Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Sabtu, 12 Desember 2015

MAKALAH ASAS HUKUM PIDANA DAN JENIS-JENIS HUKUM PIDANA BESERTA TINDAKANNYA

Desember 12, 2015 0



A.    JENIS-JENIS PIDANA

            KUHP sebagai induk atau sumber utama hukum pidana telah merinci jenis-jenis pidana, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP. Pidana dibedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
1.         Pidana Pokok Terdiri dari:
a.                               Pidana Penjara

            Dalam pasal 10 KUHP, ada dua jenis pidana hilang kemerdekaan bergerak, yakni pidana penjara dan pidana kurungan. Dari sifatnya menghilangkan dan atau membatasi kemerdekaan bergerak, dalam arti menempatkan terpidana dalam suatu tempat (Lembaga Permasyarakatan) di mana terpidana tidak bebas untuk keluar masuk dan di dalamnya wajib untuk tunduk, menaati dan menjalankan semua peraturan tata tertib yang berlaku, maka kedua jenis pidana itu tampaknya sama. Akan tetapi, dua jenis pidana itu sesungguhnya berbeda jauh
            Perbedaan antara pidana penjara dengan pidana kurungan adalah dalam segala hal pidana kurungan lebih ringan dari pada pidana penjara.[4]
            Bentuk dari pidana penjara ini merupakan jenis pidana di mana terpidana harus dimasukkan dalam Lembaga Permasyarakatan (LP) yang sudah disediakan seperti halnya dengan KUHP (RUU) juga menganut pola pidana penjara seumur hidup dan penjara untuk waktu tertentu.
            Sedangkan pidana penjara dalam waktu tertentu polanya terbagi menjadi dua yaitu pola minimum dan maksimum. Dalam konsep KUHP (RUU) pola minimum yang bersifat umum yaitu berupa penjara satu hari dan untuk pola minimum yang bersifat khusus bervariasi antara satu sampai lima tahun. Sedangkan untuk pola maksimum khusus bervariasi dengan konsep KUHP (RUU) adalah dalam pola minmum khusus diman didalamnya tidak dijelaskan secara tepat.
            Adapun sanksi pidan penjara ini tertulis di dalam KUHP (WvS) pasal 12 sampai dengan pasal 20. Sedangkan dalam konsep KUHP (RUU) tercantum dalam pasal 64 sampai 70. [5]
b.                              Pidana Tutupan
            Berlainan dengan pidana penjara, pada pidana tutupan hanya dapat dijatuhkan apabila (Rancangan RUU) :
1)        Orang yang melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara, mengingat keadaan pribadi dan perbuatannya dapat dijatuhi pidana tutupan;
2)        Terdakwa yang melakukan tindak pidana karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati.
            Pengecualian terhadap ketentuan di atas adalah jika cara melakukan atau akibat dari perbuatan tersebut sedemikian rupa sehingga terdakwa lebih tepat untuk dijatuhi pidana penjara.[6]
            Pidana tutupan ini ditambahkan ke dalam Pasal 10 KUHP melalui UU No. 20 Tahun 1946, yang maksudnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan, yang diancam dengan pidana penjara karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan pidana tutupan. Pasal ayat 2 dinyatakan bahwa pidana tutupan tidak dijatuhkan apabila perbuatan yang merupakan kejahatan itu, cara melakukan perbuatan itu atau akibat dari perbuatan itu adalah sedemikian rupa sehingga hakim berpendapat bahwa pidana penjara lebih tepat.
            Dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 1948, dapat diketahui bahwa narapidana  tutupan itu lebih banyak mendapatkan fasilitas dari pada narapidana penjara. Hal ini disebabkan karena orang yang dipidana tutupan itu tidak sama dengan orang-orang yang dipidana penjara. Tindak pidana yang dilakukannya itu merupakan tindak pidana yang didorong oleh maksud yang patut dihormati.
            Berdasarkan bunyi Pasal 2 ayat 1 PP ini, tempatnya pidana tutupan bukan jenis pidana yang berdiri sendiri, melainkan pidana penjara juga. Perbedaannya hanyalah terletak pada orang yang dapat dipidana tutupan hanya bagi orang yang melakukan tindak pidana karena didorong oleh maksud yang patut dihormati. Sayangnya dalam UU itu maupun PP pelaksanaannya itu tidak dijelaskan tentang unsur maksud yang patut dihormati itu. Karena penilaiannya, kriterianya diserahkan sepenuhnya kepada hakim.
            Dalam praktik hukum selama ini, hampir tidak pernah ada putusan hakim yang menjatuhkan pidana tutupan. Sepanjang sejarah praktik hukum di Indonesia, pernah terjadi hanya satu kali hakim menjatuhkan pidana tutupan, yaitu putusan Mahkamah Tentara Agung RI pada tanggal 27 Mei 1948 dalam hal mengadili para pelaku kejahatan yang dikenal dengan sebutan peristiwa 3 Juli 1946.[7]
c.                               Pidana Kurungan
            Pidana ini biasanya dikenakan pada kejahatan tentang politik untuk tidak keluar rumah, kota dan keluar wilayah negara RI. Pidana kurungan ini juga dikenal dengan tahanan rumah, kota dan negara. Hal ini sesuai dengan pasal 21 KUHP, bahwa pidana kurungan harus dijalani dalam daerah dimana terpidana berdiam. Ketika putusan hakim dijalankan atau jika tidak mempunyai tempat kediaman di dalam daerah dimana ia berada. Kecuali kalau Menteri Kehakiman atas permintaan terpidana, maka terpidana diperbolehkan menjalani pidananya di daerah lain.
            Adapun sanksi pidana penjara ini tertulis di dalam KUHP (WvS) pasal 12 sampai dengan pasal pasal 20, sedangkan dalam konsep KUHP (RUU) tercantum dalam pasal 64 sampai 70.
d.                              Pidana Denda
            Pola pidana denda dalam KUHP hanya mengenal minimum umum dan maksimum khusus. Minimum umum pidana denda sebesar 25 sen (pasal 30 ayat 1) yang berdasarkan perubahan menurut UU No. 18 Rp.1960 dilipat gandakan menjadi 15 kali sehingga menjadi Rp.375. Sedangkan maksimum khususnya bervariasi baik untuk tindak kejahatan maupun tindak pelanggaran.
            Adapun konsep KUHP (RUU) pasal 75-78 mengenal minimum umum, minimum khusus dan maksimum khusus. Pidana denda minimum umumnya sebesar Rp.1500,-. Ancaman maksimum khusus dibagi menjadi enam kategori dimana kategori terendah adalah Rp.150.000,-. Sedangkan untuk kategori tertinggi adalah Rp.300.000.000,-. Dan untuk ancaman maksimum khusus denda bervariasi menurut bobot deliknya.
            Pidana denda diancamkan pada banyak jenis pelanggaran (Buku III) baik sebagai alternatif dari pidana kurungan maupun berdiri sendiri.  Begitu juga terhadap jenis kejahatan-kejahatan ringan maupun kejahatan Culpa, pidana denda sering diancamkan sebagai alternatif dari pidana kurungan. Sementara itu, bagi kejahatan-kejahatan selebihnya jarang sekali diancam dengan pidana denda baik sebagai alternatif dari pidana penjara maupun berdiri sendiri.
            Apabila denda tidak dibayar, maka harus menjalani kurungan pengganti denda. Pidana kurungan pengganti denda ini dapat ditetapkan yang lamanya berkisar antara satu hari sampai enam bulan. Dalam keadaan-keadaan tertentu yang memberatkan, batas waktu maksimum enam bulan ini dapat dilampui sampai paling tinggi menjadi delapan bulan (pasal 30 ayat 5, 6).
            Terpidana yang dijatuhi pidana denda boleh segera menjalani kurungan pengganti denda dengan tidak perlu menunggu sampai habis waktu untuk membayar denda. Akan tetapi, bila kemudian ia membayar denda, ketika itu demi hukum ia harus dilepaskan dari kurungan penggantinya.
e.                               Pidana Kerja Sosial
            Dalam konsep KUHP (RUU) khususnya pasal 78-79, pasal ini memuat adanya pidana kerja sosial akan tetapi rumusan deliknya tidak dicantumkan. Begitu juga di dalam KUHP (WvS), pidana kerja sosial ini tidak dicantumkan secara khusus di dalam pasal-pasalnya.
            Dalam penjatuhan pidana selain dipenuhi syaratnya, juga perlu pertimbangan dan syarat-syarat tertentu, misalnya pidana relatif pendek atau dendanya ringan. Garis besar yang perlu dicermati sehubungan pidana kerja sosial adalah sebagai berikut (Rancangan KUHP) :
1)        Apabila pidana penjara yang dijatuhkan tidak lebih dari enam bulan atau pidana denda yang tidak lebih dari denda kategori I maka pidana penjara atau pidana denda tersebutdapat diganti dengan pidana kerja sosial.
2)        Hal-hal yang harus dipertimbangkan:
a)        Pengakuan terpidana terhadap tindak pidana yang dilakukan;
b)        Usia yang layak kerja terpidana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c)        Persetujuan terpidana sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial;
d)       Riwayat sosial terpidana;
e)        Perlindungan keselamatan kerja terpidana.
3)        Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersilkan dan bertentang dengan keyakinan agama dan politik terpidana.
4)        Jika pidan kerja sosial sebagai pengganti denda maka sebelumnya harus ada permohonan terpidana dengan alasan tidak mampu membayar denda tersebut. Pidana kerja sosial paling singkat tujuh jam.
5)        Waktu pidana kerja sosial dijatuhkan paling lama:
a)        240 jam bagi terpidana yang telah berusia 18 tahun ke atas;
b)        120 jam bagi terpidana yang berusia dibawah 18 tahun.
6)        Pelaksanaan pidan kerja sosial dapat diangsur paling lama 12 bulan
            dengan dengan tetap diperhatikan :
a)        Kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan atau
b)        Kegiatan lain yang bermanfaat.
7)        Apabila terpidana gagal memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban untuk menjalankan pidana kerja sosial tanpa alasan wajar maka terpidana dapat diperintahkan:
a)        Mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebur;
b)        Menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau
c)        Membayar seluruh atau sebagian pidana dengan tidak dibayar yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut atau menjalani pidan penjara sebagai pengganti denda yang tidak dibayar.
2.         Pidana Tambahan Terdiri dari:
a.                               Pencabutan Hak-hak Tertentu
            Menurut hukum, pencabutan seluruh hak yang dimiliki seseorang yang dapat mengakibatkan kematian perdata (Burgerlijke Daad) tidak diperkenankan (Pasal 3 BW). UU hanya memberikan kepada negara wewenang (melalui alat/lembaganya) melakukan pencabutan hal tertentu saja, yang menurut Pasal 35 ayat 1 KUHP, hak-hak yang dapat dicabut tersebut adalah:
1)        Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu;
2)        Hak menjalankan jabatan dalam Angkatan Bersenjata/TNI;
3)        Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum;
4)        Hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas atas anak yang bukan anak sendiri;
5)        Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
6)        Hak menjalankan mata pencaharian.
            Sifat hak-hak tertentu yang dapat dicabut oleh hakim, tidak untuk selama-lamanya melainkan dalam waktu tertentu saja, kecuali bila yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
            Perlu diperhatikan bahwa hakim baru boleh menjatuhkan pidana pencabutan hak-hak tertentu sebagaimana diterangkan di atas apabila secara tegas diberi wewenang oleh UU yang diancamkan pada rumusan tindak pidana yang bersangkutan. Tindak pidana yang diancam dengan pidana pencabutan hak-hak tertentu antara lain tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal-pasal: 317, 318, 334, 347, 348,350, 362, 363, 365, 372, 374, 375.
b.                              Perampasan Barang-barang Tertentu dan Tagihan
            Salah satu ketentuan yang sangat menarik adalah dapat dijatuhkannya pidana tambahan ini tanpa dijatuhkannya pidana pokok. Pidana ini dapat dijatuhkan apabila ancaman pidana penjara tidak lebih dari tujuh tahun atau jika terpidana hanya dikenakan tindakan. Adapun barang-barang yang dapat dirampas adalah :
1)        Barang milik terpidana atau orang lain yang seluruhnya atau sebagian besar diperoleh dari tindak pidana;
2)        Barang yang ada hubungannya dengan terwujudnya tindak pidana;
3)        Barang yang digunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan tindak pidana;
4)        Barang yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana; atau
5)        Barang yang dibuat atau diperuntukkan bagi terwujudnya tindak pidana.
            Apabila penjatuhan pidana perampasan atas barang yang tidak disita maka dapat ditentukan barang tersebut harus diserahkan atau diganti dengan sejumlah uang menurut penafsiran Hakim. Jika terpidana tidak mau menyerahkan barang yang disita maka Hakim dapat menetapkan harga lawanya. Akhirnya, jika terpidana tidak mampu membayar seluruh atau sebagian harga lawan tersebut maka berlaku ketentuan pidana penjara pengganti untuk pidana denda (vide Pasal 99 Rancangan KUHP).
c.                               Pengunguman Putusan Hakim
            Dalam hal diperintahkan supaya putusan diumumkan maka harus ditetapkan cara melaksanakan perintah tersebut dan jumlah biaya pengunguman yang harus ditanggung oleh terpidana. Namun, apabila biaya pengunguman itu tidak dibayar oleh terpidana maka berlaku ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.
            Setiap putusan hakim memang harus diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum (Pasal 195 KUHAP, dulu Pasal 317 HIR). Bila tidak, putusan itu batal demi hukum.
            Hakim bebas menentukan perihal cara melaksanakan pengunguman. Hal tersebut dapat dilakukan melalui surat kabar, plakat yang ditempelkan pada papan pengunguman, melalui media radio maupun televisi, yang pembiayaanya dibebankan pada terpidana.
            Maksud dari pengunguman putusan hakim yang demikian ini, adalah sebagai usaha Preventif, mencegah bagi orang-orang tertentu agar tidak melakukan tindak pidana yang sering dilakukan orang. Maksud yang lain adalah memberitahukan kepada masyarakat umum agar berhati-hati dalam bergaul dan berhubungan dengan orang-orang yang dapat disangka tidak jujur sehingga tidak menjadi korban dari kejahatan (tindak pidana).

d.                              Pemenuhan Kewajiban Adat.
            Beberapa hal dapat dikemukakan berkaitan dengan pidana tambahan ini (Pasal 102 jo. Pasal 5 Ayat (2) Rancangan KUHP) yaitu sebagai berikut:
1)    Dalam putusan dapat ditetapkan pemenuhan adat setempat, utamanya jika tindak pidana yang dilakukan menurut adat setempat seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2)    Kewajiban adat tersebut dianggap sebanding dengan pidana denda kategori I dan dapat dikenakan pidana pengganti jika kewajiban adat itu tidak dipenuhi atau tidak dijalani oleh terpidana yang dapat berupa pidana ganti kerugian.
3.         Pidana Khusus
a.                               Pidana Mati
            Dalam Rancangan KUHP baru disebut bersifat khusus, penerapan pidana mati dalam praktek sering menimbulkan perdebatan di antara yang setuju dan yang tidak setuju. Bagaimanapun pendapat yang tidak setuju adanya pidana mati, namun kenyataan yuridis formal pidana mati memang dibenarkan. Ada beberapa pasal di dalam KUHP yang berisi ancaman pidana mati, seperti makar pembunuhan terhadap Presiden (Pasal 104), pembunuhan berencana (Pasal 340), dan sebagainya.[8]
            Pidana mati merupakan bentuk pidana yang mana terpidana ditembak oleh satu peleton brimob dengan mata tertutup. Di Prancis terpidana dipotong lehernya (Quilotine). Di negara Arab dikenakan hukuman qishash. Dalam konsep KUHP (RUU) pidana mati yang termasuk pidana khusus ini dicantumkan dalam pidana mati Pasal 61, Pasal 80 sampai Pasal 83. Sedangkan dalam KUHP (WvS) termasuk bagian pidana pokok.[9]
B.     TINDAKAN
1.            Tindakan Bagi Orang Dewasa
            Dalam pengenaan tindakan, pelaku tindak pidana dibagi dua kelompok yaitu tidak dapat dan kurang dapat dipertanggung jawabkan. Terhadap yang tidak dapat dipertanggung jawabkan maka tidak dapat dijatuhi pidana. Terhadap yang kurang dapat dipertanggung jawabkan, pidananya dapat dikurangi atau dikenakan tindakan. Adapun penyebab tidak dapat dan kurang dapat dipertanggung jawabkan tersebut adalah sama yaitu menderita gangguan jiwa, penyakit jiwa atau retardisi mental (vide Pasal 41, 42 Rancangan KUHP).[10]
Bagi orang yang tidak atau kurang mampu bertanggung jawab tindakan dijatuhkan tanpa pidana. Diantara bentuk-bentuk tindakan yang tercantum dalam konsep KUHP (RUU) adalah:
1.      Perawatan di rumah sakit jiwa            (Pasal 96)
2.      Penyerahan kepada pemerintah          (Pasal 97)
3.      Penyerahan kepada seseorang             (Pasal 98)
            Adapun bentuk-bentuk tindakan bagi orang pada umumnya yang mampu bertanggung jawab maka dijatuhkan bersama-sama dengan pidana sesuai dengan konsep KUHP (RUU) ayat (2) Pasal 103 yang menyebutkan:
1.      Pencabutan surat izin mengemudi
2.      Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
3.      Perbaikan akibat-akibat tindak pidana
4.      Latihan kerja
5.      Rehabilitas
6.      Perawatan disuatu lembaga[11]
            Dari rumusan Pasal 105-112 Rancangan KUHP dapat diketengahkan hal-hal pokok sebagai berikut:
1.      Tindakan Perawatan di Rumah Sakit Jiwa
a.       Dijatuhkan setelah pembuat tindak pidana dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan yang bersangkutan masih dianggap berbahaya berdasarkan surat keterangan dari dokter ahli.
b.       Pembebasan dari tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan, jika yang bersangkutan dianggap tidak berbahaya lagi dan tidak memerlukan perawatan lebih lanjut berdasarkan surat keterangan dokter ahli.
2.      Tindakan Penyerahan Kepada Pemerintah atau Seseorang
a.       Tindakan penyerahan ini dapat dikenakan, baik kepada pembuat tindak pidana dewasa atau anak-anak.
b.       Tindakan penyerahan ini, bagi orang dewasa dilakukan demi kepentingan masyarakat. Bagi anak dilakukan demi kepentingan anak yang bersangkutan.
c.       Tindakan Pencabutan Surat Izin Mengemudi
Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam tindakan pencabutan surat izin mengemudi:
a.       Keadaan yang menyertai tindak pidana yang dilakukan,
b.       Keadaanyang menyertai pembuatan tindak pidana, ayau
c.       Kaitan pemilikan surat izin mengemudi dengan usaha mencari nafkah di wilayah negara Indonesia.
Apabila surat izin mengemudi dikeluarkan oleh negara lain maka pencabutan dapat diganti dengan larangan menggunakan surat izin tersebut di wilayah negara Indonesia.
Jangka waktu pencabutan surat izin mengemudi berlaku antara satu sampai lima tahun.
3.      Tindakan Perampasan Keuntungan
a.       Segala keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, baik berupa uang, barang, atau keuntungan lain dirampas.
b.      Jika keuntungan tersebut tidak berupa uang maka pembuat tindak pidana dapat mengganti dengan yang jumlahnya ditentukan oleh hakim.
4.         Tindakan Perbaikan
            Tindakan perbaikan akibat tindak tindak pidana dapat berupa perbaikan, penggantian, atau pembayaran harga kerusakan sebagai akibat tindak pidana tersebut.
5.         Tindakan Latihan Kerja
a.       Dalam penanganan tindakan latihan kerja, yang wajib dipertimbangkan adalah :
1.                  Kemanfaatan bagi pembuat tindak pidana
2.      Kemampuan pembuat tindak pidana, dan
3.      Jenis latihan kerja.
b.      Hal yang wajib diperhatikan dalam penanganan tindakan latihan kerja adalah pengalaman kerja yang pernah dilakukan dan tempat tinggal pembuatan tindak pidana.
6.         Tindakan Rehabilitasi
a.       Pengenaan tindakan rehabilitasi dijatuhkan kepada pembuat tindak pidana yang kecanduan alkohol, obat bius, obat keras, narkotika, yang mengidap kelainan seksual, atau yang mengidap kelainan jiwa.
b.      Rahabilitasi dilaksanakan di dalam suatu lembaga pengobatan dan pembinaan, baik swasta maupun pemerintah.
7.         Tindaka Perawatan
a.       Perawatan di dalam suatu lembaga dapat dikenakan terhadap pembuat tindak pidana dewasa atau anak-anak.
b.      Tindakan perawatan kepada pembuat tindak pidana orang dewasa harus didasarkan atas sifat berbahayanya perbuatan melakukan tindak pidana tersebut sebagai suatu kebiasaan. Tindak perawatan kepada pembuat tindak pidana terhadap anak dimaksudkan untuk membantu orang tua dalam mendidik anak yang bersangkutan.
2.            Tindakan Bagi Anak Nakal
Beberapa tindaka yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal (Pasal 24 ayat (1) ialah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997) adalah:
1. Mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asu
2. Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja, atau
3. Menyerahkan kepada departemen sosial, atau organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
            Selain tindakan tersebut, Hakim dapat memberi teguran dan menetapkan syarat tambahan. Teguran adalah peringatan dari Hakim baik secara langsung terhadap anak yang dijatuhi tindakan maupun secara tidak langsung melalui orang tua, wali, atau orang tua asuhnya agar anak tersebut tidak mengulangi perbuatan. Syarat tambahan itu misalnya kewajiban untuk melapor secara periodik kepada pembimbiing kemasyarakatan. (vide penjelasan Pasal 24 ayat (2).
            Penjatuhan tindakan oleh Hakim dilakukan kepada kepada anak yang melakukan pembuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain. Namun terhadap anak yang melakukan tindak pidana, Hakim menjatuhkan pidana pokok dan atau pidana tambahan atau tindakan.
            Dalam segi usia, pengenaan tindakan terutama bagi anak yang masih berumur 8 (delapan) tahun samapi 12 (dua belas) tahun. Terhadap anak yang telah melampaui umur 12 (dua belas) sampai 18 (delapan belas) tahun dijatuhkan pidana. Hal itu dilakukan mengingat pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial anak.
            Jenis tindakan yang dapat dijatuhkan kepda anak berdasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 24 ayat (1) ternyata lebih sempit (sedikit) apabila dibandingkan dengan rumusan Rancangan KUHP baru. Rumusan pengenaan tindakan terhadap anak (Pasal 132 Rancangan KUHP) adalah:
a.         Pengembalian kepada orang tua, wali atau pengasuhnya
b.        Penyerahan kepada pemerintah atau seseorang
c.         Keharusan menngikuti suatu latihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta
d.        Pencabutan surat izin mengemudi
e.         Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
f.         Perbaikan akibat tindak pidana
g.        Rehabilitasi dan atau,
h.        Perawatan di dalam suatu lembaga[12]








KASUS PEMBUNUHAN DI PASAR BINTAN CENTRE

Tersangka        : A Hiang/ Kie Hai/ Apek koboy
Korban                        : A bak/ Tjia Mei
Waktu             : 4 Oktober 2010 sekitar pukul 04.00 WIB.
Tempat            : Pasar Bestari Bintan Center
Modus             : cek-cok mulut dan rasa kesal yang berkepanjangan

  1. Kronologi Kasus
            Kejadian diawali dengan cekcok mulut saat dagangan mulai dipersiapkan. Ketika itu, A Hiang sedang duduk di kedai kopi. Dari kejauhan A Hiang melihat Tjiang Ming alias A Bak sedang memindahkan kayu untuk menggantung kantong plastik miliknya.
            A Hiang mendatangi A Bak dan menanyakan tentang pemindahan gantungan kantong plastik tersebut, A Bak mengungkapkan bahwa gantungan kantong plastik itu mengenai gantungan plastik miliknya. Cekcok mulut pun terjadi hingga A Bak mengeluarkan bahasa kotor dalam bahasa Cina.
            Mendengar bahasa kotor tersebut, A Hiang naik darah dan mengambil parang yang berada di dekatnya dan mendaratkan ke batang leher sebelah kiri A Bak hingga mengeluarkan darah segar.
            A Bak berusaha melarikan diri dengan membalikkan badannya. Tapi tebasan kedua kalinya hinggap di kepalanya dan lalu tersungkur di lantai. Setelah menebas leher A Bak dan meninggalkannya dalam kondisi bersimbah darah, A Hiang mendatangi Polsek Tanjungpinang Timur yang berada di depan Pasar Bestari.
            A Hiang mengatakan ke petugas jaga bahwa ia baru saja membunuh orang dengan parang yang masih berada di tangannya.





  1. Analisa Kasus
Berdasarkan kasus di atas kami menganalisis bahwa tersangka A Hiang/ Kie Hai/ Apek koboy, melakukan pembacokan sebanayk dua kali terhadap korban A bak/ Tjia Mei, bacokan pertama tidak menyebabkan kematian karena hanya mengenai leher dari korban sedangkan bacokan kedua yang dilayangkan oleh tersangka terhadap korban telah menyebabkan korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) karena mengenai kepala dari si korban.
Pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka masuk dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”
Dari Pasal di atas jika dikaitkan dengan kasus, maka sudah jelas bahwa tersangka memang dengan sengaja ingin menghilangkan nyawa korban (membunuh) korban, karena pada saat korban sudah terkena bacokan yang pertama yaitu di lehernya, korban masih bisa bangun dan melarikan diri dari tersangka tetapi tersangka malah mengejar korban dan kembali membacok korban di kepalanya sehingga korban jatuh ke lantai dan bersimbah darah dan korban seketika itu meninggal di tepat kejadian perkara.
Setelah melakukan pembunuhan tersebut tersangka langsung pergi ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan dirinya ke pihak yang berwajib dengan menceritakan semua yang telah tersangka lakukan yaitu tersnagka telah melakukan pembunuhan. Dari tindakan yang dilakukan oleh tersangka yaitu dia langsung menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib dapat dikatagorikan sebagai tindakan yang tepat dan dapat meringankan hukuman yang akan dijatuhkan terhadap tersangka, tetapi dalam UU hal tersebut memang tidak diatur.
Dengan tindakan yang dilakukan oleh tersangka yang telah menghilangkan nyawa seseorang maka hal ini dapat di kategorikan sebagai jenis pidana pokok, jenis pidana pokok di sini ada lima, tetapi dalam kasus di atas maka jenis pidana yang dapat di jatuhkan kepada tersangka adalah pidana penjara.
Bentuk dari pidana penjara ini merupakan jenis pidana di mana terpidana harus dimasukkan dalam Lembaga Permasyarakatan (LP) yang sudah disediakan seperti halnya dengan KUHP juga menganut pola pidana penjara seumur hidup dan penjara untuk waktu tertentu.
Dalam hal ini tersangka memang harus di masukkan ke dalam LP karena telah melakukan pembunuhan dan harus dihukum penjara kurang lebih lima belas tahun (15 tahun) dan dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh Hakim yang mengadili.


























BAB III
PENUTUP

            Hukum merupakan suatu pedoman yang mengatur pola hidup manusia yang memiliki peranan penting dalam mencapai tujuan ketentraman hidup bagi masyarakat. Oleh karena itulah, hukum mengenal adanya adagium ibi societes ibi ius.
            Dalam hal pemidanaan, KUHPidana telah mengklasifikasikan beberapa jenis Pidana yang terdapat pada Pasal 10, yang berupa :
A.    Pidana pokok terdiri dari:
1.      Pidana Mati
2.      Pidana Penjara
3.      Pidana Kurungan
4.      Pidana Denda
B.     Pidana Tambahan terdiri dari:
1.      Pencabutan Hak-hak Tertentu
2.      Perampasan Barang-barang Tertentu
3.      Pengunguman Putusan Hakim
            Sebuah pro dan kontra atau pertentangan pendapat yang masih terus berlangsung dalam domain hukum pidana sebagaimana tersebut di atas ialah mengenai keberadaan lembaga pidana mati baik dalam kedudukan sebagai hukum positif maupun dalam upaya pembaharuan hukum pidana sebagai bagian dari hukuman (pidana).  Sebagaimana diketahui eksistensi lembaga pidana pidana mati



DAFTAR PUSTAKA

Chamzawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana 1, Jakarta: Grafindo Persada, 2005

Darmodiharjo, Darji, Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: P.T. Gramedia Pustaka Utama, , 1995.

Moeljatno, Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, 2005

Sahetapy, J.E., Pidana Mati dalam Negara Pancasila, Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti, 2007.

Syaifullah, Buku Ajar Konsep Dasar Hukum Pidana. 2004.

Waluyo, Bambang, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.




[1] Darji Darmodiharjo & Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, P.T. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995, hlm. 73.
[2] Moeljatno, Kitab Undang Undang Hukum Pidana, (Jakarta: Bumi Aksara, 2005), h. 5-6.
[3] J.E. Sahetapy, Pidana Mati dalam Negara Pancasila,( Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti, 2007), h. 5-6.
[4] Adami Chamzawi, Pelajaran Hukum Pidana 1 (Jakarta: Grafindo Persada, 2005), h. 32.
[5] Syaifullah, Buku Ajar Konsep Dasar Hukum Pidana. 2004, h. 42-43
[6] Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan (jakarta: Sinar Grafika, 2004), h. 18-19.
[7] Adami Chamzawi, Pelajaran Hukum Pidana , h. 43-44.
[8] Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, h. 12-13.
[9] Syaifullah, Buku Ajar Konsep Dasar Hukum Pidana. 2004, h. 45.
[10] Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, (Jakarta: Sinar grafika, 2004) h. 23
[11] Saifullah, Buku Ajar Konsep Dasar Hukum Pidana, (Malang, 2004) h. 45
[12] Bambang, Pidana dan Pemidanaan, h. 22-28

Read More

MAKALAH PENGERTIAN HUKUM PIDANA (PEMIDANAAN)

Desember 12, 2015 0





A.    Pengertian Pidana (Sanksi Pidana)

Pidana adalah istilah yuridis sebagai terjemahan dari bahasa Belanda straf, dan dalam bahasa Inggris disebut sentence,  serta dalam bahasa latin sanctio. Digunakannya istilah pidana di sini dan  bukan hukuman  adalah bertujuan untuk memfokuskan makna yang terkandung dari istilah pidana tersebut. Selain itu, hukuman merupakan istilah konvesional  yang mempunyai arti yang luas. Karena dapat berkaitan dengan bidang-bidang lainnya.[1]

Menurut  Pradjodikoro pidana berarti hal yang dipidanakan olen istansi yang berkuasa dan dilimpahkan kepada seseorang sebagai hal yang tidak enak dirasakan. Sedangkan Soesilo mendefinisikan pidana sebagai suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hukum dwngan vonis kepada orang yang telah  melanggar undang-undang hukum pidana.[2]
Selain itu menurut Soedarto bahwa pidana adalah nestapa yang diberikan oleh negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap  ketentuan Undang-undang (hukum pidana), sengaja agar dirasakan sebagai nestapa.[3]
Dari berbagai pengertian pidana tersebut dapat disimpulkan bahwa pidana mengandung unsur-unsur sebagai berikut :[4]
a.       Penggunaan atau pemberian penderitaan atau norma yang tidak enak dirasakan atau yang tidak menyenangkan.
b.      Diberikan dengan sengaja oleh penguasa atau instansi yang berkuasa.
c.       Dibebankan atau dilimpahkan kepada seseorang yang dipersalahkan melakukan tindak pidana menurut ketentuan undang-undang.
Sebagaimana penjelasan dari definisi pidana tersebut, bahwasanya tujuan pemidanaan ini berkaitan dengan aliran-aliran dalam hukum pidana yang mana aliran-aliran ini berusaha untuk memperoleh suatu sistem hukum pidana positif  yang prektis yang bermanfaat sesuai dengan perkembangan persepsi manusia tentang hak-hak asasi manusia. Aliran tersebut antara lain.
a.       Aliran Klasik
Aliran ini menghendaki hukum pidana tersusun secara sistematis serta menitikberatkan kepada kepastian hukum.  Dengan pandangan yang identerminis mengenai kebebasan kehendak manusia, aliran ini juga menitikberatkan kepada perbuatan, tidak kepada orang yang melakukan tindak pidana.[5]
Aliran ini juga bersifat retributif dan represif terhadap tindak pidana karena tema aliran klasik ini, sebagaimana dinyatakan oleh Beccarian adalah doktrin pidana harus sesuai dengan kejahatan.Sebagai konsekuensinya, hukum harus dirumuskan dengan jelas dan tidak memberikan kemungkinan bagi hakim untuk melakukan penafsiran.[6]
Pada masa permulaan timbulnya aliran klasik pembentukan undang-undang sangat ketat sekali dalam menentukan sanksi pidananya. Hakim sama skali tidak mempunyai kebebasan untuk menetapkan sendiri jenis pidana dan ukuran pidananya. Artinya hakim diikat oleh sistem pidana yang ketat dan tidak boleh berubah, hal ini sebagaimana pendapat Cesare Beccaria. Jika seseorang melakukan salah satu perbuatan yang oleh undang-undang pidana diancam dengan pidana, maka pidana harus dijatuhkan tanpa menghiraukan tabiat dan sifat si pelaku.
Salah satu tokoh aliran klasik Jeremy Bentham menyatakan bahwa pidana berat harus dapat difahami dan harus diterima oleh rakyat sebelum diterapkan. Hukum pidana jangan dijadikan sebagai sarana pembalasan terhadap kejahatan, tetapi tetap harus dipergunakan untuk tujuan mencegah kejahatan. [7]
Indonesia masih menggunakan aliran ini dalam Hukum Pidana Adat seperti yang terdapat di derah Papua pedalaman yang masih kental dengan hukum adatnya. Sanksi adat yang dijatuhkan terhadap pelaku pembunuhan bagi masyarakat adat adalah pihak dari korban yang meninggal dunia harus membalas membunuh pihak dari pelaku pembunuhan sesuai dengan jumlah korban yang telah meninggal dunia, jadi antara parah pihak korbannya harus sama / seimbang atau dengan istilah “ Nyawa ganti dengan nyawa” sehingga dengan adanya jumlah korban yang telah disebut di atas maka persoalan atau peperanagn akan berakhir (usai).

b.      Aliran Modern/Aliran Positif
Aliran ini menitikberatkan perhatiannya kepada orang yang melakukan tindak pidana. Para pengnut paham ini berpendapat bahwa  kejahatan adalah sebagai fenomena alam. Menurut aliran ini pemberian pidana atau tindakan dimaksudkan untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh pelaku tindak pidana.
Manusia dipandang tidak mempunyai kebebasan berkehendak, tetapi dipengaruhi oleh watak lingkungannya, sehingga dia tidak dapat dipersalahkan atau dipertanggungjawabkan dan dipidana. Aliran ini menolak pandangan pembalasan berdasarkan kesalahan yang subyektif.
Disamping itu aliran ini juga lebih memperhatikan kepada pelaku dan sebab-sebab yang mendorong pelaku melakukan kejahatan dan jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan, sehingga pidana tersebut bermanfaat bagi pelaku dan supaya tindakan pidana tersebut tidak terulang agi.
Aliran ini menyatakan bahwa sistem hukum pidana, tindak pidana sebagai perbuatan yang diancam pidana oleh undang-undang, penilaian hakim yang didasarkan pada konteks hukum yang murni atau sanksi pidana itu sendiri harus tetap dipertahankan. Hanya saja dalam menggunakan hukum pidana, aliran ini menolak penggunaan fiksi-fiksi yuridis dan teknik-teknik yuridis yang terlepas dari kenyataan sosial.[8]
Salah satu tokoh aliran modern Cesare Lombroso mengemukakan bahwasanya pidana yang kejam pada masa lampau tidak memerikan pemecahan terhadap pencegahan kejahatan. Sebab setiap penjahat mempunyai kebutuhan yang berbeda, sehingga pidana tersebut merupakan suatu kebudakan bagi setiap orang yang telah melakukan tindak pidana.[9]
Penganut Lomoroso, yaitu Enrico frri, dalam bukunya Chriminal Sosiologymemberikan suatu rumusan tentang kejahatan, bahwa setiap kejahatan adalah resultante dari keadaan individu, fsik dan sosial.[10]


c.       Aliran Neo klasik/ Aliran Sosiologis
Aliran ini sebagai kompromis antara aliran klasik dan aliran modern. Dari aliran klasik diterima sistem pidana dan hukum pidana didasarkan atas kesalahan (schudstrafrecht). Dari aliran modern diterima suatu sistem tindakan-tindakan (maatregelen) yang melindungi masyarakat terhadap beberapa golongan penjahat tertentu.[11]
Sistem pidana dan hukum pidana yang dikemukakan oleh ahli hukum pidana yang tergolong dalam aliran ke 3 ini  pada garis besarnya didasarkan atas rumusan Ferri. Aliran ini memperhatikan tabiat dan sifat pribadi pelaku, lingkungan maupun tempat pelaku hidup dan melakukan perbuatannya sebagai faktor-faktor terjadinya kejahatan. Indonesia menganut aliran ini  yang mana sesuai dengan putusan hakim pengadilan.
B.     Teori Dan Tujuan Pidana
Diantara tujuan pidana yang dipandang kuno adalah pembalasan (revenge), yaitu pidana yang bertujuan untuk memuaskan pihak yang dendam baik masyarakat maupun pihak yang menjadi korban tindak pidana, dan retribusi  yang bertujuan untuk melepaskan pelanggar hukum dari perbuatan tindak pidana atau menciptakan  balance yaitu memperbaiki keseimbangan moral yang dirusak oleh kejahatan.
Adapun tujuan pidana atau pemidanaa yang berlaku sekarang adalah :[12]
a.       Penjeraan  yang ditujukan  kepada pelanggar hukum sendiri maupun kepada mereka yang mempunyai potensi menjadi penjahat.
b.      Perlindungan masyarakat dari perbuatan tindak pidana.
c.       Perbaikan terhadap pelaku tindak pidana.
Sedangkan tujuan pidana atau pemidanaan yang palin modern dewasa ini adalah memperbaiki kondisi pemanjaraan dan mencari alterntif lain yang bukan bersifat pidana dalam membina pelanggar hukum.
KUHP Baru (baca ; RUU) merumuskan secara tegas tujuan pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 47 yang berbunyi :[13]
1.      Pemidanaa bertujuan :
a.       Mencegah dilakukannya pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
b.      Memasasyarakatan terpidana dengan mengadakan pembinaan dengan menjadi orang baik dan berguna.
c.       Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
d.      Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
2.      Pemidanaan tidak dmaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia dengan alasan bahwa:
a.       Tujuan pemidanaan adalah sebagai sarana perlindungan masyarakat, pemenuan pandangan hukum adat serta aspek untuk menghilagkan rasa bersalah bagi yang bersangkutan.
b.      Pada dasarnya pidana merupakan suatu nestapa. Namun pemidanaan tidak dimaksudkan  untuk menderitakan dan tidak merendahkan martabat manusia.
Tujuan pemidanaan tersebut pada hakekatnya sebagai penjabaran perpaduan teori  gabungan (perpaduan teori pembebasan dan teori tujuan). Sedangkan teori pembinaan  yaitu meliputi provesi, konfeksi, perdamaian dalam masyarakat, memperbaiki dan membebaskan rasa bersalah pada diri tepidana.
Dalam sejarah hukum pidana, tujuan pemidanaan dapat dilacak dengan  empat teori yan berkaitan dengan tujuan pidana dan keempat teori itu membenarkan adanya penjatuhan pidana, teori-teori tersebut adalah sebagai berikut :[14]
1.      Teori Absolut (Teori Pembalasan)
Teori ini membenarkan pemidanaan terhadap seseorang yang telah melakukan suatu tindakan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Hal ini  mutlak harus diadakan pembalasan yang berupa pidana (nestapa, penderitaan).  Teori pembalasan ini tidak mempunya tujuan praktis.
Tindakan pembalasan di dalam penjatuhan pidana mempunyai 2 arah, yaitu :[15]
a.       Ditujukan pada penjahat (sudut subyektif dari pembalasannya).
b.      Ditujukan untuk memenuhi kepuasan dari perasaan dendam dikaangan masyarakat (sudut obyektif dari pembalasan).
Penganjur teori ini adalah Immanuel Kant yang mengatakan, walaupun besok dunia kiamat, namun penjahat terakhir harus menjalankan pidananya. Kant mendasarkan teorinya pada etika. Penganjur lain adalah Hegel yang mengatakan bahwa hukum adalah perwujudan kemerdekaan, sedangkan kejahatan adalah tantangan kepada hukum dan keadilan.
Jadi menurutnya penjahat itu harus dilenyapkan. Menurut Thomas Aquinas pembalasan sesuai dengan ajaran tuhan  karena itu harus dilakukan pembalasan terhadap penjahat.[16]
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa teori pembalasan penjatuhan pidana bertitik pangkal pada pembalasan yang diberikan oleh negara kepada penjahat. Siapa saja yang berbuat jahat harus dibalas dengan memberikan pidana dan tidak melihat akibat-akibat apa saja yang timbul dari dijatuhkannya pidana. Teori pembalasan ini secara  praktik tidak mepunyai relevasi, namun secara teoritik  akademik masih ada relevasinya.
2.      Teori Tujuan (Teori Relative)
Teori ini membenarkan pemidanaan berdasarkan kepada tujuan pemidanaan yaitu untuk melindungi masyarakat atau pencegahan terjadinya kejahatan. Untuk mencapai tujuan tersebut harus ada ancaman pidana dan pemidanaan (penjatuhan) pidana kepada si pelaku kejahatan atau tindak pidana. Adapun kedua hal tersebut dimaksudkan :
a.       Menakut-nakuti calon penjahat atau penjahat sendiri serta mencegah dilakukannya tindak pidana.
b.      Memperbaiki atau reclasering terpidana.
c.       Membinasakan atau menyingkirkan terpidana.
Sedangkan sifat pencegahan dari teori ini adalah:[17]
a.       Pencegahan umum
Diantara teori-teori penceahan umum ini, teori pidana yang bersifat menakut-nakuti adalah teori yang paling lama dianut orang. Menurut teori pencegahan umum ini ialah pidana yang dijatuhkan pada penjahat ditujukan agar orang-orang menjadi takut untuk berbuat kejahatan dan penjahat yang dijatuhi pidana dijadikan sebaai contoh agar masyarakat tidak meniru.
b.      Pencegahan khusus
Menurut teori ini, tujuan pidana adalah mencegah pelaku kejahatan yang telah dipidana agar ia tidak mengulangi lagi melakukan kejahatan, dan mencegah agar orang yang telah berniat buruk untuk mewujudkan niatnya itu kedalam kedalam bentuk perbuatan nyata.
Penganjur teori ini adalah Paul Anselm van Feurbach yang mengemukakan hanya dengan mengadakan ancaman pidana saja  tidak akan memadai, melainkan diperlukan penjatuhan pidana kepada si penjahat.[18]
Pembalasanitusendiritidakmempunyainilaitetapisebagaisaranauntukmelindungikepentinganmasyarakat ,makateoriinidisebutteoriperlindunganmasyarakat.
Penjatuhan pidana yang dimaksudkan agar tidak ada perbuatan jahat sebenarnya tidak begitu bisa dipertanggung jawabkan , karena terbukti semangkin hari kualitas dan kuantitas kejahatan semangkin bertambah, jadi penjatuhan pidana tidak menjamin berkurangnya kejahatan.
Teori ini lebih mempersoalkan akibat-akibat dari pemidanaan kepada terpidana atau kepada kepentingan masyarakat juga dipertimbangkan  pencegahannya untuk masa mendatang.[19]
3.      Teori Gabungan (Teori Absolut dan teori Relative)
Teori ini mendasarkan pidana atas azas pembalasan  dan azas pertahanan tata tertib hukum masyarakat. Teori gabungan ini dibagi menjadi 3 golombang yaitu :[20]
a.       Teori gabungan yang menitikberatkan pada pembalasan, tetapi pembalasan tersebut tidak boleh melampaui batas dan cukup untuk dapat mempertahankan tata tertib.Grotius mengembangkanteorigabungan yang menitikberatkankeadilanmutlak yang diwujudkandalampembalasan, tetapi yang bergunabagimasyarakat. Dasartiap- tiappidanaialahpenderitaan yang beratnyasesuaidenganberatnyaperbuatan yang dilakukanolehterpidana, tetapisampaibatasmanaberatnyapidanadanberatnyaperbuatan yang dilakukanolehterpidanadapatdiukur, ditentukanolehapa yang bergunabagimasyarakat.
b.      Teori gabungan yang menitikberatkan pada pertahanan tata tertib masyarakat, namun penderitaan  atas pidana yang dijatuhkan tidak boleh lebih berat dari pada yang dilakukan oleh terpidana.
c.       `Teori gabungan yang menganggap bahwa pidana memenuhi keharusan pembala an keharusan melindungi masyarakat. Tujuan pidana menurut teori ini adalah mencerminkan jiwa pandangan hidup serta stuktur sosial budaya bangsa yang bersangkutan.
Menurut teori ini pelaku tindak pidana mutlak harus dibalas atau dilakukan pembalasan kepadanya berupa pidana. Dan pidana di sini merupakan pembalasan karena dilakukan tindak pidana. Oleh karena itu pembalasan merupakan sifat pidana bukan merupakan tujuan pidana. Penganut teori ini adalah Binding.[21]
4.      Teori Pembinaan
Menurut teori pembinaan, tujuan pemidanaan adalah untuk merubah tingkah laku atau prilaku terpidana agar ia meninggalkan kebiasaan jelek yang bertentangan atau melawan norma-norma hukum, dan agar supaya ia lebih cenderung menaati norma-norma yang berlaku. Dengan singkat tujuan pidana atau pemidanaan menurut teori ini adalah memperbaiki diri terpidana. [22]







                                                  KESIMPULAN
1.      Pengertian Pidana (Sanksi Pidana)
Pidana adalah istilah yuridis sebagai terjemahan dari bahasa Belanda straf, dan dalam bahasa Inggris disebut sentence,  serta dalam bahasa latin sanctio. Digunakannya istilah pidana di sini dan  bukan hukuman  adalah bertujuan untuk memfokuskan makna yang terkandung dari istilah pidana tersebut.
Dari  penjelasan  definisi pidana tersebut, tujuan pemidanaan ini berkaitan dengan aliran-aliran dalam hukum pidana yang mana aliran-aliran ini berusaha untuk memperoleh suatu sistem hukum pidana positif  yang prektis yang bermanfaat sesuai dengan perkembangan persepsi manusia tentang hak-hak asasi manusia. Aliran tersebut antara lain:
a.       Aliran Klasik
b.      Aliran Modern/Aliran Positif
c.       Aliran Neo klasik/ Aliran Sosiologis
2.      Teori Dan Tujuan Pidana
Tujuan pidana atau pemidanaa yang berlaku sekarang adalah :
a.       Penjeraan  yang ditujukan  kepada pelanggar hukum sendiri maupun kepada mereka yang mempunyai potensi menjadi penjahat.
b.      Perlindungan masyarakat dari perbuatan tindak pidana.
c.       Perbaikan terhadap pelaku tindak pidana.
Dalam sejarah hukum pidana, tujuan pemidanaan dapat dilacak dengan  empat teori yan berkaitan dengan tujuan pidana dan keempat teori itu membenarkan adanya penjatuhan pidana, teori-teori tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Teori Absolut (Teori Pembalasan)
2.      Teori Tujuan (Teori Relative)
3.      Teori Gabungan (Teori Absolut dan teori Relative)
4.      Teori Pembinaan




                                          DAFTAR PUSTAKA
Chazawi Adami,Pelajaran Hukum PidanaBagian 1, Jakarta,PT Raja Grafindo Persada: 2002.
Effendi Erdianto, Hukum Pidana Indonesia, Bandung, PT Refika Aditama : 2011.
Maramis Frans, Hukum Pidana Umum dan tertulis di Indonesia, Pt Raja Grafindo Persada, jakarta:2012
Saifullah, Buku Ajar Konsep Dasar Hukum Pidana.2004
Suparni Ninik, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta : 2007























                      














[1]Dr. Saifullah, Sh,M.Hum, Buku Ajar Konsep Dasar Hukum Pidana, Hal 35
[2]ibid
[3] Ninik Suparni, S.H. Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika (Jakarta : 2007) hal 11
[4]Dr. Saifullah, Sh,M.Hum, Buku Ajar Konsep Dasar Hukum Pidana, Hal 35
[5]Dr. Saifullah, Sh,M.Hum, Buku Ajar Konsep Dasar Hukum Pidana, Hal 36
[6]http://donxsaturniev.blogspot.com/2010/08/aliran-dalam-hukum-pidana-1-aliran.html
[7] Dr. Saifullah, Sh,M.Hum, Buku Ajar Konsep Dasar Hukum Pidana, Hal 37
[8]http://thezmoonstr.blogspot.com/2013/07/teori-teori-pemidanaan-dan-tujuan.html
[9] Dr, Saifullah,SH, M.Hum, Hal:37
[10]Frans Maramis, S.H.,M.H. Hukum Pidana Umum dan tertulis di Indonesia, Pt Raja Grafindo Persada, (jakarta:2012)
[11]ibid
[12] Erdianto Effendi, SH.,Hum. Hukum Pidana Indonesia, Bandung ( PT Refika Aditama : 2011)
[13] Dr, Saifullah,SH, M.Hum, Hal:39
[14] Ibid, hal:40
[15] Drs, Adami Chazawi,S.H. Pelajaran Hukum PidanaBagian 1, Jakarta (PT Raja Grafindo Persada: 2002), hal 154
[16] Erdianto Effendi, SH.,Hum. Hukum Pidana Indonesia, Bandung ( PT Refika Aditama : 2011), Hal 141
[17] Drs, Adami Chazawi,S.H, hal:158
[18] ibid
[19]Frans Maramis, S.H.,M.H. Hukum Pidana Umum dan tertulis di Indonesia, Pt Raja Grafindo Persada, (jakarta:2012)
[20]Dr, Saifullah,SH, M.Hum, Hal:41
[21] Erdianto Effendi, SH.,Hum, hal 143
[22] Dr, Saifullah,SH, M.Hum, Hal:42
Read More

Post Top Ad

Your Ad Spot