061
A.
Pengertian
An-Nusyuz
Nusyuz
adalah kata yang berasal dari bahasa arab yang secara etimologi yang berarti
meninggi atau terangkat.Nusyuz itu haram hukumnya karena menyalahi sesuatu yang
telah ditetapkan agama melalui Al-Qur’an dan Hadits nabi.Dalam hubungannya
kepada Allah pelakunya berhak atas dosa dari Allah.[3]
Apabila terjadi
sikap membangkang atau melalaikan kewajiban(Nusyuz) dari salah satu suami atau
istri, jangan segera melakukan pemutusan perkawinan, tetapi hendaklah diadakan
penyelasaian yang sebaik-baiknya antara suami istri sendiri.
Apabila istri menentang
kehendak suami dengan tidak ada alasan yang tidak dapat diterima menurut hukum
syara’ tindakan itu dipandang durhaka.
Seperti
hal-hal dibawah ini:
1. Suami
telah menyediakan rumah yang sesuai dengan keadaan suami, tetapi istri tidak
mau pindah ke rumah tersebut.
2. Apabila
suami istri tinggal dirumah kepunyaan dengan izin istri, kemudian pada suatu
waktu istri mengusir ( melarang) suami masuk kerumah itu.
3. Umpamanya
istri menatap ditempat yang disediakan oleh perusahaannya,sedangkan suami
supaya istri menetap dirumah yang disediakannya tetapi istri keberatan dengan
tidak ada alasan yang pantas.
B.
Penyebab
terjadinya Nusyuz suami dan Nusyuz Istri
1. Nusyuz
Suami
Nusyuz
suami mengandung arti pendurhakaan suami kepada Allah karena meninggalkan
kewajibannya terhadap istrinya.
Nusyuz
suami terjadi bila ia tidak melaksanakan kewajibannya terhadap istrinya, baik
meninggalkan kewajiban yang bersifat materi atau meninggalkan kewajiban yang
bersifat nonmateri.Nusyuz yang dimaksud disini adalah menjauhi istri, bersikap
kasar, meninggalkannya untuk menemaninya, meninggalkannya dari tempat tidurnya,
mengurangi nafkahnya, atau berbagai beban berat lainnya bagi istri.Dalam surat
An-Nisa’ (4) ayat 128 yang artinya :
“ Jika istri khawatir
suaminya akan berlaku nusyuz dan berpaling, tidak ada salahnya jika keduanya
melakukan perdamaian dalam bentuk perdamaian yang menyelesaikan. Berdamai itu
adalah cara yang paling baik.Hawa nafsu manusia tampil dalam bentuk pelit, Bila
kamu berbuat baik dan bertakwa maka sesuangguhnya Allah Maha Tahu atas apa yang
kamu perbuat……”[4]
Terkadang
penyebab nusyuz adalah suami yang berakhlak tercela, mudah marah, atau
kekacauan dalam pembelanjaannya.[5]
2. Nusyuz
Istri
Kalau
dikatakan istri Nusyuz terhadap suaminya berarti istri merasa dirinya sudah
lebih tinggi kedudukannya dari pada suaminya, sehingga dia tidak ada lagi
merasa kewajiban mematuhinya. Secara Definitif Nusyuz diartikan dengan :
“Kedurhakaan istri terhadap suami dalam hal menjalankan apa-apa yang diwajibkan
Allah atasnya.
Kadang-kadang
perilaku istri menyalahi aturan ia berpaling dalam bergaul dengan suaminya,
lalu ucapannya menjadi kasar, tampaklah kedurhakaan, meninggalkan ketaatan, dan
menampakkan perlawanan.
Wajib
bagi suami pada saat iu mencari sebab terjadinya perubahan istri, ia berterus
terang dengannya mengenai apa yang terjadi, maka diharapkan istri menjelaskan
sebab yang membuatnya marah yang tidak dirasakan suami, atau mengemukakan alasan
sehingga kembalilah rasa cinta dan hilanglah mendung kemarahan, atau semoga
istri memberi alasan atas perhatiannya dan memperbaiki sikapnya bersama suami.
Oleh
karena itu, bagi suami jika telah jelas baginya bahwa nusyuz karena
berpalingnya perilaku istri sehingga ia membangkang dan durhaka dengan
melakukan dosa dan permusuhan, kesombongan dan tipu daya, islam mewajibkan
suami untuk mencari penyelesaian dalam mengahadapi istri yang nusyuz.[6]
C.
Cara
menagatasi nusyuz suami dan nusyuz istri.
1. Nusyuz
suami
Adapun cara mengatasi
nusyuz suami adalah sebagai berikut :
a. Hendaknya
diminta darinya ketetapan istri akan kemuliaan pemeliharaannya beserta
sifat-sifat yang dituntut bagi istri seperti hak memberikan tempat tinggal,
nafkah atau lainnya sebagaimana istri-istrinya yang lain jika terdapat suami
memiliki istri lainnya.
b. Sebaiknya
bagi istri jika ia mencintainya hendaknya memalingkan hati suaminya pada
dirinya, mengharapkan kelanggengannya,takut untuk berpisah dan bercerai.
c. Melakukan
perundingan yang membawa kepada perdamaian.
d. Bagi
istri supaya berakhlak baik, berbuat adil dari akhlak suaminya atas dirinya dan
menjauhkan dari setiap keadaan yang mengakibatkan memicu kekasarannya.[7]
2. Nusyuz
Istri
Apabila terjadi nusyuz
dari pihak istri maka suami wajib mencari penyelesaiannya yang terbagi kepada
tiga tingkatan, yaitu :
1. Pertama,
Menasehati
Bagi
suami hendaknya menasehati istri dengan hal yang sesuai baginya dan
menyelaraskan wataknya dan sikapnya, diantara hal yang dapat dilakukan suami
adalah :
a. Memperingatkan
istri dengan hukuman Allah.
b. Mengancamnya.
c. Mengingatkan
istri dengan menyebut dampak dampak nusyuz.
d. Menasehati
istri dengan kitabullah.
e. Menasehati
istri dengan menyebutkan hadis-hadis.
f. Memilih
waktu dan tempat yang sesuai untuk berbicara.
Telah jelas hal ini kembali pada
perkiraan-perkiraan suami sendiri, dan kadang kala ia telah menerima keadaan
tersebut pada waktu yang sebentar bahwa solusi tidak bisa tercapai dengan
memberi nasihat maka dilakukan tahapan kedua.
2. Kedua,
berpisah tempat tidur
Berpisah
dari tempat tidur yaitu suami tidak tidur bersama isterinya, memalingkan
punggungnya dan tidak bersetubuh dengannya.Beberapa suami ada yang meninggalkan
rumah atau kamar tidur ketika ia marah.Ini merupakan berpisah tempat tidur,
bukan meninggalkan istri dari tempat tidur.
3. Ketiga,
memukul
Jika
dengan berpisah belum berhasil maka suami diperintahkan untuk memukul
istrinya.Pemukulan ini tidak wajib secara syara’ dan juga tidak baik untuk
dilakukan.Hanya saja ini merupakan cara terakhir bagi laki-laki setelah ia tak
mampu menundukkan istrinya, mengajaknya dengan bimbingan nasihat dan pemisahan.Hal
tersebut adalah hukuman fisik dari segi syara’ dan tidak dimaksudkan terbatas
pada pemberian rasa sakit pada fisik perempuan yang durhaka.
Bagi
suami untuk memukul dengan pukulan yang halus tanpa menyakitinya. Tidak
meninggalkan bekas pada tubuh, tidak mematahkan tulangnya, dan tidak
mengakibatkan luka karena yang dimaksud dari pemukulan ini adalah memperbaiki. Pukulan
dalam hal ini adalah dalam bentuk ta’dib atau edukatif bukan atas dasar
kebencian.
Sebagian
istri-istri yang nusyuz tidak berpengaruh baginya nasihat-nasihat yang baik,
tidak pula mendengar perkataan yang baik, dan ia tidak dapat mengembalikan
mereka dari nusyuz dan kerendahan, merangsang orang-orang yang lelah dalam
kehidupan keluarga dengan berpisah tempat tidur atas para suami bagi para
istri.
Para
ulama mengatakan sebaiknya untuk tidak berturut-turut memukulnya pada satu
tempat, mengahindari wajah karena wajah menghimpun keindahan.Hendaknya tidak
memukul dengan cemeti, juga tidak dengan tongkat.[8]
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan tentang An-nusyuz diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa nusyuz
itu artinya adalah kedurhakaan,nusyuz bisa terjadi pada suami ataupun pada
istri, namuncenderungnya terjadi pada istri, jika nusyuz sudah terjadi didalam
rumah tangga, maka suami atau isteri harus mencari penyelesaian secepatnya agar
menghindari terjadinya sebuah perceraian.Apabila nusyuz terjadi dipihak istri
maka suami supaya memberi nasihat dengan cara baik, kalau tidak mempan,
dianjurkan untuk pisah tidur, jika juga tidak mempan maka dianjurkan agar
memberi pelajaran dengan memukul, tapi tidak boleh dibagian muka dan jangan
sampai menyebabkan luka.
DAFTAR PUSTAKA
As-Subki,Ali
Yusuf .Fiqh Keluarga.Jakarta:Amzah.
2010
Sarong,Hamid.Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.Banda Aceh:Yayasan PeNa.2005
Syarifuddin,Amir.Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.Jakarta:Kencana.2006
[1] Hamid Sarong,Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,(Banda Aceh:Yayasan PeNa,2005),Hal
140
[2] Ali Yusuf
As-Subki,Fiqh Keluarga,(Jakarta:Amzah,
2010) Hal 299
[3] Amir
Syarifuddin,Hukum Perkawinan Islam di
Indonesia,(Jakarta:Kencana,2006)hal 190
[4] Ibid, hal 194
[5] Ali Yusuf As
Subki,Fiqh Keluarga… 318
[6] Ibid, hal 302
[7] Ibid, hal 320
[8] Ali Yusuf As
Subki, Fiqh Keluarga… 312
Tags:
MAKALAH