Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Selasa, 29 September 2015

Makalah Pancasila (pengertian, sejarah dan makna yang terkandung dalam pancasila)

September 29, 2015





2.1 Pengertian Pancasila dan Sejarah Lahirnya Pancasila
     Secara Etimologi kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) yaitu panca yang berarti “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Jadi secara harfiah, “Pancasila” dapat diartikan sebagai “lima dasar” Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit dimana sila-sila yang terdapat dalam Pancasila itu sudah diterapkan dalam kehidupan masyarakat maupun kerajaan meskipun sila-sila tersebut belum dirumuskan secara konkrit. Menurut kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular, Pancasila berarti “berbatu sendi yang lima” atau “pelaksanaan kesusilaan yang lima”.
Didalam pemerintahan, Istilah pancasila pertama kali dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggota Doktrit zu Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1 juni 1945 di Jakarta, badan ini kemudian setelah mengalami penambahan anggota menjadi Panitia  Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dari uraian tersebut dinyatakan: Panca adalah Lima, Sila adalah Asas atau Dasar. Untuk Lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut :
“ . . . . namanya bukan panca Dharma, tetapi nama ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa namanya adalah Pantja Sila, Sila artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itu mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi.


2.1.1 Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli
Selain pengertian Menurut bahasa dan istilah, para ahli juga memberikan pengertian mereka tentang pancasila. Berikut pengertian pancasila menurut beberapa ahli,
a. Muhammad Yamin. Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
b. Notonegoro. Pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
c. Ir. Soekarno. Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia





2.1.2 Sejarah Lahirnya Pancasila

Dalam rapat BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945, Bung Karno menyatakan antara lain:”Saya mengakui, pada waktu saya berumur 16 tahun, duduk di bangku sekolah H.B.S. di Surabaya, saya dipengaruhi seorang sosialis yang bernama A. Baars , yang memberi pelajaran kepada saya, “jangan berpaham kebangsaan, tetapi berpahamlah rasa kemanusiaan seluruh dunia, jangan mempunyai rasa kebangsaan sedikitpun”. Itu terjadi pada tahun 1917. akan tetapi pada tahun 1918, alhamdulillah, ada orang lain yang memperingatkan saya, ia adalah Dr. Sun Yat Sen Di dalam tulisannya “San Min Cu I” atau “The THREE people’s Principles”, saya mendapatkan pelajaran yang membongkar kosmopolitanisme yang diajarkan oleh A. Baars itu.

  Ketika membicarakan prinsip keadilan sosial, Bung Karno menyebutkan pengaruh San Min Cu I karya Dr. Sun Yat Sen: ”Prinsip nomor 4 sekarang saya usulkan. Saya didalam tiga hari ini belum mendengarkan prinsip itu, yaitu kesejahteraan, prinsip: tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka. Saya katakan tadi prinsipnya San Min Cu I ialah “Mintsu, Min Chuan, Min Sheng” atau Nationalism, democracy, socialism. Maka prinsip kita harus sociale rechtvaardigheid .”

  Pengaruh posmopolitanisme (internasionalisme) karya A. Baars dan San Min Cu I karya Dr. Sun Yat Sen yang diterima bung Karno pada tahun 1917 dan 1918 disaat ia menduduki bangku sekolah H.B.S. benar-benar mendalam. Hal ini dapat dibuktikan pada saat Konprensi Partai Indonesia (partindo) di Mataram pada tahun 1933, bung Karno menyampaikan gagasan tentang marhaennisme , yang pengertiannya ialah :
a. Sosio – nasionalisme, yang terdiri dari : Internasionalisme, Nasionalisme
b. Sosio – demokrasi, yang tersiri dari : Demokrasi, Keadilan sosial.

Jadi marhaenisme menurut Bung Karno yang dicetuskan pada tahun 1933 di Mataram yaitu : Internasionalisme ; Nasionalisme ; Demokrasi : Keadilan sosial .

  Dan jika kita perhatikan dengan seksama, akan jelas sekali bahwa 4 unsur marhainisme seluruhnya diambil dari Internasionalisme milik A. Baars dan Nasionalisme, Demokrasi serta keadilan sosial (sosialisme) seluruhnya diambil dari San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.
Apabila kita teliti lebih mendalam, pancasila yang dicetuskan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 di sidang BPUPKI adalah sama dengan Marheinisme yang disampaikan dalam Konprensi Partindo di Mataram pada tahun 1933, yang seluruhnya diambil dari kosmopolitanisme milik A. Baars dan San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.  Di dalam pidato Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945 itu antara lain berbunyi :
”Saudara-saudara ! Dasar negara telah saya sebutkan, lima bilangannya. Inikah Panca Dharma ? Bukan !Nama Panca Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar…..Namanya bukan Panca Dharma, tetaoi….saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa…..namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi. Kelima sila tadi berurutan sebagai berikut:
a. Kebangsaan Idonesia;
b. Internasionalisme atau peri-kemanusiaan
c. Mufakat atau domokrasi
d. Kesejahteraan social
e. Ke-Tuhanan.

(Pidato Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945 dimuat dalam “20 tahun Indonesia Merdeka” Dep. Penerangan RI. 1965.)

  Kelima sila dari Pancasila Bung Karno ini, kita cocokkan dengan marhaenisme Bung Karno adalah persis sama, hanya ada sedikit penambahan Ke Tuhanan. Untuk lebih jelasnya baiklah kita susun sebagai berikut:
a. Kebangsaan Indonesia berarti sama dengan nasionalisme dalam marhaenisme, juga sama dengan nasionalisme milik San Min Cu I milik Dr. Sun yat Sen, Cuma ditambah dengan kata-kata Indonesia.
b. Internasionalisme atau peri-kemanusiaan berarti sama dengan internasionalisme dalam marhaenisme, juga sama dengan internasionalisme (kosmopolitanisme) milik A. Baars.
c. Mufakat atau demokrasi berarti sama dengan demokrasi dalam marhaenisme, juga sama dengan demokrasi dalam San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.
d. Kesejahteraan sosial berarti sama dengan keadilan sosial dalam marhaenisme, juga berarti sama dengan sosialisme dalam San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.
e. Ke-Tuhanan yang diambil dari pendapat-pendapat para pemimpin Islam, yang berbicara lebih dahulu dari Bung Karno, di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945.
Dengan cara mencocokkan seperti ini, berarti terlihat dengan jelas bahwa Pancasila yang dicetuskan oleh Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945, yang merupakan”Rumus Pancasila I”, sehingga dijadikan Hari Lahirnya Pancasila, berasal dari 3 sumber yaitu:
a. Dari San Min Cu I Dr. Sun Yat Sen (Cina);
b. Dari internasionalisme (kosmopolitanisme A. Baars (Belanda
c. Dari umat Islam.
  Jadi Pancasila 1 juni 1945, adalah bersumber dari : (1) Cina (2) Belanda dan (3) Islam. Dengan begitu bahwa pendapat yang menyatakan Pancasila itu digali dari bumi Indonesia sendiri atau dari peninggalan nenek moyang adalah sangat keliru dan salah.

  Sebagaimana telah diketahui bahwa sebelum sidang pertama BPUPKI itu berakhir, dibentuklah satu panitia kecil untuk :
a. Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara, berdasarkan pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945.
b. Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamirkan Indonesia merdeka.
  Dari dalam panitia kecil itu dipilih lagi 9 orang untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945, yang kemudian diberikan nama dengan “Piagam Jakarta”. Dengan begitu, maka Pancasila menurut Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan ini merupakan Rumus Pancasila II, berbeda dengan Rumus Pancasila I. Lebih jelasnya Rumus Pancasila II ini adalah sebagai berikut ;
1. Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  Rumus Pancasila II ini atau lebih dikenal dengan Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, baik mengenai sitimatikanya maupun redaksinya sangat berbeda dengan Rumus Pancasila I atau lebih dikenal dengan Pancasila Bung Karno tanggal 1 juni 1945. pada rumus pancasila I, Ke-Tuhanan yang berada pada sila kelima, sedangkan pada Rumus Pancasila II, ke-Tuhanan ada pada sila pertama, ditambah dengan anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kemudian pada Rumus Pancasila I, kebangsaan Indonesia yang berada pada sila pertama, redaksinya berubah menjadi Persatuan Indonesia pada Rumus Pancasila II, dan tempatnyapun berubah yaitu pada sila ketiga. Demikian juga pada Rumus Pancasila I . Internasionalisme atau peri kemanusiaan, yang berada pada sila kedua, redaksinya berubah menjadi Kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya pada Rumus Pancasila I, Mufakat atau Demokrasi, yang berbeda pada sila ketiga, redaksinya berubah sama sekali pada Rumus Pancasila II, yaitu menjadi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan menempati sila keempat. Dan juga pada Rumus Pancasila I, kesejahteraan sosial yang berada pada sila keempat, baik redaksinya, maka Pancasila pada Rumus II ini, tentunya mempunyai pengertian yang jauh berbeda dengan Pancasila pada Rumus I. Rumus Pancasila II ini Jakarta tertanggal 22 Juni 1945, yang dikerjakan oleh panitia 9, maka pada rapat terakhir BPUPKI pada tanggal 17 Juni 1945 diterima.

Sehari sesudah proklamasi, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, terjadilah rapat “Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia” (PPKI). Panitia ini dibentuk sebelum proklamasi dan mulai aktif bekerja mulai tanggal 9 Agustus 1945 dengan beranggotakan 29 orang. Dengan mempergunakan rancangan yang telah dipersiapkan oleh BPUPKI, maka PPKI dapat menyelesiakan acara hari itu, yaittu:
a. Menetapkan Undang-Undang Dasar
b. Memilih Presidan dan Wakil Presiden dalam waktu rapat selama 3 jam.

  Dengan demikian terpenuhilah keinginan Bung Karno yang diucapkan pada waktu membuka rapat itu sebagai ketua panitia dengan kata-kata sebagai berikut ; “Tuan-tuan sekalian tentu mengetahui dan mengakui, bahwa kita duduk di dalam suatu zaman yang beralih sebagai kilat cepatnya. Maka berhubungan dengan itu saya minta sekarang kepada tuan-tuan sekalian, supaya kitapun bertindak di dalam sidang ini dengan kecepatan kilat.”

  Sedangkan mengenai sifat dari Undang-Undang Dasarnya sendiri Bung Karno berkata: ”Tuan-tuan tentu mengerti bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutie grodwet. Nanti kita akan membuat undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap. Harap diingat benar-benar oleh tuan-tuan, agar kita ini harus bisa selesai dengan Undang-Undang Dasar itu.” Dalam beberapa menit saja, tanpa ada perdebatan yang substansil disahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, dengan beberapa perubahan, khususnya dalam rumus pancasila .
  Adapun Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang didalamnya terdapat Rumus Pancasila II, yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, adalah sebagai berikut :

PEMBUKAAN

  “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan bebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada : Ke- Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dengan demikian disahkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Rumus Pancasila mengalami perubahan lagi, yaitu: Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  Perubahan esensial dari Rumus Pancasila II atau Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dengan Rumus Pancasila III atau Pancasila menurut Pembukaan Undang-Undang Dasar tanggal 18 Agustus 1945, yaitu pada sila pertama “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” diganti dengan “Ke-Tuhanan Yang Maha Esa” . perubahan ini ternyata dikemudian hal ini menumbuhkan benih pertentangan sikap dan pemikiran yang tak kunjung berhenti sampai hari ini. Sebab umat Islam menganggap bahwa pencoretan anak kalimat pada sila pertama Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, oleh PPKI adalah suatu pengkhianatan oleh golongan nasionalis dan kristen. Karena Rumus Pancasila II telah diterima secara bulat oleh BBUPKI pada tanggal 17 Juli 1945.

  Selanjutnya melalui aksi militer Belanda ke-I dan ke- II , dan dibentuknya negara-negara bagian oleh Belanda, pemberontakan PKI di Madiun, statmen Roem Royen yang mengembalikan Bung Karno dan kawan-kawannya dari Bangka ke Jogjakarta, sedangkan Presiden darurat RI pada waktu itu ialah Mr. Syafruddin Prawiranegara, sampailah sejarah negara kita kepada konfrensi meja bundar di Den Haag (Nederland). Konfrensi ini berlangsung dari tanggal 23 Agustus 1949 sampai tanggal 2 November 1949. dengan ditandatanganinya “Piagam Persetujuan” antara delegasi Republik Indonesia dan delegasi pertemmuan untuk permusyawaratan federal (B.F.O.) mengenai “Konstitusi Republik Indinesia Serikat” (RIS) di Seyeningen pada tanggal 29 Oktober 1949, maka ikut berubahlah Rumus Pancasila III menjadi Rumus Pancasila IV. Rumus Pancasila IV ini termuat dalam muqadimah Undang-Undang Dasar Republik Indinesia Serikat (RIS), yang bunyinya sebagai berikut:

Mukadimah

  Kami bangsa Indonesia semenjak berpuluh-puluh tahun lamanya bersatu padu dalam perjuangan kemerdekaan, dengan senantiasa berhati teguh berniat menduduki hak hidup sebagai bangsa yang merdeka berdaulat. Ini dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampailah kepada ringkatan sejarah yang berbahagia dan luhur.
Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam satu piagam negara yang berbentuk Republik Federasi berdasarkan pengakuan “Ketuhanan Yang Maha Esa, Peri kemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan keadilan sosial.”
Secara jelasnya Rumus Pancasila IV atau pancasila menurut mukadimah Undang-Undang Dasar RIS tanggal 29 Oktober 1949, adalah sebagai berikut;
1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
2. Peri-Kemanusiaan
3. Kebangsaan.
4. Kerakyatan
5. Keadilan sosial.

  Perubahan yang terjadi antara Rumus Pancasila III dengan Rumus Pancasila IV adalah perubahan redaksional yang sangat banyak, yang sudah barang tentu akan membawa akibat pengertian pancasila itu menjadi berubah pula.
  Republik Indinesia Serikat tidak berumur sampai 1 tahun. Pada tanggal 19 Mei 1950 ditanda tangani “Piagam Persetujuan” antara pemerintah RIS dan pemerintah RI. Dan pada tanggal 20 Juli 1950 dalam pernyataan bersama kedua pemerintah dinyatakan, antara lain menyetujui rencana Undang-Undang Dasar Sementara negara kesatuan Republik Indonesia seperti yang dilampirkan pada pernyataan bersama”. Pembukaan Undang-Undang Dasar Sementara negara kesatuan Repiblik Indonesia seperti yang dilampirkan pada pernyataan bersama. Pembukaan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, yang didalamnya terdapat rumus Pancasila, adalah sebagai berikut;

Mukadimah

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

  Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dengan berkat dan rahmat Tuhan tercapailah tingkat sejarah yang berbahagia dan luhur.
Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik Kesatuan, berdasarkan pengakuan ketuhanan yang maha esa, peri kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian, dan kemerdekaan yang berdaulat sempurna”.

  Rumus Pancasila dalam mukadimah Undang-Undang Dasar sementara adalah merupakan rumus pancasila V. dan ternyata antara Rumus Pancasila IV dan Rumus Pancasila V tidak ada perubahan baik sistimatikanya maupun redaksinya.

  Tetapi setelah dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang menyatakan “Pembubaran kostituante dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1945”, Rumus Pancasila mengalami perubahan, baik redaksinya maupun pengertiannya secara esensial dan mendasar. Sebab setelah itu Bung Karno merumuskan Pancasila dengan menggunakan “ Teori Perasan” yaitu pancasila itu diperasnya menjadi tri sila ( tiga sila) : sosio nasionalisme (yang mencakup kebangsaan Indonesia dan peri kemanusiaan); Sosio demokrasi (yang mencakup demokrasi dan kesejahteraan sosial dan ketuhanan. Trisila ini diperas lagi menjadi Ekasila (satu sila); Ekasila itu tidak lain ialah gotong-royong. Dan gotong royong diwujudkan oleh Bung Karno dalam bentuk nasakom (nasional, agama dan komunis).

Teori perasan Bung Karno ni bukan masalah baru, tetapi itulah hakekat Pancasila yang ia lahirkan pada tanggal 1 Juni 1945; dan hal ini dapat dilihat dari pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di depan BPUPKI, yang antara lain berbunyi, “Atau barang kali ada saudara-saudara yang tidak senang adas bilangan itu ? Saya boleh peras sehingga tinggal tiga saja. Saudara Tanya kepada saya apakah perasan tiga perasan itu ? Berpuluh-puluh tahun sudah saya pikirkan dia, ialah dasar-dasarnya Indonesia, Weltanschaung kita. Dua dasar yang pertama, kebangsaan dan internasionalisme; kebangsaan dan peri kemanusiaan, saya peras menjadi satu : itulah yang dahulu saya namakan socio-nationalisme. Dan demokresi yang bukan demokrasi barat, tetapi pilitiek economiche democratie, yaitu pilitieke democratie dengan sociale rechtvaardigheid, demikrasi dengan kesejahteraan saya peraskan pula menjadi satu. Inilah yang dulu saya namakan socio democratie”.

  Jadi yang asalnya lima itu telah menjadi tiga: socio nationalisme, socio democratie dan ketuhanan. Kalau tuan senang dengan simbul tiga ambillah yang tiga ini. Tetapi barangkali tidak semua tuan-tuan senang kepada trisila ini, dan minta satu dasar saja ? Baiklah, saya jadikan satu, saya kumpulkan lagi menjadi satu. Apakah yang satu ? Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan gotong-royong ! alangkah hebatnya ! negara gotong-royong.

  Selain “teori perasan’ Pancasila, Bung Karno menjabarkan dan melengkapi Pancasila itu dengan Manifesto Politik ( Manipol ) dan USDEK ( Undang-Undang Dasar 45, Sosialisme Indonesis, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribaian Indonesia). Hal ini bisa kita jumpai di dalam “Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi”, ynag antara lain menyatakan : “Ada orang menanya : Kepada Manifesto Polotik ? Kan kita sudah mempunyai Pancasila? Manifesto Politik adalan pancaran dari Pancasila; USDEK adalah pemancaran dari pada Pancasila. Manifesto Politik, USDEK dan Pancasila adalah terjalin satu salam lain. Manifesto politik, USDEK dan pancasila tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Jika saya harus mengambil qiyas agama  sekadar qiyas  maka saya katakan : Pancasila adalah semacam Qur’annya dan Manifesto Politik dan USDEK adalah semacam Hadits-haditsnya. Awas saya tidak mengatakan bahwa Pancasila adalah Qur’an dan Manifsesto Politik dan USDEK adalah hadits ! Qur’an dan Hadits shahih merupakan satu kesatuan, maka pancasila dan Manifesto politik dan USDEK adalah merupakan satu kesatuan. Teori perasan Pancasila yang dilengkapi dengan manifesto Politik dan USDEK adalah merupakan Rumus Pancasila VI.



  Dengan Naskaom memberi peluang yang besar kepada golongan komunis seperti Partai Komunis Indonesia ( PKI ) untuk memasuki berbagai instansi sipil dan militer. Dominasi komunis di dalam pemerintahan dan berbagai sektor kehidupan, memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan kudeta dan perebutan kekuasaan; hingga timbullah Gerakan 30 September PKI.

Hadirnya G 30 S / PKI dari kandungan Nasakom, yang membawa runtuhnya rezim Orde Lama, menurut regim Orde baru disebabkan oleh penyelewengan pancasila dari rel yang sebenarnya. Oleh karena itu rezim Orde Baru mencanangkan semboyan “Laksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen”.

  Menurut Orde baru, khususnya angkatan ’66, bahwa penyelewengan Pancasila oleh rezim orde Lama disebabkan “belum jelasnya filsafat Pancasila dan belum adanya tafsiran yang terperinci”. Pendapat ini bisa dilihat dari kesimpulan “Simposium Kebangkitan Generasi ’66 Menjelajah Tracee baru”, yang diselenggarakan pada tanggal 6 mei 1966, bertempat di Universitas Indonesia; yang isinya antara lain sebagai berikut: Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang dasar ’45 pasal 1 ayat 2 yang berbunyi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.” Dan juga terdapat dalam pasal 3 yang berbunyi: “MPR menetapkan undang-undang dasar dan garis-garis besar pada haluan negara.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

2.2 Fungsi Pancasila Bagi Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Fungsi dan peranan pancasila bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dapat diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan dasar Negara serta pandangan atau pedoman hidup bangsa.Suatu bangsa tidak akan berdiri dengan kokoh tanpa ada suatu dasar negara yang kuat dan tidak akan mengetahui kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa pandangan hidup. Dengan adanya dasar negara suatu negara tidak akan tergoyahkan dalam menghadapi suatu permasalahan yang datang baik dari dalam maupun dari luar. Adapun fungsi dan peranan pancasila  bagi bangsa Indonesia adalah sebagai berikut,
2.2.1 Pancasila sebagai Dasar Negara
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (Philosophische Grondslaag) Negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa Pancasila dijadikan dasar dalam berdirinya NKRI dan digunakan sebagai dasar dalam mengatur  pemerintah negara atau penyelenggaraan Negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi “..….maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”. Selanjutnya Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tersebut dijelaskan dalam wujud berbagai macam aturan-aturan dasar atau pokok seperti yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945 dalam bentuk pasal-pasalnya yang kemudian dijabarkan dalam  peraturan pelaksananya yaitu berbagai instrumen perundang-undangan sebagai hukum tertulis dan dalam wujud konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai hukum dasar tidak tertulis.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian  bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan : “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”

2.2.2 Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup  bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai  pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung  pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Dengan demikian, pancasila sebagai  pandangan hidup bangsa Indonesia juga harus berdasarkan pada Bhineka Tunggal Ika yang merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman. Hakekat Bhineka Tunggal Ika sebagai  perumusan dalam salah satu penjabaran arti dan makna Pancasila menurut  Notonegoro adalah bahwa perbedaan itu adala kodrat bawaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, namun perbedaan itu bukan untuk dipertentangkan dan diperuncingkan melainkan perbedaan itu untuk dipersatuka, disintesakan dalam suatu sintesa yang positif dalam suatu negara kebersamaan Negara Perasatuan Indonesia
Proses perumusan  pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi  pandangan hidup negara yang disebut sebagai ideologi negara. Transformasi  pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi pandangan dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara dan ideologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dalam adat istiadat, budaya serta dalam agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka banga Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, dan  persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar  pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.
Mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (falsafah hidup bangsa) berarti melaksanakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menggunaka Pancasila sebagai petunjuk hidup sehari-hari, agar hidup kita dapat mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin. Salah satu bentuk  pengalamannya adalah menjunjung tinggi Pancasila, mematuhi peraturan  pemerintahan dan menerapkan suatu contoh penerapan pancasila. Pengamalan pancasila dalam kehidupan sehari-hari ini adalah sangat penting karena dengan demikian diharapkan adanya tata kehidupan yang serasi (harmonis). Bahwa pengalaman pancasila secara utuh (5 sila) tersebut adalah merupakan menjadi syarat penting bagi terwujudnya cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara

2.2.3 Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi negara, yang dimaksud dengan istilah Ideologi Negara adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Ideologi negara menyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar serta pedoman negara dan kehidupannya.Pancasila adalah ideologi negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik negara atau rezim tertentu.Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya (Cultural Bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indonesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.
Menurut Alfian, kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:
a. Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahirannya.
b. Dimensi idealisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada  berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
c. Dimensi fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan  perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut mewarnai  proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti  pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran-tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita - realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah ideologi yang tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka.Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman.Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar Pancasila namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang labih tajam untuk memecahkan masalah- masalah baru dan aktual. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Nilai - nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
Milik seluruh rakyat Indonesia.
2.2.4 Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pancasila sebagai pandangan hidup, bagi rakyat Indonesia sangat  penting artinya karena merupakan pegangan yang mantap, agar tidek terombang ambing oleh keadaan apapun, bahkan dalam era globalisasi.
2.2.5 Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia. Pancasila sendiri pada hakekatnya di gali dari kebudayaan Indonesia sendiri yang merupakan jiwa bangsa Indonesia, Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain.
2.2.6 Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.
Pancasila dalam pengertian ini adalah bahwa sikap, tingkah laku, dan  perbuatan Bangsa Indonesia mempunyai ciri khas. Artinya, dapat dibedakan dengan bangsa lain, dan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
2.2.7 Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Nasional
Pancasila Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan nasional pancasila, sebagai cita-cita dan tujuan nasional berarti bahwa cita-cita luhur Bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan perjuangan jiwa  proklamasi, yaitu Jiwa Pancasila. Dengan demikian, Pancasila merupakan Cita-Cita dan Tujuan Nasional Bangsa Indonesia (Alinea II dan IV Pembukaan UUD 1945).
2.2.8 Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pancasila disahkan  bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut.
Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita  junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.

2.3 ISI YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA

2.3.1 Makna Sila-Sila Pancasila
1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa
b. Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya
c. Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
d. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
e. Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam  beribadah menurut agamanya masing-masing.
f. Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.

3 Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a. Menempatan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan.
b. Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
c. Mewujudnya keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
4 Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
a. Nasionalisme.
b. Cinta bangsa dan tanah air.
c. Menggalang persatuan dan kesatuan atau kekusaan, keturunan dan  perbedaaan warna kulit.
d. Menumbuhkan rasa senasib dan sepenaggungan.
5 Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
a. Hakikat sila ini adalah demokrasi.
b. Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat,  baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
c. Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
6 Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
b. Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan  bersama menurut potensi masing-masing.
c. Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.

2.3.2 Sikap positif terhadap nilai-nilai pancasila
Nilai-nilai Pancasila telah diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mengamalkan Pancasila merupakan suatu keharusan bagi bangsa Indonesia. Sikap positif dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila sebagai berikut :
a. Menghormati anggota keluarga.
b. Menghormati orang yang lebih tua.
c. Membiasakan hidup hemat.
d. Tidak membeda-bedakan teman.
e. Membiasakan musyawarah untuk mufakat.
f. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.
g. Membantu orang lain yang kesusahan sesuai dengan kemampuan sendiri
2.3.3 Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila
a. Nilai Dasar adalah merupakan nilai yang bersifat sangat abstrak umum, dan tidak terikat oleh ruang dan waktu.
b. Nilai Instrumental adalah merupakan penjabaran nilai dasar yaitu arahan kinerja untuk kurun waktu tertentu dan kondisi tertentu, sifatnya kontekstual, harus disesuaikan dengan tuntutan zaman. Seperti tertuang dalam UU dan peraturan serta kebijakan pemerintah lainnya.
c. Nilai praksis adalah nilai yang dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti kerukunan hidup beragama, silaturrahmi antar umat  beragama, dialog antar umat beragama, toleransi, dan saling menghormati antar umat beragama.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari penjelasan diatas didapatkan kesimpulan sebagai berikut :
1. Pancasila merupakan lima dasar atau aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh warga Negara Indonesia.
2. Kedudukan dan fungsi Pancasila bagi Negara Indonesia adalah :
a. Sebagai dasar negara
b. Sebagai ideologi negara
c. Sebagai sumber dari segala sumber hokum
d. Sebagai pandangan hidup bangsa indonesia
e. Sebagai jiwa bangsa indonesia
f. Sebagai kepribadian bangsa indonesia
g. Sebagai cita-cita dan tujuan nasional
h. Sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia
3. Pengamalan butir-butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari meliputi :
a. Sila Pertama Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
b. Sila Kedua Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia.
c. Sila Ketiga Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
d. Sila Keempat Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
e. Sila Kelima Mengembangkan sikap adil terhadap sesama















DAFTAR PUSTAKA


Syahar, H.Syaidus, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung 1975.
Kaelan, 2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Endang Saifuddin Anshari MA. Piagam Jakarta, 22 Juni 1945, Pustaka Bandung 1981
Sumarsono, S dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama 2004.
Soeprapto,M.Ed. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dalam Menghadapi  Liberalisasi Perdagangan Internasional. Jakarta: PT. Citraluhur Tata, 1996.
Kaelan. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma 1996.
www.wikipedia.com
www.academia.edu






Read More

Minggu, 20 September 2015

Makalah Pengertian Hak Asasi Manusia

September 20, 2015





Hak Asasi Manusia (HAM) adalah istilah yang menarik dan membuat banyak orang terkesima bahkan banyak kaum muslimin yang tertipu olehnya, seakan-akan yang memiliki pemikiran dan sikap yang benar terhadap HAM adalah orang-orang barat. Padahal sejak lebih dari 14 abad yang lalu kaum muslimin sudah mendengar dan mempraktekkan bagaimana memuliakan manusia. Bahkan mereka telah membaca dalam ayat-ayat al-Qur`an dan juga hadits-hadits yang menunjukkan tingginya perhatian islam terhadap hak asasi bani Adam. Namun yang bahaya sekali atas masyarakat islam adalah menyamakan antara syiar-syiar tersebut dan menerimanya begitu saja tanpa filter dan tanpa pondasi kuat.

HAM adalah hak manusia yang paling mendasar dan melekat padanya dimanapun ia berada. Tanpa adanya hak ini berarti berkuranglah harkatnya sebagai manusia yang wajar. HAM adalah suatu tuntutan yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan, suatu hal yang sewajarnya mendapat perlindungan hukum.
Dalam mukaddimah Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights) dijelaskan mengenai hak asasi manusia sebagai :”pengakuan atas keseluruhan martabat alami manusia dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dari semua anggota keluarga kemanusiaan adalah dasar kemerdekaan dan keadilan di dunia.”
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Dalam Islam seluruh hak asasi merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak- hak asasi tersebut, melainkan juga mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak-hak tersebut. HAM dalam Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia. Lewat syari’at, manusia adalah makhluk bebasyang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan. Sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainnya hanya ditentukan oleh tinhgkat ketaqwaannya. Sedangkan kebebasan merupakan elemen penting dalam ajaran Islam. Kehadiran Islam memberikan jaminan pada kebebasan manusia agar terhindar dari kesia-siaan dan tekanan baik yang berkaitan dengan masalah agama, politik, dan ideologi. Namun demikian, pemberian kebebasan terhadap manusia bukan berarti mereka dapat menggunakan kebebasan tersebut mutlak tetapi dalam kebebasan tersebut terkandung hak dan kepentingan orang lain yang harusdihormati juga. Mengenai penghormatan terhadap sesama manusia, dalam Islam seluruh ras kebangsaan mendapat kehormatan yang sama. Dasar persamaan tersebut sebenarnya merupakan manifestasi dari wujud kemuliaan manusia yang sangat manusiawi. Sebenarnya citra kehormatan tersebut terletak pada ketunggalan kemanusiaan, bukan pada superioritas individual dan ras kesukuan. Kehormatan diterapkan secara global melalui solidaritas persamaan secara mutlak.
Al-Qur’an dan sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan. Begitu juga hahalnya dengan sunnah Nabi. Nabi Muhammad SAW telah memberikan tuntutan dan contoh dalam penegakkan dan perlindungan terhadap HAM. Pengaturan lain mengenai HAM dapat juga dilihat dalam piagam Madinah dan Khutbah Wada’. Kedua naskah yang berkenaan dengan Nabi ini kemudian menjadi masterpeacenya HAM dalam perspektif Islam.
Piagam Madinah adalah suatu kesepakatan antara berbagai golongan di Madinah dalam menegakkan ikatan kebersamaan dan kemanusiaan. Adapun golongan masyarakat di Madinah pada masa itu terdiri dari tiga kelompok yaitu golongan Islam yang terdiri dari golongan Anshar dan Muhajirin, golongan Yahudi, dan para penyembah berhala. Di tengah-tengah pluralitas masyarakat seperti itu, Nabi SAW berusaha membangun tatanan kehidupan bersama yang dapat ,enjamin hidup berdampingan secara damai dan sejahtera. Prakteknya, Nabi SAW mempererat persaudaraan Muhajirin dan Anshar berdasarkan ikatan aqidah. Sedangkan terhadap mereka yang berlainan agama, beliau memperatukannya atas ikatan sosial politik dan kemanusiaan.
Khutbah Wada’ sampai sekarang sering dikenal sebagai khutbah atau pidato perpisahan Nabi Muhammad SAW dengan umat Islam seluruh dunia dan penegasan kesempurnaan ajaran Islam yang telah disampaikannya. Padahal sebenarnya lebih dari itu, dalam khutbah yang bertepatan dengan pelaksanaan wukuf di Arafah pada tanggal 19 Dzulhijah 11 H itu, terdapat hal lain yang sangat penting bagi kehidupan umat manusia di muka bumi, yaitu komitmen Islam yang telah menjunjung tinggi nilai-nilai asasi manusia.
Adapun hak-hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum Islam antara lain adalah :
  1. Hak hidup
Hak hidup adalah hak asasi yang paling utama bagi manusia, yang merupakan karunia dari  Allah bagi setiap manusia. Perlindungan hukum Islam terhadap hak hidup manusia dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan syari’ah yang melindungi dan menjunjung tinggi darah dan nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh diri.
Membunuh adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan balasan neraka. Setiap tindakan pembunuhan atau pun perbuatan yang membahayakan orang lain mesti memiliki korelasi, secara langsung maupun tidak, dengan keutuhan hidup  di muka bumi. Pembunuhan terhadap satu orang saja sama artinya dengan pembunuhan terhadap seluruh manusia, sebaliknya memelihara kehidupan satu orang saja berarti memelihara kehidupan manusia seluruhnya.
Adanya ketentuan qishash merupakan konsekuensi dari larangan membunuh. Qishash ini diwajibkan oleh Allah sebagai tindakan pencegahan, untuk memelihara kelangsungan hidup umat manusia yang adil, aman dan tenteram. Islam mengharamkan bunuh diri untuk menjamin hak hidup, bahkan Islam tidak membenarkan kita memikirkan soal membunuh diri dan mencita-citakan mati. Mengharap-harap supaya lekas mati tidak dibenarkan dalam Islam, karena kalau kita terus hidup dapat menambah kebaikan dan memperbaiki kesalahan.
  1. Hak kebebasan beragama
Dalam Islam, kebebasan dan kemerdekaan merupakan HAM, termasuk di dalamnya kebebasan menganut agama sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu, Islam melarang keras adanya pemaksaan keyakinan agamna kepada orang yang telah menganut agama lain.
Kemerdekaan beragama terwujud dalam bentuk-bentuk yang meliputi antara lain:
Pertama, tidak ada paksaan untuk memeluk agama atau kepercayaan tertentu atau paksaaan untuk menanggalkan suatu agama yang diyakininya.
Kedua, Islam memberikan kekuasaan kepada orang-orang non Islam (ahli kitab) untuk melakukan apa yang menjadi hak dan kewajiban atau apa saja yang dibolehkan, asal tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Ketiga, Islam menjaga kehormatan Ahli Kitab, bahkan lebih dari itu mereka diberi kemerdekaan untuk mengadakan perdebatan dan bertukar pikiran serta pendapat dalam batasan-batasan etika perdebatan serta menjauhkan kekerasan dan paksaan.
Islam telah memberikan respon positif terhadap kebebasan beragama yang tercermin dalam bentuk kerukunan dan toleransi antar pemeluk agama. Hal ini tercermin dalam bentuk larangan memaki sembahan penganut agama lain, meskipun menurut pandangan Islam hal itu adalah syirik atau menyekutukan Allah. Namun demikian, kerukanan dan toleransi antar pemeluk agama ini hanya terbatas dalam hal-hal yang bersifat muamalah atau kemasyarakatan, tidak ada toleransi dalam hal aqidah dan keyakinan.
  1. Hak atas keadilan
Keadilan adalah dasar dari cita-cita Islam dan merupakan disiplin mutlak untuk menegakkan kehormatan manusia. Dalam hal ini banyak ayat-ayat Al-Qur’an maupun sunnah yang mengajak untuk menegakkan keadilan. Keadilan adalah hak setiap manusia dan menjadi dasar bagi setiap hubungan individu. Oleh karena itu, merupakan hak setiap orang untuk meminta perlindungan kepada penguasa yang sah dan menjadi kewajiban bagi para pemimpin atau penguasa untuk menegakkan keadilan dan memberikan jaminan keamanan yang cukup bagi warganya.
  1. Hak persamaan
Islam tidak hanya mengakui prinsip kesamaan derajat mutlak diantara manusia tanpa memandang warna kulit, ras atau kebangsaan, melainkan menjadikannya realitas yang penting. Ini berarti bahwa pembagian umat manusia ke dalam bangsa-bangsa, ras-ras, kelompok-kelompok, dan suku-suku adalah demi untuk adanya pembedaan, sehingga rakyat dari satu ras atau suku lain.
Dengan demikian, adanya pembagian ras manusia bukan berarti satu bangsa bisa membanggakan dirinya karena superioritasnya terhadap yang lain, juga bukan dimaksudkan agar satu bangsa bisa melecehkan bangsa yang lain. Karena pada dasarnya keunggulan seseorang atas yang lain hanyalah atas dasar keimanan dan ketakwaannya kepada Allah, bukan warna kulit, ras, bahasa, atau kebangsaan.
Adanya pengakuan terhadap persamaan dalam Islam juga mencakup persamaan kedudukan di depan hukum. Islam memberikan kepada umatnya hak atas kedudukan yang sama. Dengan demikian, setiap orang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama. Dengan demikian, setiap orang juga harus diperlakukan dan diberikan sanksi yang sama dalam menjalankan suatu ketentuan hukum.
  1. Hak mendapatkan pendidikan
Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan bukan hanya merupakan hanya merupakan hak, tapi juga merupakan kewajiban bagi setiap manusia. Pentingnya pendidikan ini, karena melalui pendidikan orang akan menyadari harga dirinya dan martabatnya sebagai manusia, dengan pendidikan  dapat membuka akal pikiran manusia terhadap kenyataan hidup dalam alam semesta ini dan terhadap hubungan manusia dengan Tuhan-nya dan hubungan manusia dengan sesama manusia, dan dengan pendidikan pula orang dapat menyadari dan memperjuangkan hak-haknya.
  1. Hak kebebasan berpendapat
Setiap orang mempunyai hak untuk nberpendapat dan menyatakan pendapatnya dalam batas-batas yang ditentukan hukum dan norma-norma lainnya. Artinya tidak seorang-pun diperbolehkan menyebarkan fitnah dan berita-berita yang mengganggu ketertiban umumdan mencemarkan nama baik orang lain. Dalam mengemukakan  pendapat hendaklah mengemukakan ide atau gagasan yang dapat menciptakan kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Sejak semula, kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat telah dikenal dalam Islam. Sudah merupakan tradisi di kalangan sahabat untuk bertanya kepada Nabi SAW tentang beberapa masalah berkenaan dengan perintah Allahg yang diwahyukan kepadanya. Apabila Nabi SAW  menyatakan bahwa dirinya tidak mendapat petunjuk dari Allah, maka para sahabat boleh menyatakan pendapatnya dengan bebas.
  1. Hak kepemilikan
Islam menjamin hak kepemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya. Oleh karena itu, Islam melarang riba dan setiap usaha yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang penipuan dalam perniagaan. Di samping itu, Islam juga melarang pencabutan hak milik yang didapatkan dari usaha yang halal, kecuali untuk kemaslahatan umum dan mewajibkan pembayaran ganti rugi yang setimpal bagi pemiliknya.
  1. Hak mendapat pekerjaan
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak , tetapi juga sebagai kewajiban . bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Adapun konsepsi Islam tentang hak bekerja adalah :
Pertama, bekerja dan berusaha dalam Islam adalah wajib, maka setiap orang muslim dituntut bekerja dan berusaha dalam memakmurkan hidupnya. Sebaliknya Islam tidak menyukai orang yang malas bekerja (pengangguran). Islam juga memandang rendah kepada orang yang mengemis, yang menguntungkan hidupnya kepada orang lain dengan meminta-minta.
Kedua, Islam menganjurkan kebebasan dalam mencari rezeki dan kebebasan untuk mengumpulkan kekayaan, dan setiap muslim bebas memilih pekerjaan yang hendak dikerjakannya, sepanjang pekerjaan itu dalam jalan yang diridhai oleh syari’at Islam.
Ketiga, Islam menetapkan bahwa tiap-tiap pekerjaan itu adalah ibadah.
                                      Kontroversi antara hukum Islam dan hak-hak asasi manusia universal terus bergulir. Meskipun telah melekat klaim universal pada prinsip-prinsip HAM, ketika melihat bahwa konsep tersebut berasal dari Barat, sebagian umat islam mencurigainya sebagai usaha untuk mensekulerkan hukum Islam. Oleh karena itu, kalangan Muslim konservatif tetap menolak penerapan standar-standar Barat, meskipun nama HAM universal, terhadap persoalan-persoalan hukum publik pada masyarakat Muslim. Berbeda dengan golongan Muslim konservatif, kalangan  Muslim liberal terus melangkah dengan mencoba menafsirkan teks-teks Al-Qur’an dan sunnah dengan metode penafsirannya sendiri. Mereka berpendapat bahwa Islam sangat kompatibel dengan hak-hak asasi manusia universal.
Diantara problematika yang telah, sedang, dan terus dibicarakan yaitu masalah HAM. Orang yang memiliki cukup ilmu Al-Qur’an  dan sunnah yang dapat mengetahui hakekat semua isu ini, keadaan penyeru dan pelaksananya dan tujuan yang ingin diraih mereka. Orang-orang yang demikian itulah yang akan menjadi penujuk dan pembimbing masyarakat  kepada kebenaran dalam semua isu yang disebar oleh orang Barat dalam memecah belah pendapat


Read More

Pengertian Permintaan dalam ilmu ekonomi

September 20, 2015






A. Pengertian Permintaan


Permintaan adalah jumlah barang atau jasa yang diinginkan dan mampu dibeli oleh konsumen pada berbagai tingkat harga dalam jangka waktu tertentu dengan menganggap faktor yang mempengaruhinya konstan atau tetap.
Permintaan timbul dari keinginan. Hal tersebut menunjukkan bahwa keinginan dan permintaan itu merupakan dua hal yang berbeda satu dengan yang lainnya. Permintaan bukanlah keinginan, sebagaimana keinginan bukan permintaan. Sekalipun berbeda, tidak dapat diingkari bahwa keduanya itu berhubungan erat. Sekalipun demikian, keinginan itu saja tidak mempunyai pengaruh apa-apa terhadap tingkat harga. Permintaan memiliki pengertian yang lebih dalam daripada keinginan.
Permintaan dapat juga diartikan keinginan yang disertai dengan kesediaan serta kemampuan untuk membeli barang yang bersangkutan. Setiap orang boleh saja ingin kepada apapun yang diinginkannya, tetapi jika keinginannya itu tidak ditunjang oleh kesediaan serta kemampuan untuk membeli, keinginannya itu pun hanya akan tinggal keinginan saja. Di sini jelaslah bahwa keinginan memang tidak mempunyai pengaruh apa-apa terhadap harga, sedangkan permintaan berpengaruh.



Teori permintaan menerangkan sifat dari permintaan pembeli pada suatu komoditas (barang dan jasa) dan juga menerangkan hubungan antara jumlah yang diminta dan harga serta pembentukan kurva permintaan. Suatu komoditas dihasilkan oleh produsen karena dibutuhkan oleh konsumen dan karena konsumen bersedia membelinya. Konsumen mau membeli komoditas-komoditas yang mereka perlukan itu bila harganya sesuai dengan keinginan mereka dan bila komoditas tersebut berguna baginya. Komoditas-komoditas yang dikonsumsi mempunyai sifat yang khas sebagaimana yang terdapat dalam faktor-faktor produksi yaitu semakin banyak komoditas tersebut dikonsumsi maka kegunaan komoditas tersebut akan semakin berkurang.
Sebenarnya, permintaan konsumen terhadap suatu barang tidak hanya dipengaruhi oleh harga barang itu sendiri, melainkan juga dipengaruhi oleh pendapatan konsumen, harga barang lain, selera dan lain sebagainya.
B. Hukum dan Kurva Permintaan
1. Hukum Permintaan
Pertalian antara harga dan permintaan yang berbanding terbalik (negatif). Dalam hukum permintaan dijelaskan sifat hubungan antara permintaan suatu barang dengan tingkat harganya. Hukum permintaan pada hakikatnya merupakan suatu hipotesis yang menyatakan : makin rendah harga suatu barang maka makin banyak permintaan terhadap barang tersebut. Sebaliknya, makin tinggi harga suatu barang maka makin sedikit permintaan terhadap barang tersebut.
Mengapa jumlah permintaan dan tingkat harga memiliki sifat hubungan seperti yang dinyatakan di atas? Yang pertama, sifat hubungan seperti itu disebabkan karena kenaikan harga menyebabkan para pembeli mencari barang lain yang dapat digunakan sebagai pengganti terhadap barang yang mengalami kenaikan harga. Sebaliknya, apabila harga turun maka orang mengurangi pembelian terhadap barang lain yang sama jenisnya dan menambah pembelian terhadap barang yang mengalami penurunan harga. Yang kedua, kenaikan harga menyebabkan pendapatan riil para pembeli berkurang. Pendapatan yang merosot tersebut memaksa para pembeli untuk mengurangi pembeliannya terhadap berbagai jenis barang, dan terutama barang yang mengalami kenaikan harga.
Eratnya hubungan yang ada antara harga dan permintaan itu pada gilirannya akan menunjukkan hubungan erat yang ada antara harga dan jumlah barang yang diminta. Pada dasarnya, daftar permintaan ialah suatu tabel yang memberi gambaran dalam angka-angka tentang hubungan antara harga dengan jumlah barang yang diminta masyarakat. Ia menggambarkan besarnya permintaan yang wujud pada berbagai tingkat harga.

2. Kurva Permintaan
Kurva Permintaan dapat didefinisikan sebagai suatu kurva yang menggambarkan sifat hubungan antara harga sesuatu barang tertentu dengan jumlah barang tersebut yang diminta para pembeli. Kurva ini digunakan untuk memperkirakan perilaku dalam pasar kompetitif.
Kurva permintaan dapat pula diartikan kurva yang menunjukkan hubungan berbagai tingkat harga. Kita dapat menjabarkan hubungan antara jumlah permintaan dengan harga dalam satu persamaan:
QD = QD(P)

Atau kita dapat menggambarkan dalam bentuk grafik. Perhatikan bahwa kurva permintaan pada gambar ditandai dengan D, kemiringannya menurun: Konsumen biasanya bersedia membeli lebih banyak jika harga turun. Sebagai contoh, harga yang lebih rendah dapat mendorong konsumen yang sudah membeli barang itu untuk membeli dalam jumlah yang lebih besar lagi, memungkinkan pembeli lain yang sebelumnya tidak mampu membeli barang tersebut mulai membeli juga.

Kurva permintaan, ditandai dengan D, menunjukkan bagaimana jumlah barang yang diminta konsumen bergantung pada harga. Kurva permintaan ini kemiringannya menurun; mempertahankan faktor yang lain tetap sama, konsumen bersedia membeli lebih banyak barang selama harga barang turun. Jumlah permintaan juga dapat bergantung pada variabel-variabel lainnya, seperti pendapatan, cuaca dan harga barang lain. Untuk kebanyakan barang, jumlah permintaan naik jika pendapatan juga naik. Pendapatan yang lebih tinggi menggeser kurva permintaan ke kanan dari D ke D’.
Dalam menganalisis permintaan perlu disadari perbedaan antara dua istilah berikut : permintaan dan jumlah barang yang diminta. Apabila ahli ekonomi mengatakan permintaan yang mereka maksudkan adalah keseluruhan daripada kurva permintaan. Jadi permintaan menggambarkan keadaan keseluruhan daripada hubungan antara harga dan jumlah permintaan. Sedangkan jumlah barang yang diminta dimaksudkan sebagai banyaknya permintaan pada suatu tingkat harga tertentu.

C. Keberlakuan Hukum Permintaan
Penyebab utama berlakunya hukum permintaan ini karena terbatasnya pendapatan konsumen. Hubungan terbalik antara harga dan kuantitas yang diminta dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Jika harga barang naik, pendapatan konsumen yang tetap merupakan kendala bagi konsumen untuk melakukan pembelian yang lebih banyak.
2. Jika harga suatu barang naik, konsumen akan mencari barang pengganti.
Berkaitan dengan berlakunya hukum permintaan ini, maka kaitan antar barang dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu barang komplementer (saling melengkapi) dan barang substitusi (saling mengganti). Untuk barang komplementer, bila harga barang A naik maka permintaan terhadap barang tersebut akan berkurang, begitu pula permintaan terhadap barang B juga akan turun, sedangkan untuk barang substitusi, kenaikan barang A akan menyebabkan penurunan terhadap permintaan barang tersebut, tetapi akan menyebabkan kenaikan terhadap permintaan barang B.
Pada hukum permintaan berlaku asumsi ceteris paribus. Artinya hukum permintaan tersebut berlaku jika keadaan atau faktor-faktor selain harga tidak berubah (dianggap tetap). Dengan adanya syarat ceteris paribus dalam hukum permintaan, maka hal ini mempunyai arti bahwa hukum permintaan hanya berlaku jika faktor lain yang bisa mempengaruhi naik turunnya permintaan tidak berubah. Apabila faktor-faktor lain berubah maka hukum permintaan tidak berlaku lagi.
Hukum permintaan juga tidak berlaku terhadap barang giffen, barang spekulasi, dan barang prestise. Barang giffen merupakan barang yang mempunyai kualitas atau mutu rendah, barang spekulasi merupakan barang yang harganya masih dalam perkiraan, apabila konsumen berharap bahwa harga dimasa mendatang akan mengalami kenaikan maka kenaikan harga sekarang justru diikuti dengan kenaikan permintaan. Barang prestise adalah barang yang memiliki sifat prestise, misalnyaa lukisan karya pelukis terkenal dan sebagainya, hukum permintaan tidak berlaku pada barang prestise hal ini karena jika harga barang prestise meningkat maka permintaannya juga meningkat.
D. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Permintaan
1. Harga barang itu sendiri
Harga barang akan memengaruhi jumlah barang yang diminta. Jika harga naik jumlah permintaan barang tersebut akan menurun, sedangkan jika harga turun maka jumlah permintaan barang akan meningkat.
2. Harga barang lain yang berkaitan
Berpengaruh apabila terdapat dua barang yang saling terkait yang keterkaitannya dapat bersifat subtitusi (pengganti) dan bersifat komplementer (pelengkap).
3. Jumlah pendapatan
Besar kecilnya pendapatan yang diperoleh seseorang turut menentukan besarnya permintaan akan barang dan jasa. Apabila pendapatan yang diperoleh tinggi maka permintaan akan barang dan jasa juga semakin tinggi. Sebaliknya jika pendapatannya turun, maka kemampuan untuk membeli barang juga akan turun. Akibatnya jumlah barang akan semakin turun.
4. Selera konsumen
Selera konsumen terhadap barang dan jasa dapat memengaruhi jumlah barang yang diminta. Jika selera konsumen terhadap barang tertentu meningkat maka permintaan terhadap barang tersebut akan meningkat pula.
5. Intensitas kebutuhan konsumen
Intensitas kebutuhan konsumen berpengaruh terhadap jumlah barang yang diminta. Kebutuhan terhadap suatu barang atau jasa yang tidak mendesak, akan menyebabkan permintaan masyarakat terhadap barang ataub jasa tersebut rendah. Sebaliknya jika kebutuhan terhadap barang atau jasa sangat mendesak maka permintaan masyarakat terhadap barang atau jasa tersebut menjadi meningkat.
6. Perkiraan harga di masa depan
Apabila konsumen memperkirakan bahwa harga akan naik maka konsumen cenderung menambah jumlah barang yang dibeli karena ada kekhawatiran harga akan semakin mahal. Sebaliknya apabila konsumen memperkirakan bahwa harga akan turun, maka konsumen cenderung mengurangi jumlah barang yang dibeli.

7. Jumlah penduduk
Pertambahan penduduk akan memengaruhi jumlah barang yang diminta. Jika jumlah penduduk dalam suatu wilayah bertambah banyak, maka barang yang diminta akan meningkat.
8. Promosi
Bila promosi terhadap suatu barang atau jasa dilakukan secara gencsr dan menarik maka permintaan terhadap barang atau jasa tersebut akan meningkat. Sebaliknya, bila promosi sedikit dan tak menarik maka permintaan umumnya akan susah meningkat.

E. Pergeseran Kurva Permintaan
Kurva permintaan akan bergerak ke kanan atau ke kiri. Apabila terdapat perubahan permintaan yang ditimbulkan oleh faktor bukan-harga. Sekiranya harga barang lain, pendapatan para pembeli dan berbagai faktor bukan-harga lainnya mengalami perubahan, maka perubahan ini akan menyebabkan kurva permintaan pindah ke kanan atau ke kiri.
Ke arah manakah kurva permintaan akan bergerak apabila perubahan itu ditimbulkan oleh perubahan faktor bukan harga, misalnya perubahan pendapatan pembeli? Bagian ini akan menganalisis suatu contoh di mana dimisalkan bahwa pendapatan para pembeli mengalami kenaikan. Apabila faktor-faktor lain tidak mengalami perubahan, kenaikan pendapatan ini akan menaikkan permintaan, yaitu pada setiap tingkat harga jumlah yang diminta menjadi bertambah banyak. Keadaan seperti ini digambarkan oleh perpindahan kurva permintaan dan menurut contoh gambar di bawah perubahan itu adalah dari kurva DD menjadi D1 D1.

Perhatikanlah sekarang titik A dan A1. Titik A menggambarkan bahwa pada harga P, jumlah yang diminta adalah Q sedangkan titik A1 menggambarkan bahwa pada harga P jumlah yang diminta adalah Q1. Dapat dilihat Q1 > Q dan berarti kenaikan pendapatan menyebabkan pada harga P permintaan bertambah sebesar QQ1. Contoh ini menunjukkan bahwa apabila kurva permintaan bergerak ke sebelah kanan , maka perpindahan itu menunjukkan pertambahan dalam permintaan. Sebaliknya pergeseran kurva permintaan ke sebelah kiri, misalnya menjadi D2 D2, berarti bahwa permintaan telah berkurang. Sebagai akibat dari perubahan ini pada harga P, jumlah barang yang diminta adalah Q2. Keadaan ini ditunjukkan oleh titik A2.
Faktor-faktor yang dapat menggeser kurva permintaan:
1. Faktor harga
Perubahan sepanjang kurva permintaan berlaku apabila harga barang yang diminta menjadi makin tinggi atau makin menurun.
2. Faktor bukan harga

Kurva permintaan ini akan bergerak ke kanan apabila harga barang yang diminta menjadi makin tinggi atau makin menurun. Kurva permintaan akan bergerak ke kiri apabila terdapat perubahan-perubahan terhadap permintaan yang ditimbulkan oleh faktor-faktor bukan harga, sekiranya harga barang lain, pendapatan para pembeli dan berbagai faktor bukan harga lainnya mengalami perubahan, maka perubahan itu akan menyebabkan kurva permintaan akan pindah ke kanan atau ke kiri.

Read More

Post Top Ad

Your Ad Spot