Makalah Pengolaan Risiko Dan Dana Dalam Asuransi Syariah - Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Jumat, 28 Juli 2017

Makalah Pengolaan Risiko Dan Dana Dalam Asuransi Syariah



A. Pengelolaan Risiko
A.1 Asuransi Konvensional adalah pengalihan risiko (Transfer Of Risk)
Pengertian asuransi selalu dikaitkan dengan risiko, sebagaimana pendapat para ahli seperti,

1.   
Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam bukunya Principles of Insurance menyatakan bahwa suatu pengalihan risiko (transfer of risk) disebut asuransi
2.    D.S. Hansell, dalam bukunya Ek asuransi disebut sebagai penanggung, seperti yang tercantum dalam pasal 246 KUHD (Kitab Undang Undang Hukum Dagang) :
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mudi kebakaran atas rumah tinggal tersebut.  Contoh lain dalam asuransi jiwa,

ketika seseorang membeli asuransi kematian (
term insuransce) dengan jangka waktu  perjanjian 5 (lima) tahun dengan uang pertanggungan 100 juta rupiah, maka dia harus membayar premi yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi (misal 500 ribu rupiah) per tahun, artinya bila tertanggung meninggal dunia dalam masa perjanjian diatas, maka ahli waris atau orang yang ditunjuk akan memperoleh uang dari asuransi sebesar 100 juta, namun bila peserta hidup sampai akhir masa perjanjian maka dia tidak akan memperoleh apapun.
Ditinjau dari sudut syariah, contoh transaksi yang terjadi diatas dapat dikategorikan sebagai akad tabaduli (pertukaran atau jual beli), namun cacat karena ada  unsur gharar (ketidakjelasan), yaitu dbaliknya bila peserta tidak mengalami risiko yang diperjanjikan, maka dia akan kehilangan semua premi yang telah dibayarnya.

A.2 Asuransi syariah adalah pembagian risiko (Sharing of risk)
Dalam asuransi syariah, tidak mengenal pengalihan risiko (transfer  of risk)  yang digunakan adalah pembagian risiko (sharing of risk).
Dengan konsep pembagian risiko, yang saling menanggung risiko adalah para peserta itu sendiri bukan perusahaan asuransi, sehingga perusahaan asuransi bukan sebagai penanggung tetapi berfungsi sebagai pemegang amanah, juga peserta tidak membeli polis tetapi memberikan  donasibila terjadi musibah, juga tidak terjadi pengalihan kepemilikan dana, yang ada adalah pengumpulan dana atau pooling of fund.
Contoh, ketika seorang peserta mengikuti asuransi kebakaran1 untuk rumah tinggal, dia akan memberikan kontribusi dana  (ditentukan oleh perusahaan asuransi syariah) yang diniatkan untuk tolong menoloneserta (rekening khusus), bila  terjadi kebakaran atas rumah tinggal tersebut maka perusahaan (sebaga wakil dari 
B. Pengelolaan Dana
Dalam asuransi konvensional dengan mekanisme pengalihan dana (transfer of fund) dari tertanggung kepada perusahaan, maka status dana tersebut menjadi pendapatan perusahaan asuransi, sehingga tidak memerlukan pemisahaan antara dana pemegang polis dengan pemegang saham. Sedangkan dalam asuransi syariah dengan mekanisme pengumpulan dana peserta (pooling of fund), maka perusahaan harus memisahkan kelompok dana diatas, ada tiga kelompok besar, yaitu
1.    Kumpulan dana peserta untuk tolong menolong (rekening khusus),
2.    Kumpulan dana peserta untuk investasi (hanya ada pada produk asuransi keluarga)
3.    Kumpulan dana pemegang saham


B.1 Mekanisme Pengelolaan dana Asuransi Syariah
B.1.1 Pengelolaan dana produk non-tabungan
          Dalam mekanisme pengelolaan ini, kontribusi dari peserta dimasukkan kedalam rekening khusus peserta yang akan digunakan untuk tolong menolong , dibayarkan bila:
1.    peserta mengalami musibah
2.    perjanjian berakhir (jika ada surplus)
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah, kemudian keuntungannya dimasukkan kembali ke dalam rekening khusus. Biaya beban asuransi berupa pembayaran manfaat asuransi (Klaim) dan biaya reasuransi diambil dari rekening khusus peserta diatas, dan bila terjadi surplus akan dibagi antara peserta dan perusahaan dengan proporsi yang telah disepakati ( misal 40% 

 

DAFTAR PUSTAKA


1.                  Mohd Fadzli Yusof. Takaful Sistem Insurans Islam. Tinggi Press.SDN BHD
2.                  Mohd Ma’sum Billah. Principles and Practices Of Takaful and Insurance Compared. International Islamic University Malaysia. 2001
3.                            Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press, Jakarta, 2001
4.                  Zainul Arifin: Memahami Bank Syariah: Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek, AlvaBet, Jakata, 1999






1 Nama produk dari Asuransi Umum (General Insurance)
2 Nama yang biasa dipakai dalam asuransi syariah untuk asuransi jiwa (Life Insurance)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot