Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Kamis, 28 Januari 2016

PENGERTIAN NUSYUZ DAN DALIL-DALIL YANG BERKENAAN DENGAN NUSYUZ

Januari 28, 2016 0



A.    NUSYUZ
  1. Pengertian

            Kata nusyuz dalam bahasa Arab merupakan bentuk mashdar (akar kata) dari kata ”نشز- ينشز- نشوزا” yang berarti: ”duduk kemudian berdiri, berdiri dari, menonjol, menentang atau durhaka dalam konteks pernikahan, makna nusyuz yang tepat untuk digunakan adalah “menentang atau durhaka”. sebab makna inilah yang paling mendekati dengan persoalan rumah tangga.
Menurut Al-Qurtubi, nusyuz adalah:




تخا فون عصبيانهن وتعا لبيهن عما اوجب الله عليهن من طا عةال

    “mengetahui dan meyakini bahwa isteri itu melanggar apa yang sudah menjadi ketentuan Allah dari pada taat kepada suami”


Sedangkan menurut istilah, dalam kitab Al-Bajuri dikatakan bahwa Nusyuz adalah:


ألنشوز هو الخروج عن الطا عة مطلقا أو من الزوجة أو من الزوج أو من هما

“nusyuz adalah keluar dari ketaatan (secara umum) dari isteri atau suami atau keduanya”

            Dari beberapa definisi di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan nusyuz adalah pelanggaran komitmen bersama terhadap apa yang menjadi kewajiban dalam rumah tangga. Adanya tindakan nusyuz ini adalah merupakan pintu pertama untuk kehancuran rumah tangga. Untuk itu, demi kelanggengan rumah tangga sebagaimana yang menjadi tujuan setiap pernikahan, maka suami ataupun isteri mempunyai hak yang sama untuk menegur masing-masing pihak yang ada tanda-tanda melakukan nusyuz.

2. Macam – Macam Nusyuz

  Nusyuz Perempuan / istri

Dalil al-Qur’an mengenai nusyuz perempuan ini ada misalnya pada surat An-nisa’ ayat 34:


            “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkan diri dari tempat tidur mereka dan pukullah mereka, kemudian jika mereka mentaatimu maka janganlah mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi Lagi Maha Besar”. (An-Nisa’ : 34
            Asbab an-uzul ayat ini turun, berkenaan dengan kasus seorang yang memukul isterinya karena berlaku nusyuz, kemudian dia mengadu kepada Rasulullah Selanjutnya Rasulullah menetapkan hukuman qishas atas suami tersebut, maka turunlah ayat 114 surat Thaha sebagai teguran kepada Rasulullah karena keputusan yang “tidak pas”. Maka turunlah ayat an-Nisa’ ayat 34 ini.
Tanda-tanda nusyuz perempuan (isteri) itu antara lain:
  1. tidak cepat menjawab suaminya berdasarkan bukan kebiasaan
  2. tidak nyata atau tidak jelas penghormatan kepada suaminya
  3. tiada mendatangi suami kecuali dengan bosan, jemu atau dengan muka yang cemberut.
  4. seorang isteri yang jika diajak untuk berhubungan intim, dia menolak. Akan tetapi, kita harus lebih adil melihat alasan isteri untuk tidak mau berhubungan. Kalau alasannya rasional, seperti sedang sakit, kelelahan atau tidak dalam keadaan siap hatinya, maka suami tidak berhak untuk memaksakan.

            Para Imam mazhab yang empat juga mengemukakan beberapa tanda nusyuz isteri lainnya:


            Pertama, Nusyuz dengan ucapan adalah apabila biasanya kalau dipanggil, maka ia menjawab panggilan itu, atau kalau diajak bicara dia biasanya bicara dengan sopan dan dengan ucapan yang baik. Tetapi kemudian dia berubah, apabila dipanggil, maka ia tidak mau lagi menjawab, atau kalau diajak bicara ia acuh tidak peduli (cuek) dan mengeluarkan kata-kata yang jelek”.
            Kedua, nusyuz dengan perbuatan adalah apabila biasanya kalau diajak tidur, maka ia menyambut dengan senyum dan wajah berseri. Tapi kemudian berubah menjadi enggan, menolak dengan wajah yang kecut. Tetapi kalau biasanya apabila suaminya datang ia langsung menyambutnya dengan hangat dan menyiapkan semua keperluannya. Tetapi kemudian berubah jadi tidak mau peduli lagi
            Dalam kompilasi hukum Islam, soal Nusyuz juga diatur. Beberapa pasal menegaskan hak dan kewajiban suami dan istri.
Pasal 80
1) suami adalah pembimbing terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami dan isteri.
2) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup beruma tangga sesuai dengan kemampuannya.
3) Suami wajib memberi pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
4) Sesuai dengan pengahsilannya suami menanggung :
a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman isteri;
b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
c. biaya pendidikan bagi anak.
Pasal 83
1) Kewajiban utama bagi seorang isteri adalah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam;
2) Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga dengan sebaik-baiknya;

Pasal 84

1) Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah;


2) Selama isteri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap isteriya tersebut pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.

3) Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) diatas berlaku kembali setelah isteri tidak nusyuz.

4) Ketentuan tentang ada atau tidaknya nusyuz dari isteri harus didasarkan atas bukti yang sah.

Sayangnya, dalam Kompilasi Hukum Islam ini tidak dikenal adanya nusyuz yang dilakukan suami. Padahal Islam jelas menegaskan nusyuz bia dilakukan suami dan isteri. Bahkan, dalam banyak riwayat dikatakan suami lebih besar peluangnya untuk melakukan nusyuz.

Cara penyelesaian
 Jika isteri melakukan nusyuz, ada beberapa cara yang bisa ditempuh suami untuk meredakan nusyuz sang isteri. Surat an- Nisa’ ayat 34 menjelaskan:
            “Wanita-wanita yang kamu khawatir nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkan diri dari tempat tidur mereka dan pukullah mereka, kemudian jika mereka mentaatimu maka janganlah mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi Lagi Maha Besar”. (An-Nisa:34)
            Bedasarkan ayat tersebut, sekurangnya ada tiga cara menghadapi isteri yang melakukan nusyuz. :Pertama, menasehati dengan tegas agar ia dapat kembali menjalankan kewajibannya dengan baik sebagai istri. Peringatan yang diberikan sepatutnya mengarahkan kepada pemulihan hubungan dalam rumah tangga. Disini suami dituntut bijaksana dalam perkataan dan perbuatan. Tegas bukan berarti kasar.
            Kedua, berpisah tempat tidur. Cara ini baru dilakukan jika cara yang pertama tidak mempan. Kalimat “واهجروهن” (pisahkan mereka) dalam surat An-Nisa ayat 34 ditafsirkan sebagian ulama sebagai tindakan seorang suami tidak melakukan hubungan seksual atau tidak diajak bicara sekalipun tetap berhubungan seksual. Bisa juga suami boleh tidur bersama sampai istri kembali taat. Atau tidak didekatkan ranjangnya dengan isteri
            Ketiga, jika cara pertama dan kedua tidak bisa membuat isteri berubah menjadi taat kepada komitmen bersama dalam membangun rumah tangga, maka jalan terakhir adalah dengan memukulnya. Akan tetapi pemukulan di sini tidak bisa diartikan sebagai memukul dengan tangan atau alat secara kasar apalagi melukai.

  Nusyuz Laki – Laki / Suami
Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 128 sbb:



            “Dan jika wanita khawatir tentang nusyuz  atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka walaupun manusia itu menurut tabiatnya adalah kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu dengan baik dan mereka memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (an-Nisa’ : 128).

            Untuk mengetahui maksud ayat diatas, maka kita perlu mengetahui asbab an-Nuzulnya. Ayat ini turun berkenaan dengan kasus yang menimpa Saudah (isteri Rasulullah). Ketika beliau sudah tua, Rasulullah hendak menceraikannya, maka ia berkata kepada Rasulullah:

            “Wahai Rasulullah:”jangan engkau mencerai aku, bukankah aku masih menghendaki laki-laki, tetapi karena aku ingin dibangkitkan menjadi isterimu, maka tetapkanlah aku menjadi isterimu dan aku berikan hari giliranku kepada Aisyah ”.
            Maka Rasulullah pun mengabulkan permohonan Saudah. Ia pun ditetapkan menjadi isteri beliau sampai meninggal dunia  Maka dengan kejadian tersebut, turunlah ayat an-Nisa’ 128.

Nusyuz suami, pada dasarnya adalah jika suami tidak memenuhi kewajibannya, yaitu :



1.Memberikan mahar sesuai dengan permintaan isteri;
2.Memberikan nafkah zahir sesuai dengan pendapatan suami
   3.Menyiapkan peralatan rumah tangga, perlengkapan dapur, perlengkapan kamar             utama seperti alat rias dan perlengkapan kamar mandi sesuai dengan keadaan dirumah isteri.
4.Menyiapkan pembantu bagi isteri yang dirumahnya memiliki pembantu;
   5.Menyiapkan bahan makanan minuman setiap hari untuk isteri anak-anak dan pembantu  kalau ada

6.Memasak, mencuci, menyetrika dan pekerjaan rumah;

7.Memberikan rasa aman dan nyaman dalam rumah tangga;
8.Membayar upah kepada isteri, kalau isteri meminta bayaran atas semua pekerjaan. 
9.Berbuat adil, apabila memiliki isteri lebih dari satu;
10.berbuat adil diantara anak-anaknya.

Cara penyelesaian



            Dalam nusyuz suami ini yang ditekankan cara penyelesaiannya adalah dengan ishlah (perdamaian), akan tetapi jika hal ini tidak berhasil maka suami dan isteri harus menunjuk hakam dari kedua belah pihak. Hakam ini bisa datang dari keluarga, tokoh masyarakat atau pemuka agama. Bisa juga melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 35 sbb:
            “Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka angkatlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam tersebut bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami isteri itu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal”.
            Apabila dengan cara tersebut masih belum tercapai kata damai, maka hakim boleh menjatuhkan ta’zir. Ta’zir dari segi bahasa bermakna mendidik atau memperbaiki, sedangkan menurut istilah, ta’zir adalah mengajarkan adab atau mengambil tindakan atas dosa yang tidak dikenakan hukuman “had” dan tidak ada “kafarah”. Seperti nusyuz suami ini.
            Adapun bentuk-bentuk ta’zir yang bisa dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan kesalahan yang tidak bisa di “had” dan “kafarah” sepeti dalam kasus nusyuz suami ini, yaitu sbb:
v pemukulan yang tidak melukai;
v tempelengan yaitu pemukulan dengan keseluruhan telapak tangan;
v penahanan (penjara);
v mencela dengan perkataan;
v mengasingkan dari daerah asal sampai pada jarak tempuh yang boleh melakukan qasar;
v memecat dari kedudukannya;
Bentuk dan jenis ta’zir ini diserahkan kepada pemerintah atau pejabat yang berwenang



            Apabila degan jalan ta’zir ini suami masih saja melakukan nuysuz, maka perempuan (isteri) bisa menempuh jalur hukum juga berupa fasyahk. Hal ini bisa dilakukan apabila suami tidak memberikan nafkah selama 6 bulan.
3. Akibat Nusyuz
            Sebagai akibat hukum dari perbuatan nusyuz menurut jumhur ulama, mereka sepakat bahwa isteri yang tidak taat kepada suaminya (tidak ada tamkin sempurna dari isteri) tanpa adanya suatu alasan yang dapat dibenarkan secara syar’i atau secara ‘aqli maka isteri dianggap nusyuz dan tidak berhak mendapatkan nafkah. Dalam hal suami beristeri lebih dari satu (poligami) maka terhadap isteri yang nusyuz selain tidak wajib memberikan nafkah, suami juga tidak wajib memberikan giliranya. Tetapi ia masih wajib memberikan tempat tinggal.
            Sedangkan untuk nusyuz suami, maka istri boleh melaporkannya kepada hakim pengadilan untuk memberikan nasehat kepada suami tersebut apabila si suami belum bisa di ajak damai dengan cara musyawarah. Demikian menurut pendapat Imam Malik.

B. SYIQAQ
1. Pengertian
            Kata Syiqaq berasal dari bahasa arab”Syiqaqa” yang berarti sisi; perselisihan; (al khilaf); perpecahan; permusuhan; (al adawah); pertentangan atau persengketaan. Dalam bahasa melayu diterjemahkan ddengan perkelahian.
            Sayuti thalib mengartikan syiqaq dengan keretakan yang sangat hebat antara suami istri.
Menurut istilah fiqih ialah perselisihan suami istri yang diselesaikan oleh dua orang hakam, yaitu seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri.
 Maksudnya apabila terjadi perselisihan yang sudah jauh diantara suami istri, maka hendaknya didatangkan pihak ketiga yang bertindak sebagai hakam(arbiter), dari keluarga suami dan dari keluarga istri.
 Rumusan definisi di atas, sama dengan rumusan Irfan Sidqanyang mendefinisikan syiqaq secara terminologis, yakni keadaan perselisihan yang terus-menerus antara suami istri yang dikhawatirkan akan menimbulkan kehancuran rumah tangga atau putusnya perkawinan. Oleh karena itu, diangkatlah dua orang penjuru pendamai(hakam) untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
 Definisi syiqaq menurut fuqaha ialah perselisihan antara suami istri yang dikhawatirkan akan memutus hubungan perkawinan, untuk menyelesaikan diangkatlah hakamain.
            Dalam penjelasan pasal 76 ayat 1 UU No. 7 tahun 1989 syiqaq diartikan sebagai perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami istri.
            Pengertian syiqaq yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan tersebut sudah memenuhi pengertian yang terkandung dalam  Surat An Nisa’ ayat 35. Pengertian dalam undang-undang ini mirip dengan apa yang dirumuskan dalam penjelasan pasal 39 ayat 2 huruf f UU No.1 tahun 1974 jis pasal 19 huruf f PP No.9 tahun 1975, pasal 116 kompilasi hukum islam ;”antara suami, dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”
2.      Cara penyelesaian
1.      Ketika permasalahan yang dihadapi suami istri masih menemukan jalan buntu, maka perlu dihadirkan dua orang dari pihak suami maupun istri yang disebut hakamain. Bisa jadi kedua orang tersebut dari kalangan keluarga mereka dan boleh juga memang hakim yang diberikan wewenang pemerintah untuk bertugas sebagai penengah perkara yang tengah dihadapai oleh suami maupun istri.
2.      Apabila tidak ditemukan lagi jalan keluar, sedangkan seluruh usaha dan cara sudah dilakukan, maka di saat itu seorang suami diperkenankan memasuki jalan terakhir yang dibenarkan oleh Islam, sebagai suatu usaha memenuhi panggilan kenyataan dan menyambut panggilan darurat serta jalan untuk memecahkan problema yang tidak dapat diatasi kecuali dengan berpisah yakni dengan thalaq/cerai.


















BAB III
PENUTUP
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa :
  1. Nusyuz adalah tindakan istri yang dapat ditafsirkan menentang atau membandel atas kehendak suami. Begitu pula sebaliknya. Tentu saja sepanjang kehendak tersebut tidak bertentangan dengan hukum agama. Apabila kehendak tersebut bertentangan atau tidak dapat dibenarkan oleh agama, maka suami/istri berhak menolak. Dan penolakan tersebut bukanlah termasuk nusyuz ( durhaka ).
  2. Macam-macam nusyuz adalah nusyuznya istri terhadap suami dan nusyuznya suami terhadap istri
  3. Jika terjadi nusyuz, maka penyelesaiannya, pertama dengan nasihat, kedua dengan hijrah tempat tidur (mendiamkannya, bukan berarti pisah ranjang), ketiga dengan pukulan ringan selain wajah dan bagian kepala.{apabila yang melakukan nusyuz adalah istri}. Sedangkan apabila yang melakukan nusyuz adalah suami, maka cara penyelesaiannya adalah dengan istri yang mengajak suami bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah tersebut baik-baik. Apabila tidak bisa, maka jalan yang kedua adalah mengahdirkan hakam dari pihak suami dan istri untuk berunding.
  4. Syiqaq adalah putusnya ikatan perkawinan. Hal tersebut mungkin timbul disebabkan oleh prilaku dari salah satu pihak.
  5. Cara menyelesaikanya adalah dihadirkan dua orang dari pihak suami maupun istri yang disebut hakamain.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Gozi , Ali Ibnu Qasim. Al-Bajuri,juz II
Al-Qurthubi, Abu Adillah bin Muhammad. Jami’ ahkami Qur’an jilid III. Bairut: Dar Al-Fikr
Al-Thabary, Abu Ja’far. Jami’ al-Bayan ‘An Ta’wil ‘Ayil Qur’an, Jilid V.
As-Syuti Jalaluddin. Al-Durru Al-Mansyur. Bairut:Dar al-Fikr
Departemen Agama RI. 1989. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Semarang: CV. Toha.
Departemen Agama RI. 2004. Al-Qur’an dan Terjemahannya. PT. Sari Agung


Mukhtar, Kamal. 1993. Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinanan, Cet. III.  Jakarta: Bulan Bintang
Munawir, Ahmad Warsan. 1994.  Kamus Arab Indonesia. Yogyakarta:Pustakan progresip
Thalib, Sayuti. 1986. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI Press


Read More

MENAMBAH FOLLOWER INSTAGRAM GRATISSS DAN MUDAH

Januari 28, 2016 0


Assalamualaikum
Pada hari ini izinkan kami membagikan trick jitu untuk meningkatkan follower tanpa harus membayar, tanpa harus olah data dan lain sebagainya kepada para pembaca sekalian yang menggunakan akun INSTAGRAM.
Langsung saja,
Sebelum saya memulai trik yang ingin saya bagikan, saya ingi menegaskan terlebih dahulu kepada sahabat pembaca semua bahwa, DUNIA MAYA INI MERUPAKAN CERMINAN DARI DUNIA NYATA, oleh karena itu, semakin bayak kalian menolong orang di dunia nyata, maka semakin banyak pula orang akan menolong anda di kehidupan nyata anda. Begitu pula didunia maya, semakin baik hubungan anda dengan para pengguna dunia maya lainnya, maka respon penggua lainnya akan berubah menjdai respon positif kepada anda,

Langsung saja, trik yang akan saya bagikan adalah,
1.       CARI TARGET AKUN INSTAGAM YANG MEMILIKI BANYAK FOLLOWER DAN SELALU BERTAMBAH TIAP HARINYA.
2.       PASTIKAN TARGET YANG ANDA INCAR, SEJALAN DENGAN HOBI PHOTOGRAFI YANG ANDA SUKAI. ( MOBIL, MOTOR, PERTUALANGAN DLL)
3.       PILIH MENU FOLLOWER AKUN TERSEBUT, KEMUDIAM FOLLOW SATU PERSATU FOLLOWERNYA.
4.       PASTIKAN AKUN ANDA TIDAK TER-PRIVATE SEHINGGA (CALON) FOLLOWER ANDA MUDAH MENGETAHUI DAN MELIHAT KOLEKSI FOTO ANDA.




Read More

Rabu, 27 Januari 2016

PENGERTIAN MANUSIA, KEBUDAYAAN DAN PERADABAN (Makalah)

Januari 27, 2016 0




BAB II
PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN MANUSIA
            Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri, dan sebagai makhluk budaya, manusia mempunyai berbagai kebutuhan, yang tidak mungkin dapat di penuhinya sendiri dengan sempurna tanpa berhubungan dengan manusia lain.[1]


            Manusia dalam kehidupannya memiliki tiga fungsi,sebagai makhluk Tuhan, individu dan sosial budaya,yang saling berkaitan dimana kepada Tuhan memiliki kewajiban untuk mengabdi pada Tuhan, sebagai individu harus memenuhi segala kebutuhan pribadinya dan sebagai makhluk sosila budaya harus hidup berdampingan dengan orang lain dlam kehidupan yang selaras dan saling membantu.[2]
            Kebutuhan manusia pada dasarnya meliputi 2 jenis kebutuhan , yaitu:
1.    Kebutuhan Jasmani
            Kebutuhan jasmani adalah kebutuhan material yang berguna bagi pengembangan raga, kelangsungan hidup, dan untuk bertahan hidup. Kebutuhan jasmani atau fisik terdiri dari 4 jenis:
a)    Pangan, yaitu makanan dan minuman untuk mengatasi rasa lapar dan haus.
b)   Sandang, yaitu pakaian yang menutupi badan untuk mengatasi rasa dingin dan panas serta gigitan binatang.
c)    Rumah, yaitu tmpat tinggal dan berlindung bagi keluarga.
d)   Olahraga, yaitu suatu kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kesehatan badan.
2.    Kebutuhan Rohani
            Kebutuhan rohani adalah kebutuhan immaterial yang berguna  bagi Pengembangan jiwa, intelektual, kesenian, dan ketakwaan kepada tuhan. Kebutuhan rohani disebut juga kebutuhan ini tediri dari: 
a)    Pendidikan dan pelatihan, yaitu kegiatan untuk meningkatkan kemampuan berpikir (intelektual) dan berbuat, serta kematangan jiwa guna mengatasi keterbelkangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b)   Hiburan, yaitu upaya untuk menikmati keindahan guna mengatasi kebosanan, kejenuhan dan membangkitkan gairah hidup.
c)    Kesenian, yaitu upaya untuk mengembangkan dan mengungkapkan rasa seni guna memelihara keindahan dan kehalusan jiwa.
d)   Keagamaan, yaitu kepatuhan untuk mengerjakan perintah, menjauhi larangan tuhan, guna memelihara ketakwaan kepada Tuhan.
B.  HAKIKAT HIDUP MANUSIA
   Sebagai makhluk sosial manusia akan hidup bersama dengan manusia lain yang akan melahirkan suatu bentuk kebudayaan. Karena kebudayaan itu sendiri diperoleh manusia dari proses belajar pada lingkungan juga hasil pengamatan langsung.Kebudayaan itu dapat diterima dengan tiga bentuk:
·      Melalui pengalaman hidup saat menghadapi lingkungan.
·      Melalui pengalaman hidup sebagai makhluk sosial.
·      Melalui komunikasi simbolis (benda ,tubuh, gerak tubuh, peristiwa dan lain yang tahu sejenis).
       Karena tiap kebudayaan berbeda namun pada dasarnya memiliki hakikat yang sama, yaitu:
·         Terwujud dan tersalurkan lewat perilaku manusia
·         Sudah ada sejak lahirnya generasi dan tetap ada setelah pengganti mati
·         Diperlukan manusia yang diwujudkan lewat tingkah laku
·      Berisi aturan yang berisi kewajiban, tindakan yang diterima atau tidak, larangan, dan pantangan.[3]

C.  PENGERTIAN PERADABAN
            Di kalangan para ahli sampai saat ini sering terjadi perbedaan pendapat mengenai kedua istilah (kebudayaan & peradaban) yang sering dicampuradukkan itu bahkan pendapat para ahli kadang-kadang bertentangan satu sama lain :
·      Bierens De Hann. Mempertentangkan pengertian kebudayaan dan peradaban sebagai berikut,peradaban adalah seluruh kehidupan sosial,politik ekonomi dan teknik. Jadi  peradaban adalah bidang kehidupan untuk kegunaan yang praktis, sedangkan kebudayaan adalah sesuatu yang berasal dari hasrat dan gairah yang lebih dan murni yang berada di atas tujuan yang praktis hubungan kemasyarakatan.
·      Oswald Spengl.Kebudayaan adalah wujud dari seluruh kehidupan adat,industrial filsafat dan sebagainya,peradaban ialah kebudayaan yang sudah tidak tumbuh lagi sudah mati.
·      Prof.Dr.Koentjaningrat, peradaban adalah bagian-bagian kebudayaan yang halus dan indah seperti kesenian.
            Peradaban merupakan suatu istilah yang digunakan untuk menyebutkan bagian-bagian atau unsur-unsur kebudayaan yang dianggap halus, indah, dan maju. Misalnya perkembangan kesenian, IPTEK, kepandaian manusia, dan sebagainya dimana tiap bangsa di dunia memiliki karakter kebudayaan yang khas maka tak heran bila sebuah negara hanya unggul IPTEKNYA-nya saja atau keseniannya saja.
            Perbedaan kebudayaan dengan peradaban adalah dau hal yang paling mudah untuk dijawab. Dua orang antropolog Melville J.Herkovits: cultural determinism, artinya segala sesuatu yang terdapat dalam manusia akan ada dan dittentukan dari budayanya.  
            Konsep peradaban tidak lain adalah perkembangan kebudayaan yang telah mencapai tingkat tertentu yang tercermin dalam tingkat intelektual, keindahan, teknologi, spiritual yang terlihat pada masyarakatnya. Suatu masyarakat yang telah mencapai tahapan peradaban tertentu,berarti telah mengalami evolusi kebudayaan yang lama dan bermakna sampai pada tahap tertentu yang diakui tingkat iptek dan unsur-unsur budaya lainnya. Dengan  demikian, masyarakat tersebut dapat dikatakan telah mengalami proses perubahan sosial yang berarti, sehingga taraf kehidupannya makin kompleks.
1.    Peradaban dan adab
a)    Manusia sebagai makhluk beradab dan masyarakat adat
       Manusia beradab karena dalam jiwanya dilengkapi dengan akal, nurani, dan kehendak. Akal berfungsi sebagai alat pikir dan sumber ilmu pengetahuan dan teknologi. Nurani berfungsi sebagai alat merasa, menentukan kata hati dan sumber kesenian. Kehendak berfungsi sebagai alat memutus, menentukan kebutuhan, dan sumber kegunaan.
       Manusia dan peradaban adalah hal yang tidak bisa terpisahkan karena manusia itu memiliki cipta, rasa, dan karsa. Cipta, rasa, dan karsa itu akan menimbulkan perkembangan pengetahuan yang berasal dari suatu budaya.
b)   Makna adab dan peradaban
Pada waktu perkembangan kebudayaan mencapai puncaknya berwujud unsur-unsur buudaya yang bersifat halus, indah, tinggi, sopan, luhur dan sebagainya, maka masyarakat pemilik kebudayaan tersebut dikatakan telah memiliki peradaban yang tinggi.
Tinggi rendahnya peradaban suatu bangsa sangat dipengaaruhi oleh faktor:
Ø  Pendidikan
Ø  Kemajuan teknologi
Ø  Ilmu pengetahuan

Tata krama dan sopan santun terhadap masyarakat
   Pentingnya akhlak tidak terbatas pada perorangan saja, tetapi penting untuk bertetangga, masyarakat, umat dan kemanusiaan seluruhnya. Di antaranya akhlak terhadap tetangga dan masyarakat adalah saling tolong menolong, saling menghormati, persaudaraan, pemurah, penyantun, menepati janji, berkata sopan dan berlaku adil. Dalam kehidupan sosial, tetangga merupakan orang yang yang secara fisik paling dekat jaraknya dengan tempat tinggal kita. Dalam tatanan hidup bermasyarakat, tetangga merupakan lingkaran kedua setelah rumah tangga, sehingga corak sosial suatu lingkungan masyarakat sangat diwarnai oleh kehidupan pertetanggaan.
·         Sopan Santun terhadap Pergaulan
      Dalam tahap ini, seseorang diharuskan menghormati siapa saja, baik gender, ras, agama, suku, jabatan, dll. “Bhinneka Tunggal Ika”, yang berarti walaupun berbeda- beda tetapi tetap satu jua’. Sangat berkaitan dengan sopan santun, meskipun ras, agama, etnis, jabatan harus tetap saling menghormati. Tanpa melihat lebih muda- lebih tua, kaya- miskin, jabatan terendah dengan yang tertinggi, keyakinan yang dianut, dll.
·         Sopan Santun terhadap Lingkungan
      Membuang sampah pada tempatnya! Begitulah hal yang seharusnya dilakukan, buakan hanya untuk orang banyak tapi juga untuk diri sendiri. Ini salah satu cara yang paling mudah untuk menghormati lingkungan. Bukan hanya sampah, lingkungan sekolah, dengan tidak terlambat masuk, menghormati waktu yang ada, lingkungan wisata, berkunjung ke rumah saudara, ke tempat beribadah dengan tidak berisik, ke bioskop, dan lain- lainnya.
·         Sopan Santun terhadap Orang Lain
      Untuk menghormati seseorang tidak perlu harus mengenal orang itu terlebih dahulu. Kita harus menghormati seseorang yang kita kenal maupun tidak. Misalkan, menyerobot antrian saat di bioskop, secara langsung akan banyak pihak yang dirugikan terutama para pengantri yang mengantri dengan tertib.
      Sopan santun sangat penting dalam kehidupan kita. Cara yang paling mudah agar bisa diterima di masyarakat dan lingkungan. Cobalah menghormati diri sendiiri dahulu, baru kita akan bisa lebih memahami bagaimana cara menghormati orang lain.
·         Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan.
      Dari kecil kita selalu diajarkan sama orang tua, kalau menerima sesuatu harus dengan tangan kanan, karena tangan kanan lebih baik dari pada tangan kiri.
·         Tidak berkata-kata kotor, kasar, dan sombong.
      Dalam agama pun hal ini tidak diperbolehkan, karena ini dapat menimbulkan efek yang cukup tidak baik. Apalagi berkata kotor, kasar, sombong. Hal ini yang sangat dibenci oleh allah.
·         Tidak meludah di sembarang tempat.
            Didalam etika sopan santun, memang ini sangat tidak sopan. Bahkan hal ini sudah melanggar etika sopan santun. Maka hal ini patut kita jauhkan[4].

2.    Peradaban dan perubahan sosial
a)    Pengertian dan Cangkupan Perubahan Sosial
       Perubahan sosial merupakan gejala yang melekat di setiap masyarakat. Perubahan-perubahan yang terjadi di dalam masyarakat akan menimbulkan ketidaksesuaian antara unsur-unsur sosial yang ada di dalam masyarakat, sehingga menghasilkan suatu pola kehidupan yang tidak sesuai fungsinya bagi masyarakat yang bersangkutan.
       Perubahan sosial berbeda dengan perubahan kebudayaan. Perubahan kebudayaan mengarah pada perubahan unsur-unsur kebudayaan yang ada. Contoh perubahan sosial:Perubahan peranan seorang istri dalam keluarga modern. Perubahan kebudayaan contohnya adalah: penemuan baru seperti radio,televisi,komputer yang dapat mempengaruhi lembaga-lembaga sosial.
Cara yang paling sederhana untukmemahami terjadinya perubahan sosial dan budaya adalah membuat rekapitulasi dari semua perubahan yang terjadi dalam masyarakat sebelumnya. Perubahan yang terjadi dalam masyarakat dapat dianalisis dari barbagai segi:
·         Kearah mana perubahan dalam masyarakat bergaerak (direction of change) bahwa perubahan tersebut meninggalkan faktor yang diubah.
·         Bagaimana bentuk dari perubahan-perubahan sosial dan kebudayaan yang terjadi dalam masyarakat
b)   Penyebab Perubahan
            Prof. Dr. Soerjono Soekanto menyebutkan adanya faktor intern dan ekstern yang  menyebabkan perubahan sosial dalam masyarakat, yaitu:
Ø Faktor Intern
·           Bertambahnya dan berkurangnya penduduk 
·           Adanya penemuan-penemuan baru
·           Konflik dalam masyarakat
·           Pemberontakan dalam tubuh masyarakat
Ø Faktor ekstrn
·           Faktor alam yang ada di sekitar masyarakat yang berubah.
·           Pengaruh kebudayaan lain dengan melalui adanya kontak kebudayaan antara dua masyarakat atau lebih yang memiliki kebudayaan yang berbeda.

D.    PERADABAN INDONESIA DI TENGAH MODERNISASI DAN GLOBALISASI
      Adapun yang dimaksud dengan modernisasi adalah suatu proses transformasi yang mengubah di bidang ekonomi dan politik. Sedangkan menurut Cyril Edwin Black modernisasi adalah rangkaian perubahan cara hidup  manusia yang kompleks dan saling berhubungan, merupakan bagian pengalaman yang universal dan yang banyak kesempatan merupakan harapan bagi kesejahteraan manusia.
Manusia yang telah mengalami modernisasi, terungkap pada sikap mentalnya yang maju, berfikir rasional, berjiwa wiraswasta, berorientasi ke masa depan dan seterusnya.Sedangkan yang dimaksud dengan globalisasi yaitu berasal dari kata global yang bermakna universal. Secara umum globalisasi adalah peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budya populer, dan bentuk-bentuk interaksi sehingga batasan suatu negara menjadi bias.
Arus modernisasi dan globalisasi adalah sesuatu yang pasti terjadi dan sulit untuk dikendalikan, terutama karena begitu cepatnya informasi yang masuk ke seluruh belahan dunia, hal ini membawa pengaruh bagi seluruh bangsa di dunia, termasuk didalam nya bangsa Indonesia. Dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, maka dunia menjadi sempit, ruang yang waktu menjadi sangat relatif, dan dalam banyak hal batas-batas negara sering menjadi kabur bahkan mulai relevan. Dinding pembatas antar bangsa menjadi semakin terbuka bahkan mulai hanyut oleh arus perubahan. Oleh karena itu, Indonesia menghadapi kewajiban ganda, yaitu di satu pihak melestarikan warisan budaya bangsa dan dipihak lain membangun kebudayaan nasional yang modern.
      Tujuan akhir dari kedua usaha atau kewajiban ini adalah masyarakat modern yang tipikal Indonesia, masyarakat yang tidak hanya mampu membangun dirinya sederajat dengan bangsa lain, tetapi juga tangguh menhadapi tantangan kemerosotan mutu lingkungan hidup akibat arus ilmu dan teknologi modern maupun menghadapi tren global yang membawa daya tarik kuat ke arah pola hidup yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa. [5]


































BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

            Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan membutuhkan manusia lainnya.Manusia dalam kehidupannya memiliki tiga fungsi, sebagai makhluk Tuhan,individu dan sosial budaya. Peradaban merupakan suatu istilah yang digunakan untuk menyebutkan bagian-bagian atau unsur-unsur kebudayaan yang dianggap halus, indah, dan maju. Konsep peradaban tidak lain adalah perkembangan kebudayaan yang telah mencapai tingkat tertentu yang tercermin dalam tingkat intelektual, keindahan, teknologi, spiritual yang terlihat pada masyarakatnya.
           
           





DAFTAR PUSTAKA

Setiadi,Elly M ,2012.Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar, Jakarta:Kencana Prenada.    

Sumaatmaja,Nursyid. 2002 Pendidikan Pemanusiaan, Manusia dan       Manusiawi,Bandung Alfabeta.

Suhaimi. 2015 .Ilmu Sosial Budaya Dasar.





[1] Suhaimi.Ilmu Sosial Budaya Dasar.2015, hal 30 – 31.
[2] Elly M. SetiadI. Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar,Kencana,Jakarta,2012,hal.48
[3] Ibid,hal.48
[4]Nursyid Sumaatmaja, Pendidikan Pemanusiaan, Manusia dan Manusiawi,Alfabeta, Bandung, 2002, hal.67
[5] Elly M. SetiadI. Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar,Kencana,Jakarta,2012,hal.49

Read More

Post Top Ad

Your Ad Spot