Makalah Pengertian Rujuk DAN Iddah Dalam Fiqh Munakahat




RUJUK
1.      Pengertian Rujuk
Rujuk dalam pengertian etimologi adalah kembali, sedangkan dalam pengertian terminologi adalah kembalinya suami kepada hubungan nikah dengan istri yang telah dicerai raj’i bukan cerai ba’in, dan dilaksanakan selama istri dalam masa iddah. Dalam hukum perkawinan islam rujuk merupakan tindakan hukum yang terpuji (Ali, 2006: 90).
Menurut Al-Mahali dalam Syariffudin (2009: 337) mendefinisikan rujuk sebagai kembali ke dalam hubungan perkawinan dari cerai yang bukan ba’in, selama dalam masa iddah.
Dari definisi-definisi tersebut terlihat beberapa kata kunci yang menunjukan hakikat dari perbuatan yang bernama rujuk itu:



·        
Kata atau ungkapan “kembali” mengandung arti bahwa diantara keduanya sebelumnya telah terikat dalam perkawinan, namun ikatan tersebut telah berakhir dengan perceraian, dan laki-laki yang kembali kepada orang lain dalam bentuk perkawinan, tidak disebut rujuk dalam pengertian ini,
·         Ungkapan atau kata “yang telah dicerai raj’i” mengandung arti bahwa istri yang bercerai dengan suaminya itu dalam bentuk yang belum putus atau ba’in , hal ini mengandung maksud bahwa kembali kepada istri yang belum dicerai atau telah dicerai tetapi tidak dalam bentuk talak raj’i tidak disebut rujuk dan
·         Ungkapan atau kata “masih dalam masa iddah” mengandung arti bahwa rujuk itu hanya terjadi selam istri masih berada dalam iddah. Bila waktu telah habis mantan suami tidak dapat lagi kembali kepada istrinya dengan nama rujuk, untuk itu suami harus memulai lagi nikah baru dengan akad baru (Syariffudin, 2009: 337-338).

2.      Rujuk terhadap Wanita yang Ditalak Ba’in
Menurut Imamiyah, Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambaliyah dalam Mughniyah (2008: 483), berpendapat rujuk terhadap wanita yang ditalak ba’in terbatas hanya terhadap wanita yang di talak melalui khulu (tebusan), melainkan dengan syarat sudah dicampuri. Hendaknya talaknya itu bukan merupakan talak tiga. Para Mazhab tersebut sepakat hukum wanita seperti itu sama dengan wanita lain (bukan istri) yang untuk mengawininya kembali disyaratkan adanya akad, mahar, wali, dan kesediaan si wanita. Dalam hal ini selesainya iddah tidak dianggap sebagai syarat.

Menurut (Rifa’i, Mas’udi, 1986: 275) mengatakan, seorang suami yang menceraikan istrinya tiga kali atau lebih, maka suami tersebut tidak boleh melakukan rujuk kepada istrinya, melainkan dengan beberapa syarat yaitu: telah selesai masa iddah perempuan tersebut darinya, perempuan tersebut menikah lagi dengan lelaki lain, telah bersetubuh dengan lelaki yang telah dikawininya lagi, telah dicerai lelaki tersebut tiga kali cerai, dan telah selesai masa iddahnya dari lelaki tersebut.


3.    Rukun dan Syarat Rujuk
Seseorang yang melakukan rujuk harus memenuhi syarat-syarat dan rukun dalam rujuk.
a.       Rukun Rujuk
Menurut Ayub, (2001: 281-283) yang termasuk dalam rukun rujuk ialah: keadaan istri disyaratkan sudah dicampuri oleh suaminya, suami melakukan rujuk atas kehendak sendiri, rujuk dilakukan dengan sighat (lafal atau perkataan rujuk dari suami) bukan melalui perbuatan (campur), dan hadirnya saksi. Mengenai saksi para ulama masih berbeda pendapat, apakah saksi itu merupakan rukun yang wajib atau hanya sunnah. Sebagian mengatakan wajib, sedangkan yang lain mengatakan hanya sunnah.
Berbeda-beda pula para ulama mengenai rujuk yang dilakukan dengan perbuatan. Imam Syafi’i berpendapat hal tersebut tidak sah, yang berlandaskan pada ayat Allah yang menyuruh bahwa rujuk harus dilakukan dengan dipersaksikan, sedangkan yang dapat dipersaksikan hanya dengan sighat (perkataan). Akan tetapi menurut kebanyakaan para ulama, rujuk dengan perbuatan itu sah (boleh). Mereka beralasan kepada firman Allah swt yang berbunyi: “Dan suami-suami berhak merujukinya.” Dalam ayat tersebut tidak ditentukan dengan perkataan atau perbuatan. Hukum mempersaksikan pada ayat tersebut hanya sunnah, bukan wajib (Rasjid, 1994: 420).
    
b.      Syarat Rujuk
Syarat dalam rujuk yang telah disepakati para ulama ialah ucapan rujuk mantan suami dan mantan istri. Syarat-syarat tersebut ialah.
a)       Laki-laki yang merujuk, adapun syarat bagi laki-laki yang merujuk itu adalah sebagai berikut: laki-laki yang merujuk adalah suami bagi perempuan yang dirujuk yang dia menikahi istrinya itu dengan nikah yang sah, dan laki-laki yang merujuk itu mestilah seseorang yang mampu melaksanakan pernikahan dengan sendirinya, yaitu telah dewasa dan sehat akalnyadan bertindak dengan kesadarannya sendiri. Seseorang yang masih belum dewasa atau dalam keadaan gila tidak sah ruju’ yang dilakukannya. Begitu pula bila rujuk itu dilakukan atas paksaan dari orang lain, tidak sah rujuknya. Tentang sahnya rujuk orang yang mabuk karena sengaja minum-minuman yang memabukkan, ulama berbeda pendapat sebagaimana berbeda pendapat dalam menetapkan sahnya akad yang dilakukan oleh orang mabuk.
b)      Perempuan yang dirujuk, adapun syarat sahnya rujuk bagi perempuan yang dirujuk itu adalah: perempuan itu adalah istri yang sah dari laki-laki yang merujuk, istri itu telah diceraikan dalam bentuk talak raj’i. Tidak sah merujuk istri yang masih terikat dalam tali perkawinan atau telah ditalak namun dalam bentuk talak ba’inistri itu masih berada dalam iddah talak raj’i. Laki-laki masih mempunyai hubungan hukum dengan istri yang ditalaknya secara talak raj’i, selama berada dalam iddah. Sehabis iddah itu putuslah hubungannya sama sekali dan dengan sendirinya tidak lagi boleh dirujuknya, dan istri itu telah digaulinya dalam masa perkawinan itu. Tidak sah rujuk kepada istri yang diceraikannya sebelum istri itu sempat digaulinya, karena rujuk hanya berlaku bila perempuan itu masih berada dalam iddah, istri yang dicerai sebelum digauli tidak mempunyai iddah, sebagaimana disebutkan sebelumnya (Syariffudin, 2009: 341-343).

Menurut Wahbah al Zuhaily dalam Nuruddin dan Tarigan (2004: 267-268) mengatakan bahwa hal-hal yang tidak termasuk dalam syarat rujuk yaitu:

o    kerelaan istri, dalam rujuk tidak disyaratkan dalam kerelaan istri, karena hak rujuk itu adalah hak suami yang tidak tergantung pada izin atau persetujuan pihak lain,
o    tidak disyaratkan suami untuk memberi tahu istrinya karena lagi-lagi rujuk merupakan hak suami, dan
o    saksi ketika rujuk, saksi tidak diperlukan bagi suami yang akan kembali kepada istrinya. Akan tetapi ulam sepakat mengatakan bahwa adanya saksi itu dianjurkan sekedar untuk berhati-hati belaka.

4.    Tata Cara Rujuk
Mengenai tata cara dalam rujuk, ada beberapa pasal yang mengatur tata cara dalam rujuk. Diantara pasal-pasal yang mengatur tata cara dalam rujuk serta tata caranya ialah:
Pasal 167 KHI:

1)      suami yang hendak merujuk istrinya datang bersama-sama istrinya ke Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami istri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan,
2)      rujuk dilakukan dengan persetujuan istri di hadapan Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pencatat Nikah,
3)      pegawai Pencatat Nikah memeriksa dan menyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang dilakukan itu masih dalam talak raj’i, apakah perempuan yang akan dirujuknya itu adalah istrinya,
4)      setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi menandatangani Buku Pendaftaran Rujuk dan
5)      setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah menasehati suami istri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk (Ramulyo, 1996: 165-166)

Pasal 168 KHI:
Dalam hal rujuk yang dilakukan di hadapan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, daftar rujuk dibuat rangkap dua, diisi dan ditandatangani oleh masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi, sehelai dikirim kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahinya, disertai surat-surat keterangan yang diperlukan untuk dicatat dalam Buku Pendaftaran Rujuk dan yang lain disimpan, pengiriman lembar pertama dari daftar rujuk oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah dilakukan selambat-lambatnya lima belas hari sesudah rujuk dilakukan danapabila lembar pertama dari daftar rujuk itu hilang, maka Pembantu Pegawai Pencatat Nikah membuatkan salinan dari daftar lembar kedua, dengan berita acara tentang sebab-sebab hilangnya (Abdullah, 1994: 127).

Menurut Hakim, (2000: 213) tata cara mengenai rujuk dalam pasal 169 ialah sebagai berikut Pasal 169 KHI:
.
§   Pegawai Pencatat Nikah membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimkannya kepada Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak yang bersangkutan, dan kepada suami istri masing-masing diberi kutipan Buku Pendaftaran Rujuk menurut contoh yang ditetapkan oleh Mentri Agama,
§   Suami istri atau kuasanya membawa Kutipan Buku Pendafaran Rujuk tersebut ke Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak dahulu untuk mengurus dan mengambil Kutipan Akta Nikah masing-masing setelah diberi catatan oleh Pengadilan Agama dalam ruang yang tersedia pada Kutipan bahwa yang bersangkutan telah rujuk dan
§   Catatan yang dimaksud berisi tempat terjadinya rujuk, tangggal rujuk diikrarkan, nomor dan tanggal Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk, dan tanda tangan Panitera.

5.    Hikmah Rujuk
Subki (2010: 49) menyatakan dibolehkannya rujuk bagi suami yang hendak kembali kepada mantan istrinya mengandung beberapa hikmah, diantaranya sebagai berikut: rujuk memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk menyadari kesalahan, mengapa mereka melakukan percerain dan saling memusuhi serta mengingatkan kembali masa indah saat belum bercerai, rujuk mengembalikan kecintaan seperti sediakala dan Allah SWT akan memberkahi perkawinan yang dilandasi dengan cinta dan kasih sayang serta dilandasi dengan ibadah kepada-Nya, dan rujuk dapat mengukuhkan kembali keretakan hubungan rumah tangga sehingga keutuhan keluarga dapat dipelihara.

6.    Hukum Rujuk

§  Wajib, terhadap suami yang mentalak salah seorang istrinya sebelum dia sempurnakan pembagian waktunya terhadap istri yang ditalak,
§  Haram, apabila rujuknya berniat menyakiti istri,
§  Makruh, kalau perceraian itu lebih baik dan berfaedah bagi keduanya,
§  Mubah, ini adalah hukum rujuk yang asli dan
§  Sunnah, apabila suami bermaksud untuk memperbaiki istrinya atau rujuk itu lebih berfaedah bagi keduanya (Rasjid, 1994: 418).

7.      Hak Rujuk
Hak merujuk bekas suami terhadap bekas istrinya yang ditalak raj’i diatur berdasarkan Firman Allah surat Al Baqarah ayat 228 yang menyatakan: “Dan suami-suami berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami itu) menghendaki ishlah (perbaikan). Bekas suami yang merujuk bekas istrinya yang ditalak raj’i mempunyai batasan bahwa bekas suami itu bermaksud baik dan untuk mengadakan perbaikan. Tidak dibenarkan bekas suami mempergunakan hak merujuk itu dengan tujuan yang tidak baik atau berbuat zalim (Djamal, 1983: 284)

IHDAD

1.    Pengertian Berkabung/Ihdad
Menurut Abu Zakaria al-Anshary, Bahwa ihdad berasal dari kata ahadda, dan  kadangbisa juga disebut al-Hidad yang diambil dari kata hadda. Secara evitimologis (lughawi) ihdad berarti al-man’u(cegahan atau larangan)sedangkan menurut Abdul Mujib dan kawan-kawannya, bahwa yang dimaksud dengan ihdad adalah masa berkabung bagi seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya. Masa tersebut adalah 4 bulan dan sepuluh hari yang disertai dengan larangan-larangan, antara lain: bercelek mata,berhias diri,keluar rumah,kecuali dalam keadaanterpaksa.
Sedangkan menurut pandangan syara’ ihdad adalah meninggalkan pakaian yang dicelup warna yang dimaksud untuk perhiasan, sekalipun pencelupan itu dilakukan sebelum kain itu ditenun atau kain tiu menjadi kasar
Tetapi menurut Sayyid Abu Bakar  al-Dimyati memberikan devinisi ihdad sebagaimana berikut.
Ihdad adalah menahan diri dari bersolek atau berhias diri dibadan.
Dengan redaksi sedikit berbeda, Wahbah Zuhaili memberikan definisi sebagai berikut.
Ihdad adalah meninggalkan harum-haruman, perhiasan, celak mata, dan minyak. minyak yang mengharumakan atau tidak.
Menurut pengarang kitab Hasyiyatani bahwa ihdad :
Yang artinya:”secara bahasa larangan, secara syara’ larangan yang ditentukan untuk berhias diri dan memakai pakain yang dicelup atau pakai pewarna dan sesasamanya
Imam Hanafi devinisi ihdad adalah:
Ihdad adalah suatu ungkapan yang didivinisikan dengan menjahuinya seorang perempuan dari memakai harum-haruman, memakai celak, berhias, tidak boleh menyisir rambutnya dan lainnya.
Imam Maliki mendevinisikan ihdad adalah:
Ihdad adalah meninggalkan semua hiasan termasuk juga cincin, yang dibuat berhias oleh seorang perempuan seperti minter, celak wangi-wangian dan baju yang di warnai.


Menurut Imam Ahmad Bin Hanbal sebagaiman:
Ihda adalah seorang perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya untuk menjahui berhias diri baik dari pakaian maupun dari wangi-wangian.

 2.      Hal-Hal Yang Dilarang Dalam Ihdad

Para fuqaha’ berpendapat bahwa wanita yang sedang melakukan ihdad dilarang melakukan perbuatan yang membikin orang laki-laki tertarik pada dirinya perempuan yang melakukan berkabung tersebut, seperti memakai perhiasan intan, celak, memakai pakaian yang dicelup dengan warna, kecuali warna hitam.
Mengenai memakai celak ini masih ada perbedaan para fuqaha tentang tidak boleh dan bolehnya memakai celak ini. Satu golongan berpendapat bahwa seorang perempuan yang sedang melakukan ihdad diperboleh kan memakai celak dengan syarat pada siang malam hari, tetapi menurut pendata yang lainnya mengatakan tidak harus malam hari pada waktu siang haripun boleh dengan syarat bukan untuk berhias dir,tetapi karena ada darurat dan kebutuhan seperti sakit mata dan lainnya.
Ringakasnya mengenai pendapat-pendapat diatas bahwa seorang seorang perempuan yang sedang melaksanakan ihdad tentang larangan bagi seorang perempuan sangatlah berdekatan dan hamper sama pendapatnya, yaitu perempuan  harus menjauhi memakai pakaian atau sesuatu yang bisa menarik perhatian laki-laki. Yang mendorong para ulama mewajibkan ihdad bagi seorang perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya adalah hadits Shahih dibawah ini:
            “Bahwa seorang perempuan datang kepada nabi kemudian berkata:yarasulullah, sesungguhnya anak perempuanku ditinggal mati oleh suaminya, sedangkan ia mengeluh karena sakit pada kedua matanya, bolehkan ia bercelak wahai rasulrasulullah?rasulullah menjawa, tidak boleh (2x)atau (3x)yang pada masing masing beliau tidak memperbolehkan. Kemudian beliau berkta:sesungguhnya iddahnya adalah 4 bulan dan 10 hari,dan sesungguhnya dulu ada yang melakukan ihdad selama satu tahun ”.
Abu Muhammad menyatakan hadits tersebut menunjukkan kita wajib berpegangan pada pendapat yang mengatakan bahwa berihdad itu hukumnya wajib.

3. Yang Tidak Terlarang Bagi Wanita Yang Sedang Berihdad

Tidak dilarang  baginya  untuk  memotong  kuku,  mencabut  rambut  ketiak,  mencukur
rambut  kemaluan,  mandi  dengan  daun  bidara,  atau  menyisir  rambut  karena  tujuannya  untuk kebersihan  bukan  untuk  berwangi-wangi/berhias.  (Al-Mughni,  Kitab  Al-‘Idad,  Fashl Ma).
          Demikian pula mencium minyak wangi karena bila sekedar mencium tidaklah menempel pada tubuh. Sehingga bila seorang wanita yang sedang berihdad ingin membeli minyak wangi, tidak menjadi masalah bila ia menciumnya. (Asy-Syarhul Mumti’, 5/720)


Tidak diharamkan baginya melakukan pekerjaan-pekerjaan yang mubah dan dibolehkan pula  baginya  berbicara  dengan  laki-laki  sesuai  keperluannya,  selama  ia  berhijab

         Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dilakukan oleh para wanita dari kalangan sahabat apabila suami-suami mereka meninggal. (Majmu’ Fatawa libni Taimiyah, 17/159).


4. Hikmah Ihdad Oleh Wanita
Fadhilatusy  Syaikh  Muhammad  bin  Shalih  Al-‘Utsaimin  rahimahullahu  mengatakan, “Hikmahnya  adalah  untuk  menghormati  hak  suami  dalam  masa  ‘iddah  karena  meninggalnya, hingga tidak  ada  seorang  pun  yang  berkeinginan  untuk menikahi  si wanita  dalam masa  ‘iddah. Sebagaimana  Allah  subhanahu wata’ala  berfirman,
 “Dan  suami-suami  mereka  paling berhak  merujuki  mereka  dalam  masa  ’iddah  tersebut, jika  mereka menghendaki  ishlah.”  (Al-Baqarah: 228)



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Rujuk dan segi bahasa kembali atau pulang. Dari segi istilah hukum syarak rujuk bermaksud mengembalikan perempuan kepada nikah selepas perceraian kurang daripada tiga kali dalam masa iddah dengan syarat-syarat tertentu.
            Ihdad adalah kondisi wanita yang sedang menjalani masa iddahnya Karena ditinggal mati oleh suaminya selama 4 bulan 10 hari, dimana ia harus menjauhi apa saja yang mengarah kepada hubungan seksual dengannya atau tidak mengenakan perhiasan apa saja yang menyebabkan laki-laki lain yang dapat menyebabkan laki-laki lain tertarik melihatnya.
            Banyak hal-hal yang tidak diperbolehkan bagi wanita yang dalam keadaan berihdad seperti: bercelak mata, berhias diri, memakai farfum, keluar rumah kecuali dalam keadaan terpaksa, memakai pakaian yang berwarna yang pada intinya menjauhi perkara yang dapat menarik perhatian kaum lelaki kepadanya.



Lebih baru Lebih lama

Sponsor

Close Button
CLOSE ADS
CLOSE ADS