MAKALAH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA (MAKALAH HUKUM PIDANA) - Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Sabtu, 12 Desember 2015

MAKALAH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA (MAKALAH HUKUM PIDANA)




A.      Konsep Gugurnya Hak Menuntut Pidana dalam Hukum Pidana
“Kehilangan Hak Menuntut dan Hak Menjalankan Hukuman“, demikianlah judul dari titel VIII Buku I KUHP. Dalam judul itu disebutkan hak menuntut dan hak menjalankan hukuman.
Berbicara tentang hak menuntut, maka perhatian diarahkan kepada istilah subjectief strafrecht (jus puniendi) yang di dalamnya recht tidak berarti “hukum” tetapi “hak” , yaitu hak dari Negara, diwakili oleh alat-alatnya untuk menghukum seorang oknum yang melanggar hukum pidana.Disamping subjectief strafrecht ada objectief strafrecht yang berarti rangkaian peraturan yang merupakan hukum pidana. Jadi, recht dalam objectief strafrecht berarti “hukum”.


Dalam bahasa Belanda, kata recht memang mempunyai dua arti, yaitu hak dan hukum , sedangkan dalam bahasa Indonesia kata “hukum” tidak dapat berarti “hak”. Berhubung dengan ini tidak ganjil apabila dalam Wetboek van Strafrecht ada suatu bagian, yaitu titel VIII Buku I yang dalam judulnya menggunakan kata recht dalam arti “hak”.
Dengan diterjemahkannya Wetboek van Strafrecht menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebenarnya ganjil apabila ada titel VIII Buku I dari KUHP yang dalam judulnya memuat pengertian “hak” yang tidak diliputi perkataan “hukum”.[1]

B.       Sebab-sebab Gugurnya Hak Menuntut Pidana dalam Hukum Pidana
Gugurnya hak menuntut Pidana dalam Hukum Pidana meliputi :
1.    Perbuatan yang diputus dengan Putusan yang menjadi tetap
Pasal 76 KUHP mengandung prinsip penting, yaitu bahwa seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi karena perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim dengan putusan yang telah berkekuatan tetap (gewisjde atau res judicata). Prinsip ini juga dikenal sebagai ne bis in idem (tidak dua kali dalam hal yang sama), tidak hanya mengenai hal bahwa seseorang yang telah dihukum karena melakukan suatu tindakan pidana, tidak boleh dituntut lagi mengenai perbuatan itu lagi, tetapi juga jika orang dalam perkara pertama dibebaskan (vrijspraak) atau dilepaskan dari segala tuntutan (ontslag van rechtsvervolging), maka atas perbuatan yang sama itu tidak boleh dilakukan penuntutan lagi.[2]
Keputusan hakim (yang berkekuatan tetap) adalah keputusan terhadap perbuatan atau perkara yang berupa[3] :
a.       Pembebasan (vrijspraak) – pasal 191 ayat (1) KUHAP;
b.      Pelepasan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging)–pasal 191 ayat (2) KUHAP;
c.       Penjatuhan pidana – pasal 193 ayat (1) KUHAP.

2.    Sebab Meninggalnya pembuat/terdakwa/tersangka
Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan, maka menurut pasal 77 KUHP hak menuntut itu gugur (vervallen).
Jika ini terjadi dalam taraf pengusutan (voor-onderzoek) , maka pengusutan itu dihentikan. Jika penuntutan telah dimajukan, maka penuntut umum harus oleh pengadilan dinyatakan tidak dapat diterima dengan tuntutannya. Begitupun apabila pengadilan banding atau kasasi masih harus memutuskan perkaranya.
Apabila terdakwa meninggal dunia setelah kepadanya dijatuhi hukuman dengan putusan hakim yang memiliki kekuatan tetap (gewisjde), maka menurut pasal 83 KUHP gugurlah hak untuk menjalankan hukumannya, termasuk hukuman tambahan seperti perampasan barang –barang , tetapi tidak termasuk perintah untuk merusakkan barang atau menjanjikan barang itu tidak dapat dipakai lagi.[4]
Namun terdapat pengecualian dalam hal ini,yakni dalam konteks ini yang dimaksud pengecualian contohnya adalah dalam tindak pidana korupsi ( UU No.31 Tahun 1999 ) pasa 32-34. Merujuk pada isi dari pasal-pasal tersebut, maka matinya si terdakwa dalam pelanggaran tersebut tidak menghapuskan tuntutan terhadapnya. Tuntutan tersebut dapat dilakukan terhadap ahli waris atau wakil dari orang yang sudah meninggal dunia itu, dan diselesaikan di hadapan Pengadilan Perdata.[5]
3.    Sebab telah lampau waktu / daluwarsa
Undang-undang memberikan batasan sampai kapan jaksa dapat melaksanakan kewenangannya melakukan penuntutan tersebut. KUHP memberikan batasan kapan kewenangan itu berakhir yakni dalam pasal 78 , antara lain sebagai berikut :
Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa :
a.    Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun.
b.    Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurangan , atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun.
c.    Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun.
d.   Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
e.    Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun , masing- masing tenggang daluwarsa diatas dikurangi menjadi sepertiga.
Pasal 79 KUHP menyatakan, bahwa daluarsa mulai berlaku pada keesokan harinya setelah “ perbuatan “ dilakukan.
Prinsip lewatnya waktu ini juga didasarkan pada faktor kesulitan dalam hal untuk mengungkap kasus perkara. Jika dilihat dari teori pembalasan, menjadi tidak penting lagi mengangkat suatu kasus yang sudah dilupakan oleh masyarakat.[6]
4.    Sebab penyelesaian di luar pengadilan
Pada dasarnya tidak semua perkara pidana hanya dapat dilakukan melalui lembaga pengadilan, karena di lembaga pengadilan terjadi penumpukan perkara dan kinerja hakim dipertanyakan , karena semua perkara pidana yang ringan hingga yang berat harus ditangani oleh mereka. Hal ini agaknya tidak perlu terjadi karena KUHP telah memberikan jalan berupa ketentuan dalam pasal 82 KUHP , bahwa penyelesaian perkara pidana oleh penuntut umum yang tentunya ditujukan kepada tindak pidana yang diancam dengan denda saja, dengan syarat :
a.         Jenis tindak pidana adalah pelanggaran
b.        Pelanggaran atas tindak pidana ini oleh UU diancam dengan sanksi denda,
c.         Pelaku berkenan membayar denda maksimum dengan suka rela,
d.        Jika penuntutan telah dimulai biaya-biaya perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan penuntutan dibebankan kepada pelaku,
e.         Ancaman pidana tambahan berupa perampasan barang tertentu jika dirumuskan dalam aturan undang-undang dapat dilaksanakan penuntut umum atau dapat dikonversi kedalam sejumlah uang dengan taksiran yang ditentukan oleh undang-undang.
f.         Pelaksanaan penyelesaian perkara pidana melalui lembaga ini dapat diperhitungkan sebagai pemberatan bila terjadi pengulangan atau recidive.[7]
Pasal 83 KUHP membuka kemungkinan dalam hal pelanggaran yang hanya diancam dengan hukuman pokok berupa denda bahwa masalahnya dapat diselesaikan diluar pengadilan , yaitu secara membayar kepada kejaksaan maksimum denda yang diancamkan ditambah dengan biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh jaksa. Akan tetapi , hal ini hanya dengan izin seorang pegawai negeri yang untuk itu ditentukan dalam suatu undang-undang yang juga menentukan tempo di dalamnya maksimum denda yang harus dibayar.
Aturan pasal ini tidak berlaku bagi orang yang umurnya belum dewasa, sebelum melakukan perbuatan itu, belum cukup enam belas tahun. Demikian bunyi ayat 4 dari pasal 82 KUHP. [8]
5.    Sebab Amnesti dan Abolisi
Hingga saat ini , rujukan tentang amnesti dan abolisi diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Amnesti diartikan dengan hak prerogratif presiden sebagai kepala Negara untuk menghentikan proses peradilan pidana di semua tahapan, sehingga akibat hukum terhadap orang yang telah melakukan suatu tindak pidana menjadi dihapuskan. Oleh karenanya, dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang yang telah melakukan suatu tindak pidana dihapuskan.
Sedangkan abolisi dapat diartikan sebagai hak prerogratif presiden sebagai kepala Negara untuk memerintahkan kepada penuntut umum agar menghentikan tindakan penuntutan kepada seseorang. Dengan pemberian abolisi, maka dihapuskan penuntutan terhadap mereka. Jadi, abolisi hanya dapat diberikan pada fase pra adjudikasi atau pada fase adjudikasi sebelum ada putusan hakim.
Merujuk pada ketentuan pasal 14 ayat 2 UUD 1945 tentang Perubahan Pertama, maka syarat dalam pemberian amnesti dan abolisi adalah sebagai berikut :
a.       Diberikan oleh presiden
b.      Dengan memperhatikan pertimbangan DPR.[9]


Contoh Kasus:
Sudi Ahmad, salah seorang terdakwa kasus penyuapan Mahkamah Agung yang ditahan di Polda Metro Jaya, meninggal dunia. Sebelumnya, dia mengeluhkan sidang perkaranya yang terkatung-katung gara-gara hakimnya berseteru. Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengembuskan napas terakhir di RS Soekanto Bhayangkara, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia dilarikan ke rumah sakit itu Jumat (19/5) pukul 18.00 karena sakit hernia. Sejak saat itu, staf Korpri unit MA tersebut dirawat secara intensif. Sebenarnya, terdakwa akan dioperasi, namun keburu meninggal dunia, kata Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Suyati, istri Sudi Ahmad, mengungkapkan, sejak Sabtu (20/5), perut suaminya membesar dan kembung. Penyakit suaminya itu sudah lama terjadi dan sering kambuh. Kami dapat menerima kematian Bapak. Ini sudah menjadi nasib Pak Sudi, ungkap ibu dari Farah Azri dan Dandi Akbar Darmawan itu sambil menangis. Jenazah Sudi diberangkatkan ke pemakaman Pondok Kelapa sekitar pukul 13.00 dari rumah kakak laki-lakinya, Nazirin, di Jalan Gandria, RT 07, RW 07, Kemayoran. Sudi adalah salah seorang di antara empat karyawan MA yang didakwa menerima suap dari Harini Wijoso, penasihat hukum Probosutedjo. Uang itu disebut-sebut akan diberikan kepada Ketua MA Bagir Manan untuk membebaskan Probo dari hukuman korupsi dana reboisasi di tingkat kasasi. Kasusnya masih diproses di pengadilan. Kasus itu beberapa kali memicu pro-kontra mengenai pemeriksaan Bagir Manan, ketua majelis hakim kasasi perkara Probo. Terakhir, tiga hakim yang mengadili Harini walk out untuk memprotes ketua majelis yang tidak mau menghadirkan Bagir sebagai saksi ke sidang. Dua sidang kasus penyuapan itu selanjutnya terkatung-katung hingga kini. Mestinya, Rabu (24/5) jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap Sudi. Karena dia meninggal, KPK akan meminta majelis hakim yang mengadili perkaranya untuk menggugurkan tuntutan. Perkaranya gugur demi hukum. Sesuai pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK tidak berhak mengeluarkan surat penghentian penyidikan maupun penuntutan. Yang berhak adalah majelis hakim karena perkara sudah bergulir ke pengadilan. (ein)
                                                                   Sumber: JawaPos, 23 Mei 2006.

Analisis:
Jadi menurut kelompok kami, bahwa terdakwa Sudi Ahmad tentang penyidikan kasus penyuapan gugur demi hukum karena Sudi sebagai terdakwa sudah meninggal dunia. Tetapi kalau kasus tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang maka prosesnya jalan terus, karena si terdakwa lainnya masih hidup, tetapi sebaliknya kalau semua terdakwa meninggal maka kasus tersebut ditutup karena batal demi hukum. Dengan gugurnya tuntutan tersebut Majelis Hakim harus membatalkan tuntutan dari jaksa penuntut dengan mengeluarkan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Apabila tersangka meninggal saat proses penyidikan masih berlangsung, maka proses penyidikan tersebut batal, sesuai dengan pasal 77 KUHP yang berbunyi ”kewenangan menuntut pidana hapus, jika terdakwa meninggal dunia”.
Penyidikan akan dihentikan demi hukum dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum dan keluarga almarhum. Apabila kematian tersangka pada saat perkara telah dilimpahkan oleh penyidik pada penuntut umum tapi belum dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan atau belum dilakukan penuntutan ke pengadilan, maka jaksa penuntut umum akan ’menutup perkara demi hukum. Penutupan perkara akan dilakukan dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penutupan Perkara ke Penyidik dan keluarga almarhum.





BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
1.    Berbicara tentang hak menuntut, maka perhatian diarahkan kepada istilah subjectief strafrecht (jus puniendi) yang di dalamnya recht tidak berarti “hukum” tetapi “hak” , yaitu hak dari Negara, diwakili oleh alat-alatnya untuk menghukum seorang oknum yang melanggar hukum pidana. Disamping subjectief strafrecht ada objectief strafrecht yang berarti rangkaian peraturan yang merupakan hukum pidana. Jadi, recht dalam objectief strafrecht berarti “hukum”.
2.    Gugurnya hak menuntut Pidana dalam Hukum Pidana meliputi :
1)        Perbuatan yang diputus dengan Putusan yang menjadi tetap
2)        Sebab Meninggalnya pembuat/terdakwa/tersangka
3)        Sebab telah lampau waktu / daluwarsa
4)        Sebab penyelesaian di luar pengadilan
5)        Sebab Amnesti dan Abolisi



DAFTAR PUSTAKA

Prodjodikoro, Wirjono. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama
Saifullah , Buku Ajar Konsep Dasar Hukum Pidana ( 2004 )
Zulfa Eva, Achjani, 2010. Gugurnya Hak Menuntut. Bogor: Ghalia Indonesia




[1] Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia ( Bandung : Refika Aditama, 2008 ), 159
[2] Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, 159-160
[3] Eva Achjani Zulfa , Gugurnya Hak Menuntut ( Bogor : Ghalia Indonesia , 2010 ) , 15
[4] Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, 167
[5] Achjani Zulfa , Gugurnya Hak Menuntut, 24
[6] Saifullah , Buku Ajar Konsep Dasar Hukum Pidana ( 2004 ) , 48
[7] Achjani Zulfa , Gugurnya Hak Menuntut, 37
[8] Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, 171-172
[9] Achjani Zulfa , Gugurnya Hak Menuntut, 118-119

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot