Makalah Pengertian Demokrasi





A.     Pengertian Demokrasi

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani artinya rakyat, kratos berarti pemerintahan. Demokrasi, artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan. Istilah Demokrasi pertama kali dipakai di Yunani kuno, khususnya di kota Athena, untuk menunjukkan sistem pemerintahan yang berlaku di sana. Kota-kota di daerah Yunani pada waktu itu kecil-kecil. Penduduknya tidak begitu banyak sehingga mudah dikumpulkan oleh pemerintah dalam suatu rapat untuk bermusyawarah. Dalam rapat tersebut, diambil keputusan bersama mengenai garis-garis besar kebijaksaan pemerintah yang akan dilaksanakan dan segal permasalahan kemayarakatan.

Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Menurut Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
Menurut Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa memperdulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntibilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

B.     Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup
Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan mayarakat). Bentuk kongkrit dari manifestasi tersebut adalah dijadikanya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah.
Menurut Nurcholish Madjid, demokrasi bukanlah kata benda, tetapi lebih merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis. Karena itu demokrasi harus diupayakan. Demokrasi dalam kerangka diatas berarti sebuah proses melaksanakan nila-nilai civility (keadaban) dalam bernegara dan bermasyarakat. Demokrasi adalah proses menuju dan menjaga civil sciety yang menghormati dan berupaya merealisasikan nila-nilai demokrasi (Sukron Kamil, 2002). Berikut ini adalah daftar penting norma-norma dan pandangan hidup demokratis yang dikemukakan oleh Nurcholis Madjid (Cak Nur). Menurut Nurcholis Madjid pandangan hidup demokratis berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma. Ketujuh norma itu sebagai berikut :
Pertama, pentingnya kesadaran akan pluralisme. Ini tidak saja sekedar pengakuan (pasif) akan kenyataanya masyarakat yang majemuk. Lebih dari itu, kesadaran akan kemajemukan menghendaki tanggapan yang positif terhadap kemajemukan itu senidri secara aktif. Seseorang akan dapat menyesuaikan dirinya pada cara hidup demokratis jika ia mampu mendisiplinkan dirinya ke arah jenis persatuan dan kesatuan yang diperoleh melalui penggunaan prilaku kreatif dan dinamik serta memahami segi-segi positif kemajemukan masyarakat. Masyarakat yang teguh berpegang pada pandangan hidup demokratis harus dengan senidinya teguh memelihara dan melindungi lingkup keragaman yang luas. Pandangan hidup demokratis seperti ini menuntut moral pribadi yang tinggi. Kesadaran aka pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat indonesi sebagai bangsa yang beragam dari sisi etni, bahasa, budaya, agama dan potensi alamnya.
Kedua, dalam peristilahan politik dikenal istilah “musyawarah” (dalam bahasa Arab, musyawaroh, dengan makna asal sekitar “saling memberi isyarat”). Internalisasi makna semangat musyawarah menghendaki atau mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan “kalah suara”. Semangat musyawarah menuntut agar setiap menerima kemungkinan terjadinya “partial finctioning of ideals”, yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu, dan tidak harus, seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya. Korelasi prinsip itu ialah kesediaan untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu kompromi atau islah.  Korelasinya yang lain ialah seberapa jauh kita bisa bersikap dewasa dalam mengemukakan pendapat, mendengarkan pendapat orang lain, menerima perbedaan pendapat, dan kemungkinan mengambil pendapat yang lebih baik. Dalam masyarakat yang belum terlatih benar unutk berdemokrasi, sering terjadi kejenuhan antara mengkritik yang sehat dan bertanggung jawab, dan menghina yang merusak dan tanpa tanggung jawab.
Ketiga, ungkapan “tujuan menghalalkan cara” mengisyaratkan suatu kutukan kepada orang yang berusaha meraih tujuanya dengan cara-cara yang tidak peduli kepada pertimbangan moral. Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu tujuan yang baik harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk meraihnya. Seperti dikatakan Albert Camus, “indeed the justifies the means”. But what justifies the end ? the means!”. Maka antara keduanya tidak boleh ada pertentangan. Setiap pertentangan antara cara dan tujuan, jika telah tumbuh menggejala cukup luas, pasti akan mengundang reaksi-reaksi yang dapat menghancurkan demokrasi. Demokrasi tidak terbayang terwujud tanpa akhlak yang tinggi. Dengan demikian pertimbangan moral (kuluhuran akhlak) menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan.
Keempat, permufakatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir musyawarah yang jujur dan sehat. Suasana masyarakat demokrasi dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai permufakatan yang juga jujur dan sehat. Permufakatan yang dicapai melalui “engineering”, manipulasi atau taktik-taktik yang sesungguhnya hasil sebuah konfirasi, bukan saja merupakan permufakatan yang curang, cacat atau sakit, malah dapat disebut sebagai penghianatan pada nilai dan semangat demokrasi. Karena itu, faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua merupakan hal yang sangat pokok. Faktor ketulusan itu mengandung makna pembebasan diri dari vested interest yang sempit. Prinsip ini pun terkait dengan paham musyawarah seperti telah dikemukakan diatas. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok yang bersangkutan mempunyai kesediaan psikologis unutk melihat kemungkinan orang lain benar dan diri sendiri salah, dan bahwa setiap orang pada dasarnya baik, berkencederungan baik, dan beritikad baik.
Kelima, dari sekian banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang dan papan. Ketiga hal itu menyangkut masalah pemenuhan segi-segi ekonomi (seperti masalah mengapa kita makan nasi, bersandangkan sarung, kopiah, kebaya, serta berpapankan rumah “joglo”, misalnya) yang dalam pemenuhannya tidak lepas dari perencanaan sosial-budaya. Warga masyarakat demokratis ditantang untuk mampu menganut hidup dengan pemenuhan kebutuhan secara berencana, dan harus memiliki kepastian bahwa rencana-rencana itu (dalam wujud besarnya ialah GBHN) benar-benar sejalan dengan tujuan dan praktik demokrasi. Dengan demikian rencana pemenuhan kebutuhan ekonomi harus mempertimbangkan aspek keharmonisan dan keteraturan sosial.
Keenam, kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap saling mempercayai iktikad baik masing-masing, kemudian jalinan dukung-mendukung secara fungsional antara berbagai unsur kelembagaan kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efesiensi untuk demokrasi. Masyarakat yang terkotak-kotak dengan masing-masing penuh curiga kepada lainnya bukan saja mengakibatkan tidak efesiennya cara hidup demokratis, tapi juga dapat menjurus pada lahirnya pola tingkah laku yang bertentangan dengan nila-nilai asasi demokratis. Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom  of conscience), persamaan hak dan kewajiban bagi semua (egalitarianism) dan tingkah laku penuh percaya pada iktikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude) mengharuskan adanya landasan pandangan kemanusiaan yang positif dan optimis. Pandangan kemanusiaan yang negatif dan pesimis akan dengan sendirinya sulit menghindari perilaku curiga dan tidak percaya kepada sesama manusia, yang kemudian ujungnya ialah keengganan bekerja sama.
Ketujuh, dalam keseharian, kita bisa berbicara tentang pentingnya pendidikan demokrasi. Tapi karena pengalaman kita yang belum pernah dengan sungguh-sungguh menyasikan atau apalagi merasakan hidup berdemokrasi -ditambah lagi dengan kenyataan bahwa “demokrasi” dalam abad ini yang dimaksud adalah demokrasi moderen- maka  bayangan kita tentang “pendidikan demokrasi”umumnya masih terbatas pada usaha indoktrinasi dan penyuapan konsep-konsep secara verbalistik. Terjadinya diskrepansi (jurang pemisah) antara das sein dan das sollen dalam konteks ini ialah akibat dari kuatnya budaya “menggurui” (secara feodalistik) dalam masyarakat kita, sehingga verbalisme yang dihasilkan juga menghasilkan kepuasan tersendiri dan membuat yang bersangkutan merasa telah berbuat sesuatu dalam penegakan demokrasi hanya karena telah berbicara tanpa perilaku. Pandangan hidup demokratis terlaksana dalam abad kesadaran universal sekarang ini, maka nilai-nilai dan pengeertian-pengertiannya harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan kita. Tidak dalam arti menjadikannya mautan kurikuler yang klise, tetapi diwujudkan dalam hidup nyata (lived in) dalam sistem pendidikan kita. Kita harus muali dengan sungguh-sungguh memikirkan unutk membiasakan anak didik dan masyarakat umumnya siap menghadapi perbedaan pendapat dan tradisi pemilihan terbuka untuk menentukan pimpinan atau kebijakan. Jadi pendidikan demokrasi tidak saja dalam kajian konsep verbalistik, melainkan telah membumi (menyatu) dalam interaksi dan pergaulan sosial baik dikelas maupun diluar kelas.

C.     Unsur-Unsur Penegak Demokrasi
Demokrasi tidak akan berdiri menjadi sistem pemerintahan tanpa suatu penegak yang menopangnya. Unsur penegak demokrasi meliputi:
1.      Negara hukum
Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah, kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan ide hukum.
2.      Masyarakat madani
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
Masyarakat madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis, masyarakat madani lahir dari proses penyemaian demokrasi. Masyarakat madani (civil society) dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah.
3.      Infrastruktur politik
Infrastruktur  politik  atau organisasi sosial politik  merupakan kompleksitas dari hal-hal yang bersangkut paut dengan pengelompokan warga negara atau anggota masyarakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasanya disebut kekuatan sosial politik  dalam masyarakat.
Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah infrastruktur politik. Infrastruktur politik terdiri dari partai politik, kelompok gerakandan kelompok penekan atau kelompok kepentingan. Partai politik merupakan unsur kelembagaan politik yang anggota-anggotanya merupakan orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya. Kelompok gerakan yang lebih dikenal dengan organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang-orang yang terhimpun dalam suatu wadah organisasiyang berorientasi pada pemberdayaan warganya. Sedangkan kelompok penekan atau kelompok kepentingan merupakan sekelompok orang dalam suatu wadah organisasiyang didasarka pada kriteria profesionalitas dan keilmuan tertentu.
4.      Pers yang bebas dan bertanggung jawab
Pers yang  bebas  dan  bertanggung  jawab merupakan konsep yang didambakan dalam  pertumbuhan  pers di Indonesia . Pers yang bebas dan merdeka di sini bukan bebas  yang sebebas-bebasnya. Bebas dan merdeka dapat diartikan terbebas dari segala tekanan, paksaan atau penindasan dari pihak manapun termasuk pemerintah negara atau pihak-pihak tertentu. Dengan demikian, pers dapat bebas dan berekspresi tanpa  tekanan  dan paksaan dari pihak manapun  tetapi  tidak mengabaikan etika, nilai-nilai dan norma-norma  yang berlaku, serta  memegang teguh kode etik jurnalistik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

D.     Model-Model Demokrasi
Sklar mengajukan lima corak atau model demokrasi, yaitu sebagai berikut:
1.      Demokrasi liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. Banyak negara Afrika menerapkan model ini hanya sedikit yang bisa bertahan.
2.      Demokrasi terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaran untuk menduduki kekuasaan.
3.      Demokrasi sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4.      Demokrasi partisipasi, yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
5.      Demokrasi konstitusional, yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerjasama yang erat diantara elit elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.

Kemudian demokrasi juga dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang segi pelaksanaan dan sudut pandang tugas-tugas dan alat-alat perlengkapan negara.
1.      Demokras dilihat dari segi pelaksanaan sebagai berikut:
a.       Demokrasi langsung (direct democracy), terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara dilakukan secara langsung. Pada demokrasi ini lembaga yudikatif hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan, sedangkan pemilihan pejabat eksekutif dan legislatif dilakukan rakyat secara langsung melalui pemilihan umum.
b.      Demokrasi tidak langsung (indirect democracy), terjadi apabila untuk mewujudkan kedaulatannya rakyat tidak secara langsung berhadapan dengan pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan. Pada demokrasi ini, lembaga parlemen dituntut kepekaan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam hubungannya dengan pemerintah atau negara. Dengan demikian demokrasi tidak langsung disebut juga dengan demokrasi perwakilan.
2.        Demokrasi dilihat dari tugas-tugas dan alat-alat perlengkapan Negara sebagai berikut:
a.       Demokrasi dengan sistem parlementer, merupakan demokrasi yang badan legislatifnya dipilih oleh rakyat, sedangkan badan eksekutifnya yang disebut kabinet dipilih berdasarkan suara terbanyak dalam dewan perwakilan rakyat dan dipimpin oleh perdana menteri.
b.      Demokrasi dengan system pemisahan kekuasaan, merupakan demokrasi yang kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatifnya dipisahkan.
c.       Demokrasi dengan system referendum, merupakan demokrasi perwakilan dengan control rakyat secara langsung terhadap wakil-wakilnya di dewan perwaklan rakyat.
Kemudian tatanan demokrasi juga memiliki parameter sebagai tolak ukur terwujudnya demokrasi itu sendiri. Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme pemerintahannya melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Robert A, Dahl terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam system demokrasi, yaitu: control atas keputusan pemerintah, pemilihan umum yang jujur, hak memilih dan dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi dan kebebasan berserikat.

E.     Prinsip-Prinsip Demokrasi
Suatu Negara dikatakan demokratis apabila system pemerintahannya mewujudkan prinsip-pnnsip demokrasi. Robert. Dahi (Sranti, dkk; 2008) menyatakan terdapat beberapa prinsip demokrasi yang harus ada dalam system pemerintahan Negara demokrasi, yaitu:
1.      Adanya control atau kendali atas keputusan pemerintah. Pemerintah dalam mengambil keputusan dikontrol oleh lembaga legislative (DPR dan DPRD).
2.      Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dan warga Negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur.Warga Negara diberi informasi pengetahuan yang akurat dan dilakukan dengan jujur.
3.      Adanya hak memilih dan dipilih. Hak untuk memilih, yaitu memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan pilihan terbaik sesuai tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak dipilih yaitu memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
4.      Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, bersenkat dengan rasa aman.
5.      Adanya kebebasan mengakses informasi. Dengan membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga Negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai. Setiap keputusan pemerintah harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan DPR, serta menjadi kewajiban pemenntah untuk memberikan inforrnasi yang benar.
6.      Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga Negara yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat.

F.      Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di Barat
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hokum di Yunani kuno dan dipraktekkan dalam hidup bernegara antara abad ke-6 SM samapi abad ke-4 M. demokrasi yang dipraktikkan pada masa itu berbentuk demokrasi langsung (direct democracy) artinya hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung leh seluruh warga Negara berdasarkan prosedur mayoritas.
Gagasan demokrasi yunani kuno berakhir pada abad pertengahan. Masyarakat abad pertengahan dicirikan oleh struktur masyarakat yang peodal, kehidupan spritual dikuasai oleh paus dan pejabat agama, sedangkan kehdupan politiknya ditandai oleh perbuatankekuasaan diantara para bangsawan. Dengan demikan kehidupan sosial politik dan gama pada masa ini hanya ditentukan oleh elit-elit masyarakat yaitu kaum bangsawan dan kaum agamawan.
Namun demikian menjelag akhr abad pertengahan, tumbuh kembali menghidupkan demokrasi. Lahirnya Magna Charta (piagam besar) sebagai suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawandan Raja John di inggris merupakan tonggak baru kemunculan demokrasi empiric.
Momentum lainnya yangmenandai kemunculan kembali demokasi di dunia Barat adalah gerakan renaissance dan reformasi. Renaissance merupakan gerakan yang menghidupkan kembali pada minat pada sastra dan budaya Yunani kuno. Gerakan ini lahir di Barat karena adanya kontak dengan dunia islam yang ketika itu sedang berada pada puncak kejayaan peradaban ilmu pengetahuan. Para ilmuan islam pada masa seperti ilmu khaldun, Al-Razi, Oemar Khayam, Al-Khawarizmi dan sebagainya bukan hanya berhasil mengasimilasikan pengetahuan persi kuno dan warisan klasik (yunani kuno), melainkan berhasil menyesuaikan berdasarkan kebutuhan-kebutuhan yang sesuai dengan pikiran mereka sendiri.
Dengan kata lain renaissance dierofa yang bersumber dari tradisi keilmuan islam yang berintikan pada pemulian akal pikitranuntuk selalu mencipta dan mengembangkan ilmu pengetahuan telah mengilhami muculnya kembali gerakan demokrasi. Peristiwa lain mendorong timbulnya kembali gerakan demokrasi di eropa yang sempat tenggelam pada abad pertengahan adalah gerakan reformasi yaitu gerakan revolusi agama yang terjadi di eropa pada abad ke-16 yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan dalam gereja katolik. Kecaman dan dobrakan terhadap absolutisme monarki dan gereja pada masa itu didasarkan pada teori rasionalitas sebagai “social contrac” (perjajian masyarakat) yang salah satu asasnya menetukan bahwa dunia ini dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam (natural law) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang unipersal, berlaku untuk semua waktu dan semua orang, baik raja, bangsawan, maupun rakyat jelata.
Dengan demkian teori hukum alam merupakan usaha untuk mendobrak pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat dalam satu asas yang disebut demokrasi (pemerintahan rakyat) dua pilusuf besar yaitu John locked an Montesquieu masing-masing dari inggris dan prancis telah memberikan sumbangan yang besar bagi gagasan pemerintah demokrasi. Pada kemunculanya kembali di eropa, hak-hak politik rakyat dan hak-hak asasi manusia secara individu merupakan tema dasar dalam pemikiran politik (ketata Negaraan). Untuk itu timbulah gagasan tentang cara membatasi kekuasaan pemerintah melalui pembuatan kontitusi baik yang tetulis maupun yang tidak tertulis.
Salah satu ciri penting pada Negara yagn menganut kanstitusionalisme (Demokrasi Konstituasional ) yang hidup pada abat Ke 19 ini adalah sifat pemerintah yang pasit, artinya, pemerinta hanya menjadi wasit atau pelaksana sebagai keinginan rakyat yang dirumuskan oleh wakil rakyat di parlemen. Jika dibandingankan dengan triaspolitikamontesqiueu, tugas pemerintah dalam konstitusionalisme ini hanya terbatas hanya tugas esekutif, yaitu melaksanakan undang-undang yag telah dibuat oleh perlemen atas nama rakyat.
Konsep Negara hokum formal (kelasik) mulai digugut menjelang pertengahan abat ke 20 tepatnya setelah perang dunia. Beberapa factor yagn mendorong ahirnya kecaman atas Negara hokum formnal yang pluralis liberal, seperti dikemukanan oleh mariam budiadjo antara lain adalalah akses –akses dalam industrialisasi dan system kapitalis, tersebarnya paham sosialisme yang menginginkan pembagian kekuasanan secara merata serta kemenengnan beberapa pertain sosialis di eropa.
Demokrasi, dalam gagasan baru ini harus meluas mencakup dimensi ekonomi dengan system yagn dapat menguasai kekuatan kekuatan ekonomi dan berusaha memperkecil perbedaan sosial ekonomi terutama harus mampu mengatasi ketidak merataan distribusi kekayaan dikalangan rakyat.
Dalam gagasan Welfare state ini ternyata peranan Negara direntang sedemikian luas jauh melewati batas-batas yagn pernah diatur dalam demokrasi konstitusional abad ke -19 (Negara hokum formal). Dalam bidang legislasi , bahkan freies rmenssen dalam welfare state ini mempunyai tiga macam implikasi yaitu adanya hak inisiatif (Membaut peratuturan yang sederajat dengan UU Tampak persetujaun lebih dahulu dari parlemen, kehidupan berlakuanya dibatasi oleh waktu tertentu). Hak legislasi (membuat peraturan yagn sederajat dari bawah UU) dan droit punction (menafsirkan sendiri aturan –aturan yang masih bersifat Enunsiatif.
Sejarah dan perkembagnan Demokrasi diibaratkan diawali berbentuk Demokrasi langsung yang berahir pada abad pertengahan . menjelang ahir abad pertengahan lahir magna carta dan dilanjutkan munculnya gerakan renaissance dan revormasi yang menekankan pada adanya hak atas hidup.

G.    Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan Demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut (fluktuasi) dari masa kemerdekan sampai saat ini. Perkemabgna demokrasi di Indonesia dapat dari segi waktu digabi dalam empat priode yaitu: a.priode 1945-1959, b.Priode 1959-1965, c. Priode 1965-1998, d. Priode 1998-sekarang.
1.      Demokrasi pada priode 1945-1959
Demokrasi pada masa ini dikenal denga sebutan demokrasi parlementer. System parlementer yang mulai berlalu sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan dan kemudian diperkuat dalam undang –uandang dasar 1945 dan 1950, ternayta kurang cocok untuk Indonesia . persatuan yagn dapat digalang selama mengahadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstituktif sesudah kemerdekaan tercapai. Karena lemahnya benih-benih proklamai demokrasi system parlementer member peluagn untuk dominasi partai-partai politik dan dewan perwakilan rakyat.
2.      Demokrasi Pada Preiode 1959-1965
Cirri-ciri priode ini adalah dominasi dari presiden, terbatasnya peranan politik , berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Dekrit Presiden 5 juli dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan poliotik melaluai pembentukan kepemimpinan yagn kuat . Undang-Undang Dasar 1945 membuka kesempatan bagai seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangya lima tahun. Akan tetapi ketetapan MPRS No. LLL/1963 yang mengngkat Ir.Soekarno sebagai Presiden seumur hidup telah “ membataskan pembatasan waktu lima tahun ini (Undang-Undang Dasar memungkinkan seseorang Presiden untuk dipilih kembali ) yang ditentuklan Undang-Undang Dasar. Selain dari pada itu banayak lagi tindakan yang menyimpang dari atau menyeleweng terhadap ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar.
Selain dari itu terjadi Penyelewengan di bidang perundang-undangan dimana pembagian tindakan pemerintah dilaksanakan melaui Penetapan Presiden (Penpes) yang memkai Dekrit 5 juli sebaga sumber hokum. Partai politik dan pres yang sedikit menyimpang dari “rel revolusi” tidak dibenarkan, sedangkan politik mercusur di bidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam negeri telah menyebabkan keadaan ekonomi menjadi tambah seram. G. 30 S/PKI telah mengakhiri periode ini dan membuka peluang untuk dimulainya masa demokrasi pancasila.
Demokrasi terpimpin seperti di kemukakan oleh soekarno seperti dikutip oleh A. syafi Ma’arif adalah demokrasi yang dipimpin oleh nikmat kebijaksanaan dalam permusawaratan/perwakilan. Dalam kesempatan lain dikataan bahwa demokrasi terpimpin adalah demokrasi kekeluargaan tanpa anarkisme, liberalism otokrasi diktator . presiden Soekarno mengatakan bahwa prinsip-prinsip dasar demokrasi terpimpin iyalah : 1. Tiap-tiap orang diwajibkan untuk berbakti kepada kepentingan-kepentingan umum, masyarakat bangsa dan Negara ; 2. Tiap-tiap oragn berhak mendapat penghidupan yagn layak dalam masyarakat bangsa dan Negara .
3.      Demokrasi Pada Periode 1965-1998
Landasan formil dari periode ini adalah panca sila, undang undang daar 1945 serta ketetapan-ketetapan MPRS. Dalam usaha untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap undang-undang dasar yang telah terjadi dalam masa demokrasi terpimpin, kita telah mengadakan tindakan korekti.
Beberapa perumusan tentang demokrasi pancasila sebagai berikut :
a.       Demokrasi pada bidang politik pada hakikatnya adalah menegakan kembali asas-asas Negara hukum dan kepastian hokum.
b.      Demokrasi pada bidang ekonomi pada hakikatnya adalah kehidupan yagn layak bagi semua warga Negara.
c.       Demokrasi pada bidang hukum pada hakikatnya bahwa pengakuan dan perlindungan HAM , peradilan yang bebas yang tidak memihak.
Namun demikian “demokrasi pancasila” dalam rezim orde baru hanya sebagai retorika dan gagasan belum sampai pada tataran praksis atau penerapan. Karena dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan , rezim ini sanagat tidak memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi, seperti diaktakan oleh M.Rusli Karim Razim orde baru ditandai oleh :
1. Dominanya peranan ABRI.
2. birokkratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik.
3. Pengebirian peran dan fungsi partai politik.
4. Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan public.
5. Masa pengembang; 6.monilitisasi idiologi Negara.
7. Inkorporasi lembaga nonpemerintah.
4.      Demokrasi Pada Periode 1998-Sekarang
Runtuhnya rezim atau otoriter orde baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhanya demokrasi di Indonesia . bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahapa bagi transisi demokrasi Indonesia . transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis, karena dalam fase ini akan ditentukan kemana arah demokrasi yang akan dibangun .
Sukses atau gagalnya trasnsisi sangat tergantung pada empat faktor kunci yaitu : (1) komposisi elit politik, (2) disain intitusi polilitik, (3) kurtur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elit dan nonelit, dan (4) peran society (masyarat madani). Keempat faktor itu harus dalam secara kinfergis dan berkelindan sebagai modal untuk mengonsolidasikan demokrasi.
Transisi ini yang sekarang dialami bukan pengalaman has yagn hanya dilalui Indonesia beberapa Negara amerika latin pada deklade 80an, dan juga Negara-negara asia tenggara seperti Thailan, Philipina, pernah mengalami proses serupa. transaksi demokrasi telah dimulai dengan jatuhnya pemerintahan otoriter. Sedangkan panjang pendeknya transisi tergantung pada kemampuan rezim demokrasi baru mengatasi proplem transisional yang menghadang.
Secara history, semakin berhasil suatu rezim dalam menyediankan apa yang diinginkan rakyat, semaklin mengakar kuat dan dalam keyakinan mereka terhadap legikimasi demokrasi. Semakin kuat keyakian terhadap legitimasi demokrasi dan kotmitmen untuk mematuhi aturan main system demokrasi, semakin manjur rezim dalam merumuskan kebijakan untuk merespon persoalan-persoalan yagn dihadapi masyarakat.
Indikasi kearah terwujudnya kehidupan demokratis dalam era-transisi menuju demokrasi di Indonesia anatar lain adanya reposisi dan redefinisi TNI dalam kaitanya dengan keberadaannya pada sebuah Negara Demokrasi, diamandemenkanya pasal-pasal dalam kontitusi Negara RI (amandemen I-IV) , adanya kebebasab pers, dijalankanya kebijakan otonomi daerah, dan sebagaianya.

H.    Demokrasi Menurut Pandangan Islam
Dalam Islam, demokrasi sudah diajarkan oleh Rasulullah. Contohnya, pada saat Perang Badar beliau mendengarkan saran sahabatnya mengenai lokasi perang walaupun itu bukan pilihan yang diajukan olehnya.
1.      Pandangan Ulama terhadap demokrasi
Menurut Yusuf al-Qardhawi substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal. Misalnya:
a.       Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh makmum di belakangnya.
b.      Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar makruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam.
c.       Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
d.      Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
e.       Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka. Yaitu Abdullah ibn Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas.
f.       Juga kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.

Salim Ali al-Bahnasawi. Menurutnya, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam. Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya islamisasi sebagai berikut:
a.       Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah.
b.      Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas lainnya.
c.       Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam Alquran dan Sunnah (al-Nisa 59) dan (al-Ahzab: 36).
d.      Komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.
2.      Persamaan Islam & Demokrasi
Dr. Dhiyauddin ar Rais mengatakan, Ada beberapa persamaan yang mempertemukan Islam dan demokrasi :
a.       Jika demokrasi diartikan sebagai sistem yang diikuti asas pemisahan kekuasaan, itu pun sudah ada di dalam Islam. Kekuasaan legislatif sebagai sistem terpenting dalam sistem demokrasi diberikan penuh kepada rakyat sebagai satu kesatuan dan terpisah dari kekuasaan Imam atau Presiden. Pembuatan Undang-Undang atau hukum didasarkan pada alQuran dan Hadist, ijma, atau ijtihad. Dengan demikian, pembuatan UU terpisah dari Imam, bahkan kedudukannya lebih tinggi dari Imam. Adapun Imam harus menaatinya dan terikat UU. Pada hakikatnya, Imamah (kepemimpinan) ada di kekuasaan eksekutif yang memiliki kewenangan independen karena pengambilan keputusan tidak boleh didasarkan pada pendapat atau keputusan penguasa atau presiden, jelainkan berdasarka pada hukum-hukum syariat atau perintah Allah Swt.
b.      Demokrasi seperti definisi Abraham Lincoln: dari rakyat dan untuk rakyat pengertian itu pun ada di dalam sistem negara Islam dengan pengecualian bahwa rakyat harus memahami Islam secara komprehensif.
c.       Demokrasi adalah adanya dasar-dasar politik atau sosial tertentu (misalnya, asas persamaan di hadapan undang-undang, kebebasan berpikir dan berkeyakinan, realisasi keadilan sosial, atau memberikan jaminan hak-hak tertentu, seperti hak hidup dan bebas mendapat pekerjaan). Semua hak tersebut dijamin dalam Islam.
3.      Perbedaan Islam & Demokrasi
a.       Demokrasi yang sudah populer di Barat, definisi bangsa atau umat dibatasi batas wilayah, iklim, darah, suku-bangsa, bahasa dan adat-adat yang mengkristal. Dengan kata lain, demokrasi selalu diiringi pemikiran nasionalisme atau rasialisme yang digiring tendensi fanatisme. Adapun menurut Islam, umat tidak terikat batas wilayah atau batasan lainnya. Ikatan yang hakiki di dalam Islam adalah ikatan akidah, pemikiran dan perasaan. Siapa pun yang mengikuti Islam, ia masuk salah satu negara Islam terlepas dari jenis, warna kulit, negara, bahasa atau batasan lain. Dengan demikian, pandangan Islam sangat manusiawi dan bersifat internasional.
b.      tujuan-tujuan demokrasi modern Barat atau demokrasi yang ada pada tiap masa adalah tujuan-tujuan yang bersifat duniawi dan material. Jadi, demokrasi ditujukan hanya untuk kesejahteraan umat (rakyat) atau bangsa dengan upaya pemenuhan kebutuhan dunia yang ditempuh melalui pembangunan, peningkatan kekayaan atau gaji. Adapun demokrasi Islam selain mencakup pemenuhan kebutuhan duniawi (materi) mempunyai tujuan spiritual yang lebih utama dan fundamental.
c.       kedaulatan umat (rakyat) menurut demokrasi Barat adalah sebuah kemutlakan. Jadi, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi tanpa peduli kebodohan, kezaliman atau kemaksiatannya. Namun dalam Islam, kedaulatan rakyat tidak mutlak, melainkan terikat dengan ketentuan-ketentuan syariat sehingga rakyat tidak dapat bertindak melebihi batasan-batasan syariat, alQuran dan asSunnah tanpa mendapat sanksi.






BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
1.      Demokrasi berasal dari bahasa Yunani t artinya rakyat, kratos berarti pemerintahanm. Demokrasi, artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan. Istilah Demokrasi pertama kali dipakai di Yunani kuno, khususnya di kota Athena, untuk menunjukkan sistem pemerintahan yang berlaku di sana. Kota-kota di daerah Yunani pada waktu itu kecil-kecil. Penduduknya tidak begitu banyak sehingga mudah dikumpulkan oleh pemerintah dalam suatu rapat untuk bermusyawarah. Dalam rapat tersebut, diambil keputusan bersama mengenai garis-garis besar kebijaksaan pemerintah yang akan dilaksanakan dan segal permasalahan kemayarakatan.
2.      Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan mayarakat). Bentuk kongkrit dari manifestasi tersebut adalah dijadikanya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah.
3.      Unsur-unsur penegak demokrasi
a.       Negara hokum
b.      Masyarakat madani
c.       Infrastruktu politik
d.      Pers yang bebas dan bertanggung jawab
4.      Model-model demokrasi
A.     Sklar mengajukan lima corak atau model demokrasi
1.      Demokrasi liberal
2.      Demokrasi terpimpin
3.      Demokrasi social
4.      Demokrasi partisipasi
5.      Demokrasi konstitusional
B.     Demokrasi juga dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang segi pelaksanaan dan sudut pandang tugas-tugas dan alat-alat perlengkapan Negara.


B.     Saran-Saran
1.      Makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini diharapkan menjadi masukan dan bahan tambahan dalam memahami perkara-perkara Demokrasi.  Penulis juga mengharapkan makalah ini dapat dikembangkan oleh para pembaca.












DAFTAR PUSTAKA
Azra Az Yumardi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, Jakarta : PT. ice UIN syarif hidayatullah, 2003.
Gatara, Sahid Asep, dan Subhan Sofhian, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), Bandung: Fokus Media, 2012.
Herdiawanto, Heri dan Jumanta Hamdayama, Cerdas Kritis dan Aktif Berwarganegara, Jakarta: Erlangga, 2010.
Masduki, Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Sareb Putra, R.Masri, Etika dan Tertib Warga Negara, Jakarta: Salemba Humanika, 2010.

Ubaidillah, A, dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Edisi Revisi, Jakarta: ICCE UIN Syarf Hidayatullah Jakarta, 2007.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Sponsor

Close Button
CLOSE ADS
CLOSE ADS