksud Islam kerana akidah adalah pokok, asas dan banggunan seluruh agama.
Dalam istilah para ulama, Maqashid Asy-Syari’ah adalah: tujuan yang menjadi target nash dan hukum-hukum partikular untuk direalisasikan dalam kehidupan manusia, baik berupa perintah, larangan, dan mubah. Untuk individu, keluarga, jamaah dan umat. Boleh juga disebut dengan hikmah-hikmah yang menjadi tujuan ditetapkan hukum.Baik yang diharuskan ataupun tidak.Kerana dalam setiap hukum yang disyari’atkan oleh Allah untuk hambaNya pasti terdapat hikmah.
 Contohnya di dalam pewarisan harta, syari’at Islam memberikan hak istimewa kepada anak perempuan daripada anak lelaki kerana meskipun tidak perlu menanggung kewajipan seperti yang ditanggung anak lelaki, anak perempuan tetap diberikan harta waris. “Maksud-maksud syari’at bukanlah ‘illat (motif penetapan hukum) yang disebutkan oleh para ahli ushul fikih dalam bab qiyas dan didefinisikan edngan “sifat yang jelas, tetap, dan sesuai dengan hukum.”Illat tersebut sesuai dengan hukum, tetapi ia bukan maksud bagi hukum tersebut.” Sebagai contoh, ‘illat rukhsah ketika safar baik dalam bentuk jama’-qashar atau berbuka ketika shaum di bulan Ramadhan adalah safar, bukannya hikmah yakni kesusahan yang dirasakan sewaktu bermusafir. Para ahli ushul fikih tidak menyatukan antara hukum dan hikmah kerana hikmah sulit untuk ditetapkan contohnya jika kesusahan itu i’llat, mungkin ada orang yang mengatakan saya tidak susah.















Kesimpulan

Secara bahasa Maqashid Syari’ah terdiri dari dua kata yaitu Maqashid dan Syari’ah.
 Maqashid berarti kesengajaan atau tujuan, Maqashid merupakan bentuk jama’ dari maqsud yang berasal dari suku kata Qashada yang berarti menghendaki atau memaksudkan, Maqashid berarti hal-hal yang dikehendaki dan dimaksudkan.
Sedangkan Syari’ah secara bahasa berarti المواضع تحدر الي الماء artinya Jalan menuju sumber air, jalan menuju sumber air dapat juga diartikan berjalan menuju sumber kehidupan.
Maqhashid Al-syari’ah yang ditunjukkan melalu hukum-hukum islam dan ditetapkan berdasarkan nash- nash agama adalah maslahat hakiki. Maslahat in mengacu terhadap pemeliharaan terhadap lima hal: agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Kehidupan dunia ditegaskan atas lima pilar tersebut, tanpa terpeliharanya kelima hal ini akan tercapai kehidupan manusia yang luhur secara smpurna.
Kemulyaan manusia tidak dapat dipisahkan dari pemeliharaan kelima hal ini. Untuk memperoleh gambaran utuh tentang maqasid al- syariah, beriku akan dijelaskan kelima pokok kemaslahatan yang berdasarkan kepada tingkat kepentingan atau kebutuhan masing- masing. Antara lain:
 1) Memelihara agama (Hifzh al- Din) Islam menjaga hak dan kebebasan,dan kebebasan yang pertama adalah kebebasan berkeyakinan dan beribadah.Setiap pemeluk agama berhak atas agama dan mazhabnya,ia tidak boleh dipaksa untuk meninggalkan menuju agama atau mazhab lain juga tidak boleh ditekan untuk berpindah dari keyakinannya untuk masuk ialam
2) Memelihara jiwa(hifzh al-‘nafs) Ialah memelihara hak untuk hidup secara terhormat dan memelihara jiwa agar terhindar dari tindakan penganiayaan berupa pembunuhan pemotongan angoota badan maupun tindakan melukai. Termasuk juga memelihara kemuliaan atau harga diri manusia dengan jalan mencegah perbuatan qadzaf (menuduh zina), mencaci maki serta perbuatan-perbuatan serupa atau berupa pembatasan gerak langkah manusia tanpa memberi kebebasan untuk berbuat baik, karenanya islam melindungi kebebasan berkarya(berprofesi), kebebasan berfikir dan berpendapat, kebebasan bertempat tinggal serta kebebasan-kebebasan lain yang bertujuan untuk menegakkan pilar-pilar kehidupan manusia yang terhormat serta bebas bergerak di tengah dinamika social yang utama sepanjang tidak merugikan orang lain.
 3) Memelihara akal (hifzh al-aql) Ialah terjaminnya akal fikiran dari kerusakan yang menyebabkan orang yang bersangkutan tak berguna di tengah masyarakat, menjadi sumber kejahatan, atau bahkan menjadi sampah masyarakat. Upaya pencegahan yang bersifat preventif yang dilakukan syariat islam seungguhnya ditujukan untuk meningkatkan kemampuan akal pikiran dan menjaganya dari berbagai hal yang membahayakannya. Diharapkannya meminum arak dan segala sesuatunya yang memabukkan atau menghilangkan daya ingatan adalah di maksudkan untuk menjamin keselamatan akal.
4) Memelihara Terhadap Harta Benda Harta adalah salah satu kebutuhan inti dalam khidupan,dimana manusia tidak akan bisa terpisah darinya.Hal ini sudah dijelaskan dalam firman Allah yang berbunyi: المال والبنون زينة الحيوة الدنيا Artinya:Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia.(QS.Al-kahfi:46)

5) Memelihara kehormatan Di dalam menanggapi berbagai kebutuhan biologis ini, Islam mempunyai pandangan yang realistis. Karenanya, Islam memerintahkan agar masalah perkawinan dapat dipermudah, terutama sekali masalah prosedur, dan memberikan pertolongan kepada orang-orangyang tidak mampu menanggung biaya pernikahan. Apabila perkawinan itu dimulai dari keadaan yang serba kekurangan, maka Allah akan menjamin kehidupan yang layak dan mulia, selama perkawinan itu diniatkan untuk memelihara dirinya. 













DAFTAR PUSTAKA
A’la,abd.2010.fiqih minoritas.yogyakarta: PT.LkiS.
Umar,hazbi.2007.nalar fiqih.jakarta: gaung persada.
Al- Qardhawi.yusuf.2007.fiqih maqashid syari’ah. Jakarta Timur: Pusataka Al-Kautsar.
Al-Syathibi.2012. al-Muafaqat. Jakarta: PT.husada Bengkulu.
Khatimah,husnul.2007.penerapan Syaria’ah Islam. Bengkulu:Pustaka Pelajar. al-raysuni,ahmad. alfikr al-maqashidi qawa’iduhu wa fawa’iduhu. Jakarta:Ghaliai media.
Jauhar,husain, Ahmad Al-mursi.2009.maqashid syariah. jakarta:Amzah.





[1]prof Dr.Abd A’la,Ma,fiqh minoritas(Yogyakarta:Penerbit PT.LKiS Yogyakarta 2010)
[2] Hasbi umar,Nalar Fiqh(Jakarta:Gaung Persada,2007) hal 120.
 [3] Fiqih Maqashid Syari’ah, Yusuf al Qaradhawi (Jakarta Timur; Pusataka Al-Kautsar, 2007), 16
 [4]Al-Syathibi,al-Muafaqathlm(Jakarta:penerbit PT.husada Bengkulu 2012)
 [5]Husnul khatimah,penerapan Syaria’ah Islam,(Bengkulu:Pustaka Pelajar,2007)hal 132



Read More

Post Top Ad

Your Ad Spot