HAM adalah
hak manusia yang paling mendasar dan melekat padanya dimanapun ia berada. Tanpa
adanya hak ini berarti berkuranglah harkatnya sebagai manusia yang wajar. HAM
adalah suatu tuntutan yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan, suatu hal
yang sewajarnya mendapat perlindungan hukum.
Dalam
mukaddimah Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights) dijelaskan
mengenai hak asasi manusia sebagai :”pengakuan atas keseluruhan martabat alami
manusia dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain
dari semua anggota keluarga kemanusiaan adalah dasar kemerdekaan dan keadilan
di dunia.”
Hak asasi
dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal.
Dalam Islam seluruh hak asasi merupakan kewajiban bagi negara maupun individu
yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, negara bukan saja menahan diri dari
menyentuh hak- hak asasi tersebut, melainkan juga mempunyai kewajiban untuk
melindungi dan menjamin hak-hak tersebut. HAM dalam Islam tertuang secara
transenden untuk kepentingan manusia. Lewat syari’at, manusia adalah makhluk
bebasyang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai
mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas
dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban
tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan. Sementara kebebasan secara
eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
Sistem HAM
Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan
penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan artinya Islam memandang semua
manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang
dinikmati seorang manusia atas manusia lainnya hanya ditentukan oleh tinhgkat
ketaqwaannya. Sedangkan kebebasan merupakan elemen penting dalam ajaran Islam.
Kehadiran Islam memberikan jaminan pada kebebasan manusia agar terhindar dari
kesia-siaan dan tekanan baik yang berkaitan dengan masalah agama, politik, dan
ideologi. Namun demikian, pemberian kebebasan terhadap manusia bukan berarti
mereka dapat menggunakan kebebasan tersebut mutlak tetapi dalam kebebasan
tersebut terkandung hak dan kepentingan orang lain yang harusdihormati juga.
Mengenai penghormatan terhadap sesama manusia, dalam Islam seluruh ras
kebangsaan mendapat kehormatan yang sama. Dasar persamaan tersebut sebenarnya
merupakan manifestasi dari wujud kemuliaan manusia yang sangat manusiawi.
Sebenarnya citra kehormatan tersebut terletak pada ketunggalan kemanusiaan,
bukan pada superioritas individual dan ras kesukuan. Kehormatan diterapkan
secara global melalui solidaritas persamaan secara mutlak.
Al-Qur’an
dan sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi
terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat
Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan. Begitu
juga hahalnya dengan sunnah Nabi. Nabi Muhammad SAW telah memberikan tuntutan
dan contoh dalam penegakkan dan perlindungan terhadap HAM. Pengaturan lain
mengenai HAM dapat juga dilihat dalam piagam Madinah dan Khutbah Wada’. Kedua
naskah yang berkenaan dengan Nabi ini kemudian menjadi masterpeacenya
HAM dalam perspektif Islam.
Piagam
Madinah adalah suatu kesepakatan antara berbagai golongan di Madinah dalam
menegakkan ikatan kebersamaan dan kemanusiaan. Adapun golongan masyarakat di
Madinah pada masa itu terdiri dari tiga kelompok yaitu golongan Islam yang
terdiri dari golongan Anshar dan Muhajirin, golongan Yahudi, dan para penyembah
berhala. Di tengah-tengah pluralitas masyarakat seperti itu, Nabi SAW berusaha
membangun tatanan kehidupan bersama yang dapat ,enjamin hidup berdampingan
secara damai dan sejahtera. Prakteknya, Nabi SAW mempererat persaudaraan
Muhajirin dan Anshar berdasarkan ikatan aqidah. Sedangkan terhadap mereka yang
berlainan agama, beliau memperatukannya atas ikatan sosial politik dan
kemanusiaan.
Khutbah
Wada’ sampai sekarang sering dikenal sebagai khutbah atau pidato perpisahan
Nabi Muhammad SAW dengan umat Islam seluruh dunia dan penegasan kesempurnaan
ajaran Islam yang telah disampaikannya. Padahal sebenarnya lebih dari itu, dalam
khutbah yang bertepatan dengan pelaksanaan wukuf di Arafah pada tanggal 19
Dzulhijah 11 H itu, terdapat hal lain yang sangat penting bagi kehidupan umat
manusia di muka bumi, yaitu komitmen Islam yang telah menjunjung tinggi
nilai-nilai asasi manusia.
Adapun
hak-hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum Islam antara lain adalah :
- Hak
hidup
Hak hidup
adalah hak asasi yang paling utama bagi manusia, yang merupakan karunia
dari Allah bagi setiap manusia. Perlindungan hukum Islam terhadap hak
hidup manusia dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan syari’ah yang melindungi
dan menjunjung tinggi darah dan nyawa manusia, melalui larangan membunuh,
ketentuan qishash dan larangan bunuh diri.
Membunuh
adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan balasan neraka. Setiap
tindakan pembunuhan atau pun perbuatan yang membahayakan orang lain mesti
memiliki korelasi, secara langsung maupun tidak, dengan keutuhan hidup di
muka bumi. Pembunuhan terhadap satu orang saja sama artinya dengan pembunuhan
terhadap seluruh manusia, sebaliknya memelihara kehidupan satu orang saja
berarti memelihara kehidupan manusia seluruhnya.
Adanya
ketentuan qishash merupakan konsekuensi dari larangan membunuh. Qishash ini
diwajibkan oleh Allah sebagai tindakan pencegahan, untuk memelihara kelangsungan
hidup umat manusia yang adil, aman dan tenteram. Islam mengharamkan bunuh diri
untuk menjamin hak hidup, bahkan Islam tidak membenarkan kita memikirkan soal
membunuh diri dan mencita-citakan mati. Mengharap-harap supaya lekas mati tidak
dibenarkan dalam Islam, karena kalau kita terus hidup dapat menambah kebaikan
dan memperbaiki kesalahan.
- Hak
kebebasan beragama
Dalam Islam,
kebebasan dan kemerdekaan merupakan HAM, termasuk di dalamnya kebebasan
menganut agama sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu, Islam melarang
keras adanya pemaksaan keyakinan agamna kepada orang yang telah menganut agama
lain.
Kemerdekaan
beragama terwujud dalam bentuk-bentuk yang meliputi antara lain:
Pertama, tidak ada
paksaan untuk memeluk agama atau kepercayaan tertentu atau paksaaan untuk
menanggalkan suatu agama yang diyakininya.
Kedua, Islam
memberikan kekuasaan kepada orang-orang non Islam (ahli kitab) untuk melakukan
apa yang menjadi hak dan kewajiban atau apa saja yang dibolehkan, asal tidak
bertentangan dengan hukum Islam.
Ketiga, Islam
menjaga kehormatan Ahli Kitab, bahkan lebih dari itu mereka diberi kemerdekaan
untuk mengadakan perdebatan dan bertukar pikiran serta pendapat dalam
batasan-batasan etika perdebatan serta menjauhkan kekerasan dan paksaan.
Islam telah
memberikan respon positif terhadap kebebasan beragama yang tercermin dalam
bentuk kerukunan dan toleransi antar pemeluk agama. Hal ini tercermin dalam
bentuk larangan memaki sembahan penganut agama lain, meskipun menurut pandangan
Islam hal itu adalah syirik atau menyekutukan Allah. Namun demikian, kerukanan
dan toleransi antar pemeluk agama ini hanya terbatas dalam hal-hal yang
bersifat muamalah atau kemasyarakatan, tidak ada toleransi dalam hal aqidah dan
keyakinan.
- Hak
atas keadilan
Keadilan
adalah dasar dari cita-cita Islam dan merupakan disiplin mutlak untuk
menegakkan kehormatan manusia. Dalam hal ini banyak ayat-ayat Al-Qur’an maupun
sunnah yang mengajak untuk menegakkan keadilan. Keadilan adalah hak setiap
manusia dan menjadi dasar bagi setiap hubungan individu. Oleh karena itu,
merupakan hak setiap orang untuk meminta perlindungan kepada penguasa yang sah
dan menjadi kewajiban bagi para pemimpin atau penguasa untuk menegakkan
keadilan dan memberikan jaminan keamanan yang cukup bagi warganya.
- Hak
persamaan
Islam tidak
hanya mengakui prinsip kesamaan derajat mutlak diantara manusia tanpa memandang
warna kulit, ras atau kebangsaan, melainkan menjadikannya realitas yang
penting. Ini berarti bahwa pembagian umat manusia ke dalam bangsa-bangsa,
ras-ras, kelompok-kelompok, dan suku-suku adalah demi untuk adanya pembedaan,
sehingga rakyat dari satu ras atau suku lain.
Dengan
demikian, adanya pembagian ras manusia bukan berarti satu bangsa bisa
membanggakan dirinya karena superioritasnya terhadap yang lain, juga bukan
dimaksudkan agar satu bangsa bisa melecehkan bangsa yang lain. Karena pada
dasarnya keunggulan seseorang atas yang lain hanyalah atas dasar keimanan dan
ketakwaannya kepada Allah, bukan warna kulit, ras, bahasa, atau kebangsaan.
Adanya
pengakuan terhadap persamaan dalam Islam juga mencakup persamaan kedudukan di
depan hukum. Islam memberikan kepada umatnya hak atas kedudukan yang sama.
Dengan demikian, setiap orang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang
sama. Dengan demikian, setiap orang juga harus diperlakukan dan diberikan
sanksi yang sama dalam menjalankan suatu ketentuan hukum.
- Hak
mendapatkan pendidikan
Setiap orang
memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Setiap orang berhak
mendapatkan pendidikan bukan hanya merupakan hanya merupakan hak, tapi juga
merupakan kewajiban bagi setiap manusia. Pentingnya pendidikan ini, karena
melalui pendidikan orang akan menyadari harga dirinya dan martabatnya sebagai
manusia, dengan pendidikan dapat membuka akal pikiran manusia terhadap
kenyataan hidup dalam alam semesta ini dan terhadap hubungan manusia dengan
Tuhan-nya dan hubungan manusia dengan sesama manusia, dan dengan pendidikan
pula orang dapat menyadari dan memperjuangkan hak-haknya.
- Hak
kebebasan berpendapat
Setiap orang
mempunyai hak untuk nberpendapat dan menyatakan pendapatnya dalam batas-batas
yang ditentukan hukum dan norma-norma lainnya. Artinya tidak seorang-pun
diperbolehkan menyebarkan fitnah dan berita-berita yang mengganggu ketertiban
umumdan mencemarkan nama baik orang lain. Dalam mengemukakan pendapat
hendaklah mengemukakan ide atau gagasan yang dapat menciptakan kebaikan dan
mencegah kemungkaran.
Sejak
semula, kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat telah dikenal dalam
Islam. Sudah merupakan tradisi di kalangan sahabat untuk bertanya kepada Nabi
SAW tentang beberapa masalah berkenaan dengan perintah Allahg yang diwahyukan
kepadanya. Apabila Nabi SAW menyatakan bahwa dirinya tidak mendapat
petunjuk dari Allah, maka para sahabat boleh menyatakan pendapatnya dengan
bebas.
- Hak
kepemilikan
Islam
menjamin hak kepemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk
mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya. Oleh karena itu, Islam melarang
riba dan setiap usaha yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang
penipuan dalam perniagaan. Di samping itu, Islam juga melarang pencabutan hak
milik yang didapatkan dari usaha yang halal, kecuali untuk kemaslahatan umum
dan mewajibkan pembayaran ganti rugi yang setimpal bagi pemiliknya.
- Hak
mendapat pekerjaan
Islam tidak
hanya menempatkan bekerja sebagai hak , tetapi juga sebagai kewajiban . bekerja
merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Adapun konsepsi Islam tentang hak
bekerja adalah :
Pertama, bekerja
dan berusaha dalam Islam adalah wajib, maka setiap orang muslim dituntut
bekerja dan berusaha dalam memakmurkan hidupnya. Sebaliknya Islam tidak
menyukai orang yang malas bekerja (pengangguran). Islam juga memandang rendah
kepada orang yang mengemis, yang menguntungkan hidupnya kepada orang lain dengan
meminta-minta.
Kedua, Islam
menganjurkan kebebasan dalam mencari rezeki dan kebebasan untuk mengumpulkan
kekayaan, dan setiap muslim bebas memilih pekerjaan yang hendak dikerjakannya,
sepanjang pekerjaan itu dalam jalan yang diridhai oleh syari’at Islam.
Ketiga, Islam
menetapkan bahwa tiap-tiap pekerjaan itu adalah ibadah.
Kontroversi antara hukum Islam dan hak-hak asasi manusia universal terus
bergulir. Meskipun telah melekat klaim universal pada prinsip-prinsip HAM,
ketika melihat bahwa konsep tersebut berasal dari Barat, sebagian umat islam
mencurigainya sebagai usaha untuk mensekulerkan hukum Islam. Oleh karena itu,
kalangan Muslim konservatif tetap menolak penerapan standar-standar Barat,
meskipun nama HAM universal, terhadap persoalan-persoalan hukum publik pada
masyarakat Muslim. Berbeda dengan golongan Muslim konservatif, kalangan
Muslim liberal terus melangkah dengan mencoba menafsirkan teks-teks Al-Qur’an
dan sunnah dengan metode penafsirannya sendiri. Mereka berpendapat bahwa Islam
sangat kompatibel dengan hak-hak asasi manusia universal.
Diantara
problematika yang telah, sedang, dan terus dibicarakan yaitu masalah HAM. Orang
yang memiliki cukup ilmu Al-Qur’an dan sunnah yang dapat mengetahui
hakekat semua isu ini, keadaan penyeru dan pelaksananya dan tujuan yang ingin
diraih mereka. Orang-orang yang demikian itulah yang akan menjadi penujuk dan
pembimbing masyarakat kepada kebenaran dalam semua isu yang disebar oleh
orang Barat dalam memecah belah pendapat
Tags:
MAKALAH