MAKALAH PENALARAN BAYANI DALAM USHUL FIQH - Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Rabu, 27 Januari 2016

MAKALAH PENALARAN BAYANI DALAM USHUL FIQH





A.    PENALARAN BAYANI

Secara etimologi, bayan berarti penjelasan atau eksplanasi. Al-Jabiri, berdasarkan beberapa makna yang diberikan kamus Lisân al-Arâb–suatu kamus karya Ibn Mandzur dan dianggap sebagai karya pertama yang belum tercemari pengertian lain--tentang kata ini, memberikan arti sebagai al-fashl wa infishâl (memisahkan dan terpisah) dan al-dhuhûr wa al-idhhâr (jelas dan penjelasan). Makna al-fashl wa al-idhhâr dalam kaitannya dengan metodologi, sedang infishâl wa dhuhûr berkaitan dengan visi (ru`y) dari metode bayani.

Dalam perspektif penemuan hukum Islam dikenal juga dengan istilah metodepenemuan hukum al-bayan mencakup pengertian al-tabayun dan al-tabyin : yakni prosesmencari kejelasan (azh-zhuhr) dan pemberian penjelasan (al-izhar) ; upaya memahami(alfahm) dan komunikasi pemahaman (al-ifham) ; perolehan makna (al-talaqqi) dan penyampaian makna (al-tablig).[1] Dalam ushul al-fiqh yang dimaksud nash sebagai sumber pengetahuan adalah Al-Qur’an dan Hadis.[2]
Penulis akan mengambil satu ayat sebagai contoh dari penalaran bayani:
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ͍ƒÌYσø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ èps)ÏZy÷ZßJø9$#ur äosŒqè%öqyJø9$#ur èptƒÏjŠuŽtIßJø9$#ur èpysÏܨZ9$#ur !$tBur Ÿ@x.r& ßìç7¡¡9$# žwÎ) $tB ÷LäêøŠ©.sŒ $tBur yxÎ/èŒ n?tã É=ÝÁZ9$# br&ur (#qßJÅ¡ø)tFó¡s? ÉO»s9øF{$$Î/ 4 öNä3Ï9ºsŒ î,ó¡Ïù 3 tPöquø9$# }§Í³tƒ tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. `ÏB öNä3ÏZƒÏŠ Ÿxsù öNèdöqt±øƒrB Èböqt±÷z$#ur 4 tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYƒÏŠ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMŠÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYƒÏŠ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# Îû >p|ÁuKøƒxC uŽöxî 7#ÏR$yftGãB 5OøO\b}   ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÈ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini[397] orang-orang kafir Telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Pernyataan hukum dalam Al-Qur’an dan Hadits terbagi menjadi empat yaitu:
1.      Jelas Tidaknya Pernyataan
a.       Pernyataan Jelas
·         Zhahir: lafal yang dengan sighatnya sendiri menunjukkan apa yang dimaksud tanpa tergantung pemahaman lain.
Contoh:

·         Nash: suatu lafal yang dengan sighatnya sendiri menunjukkan makna yang dimaksud secara langsung.
Contoh:
Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r&
·         Mufassar: suatu lafal yang dengan sighatnya sendiri member petunjuk kepada maknanya yang terperinci, tidak harus difahami dengan makna lain.
Contoh:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_
·         Muhkam: suatu lafal yang yang jelas dengan lafalnya sendiri tidak berkemungkinan dibatalkan dan ditakwilkan.
Contoh:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r&
b.      Pernyataan Tidak Jelas
·         Khafi: suatu lafal yang samar, dalam sebagian penunjukan makna karena factor luer bukan dari sighatnya sendiri.
Contoh:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_
·         Musykil: lafal yang samar dipengaruhi oleh factor dalam.
Contoh:
uä!#ypkà­
·         Mujmal: lafal yang maknanya mengandung beberapa keadaan dan beberapa hukum yang terkandung di dalamnya.
Contoh:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$#
·         Mutasyabih: lafal yang samar artinya tidak ada cara untuk mendapatkan maknanya.
Contoh:
¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§
2.      Cara Penunjukan Makna
a.       Dalalah.
·         Ibarah: memahami makna kandungannya secara tektual.
Contoh:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_
·         Isyarah: lafal yang terungkap tidak kepada makna tersebut.
Contoh:
Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r&
·         Ad-Dalalah: lafal yang kebenaran hukumnya terdapat pada lafal yang tidak disebutkan.
Contoh:
  žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qç/$s? .`ÏB Ï÷èt/ y7Ï9ºsŒ (#qßsn=ô¹r&ur
·         Iqtidha’: lafal yang kebenarannya tergantung pada yang tidak disebutkan disitu.
Contoh:
§NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_
b.      Mafhum.
·         Muwafaqah: mafhum yang lafalnya menunjukan bahwa hukum yang tidak disebutkan sama dengan yang disebutkan dalam lafal.
Contoh:
tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$#
·         Mukhalafah: mafhum yang lafalnya menunjukan bahwa hukum yang tidak disebutkan berbeda dengan hukum yang disebutkan.
Contoh:
žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qç/$s? .`ÏB Ï÷èt/ y7Ï9ºsŒ (#qßsn=ô¹r&ur
3.      Luas Atau Sempitnya Cakupan Makna.
·         ‘Am: lafal yang masih umum. Lawannya khas.
Contoh:
Î=ô_$$sù
·         Mutlak: lafal yang tidak dibatasi. Lawannya Muqayyat.
Contoh:
(#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­
·         Haqiqi: lafal yang jelas sesuai dengan lafal atau istilahnya. Lawannya majazi.
Contoh:
M»oY|ÁósßJø9$#
·         Musytarak: lafal yang satu kata mengandung dua makna. Lawannya muradif.
Contoh:
ä!#ypkà­
4.      Formula taklif
a.       Sighat amar: lafal yang berisi tentang perintah.
·         Contoh:
·           óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_
b.      Sighat nahi: lafal yang berisi tentang larangan.
·         Contoh:
wur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r&



DAFTAR PUSTAKA
Abd Wahhab Khallaf, Ilm Ushul al-Fiqh, Kuwait : Dari al-Qalam, 1978.
Jazim Hamidi, Hermeneutika Hukum, Teori Penemuan Hukum Baru Dengan Interprestasi Teks, Yogyakarta : UII Pres, 2004.




[1] Jazim Hamidi, Hermeneutika Hukum, Teori Penemuan Hukum Baru Dengan Interprestasi Teks, (Yogyakarta : UII Pres, 2004), hal. 23.
[2] Abd Wahhab Khallaf, Ilm Ushul al-Fiqh, (Kuwait : Dari al-Qalam, 1978), hal. 34.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot