Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Sabtu, 19 Desember 2015

MAKALAH PERKEMBANGAN MAZHAB

Desember 19, 2015 0




A.    Faktor-faktor perkembangan tasyri’ periode mazhab

Berdasarkan sejarah Islam, bahwa munculnya mazhab-mazhab fiqh pada periode ini merupakan puncak dari perjalanan kesejarahan tasyri’. Bahwa munculnya mazhab-mazhab fiqh itu lahir dari perkembangan sejarah sendiri, bukan karena pengaruh hukum Romawi sebagaimana yang dituduhkan oleh para orientalis.

Fenomena perkembangan tasyri’ pada periode ini, seperti tumbuh suburnya kajian-kajian ilmiah, kebebasan berpendapat, banyaknya fatwa-fatwa dan kodifikasi ilmu, bahwa tasyri’ memiliki keterkaitan sejarah yang panjang dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.[1]
Seperti contoh hukum yang dipertentangkan oleh Umar bin Khattab dengan Ali bin Abi Thalib ialah masa ‘iddah wanita hamil yang ditinggal mati oleh suaminya. Golongan sahabat berbeda pendapat dan mengikuti salah satu munculnya mazhab dalam sejarah terlihat adanya pemikiran fiqh dari zaman sahabat, tabi’in hingga muncul mazhab-mazhab fiqh pada periode ini pendapat tersebut, sehingga munculnya mazhab-mazhab yang dianut.[2]
Di samping itu, adanya pengaruh turun temurun dari ulama-ulama yang hidup sebelumnya tentang timbulnya mazhab tasyri’, ada beberapa faktor yang mendorong,  diantaranya:[3]
1)      Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam sehingga hukum Islammenghadapi berbagai macam masyarakat yang berbeda-beda tradisinya.
2)      Munculnya ulama-ulama besar pendiri mazhab-mazhab fiqh berusaha menyebarluaskan pemahamannya dengan mendirikan pusat-pusat study tentang fiqih, yang diberi nama al-Madzhab atau al-Madrasah yang diterjemahkan oleh bangsa Barat menjadi school, kemudian usaha tersebut dijadikan oleh murid-muridnya.
3)      Adanya kecenderungan masyarakat Islam ketika memilih salah satu pendapat dari ulama-ulama mazhab ketika menghadapi masalah hukum. Sehingga pemerintah (khalifah) merasa perlu menegakkan hukum Islam dalam pemerintahannya.
4)      Permasalahan politik, perbedaan pendapat di kalangan muslim awal tentang masalah politik seperti pengangkatan khalifah-khalifah dari suku apa, ikut memberikan saham bagi munculnya berbagai mazhab hukum Islam.

B.     Mazhab-Mazhab Fiqh (dasar pemikiran dan perkembangannya)
1. Mazhab Hanafi
a.       Biografi Imam Abu Hanifah
Mazhab Hanafi merupakan mazhab yang paling tua diantara empat mazhab Ahli Sunnah Wal Jamaah yang populer. Mazhab ini dinisbahkan kepada Imam Besar Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit bin Zutha At-Tamimy, lahir di kuffah tahun 80 H dan wafat di Baghdad pada tahun 150 H.[4]
Imam Abu Hanifah seorang yang berjiwa besar dalam arti kata seorang yang berhasil dalam hidupnya, dia seorang yang bijak dalm bidanng ilmu pengetahuan, tepat dalm memberikan suatu keputusan bagi suatu masalah atau peristiwa yang dihadapi.[5]
Karena ia seorang yang berakhlak atau berbudi pekerti yang luhur, ia dapat menggalang hubungan yang erat dengan pejabat pemerintah, ia mendapat tempat yang baik dalam masyarakat pada masa itu, sehingga  beliau telah berhasil menyandang jabatan atau gelar yang tertinggi yaitu, Imam Besar (Al Imam Al-‘Adham)  atau ketua agung.[6]
Beliau hidup selama 52 tahun pada zaman Umayyah dan 18 tahun pada zaman Abbasyiah. Selama hidupnya ia melakukan ibadah haji lima puluh lima kali. Beliau diberi gelar Abu Hanifah, karena di antara putranya ada yang bernama Hanifah. Selain itu, menurut riwayat lain beliau bergelar Abu Hanifah, karena beliau begitu taat beribadah kepada Allah, yaitu berasal dari bahasa Arab "haniif yang artinya condong atau cenderung kepada yang benar. Menurut riwayat lain, beliau diberi gelar Abu Hanifah, karena begitu dekat dan eratnya beliau berteman dengan tinta. Hanifah menurut bahasa Irak adalah tinta.
Pada awalnya Imam Hanafi (Abu hanifah) adalah seorang pedagang, atas anjuran al-Syabi ia kemudian menjadi pengembang ilmu. Abu Hanifah belajar fiqih kepada ulama aliran Irak (ra’yu). Semua ilmu yang di pelajari bertalian dengan keagamaan. Mula-mula beliau mempelajari hukum agama, kemudian ilmu kalam. Akan tetapi, difokuskan kepada masalah fiqh saja, tanpa mengecilkan arti ilmu yang lain, dan Abu Hanifah sendiri memang sangat tertarik mempelajari ilmu fiqih yang merangkum berbagai aspek kehidupan.

b.      Guru Imam Abu Hanifah
Beliau berguru dengan seorang ulama terkemuka pada zamannya, yaitu Hammad bin Sulaiman yang merupakan guru paling senior bagi Imam Abu Hanifah dan banyak memberikan pengaruh dalam membangun mazhab fiqhnya. Imam Abu Hanifah juga belajar dari tabi’in seperti ‘Atha’ bin Abi Rabah, dan Nafi’ pembantunya Ibnu Umar. 

c.       Fiqh Imam Abu Hanifah dan metodologinya dalam Istinbat Hukum
            Fiqh Imam Abu Hanifah memiliki cara yang modern dan manhaj tersendiri dalam kancah perfiqihan dan tidak ada sebelumnya. Imam Asy-Syafi’I berkata, “Semua orang dalam hal fiqh bergantung kepada Imam Abu Hanifah.” Imam Malik setelah berdiskusi dengan Imam Abu Hanifah berkata, “sungguh ia seorang yang ahli fiqh.”
            Imam Abu Hanifah memiliki manhaj tersendiri dalam meng-istinbat hukum. Beliau pernah berkata, “Saya mengambil dari kitab Allah, jika tidak ada maka dari sunnah Rasulullah dan jika tidak ada pada keduanya saya akan mengambil pendapat sahabat. Saya memilih salah satu dan meninggalkan yang lain, dan saya tidak akan keluar dari pendapat mereka dan mengambil pendapat orang lain, dan jika sudah sampai kepada pendapat Ibrahim, Asy-Sya’bi , Al-Hasan, Ibnu Sirin dan sa’id Al- Musayyib maka saya akan berijtihad seperti mereka berijtihad.
            Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwaManhaj Imam Abu Hanifah dalam meng-istinbat hukum adalah sebagai berikut.
a.       Alquran,
b.      Sunnah
c.       Pendapat sahabat
d.      Qiyas
e.       Al- istihsan
f.       Ijma’
g.      Al-‘urf (adat-istiadat)




d.      Perkembangan mazhab Imam Abu Hanifah
          Abu Hanifah meninggalkan tiga karya besar yaitu: fiqh akbar, al-alim wa al-muta’lim dan musnad fiqh akbar tetapi belum dikodifikasikan. Di samping itu Ia mendirikan membentuk badan yang terdiri dari tokoh-tokoh cendekiawan yang ia sendiri sebagai ketuanya. Badan ini berfungsi memusyawarahkan dan menetapkan ajaran Islam dalam berbagai bentuk tulisan dan mengalihkan syariat Islam kedalam undang-undang. 
          Kemudian murid-murid Abu Hanifah yang berjasa di Madrasah Kufah dan membukukan fatwa-fatwanya sehingga dikenal di dunia Islam antara lain ialah:
a.     Abu Yusuf Ya’cub ibn Ibrahim al-Anshary.
b.    Muhammad ibn Hasan al-Syaibany.
c.     Zufar ibn Huzail ibn al-Kufy.
d.    Al-Hasan ibn Ziyad al-lu’lu’iy.
            Dari keempat murid tersebut yang yang banyak menyusun buah pikiran Abu Hanifah adalah Muhammad al-Syaibani yang terkenal dengan al-kutub al sittah (enam kitab), yaitu:
1.    Kitab al-Mabsuth
2.    Kitab al-Ziyadat.
3.    Kitab al-Jami’ as-Shagir.
4.    Kitab Jami’ al-Kabir.
5.    Kitab al-Sair al-Shagir.
6.    Kitab al-Sair al-Kabir.
            Para pengikutnya tersebar di berbagai negara seperti Irak, Turki, Asia Tengah, Pakistan, India, Tunis, Turkistan, Syria, Mesir dan Libanon. Madzhab hanafi pada masa khilafah bani Abbas merupakan madzhab yang banyak dianut oleh umat Islam dan pada pemerintahan kerajaan Utsmani, madzhab ini merupakan madzhab resmi negara.
C. Contoh Fiqh yang ada dalam madzhab Hanafi.
Dalam kasus batal atau tidaknya orang yang makan atau minum di siang hari ketika sedang berpuasa karena lupa. Dalam menetapkan hukum atas permasalahan ini Imam hanafi menggunakan Istihsan dengan nash (berpalingnya mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh kaidah umum kepada hukum yang dikehendaki oleh nash). Menurut qiyas (dalam arti kaidah umum) merusak atau membatalkan puasa karena telah cacat dan menghilangkan rukunnya. Dan sesuatu yang telah hilang rukunnya berarti batal. Akan tetapi pada makan di siang hari pada bulan ramadhan karena lupa dilakukan pemalingan dari hukum batalnya puasa yang dikehendaki oleh kaidah umum kepada hukum yang dikehendaki oleh nash. Berdasarkan sabda Nabi SAW dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “orang berpuasa yang makan atau minum karena lupa, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allahlah yang telah memberinya makan dan minum”. Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang makan atau minum karena lupa tidak membatalkan puasanya. Sehingga menurut Hanafi, hukum yang dikehendaki oleh hadits inilah yang ditetapkan terhadap masalah tersebut, bukan hukum yang dikehendaki oleh kaidah umum.


7.       
D. MAZHAB HANBALI
a.       BIOGRAFI IMAM HANBALI
Mazhab hanbali di bangun oleh imam Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad Asy-Syaibani. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H dan meninggal di tempat yang sama tahun 241 H. Beliau adalah keturunan Arab asli dari garis ayah dan ibunya, bernasab kepada kabilah Syaiban. Imam Ahmad telah diperkenalkan dengan ilmu sejak usia dini, apalagi keluarganya memiliki kemampuan untuk itu.[7]
b.      Pendidikan Imam Ahmad
       Imam Ahmad sudah mulai  belajar Alquran sejak masa kecil, belajar bahasa Arab dan Hadis, riwayat para sahabat dan tabi’in dan sudah terliahat tanda kecerdasan sejak usianya masih kanak-kanak, selain itu juga tekun dalam belajar. Beliau belajar hadis dari para ulama yang ada di Baghdad, kemudian merantau untuk mencari ilmu ke Basrah, Hijaz, Kufah, dan Yaman bahkan samapai merantau lima kali ke Basrah dan Hijaz. Di Mekkah ia bertemu dengan Imam Asy-Syafi’i dan selama rantauannya banyak mendapatkan ujian dan kesulitan.[8]
       Diantara perjalanannya yang paling sulit adalah perjalanan mencario hadis dan mendengar dari perawinya yang masih hidup, dan merasa tidak cukup hanya menukil dari buku untuk kemudian disampaikan lagi, tetapi harus bertemu langsunh untuk memastikan periwayatan. Kecenderungan Imam Ahmad tehadap pelajaeran hadis dan periwayatannya telah memberi dampak besar baginya untuk memperdalam ilmu fiqh. Setiap hadis uang dirawayatkan dan fatwa dan keputusan hakim oleh sahabat atau tabi’in yang dikuasainya,semua menjelma menjadi sebuah pemahaman yang sangat dalam, memberi Imam Ahmad keahlian fiqh yang besar dan kemampuan menggali sehingga ia menjadi seorang mujtahid mandiri yang memiliki mazhab tersendiri.[9]
c.       Dasar Mazhab Hanbali
Imam Ahmad mendirikan mazhabnya diu atas lima dasar sebagai berikut.
a.       Nash Alquran dan Sunnah. Jika ia menemukan nash maka ia akan menggunakannya dalam berfatwa dan tidak melirik yang lain, tidak mendahulukan pendapat sahabat daripada hadis yang shahih, atau amalan penduduk Madinah atau yang lainnya.
b.      Fatwa sahabat yang tidak ada pernentangnya, dan tidak menamakannya sebagai ijma’, namun beliau menamakannya karena wara’ “saya tidak menemukan ada yang menentangnya.
c.       Jika para sahabat berbeda pendapat maka beliau akan memilih salah satunya jika sesuai dengan Alquran dan sunnah, dan tidak mencari pendapat orang lain.
d.      Menggunakan hadis mursal dan hadist dhaif  jika tidak ada dalil lain yang menguatkannya dan didahulukan daripada qiyas.
e.       Qiyas, jika tidak ada nash dari Alquran dan sunnah, atu pendapat sahabt atau hadis mursal atau hadis dhaif maka ia baru mengambil qiyas.[10]

d.      Guru Imam Hanbali
Gurunya yang pertama ialah Abiu Yusuf Yakub bin Ibrahim Al-Qadhi, seorang rekan Abu Hanifah. Beliau mempelajari daripadanya ilmu fiqh dan hadis, Abu Yasuf adalah seorang yang dianggap gurunya yang pertama.
Imam Ahmad mempunyai musnad yaitu Musnad Imam Ahmad ialah kumpulan beberapa hadis yang diriwayatkan  oleh Imam Ahmad.[11]
Mazhab Maliki
1.       Biografi Pendiri Mazhab Maliki
Mazhab Maliki didirikan oleh Imam Malik bin Anas bin ‘Amir Al-Ashbahi, lahir di Madinah pada tahun 93 H dari kedua orang tua keturunan arab. Ayahnya berasal dari kabilah Dzi Ashbah yang ada di Yaman, dan ibunya bernama Aliyah binti Syuraik dari kabilah Azdi.
2.       Karir Pendidikan Imam Malik
Beliau sudah hafal Alqur’an dalam usia yang sangat dini, belajar dari Rabi’ah Ar-Ra’yi ketika beliau masih sangat muda, berpindah dari satu ulama ke ulama yang lain untuk mencari ilmu sampai beliau bertemu dan ber-mulazamah dengan Abdurrahman bin Hurmuz.
Imam Malik mengawali pelajarannya dengan menekuni ilmu riwayat hadis, mempelajari fatwa para sahabat dan dengan inilah beliau membangun mazhabnya. Imam Malik tidak hanya berhenti sebatas itu, beliau mengkaji ilmu yang ada hubungannya dengan ilmu syariat. Beliau memiliki firasat yang tajam dalam menilai orang dan mengukur kekuatan ilmu fiqh mereka.
3.       Guru Imam Malik
Imam Malik mendapatkan ilmu fiqh dan sunnah dari para gurunya, diantaranya Abdurrahman bin Hurmuz, Muhammad bin Muslim bin Syihab Az-Zuhriy, Abu Az-Zannad, Abdullah bin Dzakwan (belajar hadis), Yahya bin Sa’id (belajar ilmu fiqh dan periwayatan), Rabi’ah bin Abdirrahman, darinya Imam Malik belajar fiqh logika yang sangat ternama sehingga beliau dijuluki Rabi’ah Logika.
4.       Majelis Pengajaran Imam Malik
Beliau memiliki dua majelis taklim, pertama majelis hadis dan kedua majelis fatwa. Beliau membuat jadwal khusus untuk fatwa dan hadis, selain ada yang datang langsung kepada beliau dan sang imam kemudian menuliskan jawabannya untuk siapa pun yang mau.
Imam Malik sangat komitmen menjaga kekhusyu’an majelis pengajiannya dan jauh dari gurauan kata. Dalam memberikan fatwa, Imam Malik hanya akan menjawab masalah yang sudah terjadi dan tidak melayani masalah yang belum terjadi, meskipun ada kemungkinan akan terjadi.
Imam Malik sangat berhati-hati dalam memberi fatwa, tidak mau menjawab pertanyaan yang ia tidak tahu. Jika ia tidak dapat memastikan hukum suatu masalah, ia akan mengatakan saya tidak tahu agar ia terlepas dari salah fatwa, tidak tergesa-gesa menjawab jika ditanya, dan berkata kepada si penanya, “pergilah nanti saya lihat dulu”.
Imam Malik tidak pernah menganggap remeh atau susah masalah yang ditanyakan kepadanya, tetapi semua dianggap berat apalagi ketika terkait halal dan haram.
5.       Murid Imam Malik
Imam Malik tinggal di kota Madinah dan tidak pernah berpindah, sampai ketika Khalifah Harun Ar-Rasyid memintanya untuk pergi bersamanya ke Baghdad namun ia menolak dan lebih memilih tinggal di dekat Nabi dari pada Baghdad dan yang lainnya.
Lamanya beliau tinggal di Madinah dan ketokohannya dalam bidang fiqh telah memberi adil besar bagi tersebarnya mazhab beliau dan banyaknya murid yang datang untuk belajar dari segala penjuru negeri Islam, dari Syam, Irak, Mesir, Afrika Utara, dan Andalusia. Semuanya datang untuk berguru kepadanya dan dari merekalah, mazhabnya kemudian menyebar keseluruh negeri Islam. Di antara muridnya adalah Abdullah bin Wahab yang berguru kepadanya selama dua puluh tahun dan menyebarkan mazhab Maliki di Mesir dan Maroko.
Di antara muridnya adalah Abdurrahman bin Al-Qasim Al-Mishriy, memiliki peranan penting dalam menulis mazhab Imam Malik, berguru kepada Imam Malik selama hampir dua puluh tahun, meriwayatkan kitab Al-Muwaththa’ dan periwayatannya termasuk yang paling shahih dan wafat pada tahun 192 H.
Di antara murid beliau adalah Asyhab bin Abdul ‘Aziz Al-Qaisi, rujukan kaum muslimin di Mesir dalam bidang fiqh dan Turnisia yang wafat pada tahun 224 H. Selain itu ada juga Abu Al-Hasan Al-Qurthubiy, belajar dari kitab Al-Muwaththa’ secara langsung kepada Imam Malik dan menyebarkannya di Andalusia. Selain murid-murid yang sudah disebutkan di atas sebenarnya masih banyak lagi.
6.       Dasar Mazhab Imam Malik
Berdasarkan penjelasan dan isyarat Imam Malik serta hasil istinbat para fuqaha’ mazhab dari berbagai masalah furu’iyah yang dinukilkan dan juga pendapat yang ada dalam kitab Al-Muwaththa’ dapat disimpulkan bahwa dasar mazhab  Imam Malik adalah Alqur’an, Sunnah, Amalan penduduk Madinah, Fatwa sahabat, Qiyas Al-Mashalih Al-Mursalah dan Istihsan, Sadd Adz-Dzara’i, dan Al-‘Urf (adat istiadat).

Muhammad Idris As-Syafi’i: (Imam Syafi’i) 767-820 M.

A. Biografi Singkat.
Imam Syafi’i dilahirkan di Gazah (150 H/ 767 M) dan wafat di Mesir (204 H/ 819 M). Ia mempelajari Quran pada Islmail ibn Qastantin (qari’ di kota Mekah). Kemudian ia mempelajari hadits dari Imam Malik di Madinah. Sebelumnya ia pernah belajar hadits kepada Sufyan ibn Uyainah salah seorang ahli hadits di Mekah.
Tahun 195 H, Imam Syafi’i pergi ke Baghdad dan menetap di sana selama 2 tahun. Setelah itu kembali ke Mekah. Pada tahun 198 H ia kembali lagi ke Baghdad dan menetap di sana beberapa bulan, kemudian pergi ke Mesir dan menetap di sana sampai wafatnya.
5. Pengalaman dan pengetahuan Imam Syafi’i tentang masalah kemasyarakatan sangat luas. Ia menyaksikan langsung kehidupan masyarakat desa dan menyaksikan juga kehidupan masyarakat yang sudah maju peradabannya pada tingkat awal di Irak dan Yaman. Juga menyaksikan kehidupan masyarakat yang sudah sangat kompleks peradabannya seperti yang ada di Irak dan Mesir. Pengetahuan Imam Syafi’i dalam bidang kehidupan ekonomi dan kemasyarakatan yang bermacam-macam itu, memberikan bekal baginya dalam ijtihadnya pada masalah-masalah hukum yang beraneka ragam. Ia belajar hukum fiqih islam dari para mujtahid mazhab Hanafi dan Malik bin Anas. Karena itu pula ia mengenal baik keduua aliran hukum itu baik tentang sumber hukum atau metode yang mereka gunakan dan dapat menyatukan kedua aliran itu serta merumuskan sumber-sumber hukum (fiqih) Islam (baru).
Dalam kepustakaan hukum islam ia disebut sebagai master architect (arsitek agung) sumber-sumber hukum (fiqih) islam karena ia lah ahli hukum islam pertama yang menyusun ilmu usl al-fiqh (usul fiqih) yakni ilmu tentang sumber-sumber hukum fiqih Islam dalam bukunya yang terkenal ar-Risalah Al-Qur’an, Sunah , Ijmak dan Qiyas. Syafi,I banyak menulis buku, diantaranya yang terkenal adalah al-Umm (Induk) dan Ar-Risalah tersebut di atas. Ia terkenal pula mempunyai dua pendapat mengenai masalah yang sama atau hampir bersamaan yang di keluarkannya di dua tempat yang berbeda karena perbedaan waktu, situasi dan kondisi. Pendapat yang dikemukakanya ketika ia berada di Baghdad (Irak) terkenal dengan nama qaul qadim (pendapat lama), dan pendapat yang dikeluarkanya di Kairo (Mesir) di tempat ia meninggal dunia dikenal dengan pendapat baru (qaul jaddid). Disini kelihatan bahwa factor waktu dan tempat mempengaruhi pemikiran dan hasil pemikiran hukum, walaupun sumbernya adalah sama.
Mazhab Syafi’I sekarang diikuti di Mesir, Palestina, (juga hukumnya adalah di beberapa tempat di Syiria dan Libanon, Irak, dan India), Muangthai, Filipina, Malaysia dan Indonesia. Sumbernya adalah Alquran, Sunah, Ijmak, Qiyas dan Istishab, yaitu penerusan berlakunya ketentuan hukum yang telah ada, Karena tidak terlihat adanya dalil yang mengubah ketentuan hukum tersebut.

Guru imam Asy-Syafi’i
Imam Asy-syafi’I mendapatkan ilmunya dari banyak guru yang tersebar diseluruh negeri islam dan para fiqaha’ yang tersebar dinegeri itu. Di mekkah beliau belajar dari muslim bin Khalid Az-zanji, seorang mufti mekkah dan beliau belajar degan nya dalam waktu yang lama sehingga imam asy-syafi’I dapat menguasainya, bahkan muslim bin Khalid Az-zanji memberikan izin agar member fatwa. Imam Asy-Syafi’i juga belajar dari imam Maliki di madinah, mempelajari fiqih penduduk madinah dan tercatat sebagai murid imam malik. Imam Asy-syafi’I jiga belajar dengan Muhammad bin al-Hasan Asy-Syaibani, sahabat Imam Abu Hanifah, selain itu beliau juga mengambil ilmu Sufyan bin Uyainah dan Abdurrahman bin Mahdi. Kesemuanya memuji Imam Asy-Syafi’I atas keluasan ilmuya.





[1] Mun’im. A.Sirri, Sejarah Fiqh Islam, Islamabad, Risalah Bush, 1996, hlm 76
[2] ..., hlm 76
[3] Mahjuddin, Ilmu Fiqih, (Jember: GBI Pasuruan, 1991), hlm. 111
[4] Rasyad  Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’, (Jakarta, Hamzah 2015), hlm. 172
[5] Ahmad Asy-Syurbasi, Sejarah dan Biografi Empat Imam Mazhab, (jakarta, Hamzah, 2011), hlm.12.
[6] ..., hlm. 12
[7] Rasyad  Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’, (Jakarta, Hamzah 2015), hlm. 193-194
[8] ..., 194
[9] ..., 195
[10] ..., 195-196

[11] Ahmad Asy-Syurbasi, Sejarah dan Biografi Empat Imam Mazhab, (jakarta, Hamzah, 2011) hlm. 195

Read More

Sabtu, 12 Desember 2015

Makalah Pengertian Demokrasi, Teokrasi dan Autokrasi

Desember 12, 2015 0




A.    Pengertian Politik Dan Konsep Politik Dalam Islam
1.      Pengertian Politik

Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asasm jalan, arah, dan medannya, sedangkan policymemberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arahnya.[1]

Dalam bahasa Inggris, Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan policy, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan adalah penggunaan pertimbangan- pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananyasuatu usaha, cita-cita tau tujuan yang dikehendaki dan pengambil kebujaksanaan dilakukan seorang pemimpin. Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan- kebijakan umum (public poliecies) yang menyangkut pengaturan, pembagian atau alokasi sumber-sumber yang ada. Penentuan kebijakan umum, pengaturan, pembagian dan alokasi sumber-sumber yang ada memerlukan kekuasaan dan wewenang (authority). Kekuasaan dan wewenang memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.[2]
Politik juga bisa diartikan seni karena sudah berapa banyak politikus yang tanpa pendidikan ilmu politik, tetapi mampu berkiat dalam hal politik karena memiliki bakat yang dibawa sejak lahir dari naluri sanubarinya sebagai seniman politik, sehingga dengan karismatik menjalankan roda politik praktis. Dalam bahasa dan contoh sederhana, apabila seorang pemimpin memang memiliki sifat pemimpin sehingga tanpa perlu mempelajari ilmu kepemimpinan dia sudah bisa memimpin. Hanya saja, untuk menjadi pemimpin profesional, ada baiknya bakat dan sifat itu dilatih terus.[3]
Jadi, Politik adalah suatu disiplin ilmu karena merupakan pengetahuan yang memiliki objek, subjek, metodologi, sistem, terminologi, ciri, teori yang khas dan spesifik serta diterima secara universal dari seluruh dunia, disamping dapat diajarkan dan dipelajari oleh orang banyak.
2.      Politik dalam Islam
Politik Islam merupakan sudah menjadi kebiasaan orang-orang tertentu untuk agaak menyamakan Islam dengan salah satu system kehidupan tertentu atau system kehidupan lainnya yang telah menjadi dominan. Ada yang mengatakan bahwa islam adalah sebuah demokrasi dan mereka maksudkan dengan ini adalah bahwa tidak ada perbedaan antara islam dengan demokrasi yang kini tengah naik daun di Barat. Beberapa orang lainnya menyatakan bahwa direvisi dan sangatlah cocok bagi kaum muslim untuk meniru eksperimen- eksperimen komunis Sovyet Rusia. Yang lainnya lagi membisikkan bahwa islam mengandung unsur-unsur kediktatoran dan kita harus membangun kembali adat “taat kepada Amir (pemimpin)”.[4]
Islam ini sebagai inti dari apa yang mereka katakana dan selalu berupaya yntuk membuktikan bahwa Islam mengandung semua unsur pemikiran dan tindakan social politik. Hampir semua orang yang tekun melakukan kotak-katik ini sama sekali tidak memahami jalan kehidupan Islam secara jelas. Mereka tidak pernah mencoba atau bahkna tidak pernah melakukan suatu kajian sistematik atas tatanan politik islam – kedudukan serta hakikat demokrasi, keadilan social dan keseimbangan di dalamnya. Mereka justru berprilaku laksana orang-orang buta dan di dalamnya dongeng terus menerus memepertentangkan bentuk sebenarnya seekor gajah karena orang buta pertama hanya memegang kakinya, orang buta kedua hanya memegang tubuhnya, orang buta ketiga hanya memegang ekornya, orang buta empat hanya memegang belalainya, orang buta kelima hanya memegang tarinya dan orang buta keenam hanya memegang kupingnya. Atau mereka hanya memandang Islam hanya laksana seorang anak yatim piatu yang tinggal memiliki satu gantungan harapannya untuk hidup kepada belas kasih orang-orang yang bersedia menjadi walinya. Kondisi semacam bersumber dari ras rendah diri yang muncul dari keyakinan bahwa kita sebagai muslimtidka mendapatkan penghormatan jika kita tidak mampu menunjukkan bahwa agama kita mencerminkan kredo-kredo modern merupakan titik temu dengan ideology-ideologi mutakhir. Orang-orang telah merongrong politik Islam; mereka telah menurunkan derajat politik Islam menjadi sekedar teka teki belaka. Mereka telah menyulap Islam menjadi kantong ajaib yang dapat menghasilkan barang apapun. Akibat dari kenyataan ini orang-orang mulai mengatakan bahwa Islam sama sekali tidak memiliki system politik atau ekonominya sendiri.
Perlu kita pahami Islam bukanlah sekumpulan gagasan yang tidak saling berkaitan atau cara-cara prilaku yang tidak saling melekat vertuatan. Islam justru merupakan tatanan yang sempurna, keseluruhan yang bulat, yang mendasarkan diri pada himpunan postulat-postulat jelas yang pasti.[5] Politik merupakan satu cabang dalam ramuan Islam yang syumul. Islam tidak melarang manusia berpolitik selagi tidak bercanggah dengan syariat. Politik Islam atau siasah berasal dari perkataan ‘sasa’ yang bermaksud perintah, tegah, melakukan pembaikan dan mendidik. Manakala menurut istilah, siasah bermaksud melakukan sesuatu yang membawa kebaikan kepada makhluk dengan membimbing mereka ke arah jalan kejayaan duniawi dan ukhrawi. Kajian Dewan Ulama PAS mendapati Islam dan politik tidak boleh dipisahkan sama sekali kerana berkait rapat dengan prinsip akidah dan akhlak.  Kebanyakan ulama melihat politik Islam adalah jauh berbeda dengan politik sekular. Fathi Yakan mendefinisikan politik Islam sebagai usaha memelihara semua hal ehwal ummah yang merangkumi aspek pendidikan, maklumat, ekonomi serta keperluan hidup. Fahaman sekularisme Barat memisahkan agama dengan politik; iaitu agama adalah hak gereja manakala negara adalah hak pemerintah.[6]
Ikhwan Saffa membahagikan ilmu politik (siasah) kepada lima iaitu Siasah Nabawiyah (politik para nabi), Siasah Mulukiyah (politik kerajaan), Siasah Ammah (politik rakyat), Siasah Khassah (politik rahsia) dan Siasah Dhatiyah (politik peribadi). Menurut Ahmad Atiyatullah, perkataan siasah digunakan dalam kitab Tahdib al-Siyasah karangan Abu al-Hassan Ahwazi (362-446H). Perkataan politik dan siasah membawa pengertian yang hampir sama kerana kedua-duanya telah menjadi sebahagian daripada perbendaharaan kosa kata bahasa Melayu. Ehsan Ehsanullah (1994) melihat keperibadian Siasah Syariah dalam konteks negara Arab Saudi mendapati amat wajar seluruh dunia mengimplementasi arahan Allah SWT.
Menurut Abdul Hadi Awang (2011), kekuasaan dan kedaulatan adalah milik Allah dan manusia hanya merupakan pemegang amanah untuk menguruskan negara. Beberapa peringkat pembahagian kuasa iaitu khalifah, Majlis Syura dan ulil al-Amri. Khalifah bertanggungjawab dalam perlaksanaan undang-undang (eksekutif) manakala Majlis Syura bertanggungjawab dalam penggubalan undang-undang (legislatif) serta Ulil al-Amri (Qadi) bertanggungjawab dalam penguat kuasaan undang-undang.
 Ibn Taimiyah berpendapat bahawa kekuasaan politik merupakan min a’zam wajibat al-din (suatu kewajipan agama yang utama). Pandangan ini serupa dengan pandangan Yusuf al-Qardhawi yang menyatakan terdapat hubungan simbiosis antara Islam dan politik. Ia sebagai sesuatu yang tidak terpisah daripada hakikat Islam itu sendiri.
Menurut K. Ramanathan, politik merupakan satu cara mengendalikan aktiviti-aktiviti manusia. Konsep politik Barat tidak mempunyai sebarang panduan yang tepat kerana pengertian politik ditafsir tanpa berpandukan kepada suatu panduan mutlak serta mengenepikan unsur kerohanian atau spiritual. Menurut Fathi Yakan, fahaman politik Barat memisahkan agama dan politik merupakan fahaman serpihan ideologi gereja. Islam mengajar bahawa politik seharusnya diadun sebati dengan konsep tauhid kepada Allah Taala dan mengikut lunas-lunas syarak sebagaimana dalam Al-Quran, diperincikan dalam as-Sunnah serta dibahaskan oleh para ulama muktabar.
Menurut Mustafa Haji Daud, Islam mengasaskan sistem politik yang merangkumi tiga aspek iaitu tauhid, risalah dan khalifah. Tauhid iaitu konsep politik mengikut segala lunas yang ditetapkan Allah SWT. Risalah pula merupakan konsep politik yang diwahyukan Allah SWT melalui Rasul-Nya dan wajib dituruti oleh segenap manusia. Manusia sebagai khalifah Allah di bumi harus mentadbir alam berlandaskan lunas-lunas syarak. Para sarjana politik Barat, termasuk segelintir cendekiawan Islam melabelkan pemerintahan Islam sebagai salah satu cabang pemerintahan berbentuk teokrasi. Namun konsep teokrasi di Barat dengan Islam jauh berbeza kerana teokrasi Barat berpendapat bahawa sesebuah negara hanya diperintah oleh golongan agamawan ataupun individu yang mendapat mandat dari tuhan serta tidak semestinya pemerintah itu menggunakan hukum Allah. Sedangkan konsep pemerintahan Islam amat jelas iaitu individu yang paling tinggi keimanan dilantik sebagai pemerintah dan pentadbiran yang meliputi pelbagai aspek harus dan wajib tunduk kepada undang-undang Illahi.
Prinsip-Prinsip Islam
Prinsip-prinsip islam berlawanan dengan prinsip-prinsip demokrasi, diantaranya:
1.      Kekuasaan hanya milik Allah dan bukan milik rakyat.
2.      Hukum yang sah berlaku hanyalah hukum Allah dan rosulNya, walaupun bertentangan dengan mayoritas rakyat.
3.      Tidak boleh tunduk kepada suara mayoritas, tetapi hanya tunduk kepada hukum Allah.
Ciri-ciri Pemimpin Menurut Islam
Para sahabat nabi bersepakat mengatakan bahawa menegakkan pemerintahan Islam adalah wajib.  Abu Bakar as-Siddiq ra. berkata, “Bahawa Muhammad telah pergi, justeru itu, agama ini (Islam) memerlukan penjaganya.” Hampir kebanyakan aliran pemikiran termasuk Ahli as-Sunnah wa al-Jama’ah, Syi’ah, al-Murji’ah, Mu’tazilah dan Khawarij bersepakat mengatakan menegakkan sistem politik Islam adalah wajib bagi umat Islam. Allah Taala berfirman, bermaksud:
“Wahai Umat yang beriman, taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasullullah dan kepada ‘Ulil Amri’ (orang yang berkuasa) dari kalangan kamu.”(Surah an-Nisa’ : ayat 59)
Terdapat beberapa kriteria yang harus ada sebelum seseorang individu dilantik menjadi pemimpin. Antaranya, individu tersebut dari kalangan ulama, berakal sempurna, memiliki kefahaman serta mempunyai kelayakan dari segi intelek dan fizikal untuk mentadbir urus pemerintahan.
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya akan harta kamu yang Allah telah menjadikannya untuk kamu sebagai asas pembangunan kehidupan kamu.” (Surah an-Nisa’: ayat 5).
Seseorang yang zalim, fasik dan lalai serta melanggar batas-batas yang ditetapkan oleh Allah tidak boleh dilantik menjadi pemimpin. Sebaliknya mereka hendaklah terdiri dari orang-orang yang beriman, bertakwa dan mengerjakan amal soleh.
“Dan janganlah engkau mematuhi orang yang Kami ketahui hatinya lalai daripada mengingati dan mematuhi pengajaran Kami di dalam al-Quran, serta ia menurut hawa nafsunya, dan tingkah lakunya pula adalah melampaui kebenaran.” (Surah al-Kahfi: ayat 28).
Abu al-Maati al-Futuh menjelaskan bahawa terdapat empat elemen dalam pemerintahan Islam iaitu Sultat (kebolehan mengurus), kedaulatan, kuasa dan syura. Kekuasaan ialah kewibawaan sesebuah pemerintahan dari rakyat (umat Islam). Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai “kerajaan yang dirikan oleh rakyat, dari rakyat dan kepada rakyat” (Hamdan Aziz : 2012). Dalam pada itu, kenyataan Lincoln hanya melihat aspek kebebasan mutlak individu tetapi kekuasaan yang diberikan kepada pemimpin mestilah berdasarkan keimanan dan ketakwaan.
Sistem kekhalifahan seperti diamalkan terdiri dari Majlis Syura, khalifah dan kementerian khusus yang mempunyai hak serta autoriti. Majlis Syura mempunyai hak seperti menentukan hukum bagi sesuatu perkara yang tidak dijelaskan secara khusus di dalam al-Quran, melantik khalifah daripada kalangan ahli Majlis Syura, mengaturkan bai’ah umat Islam terhadap khalifah manakala dalam masa yang sama Majlis Syura mempunyai hak melucutkan khalifah daripada jawatan atas sebab-sebab syarie. Menurut Muhammad Abdul Qadir Abu Faris (1987), sekiranya pemimpin memerintah tanpa berpandukan kepada al-Quran dan as-Sunnah serta tidak bersifat sebagai seorang khalifah Islam dari sudut akhlak, maka pemerintah tersebut hilang kelayakan menjadi khalifah.
Khalifah merupakan individu yang penting dalam sistem politik Islam. Khalifah mempunyai hak dan autoriti dalam beberapa hal seperti memupuk perpaduan rakyat, memelihara agama dan keamanan negara, menguruskan kewangan, pentadbiran dan perundangan Islam. Segala undang-undang yang dijalankan haruslah berdasarkan semata-mata kepada al-Quran, as-Sunnah dan Ijtihad ulama sepertimana firman Allah SWT, bermaksud:
“Wahai Daud, sesungguhnya kami telah menjadikan khalifah di bumi, maka jalankanlah hukum antara manusia dengan (hukum syariat) yang benar (yang diwahyukan oleh kami); dan janganlah engkau menurut hawa nafsu, kerana demikian itu akan menyesatkanmu daripada jalan Allah.” (Surah Sa’ad : ayat 26).
Musyawarah dan Keadilan
Menurut pandangan fuqaha, musyawarah adalah meminta pendapat orang lain mengenai sesuatu urusan. Perkataan musyawarah secara umum diertikan dengan perundingan atau bertukar fikiran. Perundingan disebut sebagai musyawarah kerana orang yang berunding diharapkan untuk mengeluarkan atau mengemukakan pendapatnya tentang suatu masalah yang dibincangkan dalam perundingan itu. Musyawarah merupakan salah satu hal yang amat penting bagi kehidupan, bukan saja dalam kehidupan bernegara malah dalam kehidupan berumah tangga. Islam memandang penting peranan musyawarah dalam kehidupan umat manusia. Contohnya dapat dilihat dari petikan ayat al-Quran dan Hadis yang menganjurkan umat Islam supaya bermusyawarah dalam memecah berbagai persoalan yang dihadapi, Firman Allah SWT, bermaksud:
“Maka disebabkan rahmat Allahlah, engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras. Nescaya mereka akan menjauhkan diri darimu. Kerana itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan tertentu.Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah.Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”. (Surah al-Imran : ayat 159).
Menurut Saari Sungib, sistem politik Islam menitikberatkan konsep keadilan dan musyawarah. Sekiranya seseorang pemimpin jelas membelakangkan konsep keadilan dan musyawarah dalam membuat keputusan pentadbiran, rakyat berhak menidakkan arahan yang datang daripada pemerintah yang zalim.
Asas kepimpinan Islam adalah berbentuk ibadah iaitu ketaatan rakyat kepada pemimpin serta dalam masa yang sama pemimpin taat kepada Allah. Sekiranya pemimpin membelakangkan hukum syarak, maka rantaian ketaatan kepada pemerintah akan terlucut dan Majlis Syura berhak menegur pemerintah dan melucutkan jawatan. Yusuf al-Qaradhawi, pernah mengungkap kata-kata beliau di dalam karyanya Aku dan al-Ikhwan al-Muslimun mengenai konsep musyawarah dan kesepaduan ummah;
“…aku mulai faham dengan jelas bahawa untuk mengembalikan kemenangan Islam haruslah melalui kata-kata, perbuatan, dakwah…. Semua ini tidak mampu dilakukan oleh seorang diri….Seseorang akan lemah bila bersendiri dan kuat bila beramai-ramai …”.
Islam mengajar umatnya supaya sentiasa berpegang dengan tali Allah iaitu Al-Quran. Apabila semua manusia menghayati prinsip Islam yang bersifat universal, maka konsep keadilan tetap terpelihara. Semua masyarakat perlu berganding bahu menentang segala kezaliman melalui undi dalam pilihan raya. Dengan menggunakan ruang yang ada seperti demokrasi, segala kebatilan akan hilang maka kebenaran pastinya muncul. Ingat firman Allah SWT, bermaksud:
“Sesungguhnya apabila datang kebenaran, maka kebatilan akan hancur. Sesungguhnya kebatilan pastinya akan hancur.” (Surah al-Isra’ : ayat 81).
B.     Demokrasi, Teokrasi dan Autokrasi
Jenis – jenis pemerintahan:
1.      Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” yang berarti rakyat, dan cratein yang berarti memerintah. Bila kedua kata tersebut digabungkan maka dia berarti “rakyat yang memerintah” atau “pemerintah rakyat”. Kata ini menjadi popular setelah diucapkan oleh negarawan sekaligus mantan presiden Amerika Serikat, Abraham Lincoln yang mengatakan “government is from the people, by the people and for the people”, sehingga dapat diartikan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi merupakan sebuah sistem nilai dan sistem politik yang telah teruji dan diakui sebagai yang paling relistik dan rasional untuk mewujudkan tatanan social, ekonomi dan politik yang adil, egaliter dan manusiawi. Sehingga banyak penguasa yang otoriter dan totaliter menyebut sistem yang dibangunnya sebagai kekuasaan dan sistem demokratis. Para penguasa otorite, demokrasi dimanipulasi hanya sebatas pada praktiknya secara procedural-formal, tetapi secara subtantif demokrasi tidak tampak.
Demokrasi mempunyai arti penting bagia masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi negara dapat dijamin. Oleh karena itu, hampir semua pengertian yang diberikan untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi rakyat, walaupun secara operasional implikasinya di berbagai Negara tidak selalu sama. Sekedar menunjukkan betapa rakyat diletakkan pada posisi penting dalam asas demokrasi.[7]
Demokrasi yang sukses adalahyang tingkat pertumbuhannya tinggi, adanya kelas menengah yang luas dan relative sejahtera, kelompok-kelompok yang otonom, rule of law, dan budaya politik yang berpeluang untuk kompromi dan toleransi. Ini seringa dinamakan demokrasi yang kuat (strong democracy). [8]
Dapat ditarik kesimpulan bahwa tekanan jenis pemerintah ada pada kekuasaan pemerintah dalam tiap-tiap Negara. Bila kekuasaan pemerintah Negara demokrasi dimana rakyat memegang kekuasaan atau kedaulatan. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana rakyat dapat memerintah, atau bagaimana semua memerintah semua. Apakah semua rakyat dapat malaksanakan satu pemerintah itu datangnya dari rakyat dan di bentuk oleh rakyat, serta kegunaannya untuk rakyat.[9]
2.      Teokrasi
Bentuk ini semua yang ada di bumi dan beserta isinya itu adalah ciptaan Tuhan. Tuhan menciptakan manusia yang berbeda beserta isinya. Ada dua hal yang dimiliki oleh manusi yang tidak dipunyai oleh hewan yaitu rasio (pikiran) dan nurani. Dua kelebihan inilah yang membuat manusia memiliki status sebagai makhluk hidup mahkota ciptaan Tuhan yang memiliki jiwa. Karena memiliki hal-hal tersebut manusia menciptakan sesuatuatau berdaya cipta. Tiap orang memiliki perasaan atau sifat yang berbeda kualitas dan intensitasnya, dan ini membuat tidak ada dua orang tang sama persis. Tidak ada manusia memiliki karakter dan sifat yang sama, bahkan manusia yang lahir kembar-identik juga tidak menjadi jaminan bahwa mereka menjadi orang yang memiliki ciri yang sama.[10]
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan. Manusia mempunyai tugas untuk menguasai bumi beserta seluruh isinya. Ternyata manusia yang diberi tugas untuk menguasai dan dikuasai tidak hanya satu orang. Karena itu timbul masalah mengenai siapa yang akan menjadi penguasa di antara manusia agar tidak terjadi kekacauan. Justru kepada semua oranglah dibebankan tugas membina keamanan dan ketertiban. Untuk itu penganut teori ini berpendapat bahwa Tuhan langsung memilih salah seorang dari manusia untuk memerintah manusia lainnya. Sewaktu Tuhan memilih seorang untuk memerintah atas manusia lainnya, tentulah Dia yang terbaik dari yang lain. Pengertian yang terbaik dalam arti luas adalah mereka yang patuh pada Tuhan, jujur, berhati tulus dan tidak menindas sesama manusia. Tuhan mengangkat manusia menjadi penguasa atas sesama manusia bukan untuk menjadi penindas yang mendatangkan penderitaan, melainkan untuk mendatangkan kesejahteraan bagi sesama manusia itu sendiri. Manusia yang diangkat menjadi penguasa ini disebut dengan pangkat atau jabatan “Raja”.
Raja yang diangkat oleh Tuhan pada mulanya bertindak baik dan adil sesuai dengan apa yang diperintahkan Tuhan untuk dilaksanakannya, sehingga manusia bisa menikmati kesejahteraan. Kekuasaan raja adalah kekuasaan yang dialihkan secara turun temurun. Jika seorang raja memerintah dengan sewenang-wenang, dengan kata lainnya pemerintahannya membawa penderitaan bagi rakyat, sedangkan raja berlimpah kemewahan, beristeri banyak, memiliki kekuasaan yang absolute, maka dinasti penindas akan terbentuk.
Rakyat yang tertindas tadi akan menyadari kalau dirinya sudah tetindas meskipun takut untuk bertindak. Ada pepatah yang mengatakan, “Kekuatan yang berlebihan menimbulkan keberanian yang tak terkatrol”. Sesuai dengn pepatah tersebut, karena rakyat sudah terlalu takut lalu muncullah beberapa orang yang beranimemimpin rakyat untuk melakukan pemberontakan. Sebagai hasil pemberontakan, penguasa atau kekuasaan raja yang dibatasi dan suara rakyat yang didengar, dari sinilah demoraksi timbul.[11]
3.      Autokrasi
Autokrasi berasal dari dua kata: auto yang berarti satu atau sendiri dan cratein artinya memerintah. Jadi Autokrasi berarti pemerintahan Negara yang berada di tangan satu orang. Jika demikian kita bisa melihat bahwa Autokrasi adalah lawan dari demokrasi. Bila kita perhatikan, dapat dikatakan bahwa pada saatini sudah tidak ada laginegara yang mempraktekkan sistem Autokrasi secara murni. Bentuk penyeleggaraan pemerintahan sekarang ini merupakan bentuk Autokrasi modern, yang masih berlangsung secara terselubung dalam pemerintahan dengan menggunakan sistem satu partai tunggal.[12]
Pada permulaan abad 18, mesin digunakan sebagai pengganti manusia di benua Eropa. Dengan pengganti tenaga ini muncullah pengangguran dalam jumlah yang besar. Banyaknya pengangguran ini mengakibatkan jumlah tenagar kerja yang tersedia semakin besar sementara kebutuhan atas tenaga manusia sangat rendah. Yang terjadi kemudian adalah tekanan terhadap upah tenaga kerja sampai tingkat yang paling rendah oleh pemilik perusahaan. Walaupun upah yang diterima sangatrendah, orang masih bersedia menerimanyasebagai suatu alternative yang terbaik daripada menganggur dan mati kelaparan. Oleh karena itu, di satu pihak pemerasan yang terjadi membuat orang kaya semakin kaya dan sebaliknya yang miskin menjadi semakin miskin. Hal ini membuat kemiskinan semakin merajalela dalam masyarakat.
Keadaan yang sangat buruk ini tentu tidak tidak berlangsung langgeng karena muncul perlawanan dan gerakan dari bawah, yaitu munculnya organisasi-organisasi buruh yang berasakan sosiaisme untuk memperjuangkan nasib para buruh.
Perlwanan buruh yang paling gigih terjadi di Rusia, dimana gerakan- gerakan sosialisme di Rusia membuat Kaisar Tsaar menjadi sasaran. Pada waktu itu terjadi penolakan- penolakan, munculnya pemerintah pemogokan, dan pelemparan bom yang terjadi pada tanggal 22 januari 1905- yang dikenal dengan minggu berdarah. Lebih dari 3.000 orang yang terbunuh dan luka-luka pada waktu itu. Tentara Kaisar berhasil menggagalkan revolusi ini. Kemudian pada tahun1917 revolusi meletus lagi di Rusia, dan tetapmengalami kegagalan. Barulah pada kesempatan berikutnya pada bulan Oktober tahun tersebut, Kaisar bersama keluarganya dibuang ke Siberia, dan pada tahun 1918 mereka dibunuh. Dengan berhasinya revolusi itu, maka nkekuasaan diambil alih oleh partai buruh dan tani yakni kaum Bolsjewik atau kaum komunis di bawah pimpinan Lenin dan Trotsky.
Kewenangan perlawanan buruh di Rusia berhasil menjauhkan Dinasti Tsaar dan menggantinya dengan kekuasaan komunisme. Saat itu juga mulai muncul pemeruntah totaliter, demokrasi ala komunisme, atau oleh para ahli politik dan juga ahli tata Negara menamainya pratek Autokrasi.[13]
C.    Hubungan Negara dan Agama
Menurut Hussein Muhammad, Negara diperlukan untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan masyarakat manusia secara bersama-sama. Negara dengan otoritasnya mengatur hubungan yang diperlukan antara masyarakat. Sedangkan agama mempunyai otoritas untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Hubungan antara agama dan Negara menimbulkan perdebatan yang terus berkelanjutan di kalangan para ahli. Pada hakekatnya, Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrati manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. Oleh karena itu, sifat dasar kodrat manusia tersebut secara horizontal dalam hubungan manusia dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama. Negara memiliki sebab akibat langsung dengan manusia karena manusia adalah pendiri Negara itu sendiri.[14]
Manusia sebagai warga Negara adalah juga makhluk social dan makhluk Tuhan. Sebagai makhluk social, manusia mempunyai kebebasan untuk memenuhi dan memanifestasikan kodrat kemanusiaannya. Namun, sebagai makhluk Tuhan manusia juga mempunyai kewajiban untuk mengabdi kepada-Nya dalam bentuk penyembahan atau ibadah yang diajarkan oleh agama atau keyakinan yang dianutnya. Hal-hal yang berkaitan dengan Negara adalah manifestasi dari kesepakatan manusia. Sedangkan hubungan dengan tuhan tertuang dalam ajaran agama adalah wahyu dari Tuhan. Oleh karena itu, ada benang emas yang menghubungkan antara agama dan Negara.
Konsep hubungan Negara dan agama sangat ditentukan oleh dasar ontologis manusia masing-masing. Keyakinan manusia sangat mempengaruhi konsep hubungan antar Negara dan agama dalam kehidupan manusia.[15]
Dalam Islam, hubungan agama menjadi perdebatan yang cukup hangat dan berlanjut hingga kini. Bahkan, menurut Azyumardi Azra, perdebatan ini telah berlangsung sejak hampir satu abad, dan berlangsung hingga dewasa.
Menurut Azyumardi, ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan Negara ini diilhami oleh hubungan yang agaka canggung antara Islam sebagai agama (din) dan Negara (daulah). Dalam bahasa lain, hubungan antara agama (din) dan politik (siyasah) di kalangan umat Islam, terlebih di kalangan Sunni yang banyak di atur oleh masyarakat Indonesia, pada dasarna bersifat biguouams atau ambivalen. Ulama Sunni sering mengatakan bahwa pada dasarnya dalam Islam tidak ada pemisahan antara Negara dan agama. Sementara terdapat pula ketegangan pada tartan konseptual maupun tataran praktis dalam politik, sebab seperti yang dilihat terdapat ketegangan dan tarik ulur dalam hubungan agama dan politik.
Pada kenyataannya sumber dari kecanggungan antara keduanya yaitu berkaitan dengan kenyataan bahwa din dalam pengertian terbatas pada hal-hal yang berkenaan dengan bidang ilahiyah, yang bersifat sacral dan suci. Sedangkan politik kenegaraan (siyasah) pada umumnya merupakan bidang prafon atau keduniaan.[16]
Hubungan antara agama dan negara menimbulkan perdebatan yang terus bekelanjutan di kalangan para ahli. Pada hakekatnya, negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrati manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu sifat dasar kodrat manusia tersebut juga sifat dasar negara pula, sehingga negara sebagai manisfestasi kodart manusia secara horisontal dalam hubungan manusia dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama. Dengan demikian, nagara memiliki sebab akibat langsung dengan manusia karena manusia adalah pendiri Negara itu sendiri.
            Konsep hubungan negara dan agama sangat ditentukan oleh dasar ontologi manusia masing- masing. Keyakinan manusia sangat memepengaruhi konsep hubungan agama dan negara dalam kehidupan manusia. Berikut diuraikan beberapa contoh perbedaan konsep hubungan agama dan negara menurut beberapa aliran atau paham, yaitu:
1.      Hubungan Agama dan Negara  menurut Paham Teokrasi
            Dalam paham Teokrasi, hubungan agama dan negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat di pisahkan. Negara menyatu dengan agama, karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan berdasarkan berdasarkan firman- firman Allah, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa, dan negara dilakukan atas titah Allah. Dengan demikian, urusan kenegaraan atau politik, dala, paham teokarasi juga diyakini sbagai manisfestasi firman Allah.
2.      Hubungan Agama dan Negara Menurut Paham Sekuler
            Paham sekuler memisahkan dan membedakan antara agama dan negara. Dalam negara sekuler, tidak ada hubungan antara sistem kenegaraan dengan agama. Dalam paham ini, negara adalah urusan hubungan manusia dengan manusia lain, atau urusan dunia. Sedangkan agama adalah hubungan manusia dengan Tuhan. Dua hal ini menurut paham sekuler, tidak dapat disatukan.
            Dalam negara sekuler, sistem dan norma-norma hukum positif dipisahkan dengan nilai- nilai dan norma-norma agama. Norma-norma dan hukum di tentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agam atau firman- firman Tuhan, meskipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan norma- norma agama. Meskipun memisahkan antara agama dan negara, pada lazimnya negara sekuler membebaskan waraga negranya untuk memeluk agama apasaja yang mereka yakini, tapi negara tidak ikut campur tangan dalam urusan agama.
3.      Hubungan Agama dan Negara menurut Paham Komunisme
             Paham kolonialisme memenadang hakekat hubungan negara dan agama berdasarkan pada filosofi matrialisme dialektis dan materialisme historis. Paham ini menimbulkan paham atheis, yang berarti tidak bertuhan. Paham yang dipelopori oleh Karl Marx ini, memandang agam sebagai cndu masyarakat. Menurutnya, manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Agama, dalam paham ini, dianggap sebagai suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum menemukan dirinya sendiri.
Manusia adalah dunia manusia sendiri yang kemudian mengahasilkan masyarakat negara. Sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis makhluk manusia, dan agama adalah keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu agam harus ditekan, bahkan dilrang. Nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi.
4.      Hubungan Agama dan Negara menurut Aliran Islam
Menurut Munawi Sjadzli tentang hubungan negara dan agama dalam Islam terdapat tiga aliran. Pertama, aliran yang menganggap bahwa islam adalah agama yang paripurna, yang mencakup segala-galanya, termasuk masalah Negara, oleh karena itu, agama tak dapat dipisahkan dari Negara, dan unsur Negara adalah urusan agama, serta sebaliknya. Aliran kedua, mengatakan bahwa Islam tidak ada hubungannya dengan Negara, karena Islam tidak mengatur kehidupan bernegara dan pemerintahan. Menurut aliran ini Nabi Muhammad tidak mempunyai misi untuk mendirikan Negara. Aliran ketiga, berpendapat bahwa Islam tidak mencakup segala-galanya, tapi mencakup seperangkat prinsip dan tata nilai etika tentang kehidupan bermasyarakat, termasuk bernegara. Oleh karena itu, dalam bernegara umat Islam harus mengembangkan dan melaksanakan nila-nilai dan etika diajarkan secara garis besar.[17]









                                                         BAB III
      Kesimpulan

Politik Islam atau siasah berasal dari perkataan ‘sasa’ yang bermaksud perintah, tegah, melakukan pembaikan dan mendidik. Manakala menurut istilah, siasah bermaksud melakukan sesuatu yang membawa kebaikan kepada makhluk dengan membimbing mereka ke arah jalan kejayaan duniawi dan ukhrawi. Islam dan politik tidak boleh dipisahkan sama sekali kerana berkait rapat dengan prinsip akidah dan akhlak. Politik dalam islam ada sejak pada masa pemerintahan khalifah yang mana khalifah itu sebagai pengganti dari Nabi Muhammad saw. Untuk melanjutkan syi’ar agama islam. Politik tersebut berkelanjutan hingga masa tabi’in, tabi’ tabi’in dan sampai sekarang meskipun cara berpolitik pada zaman klasik sangatlah beebeda dengan yang sekarang.
Ada berbagai jenis pemerintahan akan tetapi yang sering digunakan pada setiap Negara yaitu jenis pemerintah Demokrasi yang kekuasaan pemerintahannya berada pada Negara tersebut. Bila kekuasaan pemerintah Negara demokrasi dimana rakyat memegang kekuasaan atau kedaulatan. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana rakyat dapat memerintah, atau bagaimana semua memerintah semua. Apakah semua rakyat dapat malaksanakan satu pemerintah itu datangnya dari rakyat dan di bentuk oleh rakyat, serta kegunaannya untuk rakyat. Teokrasi itu rakyat sudah terlalu takut lalu muncullah beberapa orang yang beranimemimpin rakyat untuk melakukan pemberontakan. Sebagai hasil pemberontakan, penguasa atau kekuasaan raja yang dibatasi dan suara rakyat yang didengar, dari sinilah demoraksi timbul. Autokrasi adalah Negara yang berada di tangan satu orang. Jika demikian kita bisa melihat bahwa Autokrasi adalah lawan dari demokrasi. Bila kita perhatikan, dapat dikatakan bahwa pada saatini sudah tidak ada lagi negara yang mempraktekkan sistem Autokrasi secara murni.
Banyak system yang ada pada dunia politik, akan tetapi system – system tersebut banyak yang tidak digunakan dengan murni dan banyak yang diubah sesuai dengan kehendak Negara masing – masing. Contohnya saja di Indonesia, di Negara ini system yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah system demokrasi meskipun telah melalui tahapan – tahapan yang cukup lama.
Meski banyak perdebatan antara hubungan antara Negara dan agama tetapi tetap ada hubungan Negara dan agama sangat ditentukan oleh dasar ontologis manusia masing-masing. Keyakinan manusia sangat mempengaruhi konsep hubungan antar Negara dan agama dalam kehidupan manusia bisa di katakan juga hubungan Negara dan agama itu “Hablum min Allah wa hablu min Wathan”.





[1] Nomensen Sinamo, Pendidikan Kewarganegaraan, PT Bumi Intitama Sejahtera (Jakarta: 20010), 108
[2] Sinamo, Pendidikan Kewarganegaraan., 109
[3] Inu Kencana Syafiie, Ilmu Politik, Jakarta : PT Rineka Cipta, 2010, 9
[4] Delia Noer, Sistem Politik Islam, Penerbit Mizan (Bandung:1993),144
[5] Noer, Sistem Politik Islam,145
[6] Http://Bm.Harakahdaily.Net/Index.Php/Columnist/Seni-Budaya/16845-Islam-Politik-Dan-Kepimpinan#.Uyohwwf1neh
[7] Arif Hasbullah, Politik Hokum, UNISDA, (Jawa Timur: 2005), 82.
[8] Hasbullah, Politik Hokum, 91.
[9] Muchtar Packpaham, Ilmu Negara Dan Politik,PT. Intitama Sejahtera (Jakarta: 2010), 134.
[10] Packpaham, Ilmu Negara Dan Politik, 136.
[11] Packpaham, Ilmu Negara Dan Politik, 137.
[12] Packpaham, Ilmu Negara Dan Politik, 183-184.
[13] Packpaham, Ilmu Negara Dan Politik…….
[14] Ubaidillah Dan Salim M Arskal, Pendidikan Kewarga Negaraan: Demokrasi. HAM Dan Masyarakat Madani, IAIN Jakarta Press, (Jakarta: 2000), 124.
[15] Ubaidillah Dan Salim M Arskal, Pendidikan Kewarga Negaraan…..125.
[16] Ubaidillah Dan Salim M Arskal, Pendidikan Kewarganegaraan…..126.
[17] Ubaidillah Dan Salim M Arskal, Pendidikan Kewarganegaraan……
Read More

Post Top Ad

Your Ad Spot