MAKALAH PUTUSNYA PERNIKAHAN BERDASARKAN PASAL 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN








A.    Putusnya Perkawinan

Perkawinan merupakan awal hidup bersama dalam suatu ikatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan maksud membentuk keluarga yang bahagia, seperti yang diamanahkan oleh Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi : “Tujuan perkawinan adalah juga untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Oleh karena perkawinan/pernikahan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga)

yang bahagia dan kekal, berarti dalam rumah tangga itu seharusnya tercipta adanya hubungan yang harmonis antara suami isteri dan anggota keluarganya berdasarkan adanya prinsip saling menghormati (menghargai) dengan baik, tenang, tenteram dan saling mencintai dengan tumbuhnya rasa kasih sayang.
Menciptakan sebuah rumah tangga yang damai berdasarkan kasih sayang yang menjadi performance merupakan idaman bagi setiap pasangan suami isteri merupakan upaya yang tidak mudah, tidak sedikit pasangan suami isteri yang gagal dan berakhir dengan sebuah perceraian.
Kenyataan tersebut di atas membuktikan bahwa memelihara kelestarian dan kesinambungan hidup dalam rumah tangga bukanlah merupakan perkara yang mudah untuk dilaksanakan. Faktor-faktor psikologis, biologis, ekonomis, perbedaan pandangan hidup dan lain sebagainya terkadang muncul dalam kehidupan rumah tangga bahkan dapat menimbulkan krisis serta dapat mengancam sendi-sendi rumah tangga.
Keberadaan institusi perkawinan menurut Hukum Islam dapat terancam oleh berbagai perbuatan para pelaku perkawinan itu sendiri, baik itu dilakukan pria maupun oleh wanita. Perbuatan-perbuatan tersebut dapat merusak perkawinan, terhentinya hubungan untuk bebarapa saat, dalam waktu yang lama bahkan terputus untuk selamanya, sangat bergantung pada jenis perbuatan yang mereka lakukan. Pada umumnya dapatlah dikatakan bahwa sudah menjadi kehendak dari orang-orang yang melangsungkan perkawinan agar perkawinannya berlangsung terus menerus dan hanya terputus apabila salah seorang baik suami ataupun isteri meninggal dunia. Namun dalam kenyataan, banyak pasangan suami isteri yang terpaksa harus putus ikatan perkawinannya di tengah jalan.
Secara umum mengenai putusnya hubungan perkawinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membagi sebab-sebab putusnya perkawinan ke dalam 3 (tiga) golongan, yaitu seperti yang tercantum dalam Pasal 38 atau dalam undang-undang Kompilasi Hukum Islam pasal 113, perkawinan dapat putus karena adanya hal-hal berikut:
1.      Kematian
Hukum perkawinan Agama Islam menentukan bahwa apabila salah seorang di antara kedua suami istri meninggal dunia, maka telah terjadi perceraian dengan sendirinya. Dimulai sejak tanggal meninggal tersebut.
2.      Perceraian
Ada dua macam perceraian yang menyebabkan bubarnya perkawinan. Yaitu perceraian karena talak (cerai talak) dan perceraian karena gugatan (gugat cerai).
A.    Perceraian Karena Talak (Cerai Talak)
Menurut UU. No.1/1974 pasal 66 ayat (1) cerai talak adalah permohonan yang diajukan oleh seorang suami yang beragama Islam kepada pengadilan guna menceraikan istrinya dengan penyaksian ikrar talak. Sedangkan talak menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 117 adalah ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama dan menjadi sebab putusnya perkawinan.
1.      Jenis-jenis Talak
Menurut Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa jenis talak yang menyebabkan putusnya perkawinan. Antara lain:
a.       Talak Raj’i
Yaitu talak kesatu atau kedua dimana suami berhak rujuk selama dalam masa iddah (pasal 118 KHI).
b.      Talak Ba’in Sughra
Yaitu talak yang tidak boleh rujuk namun boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam masa iddah (pasal 119 KHI). Talak Ba’in Sughra adalah talak yang terjadi qabla al dukhul, talak dengan tebusan atau khulu’, dan talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
c.       Talak Ba’in Kubra
Yaitu talak untuk yang ketiga kalinya. Tidak boleh dirujuk dan tidak boleh dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan masa iddah. (pasal 120 KHI).
d.      Talak Sunni
Adalah talak yang dibolehkan. Yaitu talak yang dijatuhkan pada istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut. (pasal 121 KHI).
e.       Talak Bid’i
Adalah talak yang dilarang. Yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid, atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri. (pasal 122 KHI).
2.      Macam-macam Alasan Permohonan Cerai Talak
Permohonan cerai talak dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan berikut ini:
a.       Istri melalaikan kewajibannya sebagaimana terdapat pada UU. No.1/1974. Pasal 34 ayat (3) dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 77 ayat (5).
b.      Istri berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sulit atau tidak dapat disembuhkan seperti yang tercantum dalam PP. No.9/1975. Pasal 19 huruf a dan 116 huruf a.
c.       Istri meninggalkan suami selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alas an yang sah seperti yang terdapat dalam PP. No. 9/1975. Pasal 19 huruf b dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf b.
d.      Istri mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih terdapat dalam PP. No. 9/1975. Pasal 19 huruf c dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf c.
e.       Istri melakukan kekejaman atau penganiayayaan yang membahayakan pihak lain tercantum dalam PP. No. 9/1975. Pasal 19 huruf d dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf a.
f.       Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri karena cacat badan atau penyakit sebagaimana tercantum dalam PP. No. 9/1975. PAsal 19 huruf e dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 166 huruf e.
g.      Terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran antara suami istri yang tidak dapat didamaikan lagi. Tercantum dalam PP. No. 9/1975. Pasal 19 huruf f dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 166 huruf f.
h.      Istri murtad, yaitu terjadi peralihan agama yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf h.
i.        Syiqaq, dengan syarat harus mendengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami atau istri. Seperti terdapat dalam UU. No. 7/1989. Pasal 76 ayat (1-2).
j.        Li’an. Yaitu tuduhan kepada salah satu dari suami istri ada yang berzina, atau suami mengingkari anak dalam kandungan maupun yang sudah lahir dari istrinya, sedangkan pemohon atau penggugat tidak mempunyai bukti-bukti dan tergugat menyanggah tuduhan tersebut. Terdapat dalam UU. No.7/1989. Pasal 87 ayat (1-2) dan Pasal 88 ayat (1-2), serta dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 125-128.
3.      Tempat Mengajukan Permohonan Cerai Talak
a.       Menurut UU. No. 7/1989. Pasal 66 ayat (1-4), seorang suami mengajukan permohonan kepada Pengadilan daerah setempat atau apabila pemohon dan termohon tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan yang meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan untuk mengadakan sidang penyaksian ikrar talak. Bisa juga diajukan kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
b.      Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 129, seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tulisan kepada Pengadilan Agama di tempat tinggal istri dengan alasan meminta diadakan sidang.
c.       Perceraian Hanya Dapat Dilakukan di Depan Sidang Pengadilan
d.      Dalam UU. No. 1/1974. Pasal 39 ayat (1-3), UU. No. 7/1989 Pasal 65, dan Kompilasi Hukum Islam, ditentukan bahwa perceraian hanya dilakukan di depan sidang Pengadilan dengan alasan antara suami dan istri tidak bisa didamaikan lagi.
4.      Saat Mulai Terjadinya Perceraian Karena Talak
Menurut PP. No. 9/1975. Pasal 17 dan 18, serta dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 123, perceraian dihitung setelah keputusan hakim dinyatakan di depan sidang Pengadilan dengan surat keterangan perceraian yang dibuat oleh Ketua Pengadilan untuk dikirim kepada Pegawai Pencatat di tempat terjadinya perceraian.

B.     Perceraian Karena Gugatan (Gugat Cerai)
Adapun pengertian cerai gugat menurut UU. No.7/1989 pasal 73 ayat (1) adalah gugatan perceraian yang diajukan istri atau kuasanya kepada Pengadilan daerah setempat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa izin tergugat. Dan menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 132 ayat (1), gugatan cerai adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama setempat kecuali si istri meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa izin suami.
a.       Fasakh
Adalah jatuh talak karena tuntutan isteri kepada hakim  (Pengadilan Agama) agar dijatuhkan cerai oleh hakim, baik sebab kepergian maupun karena melanggar takliq talak, atau karena masuk penjara. Di dalam buku nikah di Indonesia pada takliq talak dijelaskan bahwa seorang wanita (isteri) boleh meminta fasakh (minta supaya diceraikan) oleh pengadilan Agama apabila suami sewaktu-waktu :
1.      Meninggalkan isteri selama dua tahun berturut-turut.
2.      Tidak memberi nafkah wajib kepada isteri selama tiga bulan berturut-turut.
3.      Menyakiti badan atau jasmani isteri.
4.      Membiarkan atau tidak pedulikan isteri selama enam bulan berturut-turut.
Demikian agama Islam memberikan hak fasakh kepada seorang wanita, jika dia tidak ridha karena :
1.      Membawa madarat baginya dengan perpisahan itu.
2.      Akan menjerumuskan dirinya kepada yang diharamkan Allah (antara lain berbuat serong).
3.      Merasa tergantung, terkatung-katung karena disia-siakan oleh suami.

b.      Syiqaq
Adalah perceraian terjadi karena keretakan antara suami isteri. Sedangkan perceraian itu diputuskan oleh hakim (Pengadilan Agama), setelah berusaha mencari perdamaian (islah) antara kedua belah pihak (isteri dan suami) melalui utusan masing-masing. Namun demikian, perdamaian itupun tidak kemungkinan diperdapat lagi. Sebab-sebab terjadi Syiqaq antara lain sebagai berikut :
1.      Antara suami isteri mempunyai watak, sehingga tidak dapat dipertemukan, dan masing-masing mempertahankan wataknya dan tidak mau mengalah.
2.      Disebabkan oleh suami, misanya perlakuan suami yang amat sewenang-wenang terhadap isteri, hingga amat berat bagi isteri untuk dapat bertahan sebagai isteri.
c.       Ta’lid talaq
Inisiatif cerai dapat juga dilakukkan oleh isteri berdasarkan sighat talaq yang diucapkan oleh suami sesdah akad niah berlangsung. Sesuai dengan tata cara cerai talaq,isteri mengadukan (memberitahuakan) halnya kepada pengadilan agama apabila suami tidak menepati kewajiban seperti telah diucapkan dalam sighat talaq.
3.      Keputusan Hakim
Untuk masalah yang satu ini sebetulnya tidak serumit yang kita bayangkan. Karena pada dasarnya putusan sidang bisa menjadi alasan bubarnya suatu perkawinan apabila dilandasi adanya suatu kemaslahatan yang harus dituju dan ditegakkan. Sebagai satu contoh kasus apabila seorang istri ditinggal suaminya ke medan perang dan tidak kembali selama 10 tahun sehingga dinyatakan hilang, maka karena ini si istri meminta kejelasan statusnya kepada pengadilan.
Sebab hal inilah pengadilan berhak memutuskan setatus si istri tersebut dengan membubarkan perkawinannya demi kemaslahatan dirinya dan keluarganya.

B.     Akibat dari Perceraian
Ada dua akibat yang muncul apabila terjadi perceraian antara suami istri. Pertama adalah akibat bagi istri dan harta kekayaan dan yang kedua adalah akibat bagi anak-anak yang belum dewasa. Putusan perceraian tidak berlaku surut, hanya mulai berlaku pada saat dibukukannya surat keputusan itu dalam segister Catatan Sipil. Perceraian berakibat pada adanya pembagian hak-hak antara bekas suami dan bekas istri menyangkut masalah hak asuh anak maupun pembaian harta. Perceraian berakibat pada adanya pembagian hak-hak antara bekas suami dan bekas istri menyangkut masalah hak asuh anak maupun pembagian harta.
Akibat yuridis yang timbul akibat cerai talak adalah :
1.      Menurut UU. No. 1/1974 pasal 41 putusnya perkawinan karena perceraian adalah timbulnya kewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya dan yang bertanggung jawab sepenuhnya atas pembiayaan pemeliharaan dan pendidikan anak adalah bapaknya. Namun apabila bapaknya tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan memutuskan bahwa ibunya ikut menanggung biaya tersebut. Jika terjadi perselisihan tentang penguasaan anak, maka pengadilan yang berhak memberi keputusan. Pengadilan juga berhak mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan atau menentukan kewajiban bagi bekas istri.
2.      Menurut KHI pasal 149, apabila perkawinan putus karena cerai talak, maka suami wajib melunasi mahar (yang terhutang) seluruhnya apabila istrinya sudah dicampuri, dan setengah bagi istri yang belum dicampuri. Kemudian bekas suami wajib memberikan mut’ah berupa uang atau benda kepada bekas istri kecuali belum dicampuri. Selain itu ada juga kewajiban memberi nafkah berupa maskan dan kiswah selama bekas istri dalam masa iddah kecuali jatuh talak ba’in atau nusyuz sedang bekas istri dalam keadaan hamil. Serta adanya kewajiban memberikan biaya hadhanah bagi anak di bawah umur 21 tahun.
3.      Hak Penguasaan Pemeliharaan Anak (Hadhanah)
a.       Menurut KHI pasal 156, anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali ibunya meninggal dunia maka kedudukannya digantikan oleh :
Ø  Wanita-wanita dalam garis lurus ibu
Ø  Ayah
Ø  Wanita-wanita dalam garis lurus ayah
Ø  Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan
Ø  Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu
Ø  Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah
Sedangkan anak yang sudah mumayyiz berhak memilih hadhanah dari ibu atau ayahnya. Dan pengadilan berhak memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang berhak hadhanah pula apabila keselamatan jasmani dan rohani anak tidak terjamin meskipun nafkah hadhanah sudah terpenuhi.
b.      Hak pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun jika terjadi perceraian adalah menjadi hak ibunya, sebagaimana tercantum dalam Kompilasi hukum Islam Pasal 105 huruf a.
c.       Biaya pemeliharaan dan penyusuan anak menjadi tanggung jawab ayahnya menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun). Apabila ayahnya meninggal dunia, maka penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya. Seperti yang tercantum dalam Kompilasi hukum Islam Pasal 104 ayat(1-2), Pasal 105 huruf c, dan Pasal 156 huruf d.
d.      Eksekusi putusan hadhanah menurut KUH Perdata Pasal 319 f ayat (5) adalah tentang kepada siapa seharusnya anak itu dipercayakan, terlepas dari ada atau tidaknya orang tua atau perwalian yang telah mengurus anak tersebut. Apabila pihak yang menguasai anak itu menolak menyerahkannya, maka juru sita boleh menjadi perantara untuk melaksanakan keputusan itu.

C.    Putusnya Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif
Putusnya hubungan pernikahan pada dasarnya diakibatkan oleh adanya perceraian, baik cerai kerena kematian maupun karena cerai hidup melalui 2 cara yakni; cerai talak dan cerai gugat. Perceraian tidak mudah untuk dilakukan, karena harus ada alasan-alasan kuat yang mendasarinya. Cerai adalah terputusnya hubungan perkawinan antara suami dan isteri.
Dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 mengatur putusnya hubungan perkawinan sebagaimana berikut :
1.      Pasal 113 KHI, menyatakan perkawinan dapat putus karena 1) Kematian; 2) Perceraian, dan 3) Atas putusan pengadilan.
2.      Pasal 115 KHI dan Pasal 39 ayat 1 UU No. 1 / 1974 menyatakan, bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dantidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
3.      Pasal 114 KHI menegaskan, bahwa Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan cerai.
Sementara itu alasan-alasan perceraian termuat dalam pasal 116 KHI dan pasal 39 ayat 1 UU No. 1 / 1974, antara lain:
1.      Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
2.      Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
3.      Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4.      Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
5.      Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri.
6.      Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
7.      Suami melanggar taklik talak.
8.      Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Menurut Inpres RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang KHI macam-macam talak adalah sebagai berikut:
1.      Pasal 117 dalam KHI memut:Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131 Kompilasi Hukum Islam;
2.      Pasal 118 dalam KHI memuat :Talak raj’i adalah talak ke satu atau kedua, dalam talak ini suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah.
3.      Pasal 119 dalam KHI memuat :Talak ba’in shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tetapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam keadaan iddah. Talak ba’in shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah :1) Talak yang terjadi qabla ad-dukhul 2) Talak dengan tebusan atau khuluk; 3) Talak yang dijatuhkan oleh pengadilan agama.
4.      Pasal 120 dalam KHI menyatakan:Talak ba’in kubra adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da ad-dukhul dan habis masa iddahnya.
5.      Pasal 121 dalam KHI memuat :Talak sunni adalah talak yang dibolehkan, yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.
6.      Pasal 122 dalam KHI memuat :Talak bid’i adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan haid, atau isteri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.
7.      Pasal 123 dalam KHI memuat :Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.
8.      Pasal 124 dalam KHI memuat :Khuluk harus berdasarkan atas alasan perceraian sesuai ketentuan pasal 116 KHI.
a.       Cerai Thalaq
Salah satu bentuk perceraian adalah cerai talak. Talak sendiri dapat dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya. Talak sendiri dapat dilakkan suami kepada isterinya sebanyak satu, dua, sampai tiga kali. Dalam al-Qur’an, Surat al-Baqarah ayat 229, Allah SWT berfirman yang artinya “talak itu ada dua kali, selanjutnya tahanlah secara baik atau ceraikanlah secara baik”. Dari Firman Allah SWT di atas, dapat disimpulkan  bahwa talaq yang di ucapkan suami kepada isterinya boleh satu, dua, sampai tiga kali. Namun selaku catatan, talaq yang diucapkan untuk ketiga kalinya tidak memungkinka lagi pihak keduanya untuk kembali melakukan rujuk, karena talaq ketiga akan memutus total hubungan perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan.
Secara harfiyah Thalak itu berarti lepas dan bebas. Dihubungkan dengan kata thalaq dalam arti kata ini dengan putusnya perkawinan karena antara suami dengan istri sudah lepas hubungannya atau masing-masing sudah bebas dari ikatan perkawinan yang mereka sebelumnya jalani. Secara terminologi, banyak kalangan ulama yang mengemukakan pengertian talak. Menurut Al-Mahalli dalam kitabnya Minhaj al-Thalibin (Amir Syarifuddin, 2009: hal 198), mengemukakan, bahwa thalaq pada dasarnya adalah melepaskan hubungan pernikahan dengan menggunakan lafaz thalaq dan sejenisnya.
Rumusan di atas sebenarnya telah mewakili rumusan pengertian thalaq dalam kitab-kitab fiqh. Dalam artian ini, terdapat tiga kata kunci yang menunjukkan hakikat perceraian yang bernama thalaq, yakni: Pertama; kata “melepaskan” atau membuka atau menanggalkan mengandung arti bahwa thalaq itu melepaskan sesuatu yang selama ini telah terikat dengan erat yaitu ikatan perkawinan.Kedua; kata “ikatan perkawinan” mengandun arti bahwa thalaq itu mengakhiri hubungan perkawinan yang selama ini terjadi antara pasangan suami dan istri. Ketiga; kata “dengan lafaz tha-la-qa dan sama maksudnya dengan itu” mengandung arti bahwa putusnya perkawinan itu melalui ucapan. Dan ucapan yang digunakan adalah kata-kata thalaq tidak dengan: putus perkawinan bila tidak dengan cara mengucapkan ucapan tersebut, seperti putus karena kematian.
b.      Hukum Talak
Talak mempunyai beberapa hukum seperti dibawah ini:
1.      Makruh.
2.      Haram, apabila talak di jatuhkan oleh suami terhadap isteri dalam keadaan haidh, atau dalam keadaan suci setelah isteri itu di campuri.
3.      Sunnah, apabila suami sudah tidak mampu lagi menunaikan tugasnya sebagai suami.
4.      Wajib, apabila suami sudah bersumpah dengan mengatakan ia tidak akan menggauli isterinya lagi atau karena perselisihan antara suami isteri.
c.       Macam-Macam Thalaq
Adapun macam-macam thalaq adalah sebagimana yang akan dijelaskan sebagai berikut:
1.      Thalaq Raj’I; Adalah suatu talak dimana suami memiliki hak untuk merujuk isteri tanpa kehendaknya. Dan talak raj’i ini disyaratkan pada isteri yang telah digauli. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya: “Tidak (yang dibolehkan rujuk) itu hanya dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang patut atau menceraikannya dengan cara yang baik-baik”. (Al-Baqarah :
2.      Thalaq Bain Syughra; Adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah. Dalam hal ini Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 230 yang artinya: “Maka jika (Suami) telah mentalaknya (tiga kali), maka tidak halal baginya untuk kawin kembali sesudah itu, kecuali sesudah perempuan tersebut kawin dengan laki-laki lain”.
Termasuk thalaq Bain Syughra ini ada 3 macam, yaitu sebagai berikut :
1.      Talak yang terjadi qabla didukhul; adalah talak yang terjadi atas permintaan isteri terhadap pengadilan agama, dan suami telah mencampuri isterinya.
2.      Talak dengan tebusan atau khuluk; Khuluk menurut bahasa berarti perpisahan isteri dengan imbalan harta. Kata tersebut dari kalimat khala’ats tsauba (melepas baju), karena wanita diibaratkan pakaian laki-laki. Menurut istilah khuluk adalah perceraian antara suami isteri dengan membayar iwad (tebusan) dari pihak isteri, dengan mengembalikan mas kawin yang pernah diterima dari suami atau dengan menebusnya atas kesepakatan kedua belah pihak.
3.      Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama;Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama atas permintaan isteri, untuk itu lebih jelas pada keterangan berikut :
d.      Fasakh
Fasakh adalah jatuh talak karena tuntutan isteri kepada hakim  (Pengadilan Agama) agar dijatuhkan cerai oleh hakim, baik sebab kepergian maupun karena melanggar takliq talak, atau karena masuk penjara. Di dalam buku nikah di Indonesia pada takliq talak dijelaskan bahwa seorang wanita (isteri) boleh meminta fasakh (minta supaya diceraikan) oleh pengadilan Agama apabila suami sewaktu-waktu :
1.      Meninggalkan isteri selama dua tahun berturut-turut.
2.      Tidak memberi nafkah wajib kepada isteri selama tiga bulan berturut-turut.
3.      Menyakiti badan atau jasmani isteri.
4.      Membiarkan atau tidak pedulikan isteri selama enam bulan berturut-turut.
Demikian agama Islam memberikan hak fasakh kepada seorang wanita, jika dia tidak ridha karena :
1.      Membawa madarat baginya dengan perpisahan itu.
2.      Akan menjerumuskan dirinya kepada yang diharamkan Allah (antara lain berbuat serong).
3.      Merasa tergantung, terkatung-katung karena disia-siakan oleh suami.
e.       Syiqaq
Syiqaq adalah perceraian terjadi karena keretakan antara suami isteri. Sedangkan perceraian itu diputuskan oleh hakim (Pengadilan Agama), setelah berusaha mencari perdamaian (islah) antara kedua belah pihak (isteri dan suami) melalui utusan masing-masing. Namun demikian, perdamaian itupun tidak kemungkinan diperdapat lagi. Sebab-sebab terjadi Syiqaq antara lain sebagai berikut :
1.      Antara suami isteri mempunyai watak, sehingga tidak dapat dipertemukan, dan masing-masing mempertahankan wataknya dan tidak mau mengalah.
2.      Disebabkan oleh suami, misanya perlakuan suami yang amat sewenang-wenang terhadap isteri, hingga amat berat bagi isteri untuk dapat bertahan sebagai isteri.
f.       Bilangan Talak
Bilangan talak ada tiga macam, yaitu: Talak Satu, talak dua, dan talak tiga. Talak satu dan talak dua di sebut dengan talak pas’i, yaitu talak yang terjadi antara suami dan isteri dan boleh rujuk ketika dalam masa iddah. Adapun talak tiga yang terjadi antara suami dan isteri, maka tidak boleh mengadakan rujuk di antara keduanya pada masa iddah. Jika keduanya ingin kembali bersatu maka harus di lakukan dengan akad nikah yang baru dan telah di selang orang lain.Talak tiga meliputi tiga cara, sebagai berikut:
Suami menjatuhkan talak sebanyak tiga kali pada waktu yang berbeda-beda.
1.      Seorang suami menthlaq isterinya dengan talak satu, setelah habis masa iddahnya isteri itu di nikahi kembali lagi, kemudian di talak lagi.
2.      Talak tiga dengan cara suami mengatakan talak kepada isterinya dengan talak tiga pada sati waktu.
g.      Kalimat yang di pakai dalam talak ada dua macam, yaitu:
1.      Sharih (terang) yaitu kalimat yang tidak di ragukan lagi bahasa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan.
2.      Kinayah (sindiran) yaitu kalimat yang masih ragu-ragu boleh dikaitkan untuk perceraian nikh atau yang lainnya. Kalimat sindiran ini tergantung pada niatnya, artinya kalau tidak di niatkan untuk perceraian mak tidaklah jatuh talak.

















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan diatas jelas sudah bahwasanya undang-undang telah mengatur dan membahas secara rinci atas dapat putusnya suatu perkawinan dengan adanya tiga hal yaitu kematian, perceraian, dan putusan pengadilan. Pengaturan hal ini dalam undang-undang dimaksudkan tidak lain demi terciptanya masyarakat yang tertib, harmonis serta keluarga yang bahagia tanpa adanya saling merugikan satu sama lain antara suami istri, sehingga terlaksananya hak-hak dan kewajiban masing-masing.
Dari pembahasasn diatas pula kita dapat menganalisis betapa berbelit-belitnya suatu perceraian, hal ini disebabkan agar terbentuknya keluarga yang bahagia dan langgeng, maka perceraian sejauh mungkin dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang dianggap sangat terpaksa dengan alasan-alasan tertentu yang telah diatur oleh undang-undang.
Demikinlah makalah ini kami buat, dan kami sangat sadar sekali bahwa didalamnya masih banyak kekurangan disana-sini baik subtansinya, tata bahasanya, maupun susunannya. Sehingga kami sangat mengharapkan saran dan masukan para pembaca yang konstruktif demi lebih baik dan sempurnanya makalah yang kami susun ini.
Semoga adanya makalah ini memberikan khazanah pengetahuan baru dan dapat memberikan ”ziadatul khair” bagi kita semua sehingga dapat bermanfaat dikemudian hari, amin.

B.     Saran-Saran
1.      Makalah Hukum Perdata ini diharapkan menjadi masukan dan bahan tambahan dalam memahami perkara-perkara Terputusnya Perkawinan.  Penulis juga mengharapkan makalah ini dapat dikembangkan oleh para pembaca.



DAFTAR PUSTAKA
Afandi, Ali. Hukum Waris, Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian, Jakarta: Bina Aksara, 1986.
Abdul Qadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Aditya Bakti, 2012
Ichsan, Achamad. Hukum Perkawinan Bagi Yang Beragama Islam, Jakarta : CV. Muliasari, 1986.
Manan, Abdul, M. Fauzan, Pokok-Pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2002.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta : PT. Intermasa, 2003.

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama

Sponsor

Close Button
CLOSE ADS
CLOSE ADS