Oktober 2016 - Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Minggu, 30 Oktober 2016

Makalah Harta Benda Wakaf, Pengertian dan Mekanismenya

Oktober 30, 2016


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Dalam Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan umatnya, seperti yang berkaitan dengan konteks amal ibadah pokok seperti shalat, selain itu islam juga mengatur hubungan sosial kemasyarakatan maupun dalam hal pendistribusian kesejahteraan (kekayaan) dengan cara menafkahkan harta yang dimiliki demi kesejahteraan umum seperti adanya perintah zakat, infaq, shadaqah, qurban, hibah dan wakaf.


Di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya adalah umat Islam yang beberapa diantaranya telah mengenal wakaf dengan baik . Potensi wakaf sebagai salah satu sumber dana publik mendapat perhatian cukup dari masyarakat. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya bermunculan lembaga-lembaga amal yang salah satu peranannya adalah mengelola dana umat, dalam hal ini termasuk wakaf. Dengan adanya pengelolaan wakaf dari lembaga lembaga amal diharapkan wakaf dapat memajukan kesejahteraan umum.Pada  umumnya wakaf diartikan dengan memberikan harta secara sukarela  untuk digunakan bagi kepentingan umum dan memberikan manfaat bagi orang banyak seperti untuk masjid, mushola, sekolah, dan lain-lain. Dengan seiring berjalannya waktu wakaf nantinya tidak hanya menyediakan sarana ibadah dan sosial tetapi juga memiliki kekuatan ekonomiyang berpotensi antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perludikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah.
Saat ini definisi wakaf lebih mudah dipahami, yaitu wakaf diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Lalu pengertian harta benda wakaf sendiri juga mengalami perubahan maksud yang lebih mudah, yaitu bahwa  harta benda wakaf ialah harta benda yang diwakafkan oleh wakif, yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah. Harta benda wakaf tersebut dapat berupa  harta benda tidak bergerak maupun yang  bergerak.
Setelah mengetahui harta benda wakaf, maka proses selanjtnya yang harus di ketahui adalah, mekanisme pelaksanaan wakaf tersebut guna menghindari perwakafan yang tidak terdata sehingga dapat menimbulkan persengketaan di kemudian hari.
B.     Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan oleh penulis, maka penulis merumuskan masalah yang hendak dibahas dalam makalah ini, yakni sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan wakaf?
2.      Apa yang dimaksud dengan harta benda wakaf?
3.      Apa saja syarat-syarat harta yang ingin di wakafkan?
4.      Bagaimana mekanisme pelaksanaan harta wakaf?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Wakaf
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah[1].
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab “waqafa”. Asal kata “waqafa” berarti menahan atau berhenti atau diam di tempat atau tetap berdiri. Kata “waqafa-yaqifu-waqfan” sama artinya dengan “habas-yahbisu-tahbisan”.
Kata al-waqf dalam bahasa Arab dapat berarti menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindah-milikkan. Oleh karena itu para ahli fikih (fuqaha) berbeda pendapat dalam mendefinisikan wakaf menurut istilah, sehingga mereka berbeda pula dalam memandang pengertian wakaf itu secara substansial.
1.      Imam Hanafi
Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hokum, tetap milik si wakif (orang yang mewakafkan) dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Oleh karena itu mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah “tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang”[2].

2.      Mazhab Maliki
Madzhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.
Perbuatan si wakif menjadikan manfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentuk upah atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang. Dengan istilah lainnya adalah pemilik harta menahan benda tersebut dari penggunaan secara pemilikan tetapi memperbolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu pemberian manfaat benda secara wajar sedangkan benda tersebut tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan tersebut berlaku untuk masa tertentu dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal.[3]
3.      Mazhab Syafii dan Imam Ahmad bin Hanbal
Wakaf dalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti: perlakuan pemilik dengan cara pemilikannya kepada yang lain, baik itu dengan pertukaran atau tidak. Apabila wakif meninggal dunia, maka harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh ahli warisnya.
Wakif menyalurkan manfaat harta yang diwakafkannya kepada mauquf ‘alaih (orang yang diberi wakaf) sebagai sedekah mangikat, dimana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut. Apabila wakif melarangnya, maka Qadhi berhak memaksanya agar memberikannya kepada mauquf ‘alaih. Oleh karena itu mazhab Syafii mendefinisikan wakaf adalah “tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda yang berstatus sebagai milik Allah SWT dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial)”[4].
B.     Harta Benda Wakaf
Harta benda wakaf adalah harta benda dimiliki dan dikuasai oleh pewakaf secara sah dan merupakan salah satu unsur penting dalam perwakafan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf menegaskan bahwa salah satu syarat utama yang harus dipenuhi mengenai harta benda wakaf adalah harta benda yang hendak diwakafkan dimiliki dan dikuasai oleh pewakaf secara sah.
Dari pengertian di atas dapat dipahami harta benda yang dapat diwakafkan oleh wakif hanya harta yang nyata-nyata dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh pewakaf secara sah. Seorang pewakaf tidak bisa mewakafkan harta yang diperoleh secara sah, akan tetapi tidak dimilikannya atau dikuasai pada saat itu.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 16 tentang harta benda wakaf, harta benda wakaf itu terdiri dari:
a.       Benda tidak bergerak.
b.      Benda bergerak[5]
Peraturan perundangan perwakafan menegaskan bahwa yang dimaksud dengan benda tidak bergerak tersebut meliputi: hak atas tanah, hak atas bangunan, hak atas tanaman, hak milik atas satuan rumah susun dan benda tidak bergerak lain. Sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan perwakafan, bahwa hak atas tanah yang menjadi objek wakaf tersebut adalah hak atas tanah sesuai dengan  peraturan perundangan baik sudah maupun yang belum terdaftar. Hak-hak yang sudah terdaftar, misalnya Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai. Sedangkan yang belum terdaftar, misalnya Hak Milik Adat, Hak atas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang dimiliki seseorang.
Selain hak atas tanah, hak yang dapat diwakafkan adalah ahak atas bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dikemukakan di atas. Misalnya seseorang memiliki beberapa petak toko di suatu pusat perbelanjaan. Pemilik toko tersebut dapat mewakafkan satu petak atau beberapa petak dari bangunan toko yang dimilikinya itu.
Selanjutnya yang dapat diwakafkan oleh seseorang pewakaf adalah tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah. Dalam hal ini yang diwakafkan adalah berupa pohon atau pokok tanaman yang berada dan tumbuh di atas tanah, sedangkan tanahnya tidak diwakafkan. Misalnya wakaf pohon kelapa, wakaf pohon sawit, wakaf pohon durian dan lain-lain sebagainya. Wakaf pohon ini banyak ragamnya, misalnya dengan cara, setiap panen kelapa, hasil penjualan buah kelapa dari pokok kelapa yang diwakafkan itu diserahkan kepada Nazhir Mesjid. Hasil penjualan panen buah kelapa tersebut terus diserahkan selama pokok kelapa itu berbuah atau selama diperlukan.
Selain benda tidak bergerak, benda yang bergerak juga dapat diwakafkan, asalkan saja benda tersebut tidak habis karena dikonsumsi seperti beras, minyak makan, kue-kuean, minuman dan barang-barang lainnya yang dapat habis karena dikonsumsi. Pasal 16 ayat (3) UU Wakaf menegaskan benda-benda bergerak yang dapat diwakafkan adalah berupa uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku[6].
Wakaf berupa benda bergerak misalnya wakaf uang, uang wakaf ini kemudian diinvestasikan, dan hasil investasi yang diperoleh dipergunakan sesuai dengan kehendak pewakaf, misalnya untuk membantu fakir miskin, biaya pendidikan dan lain-lain. Wakaf uang ini potensinya sangat besar, sebab selain pewakaf tidak mesti kaya (karena uang lima ratus rupiah pun dapat diwakafkan) , juga lebih mudah untuk diinvestasikan. Dengan mudahnya untuk diinvestasikan tentu akan lebih cepat untuk menghasilkan, kalau wakaf sudah menghasilkan maka pewakaf akan lebih cepat untuk memperoleh aliran pahala.
Objek wakaf berupa logam mulia, misalnya berupa koin mas, atau barang-barang perhiasan lainnya. Sedangkan objek wakaf berupa surat berharga misalnya berupa saham di perusahaan, pada saat perusahaan membagi deviden atas saham-saham, maka dividen atas saham yang telah diwakafkan dipergunakan sesuai dengan tujuan yang dikemukakan oleh pewakaf pada saat berwakaf.
Benda bergerak lainnya yang dapat diwakafkan adalah kenderaan, misalnya pemilik kenderaan  mewakafkan kenderaan yang dimilikinya untuk transport anak-anak Panti Asuhan. Selanjutnya benda bergerak yang dapat diwakafkan adalah hak atas kekayaan intelektual (HAKI), misalnya seorang pengarang buku, mewakafkan hak cipta yang dimilikinya atas sebuah buku, selanjutnya royalti yang diperoleh dari penjualan buku tersebut dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf oleh pengarang buku yang telah mewakafkan haknya.
Selain benda-benda bergerak yang dikemukakan diatas,  yang digolongkan kepada benda bergerak  yang dapat diwakafkan adalah hak sewa. Misalnya seseorang pewakaf menyewa sebuah rumah selama dua tahun, kemudin hak sewa selama dua tahun tersebut diwakafkan untuk kepentingan tempat tinggal pelajar dan mahasiswa yang sedang menuntut ilmu. Begitu juga benda-benda bergerak lainnya yang dapat dipergunakan sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
C.    Syarat-Syarat Harta Yang di Wakafkan
Adapun syarat sahnya harta wakaf, adalah :
a.       Harta yang diwakafkan harus merupakan harta yang bernilai (mal mutaqowwam). Mutaqowwam adalah segala sesuatu yang dapat disimpan dan halal digunakan dalam keadaan normal (bukan dalam keadaan darurat) dan memiliki nilai (harga). Contoh barang yang tidak mutaqowwam yaitu buku-buku anti Islam, peternakan babi, dan lain sebagainya.
b.      Harta yang akan diwakafkan harus jelas sehingga tidak akan menimbulkan persengketaan.
c.       Milik pewakaf secara penuh. Contoh : X mewasiatkan pemberian rumah kepada Y. Kemudian Y mewakafkannya kepada Z, sementara X masih hidup. Wakaf ini tidak syah karena syarat kepemilikan pada wasiat ialah setelah yang berwasiat wafat. Contoh lain mewakafkan barang gadai, barang curian, dsb.
d.      Harta tersebut bukan milik bersama (musya’) dan terpisah. Para ulama sepakat bahwa harta wakaf tidak boleh berupa harta yang bercampur, khususnya untuk masjid dan kuburan karena wakaf tidak terlaksana kecuali harta itu terpisah dan bebas (independen). Contoh : A mewakafkan sebagian dari harta bersama untuk dijadikan masjid atau pemakama n maka ini tidak sah dan tidak menimbulkan akibat hukum, kecuali apabila bagian yang diwakafkan tersebut dipisahkan dan ditetapkan batas-batasnya.
e.       Syarat-syarat yang ditetapkan pewakaf terkait harta wakaf. Syarat yang ditetapkan pewakaf dapat diterima asalkan tidak melanggar prinsip dan hukum syariah/wakaf ataupun menghambat pemanfaatan barang yang diwakafkan.Pengertian Harta Benda Wakaf.

D.    Mekanisme Pelaksanaan Harta Wakaf
Setelah mengetahui pengertian wakaf dan pengertian harta benda wakaf, maka kita hal yang harus dimengerti ialah, bagaimana mekanisme pelaksanaan harta wakaf yang terjadi didalam masyarakat. Adapun mekanisme yang harus dilakukan seseo-rang sebelum menyerahkan harta wakaf yaitu,
1.      Mekanisme Penyerahan Harta Benda Yang Tidak Bergerak (Tanah)
a.       Calon Wakif (orang yang ingin mewakafkan) melakukan musyawarah dengan keluarga untuk mohon persetujuan untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya.
b.      Syarat tanah yang diwakafkan adalah milik Wakif baik berupa pekarangan, pertanian (sawah-tambak) atau sudah berdiri bangunan boleh berupa tanah dan bangunan prduktif, atau bila tanah negara sudah dikuasai lama oleh nadzir/pengurus lembaga sosial-agama dan berdiri bangunan sosial-agama.
c.       Calon Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir (orang yang diserahi mengelola harta benda wakaf) di  Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk.
d.      Nadzir terdiri dari
                    i.            Nadzir Perorangan biasa disebut Nadzir Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk (Minimal 3 orang maksimal 5 orang berdomisili KTP di kecamatan wilayah tempat Objek Wakaf)
                  ii.            Nadzir Organisasi contoh Pengurus NU atau Pengurus Muhammadiyah di tingkat kecamatan atau kabupaten.
                iii.            Nadzir Badan Hukum (memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku)
e.       Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan (Sertifikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara (yang sdh dikuasai Lembaga Sosial dan didirikan bangunan sosial)
f.       Bila objek yang diwakafkan berasal dari sertifikat hak milik yg dipecah (tidak diwakafkan keseluruhan) maka perlu dipecah dulu sesuai dengan luas yang diwakafkan (proses pemisahan/pemecahan sertifikat di BPN). Bila dari tanah yasan/bekas hak adat, atau dari tanah Negara perkiraan luas yang diwakafkan mendekati luas riel,
g.      Calon Wakif & Nadzir memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan (lihat lampiran persyaratan administrasi) Diusakan persyaratan administrasi telah lengkap sebelum dilaksanakan Ikrar Wakaf
h.      Setelah persyaratan diperiksa dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf dilaksanakan di depan PPAIW dan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (untuk wakaf baru/wakifnya masih ada) atau Akta Ikrar Pengganti Ikrar Wakaf (untuk wakaf telah lama dilakukan oleh wakif dibawah tangan dan wakifnya telah meninggal dunia, ahli waris hanya mendaftarkan wakaf)
i.        Nadzir atau orang yang ditunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk mendapatkan sertifikat Tanah Wakaf sesuai dengan persyaratan yang ada.

2.      Mekanisme Penyerahan Harta Benda Yang Bergerak (Wakaf Tunai)
Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Hukum wakaf tunai telah menjadi perhatian para fuqaha’.Cara melakukan wakaf tunai (mewakafkan  uang,) menurut mazhab hanafi, ialah dengan menjadikannya modal usaha dengan cara mudharabah atau  mubadha’ah. Sedang   keuntungannya disedekahkan   kepada pihak  wakaf[7]
Adapun mekanisme yang harus dilakukan oleh seorang wakif adalah sebagai berikut
1.      Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah
2.      Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang  asing, maka harus dikonversikan terlebih dahulu ke dalam rupiah[8].
3.      Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk:
a.       Hadir di Lembaga Keuangan Syari'ah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya;
b.      Menjelaskan kepemilikan dan asal usul yang akan diwakafkan;
c.       Menyetor secara tunai keLKS-PWU;
d.      Mengisi formulir peryataan kehendak wakif yang berfungsi sebagai akta ikrar wakaf.
4.      Dalam hal wakif tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, maka wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya.
5.      Wakif dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada Nazhir di hadapan PPAIW yang selanjutnya nazhir menyerahkan akta ikrar wakaf tersebut kepada LKS[9].


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Wakaf berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah SWT atau dapat dikatakan juga perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.Masih cukup banyak harta benda wakaf, terutama yang berupa tanah, yang belum dikelola secara baik dan maksimal.
2.      Harta benda wakaf adalah harta benda dimiliki dan dikuasai oleh pewakaf secara sah dan merupakan salah satu unsur penting dalam perwakafan. Harta benda wakaf itu terdiri dari:
a.       Benda tidak bergerak.
b.      Benda bergerak
3.      Adapun syarat sahnya harta wakaf, adalah :
                                     a.      Harta yang diwakafkan harus merupakan harta yang bernilai (mal mutaqowwam).
                                    b.      Harta yang akan diwakafkan harus.
                                     c.      Milik pewakaf secara penuh.
                                    d.      Harta tersebut bukan milik bersama (musya’) dan terpisah.
                                     e.      Syarat-syarat yang ditetapkan pewakaf terkait harta wakaf.



4.      Adapun mekanisme pelaksanaan harta wakaf antaralain:
a.       Mekanisme Penyerahan Harta Benda Yang Tidak Bergerak (Tanah)
o   Calon Wakif melakukan musyawarah dengan keluarga untuk mohon persetujuan untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya.
o   Syarat tanah yang diwakafkan adalah milik Wakif.
o   Calon Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir.
o   Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
o   Bila objek yang diwakafkan berasal dari sertifikat hak milik yg dipecah (tidak diwakafkan keseluruhan) maka perlu dipecah dulu.
o   Calon Wakif & Nadzir memenuhi persyaratan administrasi.
o   Setelah persyaratan diperiksa dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf dilaksanakan di depan PPAIW.
o   Nadzir atau orang yang ditunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke Kantor BPN.

b.      Mekanisme Penyerahan Harta Benda Yang Bergerak (Wakaf Tunai)
o   Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah
o   Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk:
§  Hadir di Lembaga Keuangan Syari'ah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya;
§  Menjelaskan kepemilikan dan asal usul yang akan diwakafkan;
§  Menyetor secara tunai keLKS-PWU;
§  Mengisi formulir peryataan kehendak wakif yang berfungsi sebagai akta ikrar wakaf.
o   Dalam hal wakif tidak dapat hadir maka wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya.
o   Wakif dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada Nazhir di hadapan PPAIW.



DAFTAR PUSTAKA
Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhu al-Islami wa ‘Adillatuhu  (Damaskus: Dar al-Fkr, 1985, Juz x)
Khosyi’ah Siah, Wakaf dan Hibah Perspektif Ulama Fiqh dan Perkembangannya di Indonesia, (Bandung : CV. Pustaka Setia, 2010)
Muhammad, Abu  As-Su’ud, Risalatu fi  Jawazi Waqfi An- Nuqud, Beirut; Dar Ibn-Hazm, 1997
  Abu As-Su’ud Muhammad, Risalatu fi Jawazi Waqfi An-Nuqud (Beirut; Dar Ibn-Hazm, 1997).
Undang-Undang Nomor  41 Tahun 2004


[1] Khosyi’ah Siah, Wakaf dan Hibah Perspektif Ulama Fiqh dan Perkembangannya di Indonesia, (Bandung : CV. Pustaka Setia, 2010) hal:15
[2] Ibid, hal: 18
[3] Ibid, hal: 19
[4] Ibid, hal: 19
[5] Pasal 16 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
[6] Pasal 15-16 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
[7] Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhu al-Islami wa ‘Adillatuhu  (Damaskus: Dar al-Fkr, 1985, Juz x)  hal. 7610.
[8] Abu As-Su’ud Muhammad, Risalatu fi Jawazi Waqfi An-Nuqud (Beirut; Dar Ibn-Hazm, 1997), hal. 20-21.
[9] Pasal  28-31 Undang-Undang Nomor  41 Tahun 2004
Read More

Post Top Ad

Your Ad Spot