MAKALAH HUMAN TRAFFICKING (PENGERTIAN, FAKTOR, TUJUAN, BENTUK HUMAN TRAFFICKING) (PERDAGANGAN MANUSIA) SERTA UPAYA PENANGGULANGANNYA - Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Jumat, 15 Januari 2016

MAKALAH HUMAN TRAFFICKING (PENGERTIAN, FAKTOR, TUJUAN, BENTUK HUMAN TRAFFICKING) (PERDAGANGAN MANUSIA) SERTA UPAYA PENANGGULANGANNYA



A.    Pengertian Trafficking

Trafficking adalah salah satu bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap anak dan juga perempuan, yang menyangkut kekerasan fisik,mental dan atau seksual. Trafficking merupakan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk paksaaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataupun memberi atau menerima bayaran atau manfaat, untuk tujuan eksploitasi seksual, perbudakan atau praktik-praktik lain, pengambilan organ tubuh. Berdasarkan hal ini, dapat diketahui bahwa proses trafficking adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan (penyekapan), penerimaan.

Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan trafficking sebagai: Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Sedangkan Global Alliance Against Traffic in Woman (GAATW) mendefinisikan trafficking sebagai semua usaha atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan, termasuk pengunaan ancaman kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut, baik dibayar atau tidak, untuk kerja yang tidak diinginkan dalam kerja paksa atau dalam kondisi perbudakan, dalam suatu lingkungan lain dari tempat dimana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan atau lilitan hutang pertama kali[1].
Perdagangan orang merupakan kejahatan yang keji terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), yang mengabaikan hak seseorang untuk hidup bebas, tidak disiksa, kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan lainnya. Anak dan perempuan adalah yang paling banyak menjadi korban perdagangan orang (trafficking in persons), menempatkan mereka pada posisi yang sangat berisiko khususnya yang berkaitan dengan kesehatannya baik fisik maupun mental spritual, dan sangat rentan terhadap tindak kekerasan, kehamilan yang tak dikehendaki, dan infeksi penyakit seksual termasuk HIV/AIDS. Kondisi anak dan perempuan yang seperti itu akan mengancam kualitas ibu bangsa dan generasi penerus bangsa Indonesia.
B.     Faktor-Faktor pendorong terjadinya perdagangan manusia
Faktor utama maraknya trafficking terhadap perempuan dan anak perempuan adalah kemiskinan. Saat ini 37 juta penduduk  indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Sejumlah 83% keluarga perkotaan dan 99% keluarga pedesaan membelanjakan kurang dari Rp 5.000 /hari[2]. Faktor lain adalah:
1.      Pendidikan, 15% wanita dewasa buta huruf dan separuh dari anak remaja tidak masuk sekolah memberikan peluang untuk menjadi korban trafficking.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak banyak diketahui hubungan antara kekerasan dalam rumah tanggga dan kekerasan seksual. Tetapi, sekitar separuh, dari anak-anak yang dilacurkan pernah mendapatkan kekerasan seksual
sebelumnya 
2.      Kondisi  sosial budaya keluarga dan masyarakat Indonesia sebagian besar yang patriarkhis. Eksploitasi seksual anak merupakan hal yang sulit apabila sdah terperangkap akan sulit untuk keluar. Menjerumuskan anak pada eksloitasi seksual hanya membutuhkan waktu singkat dan relatif murah tetapimemulihkan mereka dari situasi tersebutmembutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar, terlebih lagi mereka yang mengalami trauma. Anak-anak yang telah memperoleh stigma buruk, sulit diterima masyarakat.
3.      Perubahan globalisasi dunia, Indonesia tidak luput dari pengaruh keterbukaan dan kemajuan diberbagi aspek teknologi, politik,  ekonomi, dan sebagainya. Dan kemajuan tersebut membawa perubahan pula dari segi-segi kehidupan sosial dan budaya dipacu oleh berbagai kemudahan informasi. Berkaitan dengan perkembangan tersebut Indonesia menjadi sasaran perdangangan seks terhadap perempuan dan anak perempuan. Hal ini disebabkan tingkat kesadaran masyarakat masih rendah sehingga peraturan dan hokum lebih lemah untuk menghapuskan eksploitasi seks terhadap perempuan dan anak perempuan[3].

C.    Bentuk-Bentuk Perdagangan Manusia
Ada beberapa bentuk trafiking manusia yang terjadi pada perempuan dan anak-anak. Dan ini seringkali menjadi alasan utama trafficking.
1.      Kerja Paksa Seks & Eksploitasi seks, baik di luar negeri maupun di wilayah Indonesia. Dalam banyak kasus, perempuan dan anak-anak dijanjikan bekerja sebagai buruh migran, PRT, pekerja restoran, penjaga toko, atau pekerjaan-pekerjaan tanpa keahlian tetapi kemudian dipaksa bekerja pada industri seks saat mereka tiba di daerah tujuan. Dalam kasus lain, berapa perempuan tahu bahwa mereka akan memasuki industri seks tetapi mereka ditipu dengan kondisi-kondisi kerja dan mereka dikekang di bawah paksaan dan tidak diperbolehkan  menolak bekerja[4].
2.      Pembantu Rumah Tangga (PRT), baik di luar ataupun di wilayah Indonesia. PRT baik yang di luar negeri maupun yang di Indonesia di trafik ke dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang termasuk: jam kerja wajib yang sangat panjang, penyekapan ilegal, upah yang tidak dibayar atau yang dikurangi, kerja karena jeratan hutang, penyiksaan fisik ataupun psikologis, penyerangan seksual, tidak diberi makan atau kurang makanan, dan tidak boleh menjalankan agamanya atau diperintah untuk melanggar agamanya[5].
3.      Bentuk Lain dari Kerja Migran, baik di luar ataupun di wilayah Indonesia. Meskipun banyak orang Indonesia yang bermigrasi sebagai PRT, yang lainnnya dijanjikan mendapatkan pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian di pabrik, restoran, industri cottage, atau toko kecil. Beberapa dari buruh migran ini ditrafik ke dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang dan berbahaya dengan bayaran sedikit atau bahkan tidak dibayar sama sekali. Banyak juga yang dijebak di tempat kerja seperti itu melalui jeratan hutang, paksaan, atau kekerasan.
4.      Penari, Penghibur & Pertukaran Budaya, terutama di luar negeri. Perempuan dan anak perempuan dijanjikan bekerja sebagai penari duta budaya, penyanyi, atau penghibur di negara asing. Pada saat kedatangannya, banyak dari perempuan ini dipaksa untuk bekerja di industri seks atau pada pekerjaan dengan kondisi mirip perbudakan.
5.      Pengantin Pesanan, terutama di luar negeri. Beberapa perempuan dan anak perempuan yang bermigrasi sebagai istri dari orang berkebangsaan asing, telah ditipu dengan perkawinan. Dalam kasus semacam itu, para suami mereka memaksa istri-istri baru ini untuk bekerja untuk keluarga mereka dengan kondisi mirip perbudakan atau menjual mereka ke industri seks[6].
6.      Beberapa Bentuk Buruh atau Pekerja Anak, terutama di Indonesia. Beberapa (tidak semua) anak yang berada di jalanan untuk mengemis, mencari ikan di lepas pantai seperti jermal, dan bekerja di perkebunan telah ditrafik ke dalam situasi yang mereka hadapi saat ini.
7.      Trafiking/penjualan Bayi, baik di luar negeri ataupun di Indonesia. Beberapa buruh migran Indonesia (TKI) ditipu dengan perkawinan palsu saat di luar negeri dan kemudian mereka dipaksa untuk menyerahkan bayinya untuk diadopsi ilegal. Dalam kasus yang lain, ibu rumah tangga Indonesia ditipu oleh PRT kepercayaannya yang melarikan bayi ibu tersebut dan kemudian menjual bayi tersebut ke pasar gelap[7].

D.    Contoh-Contoh Perdagangan Manusia

1.      Di Maluku Utara misalnya, anak-anak yatim yang menjadi korban kerusuhan, dangan kedok akan disekolahkan ke pondok pesantren, ternyata setiba di tempat tujuan justru di jual dan di perkerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Bagi keluarga yang menginginkan anak-anak itu, mereka harus menebus 175 ribu dengan alasan sebagai pengganti biaya perjalanan dari Pulau ke Ternate[8].
2.      Pada tahun 2012, Aceh sempat digemparkan dengan kabar tujuh remaja aceh menjadi korban trafficking yang sebagian besarnya perempuan berusia sekitar 14 sampai 16 tahun. Dalam kasus ini, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah, menawarkan wisata ke luar negeri dan kemudian untuk dijadikan pekerja seks komersial. Namun polisi telah berhasil menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada kejaksaan dan pengadilan[9].
3.      Komnas Perlindungan Anak juga mensinyalir, sebagian anak-anak pengungsi dari Atambua ternyata diperdagangkan untuk diperkerjakan menjadi PSK (pekerja seks komersail). Sementara itu, di Sulawesi Tengah, seorang ibu dilaporkan tega menjual anak kandungnya yang masih berusia 7 bulan seharga 500 ribu hanya karena alasan ekonomi dan keinginan untuk membeli tape recorder.

E.     Dampak-Dampak Perdagangan Manusia
Para korban perdagangan manusia mengalami banyak hal yang sangat mengerikan. Perdagangan manusia menimbulkan dampak negatif yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan para korban. Tidak jarang, dampak negatif hal ini meninggalkan pengaruh yang permanen bagi para korban.
Dari segi fisik, korban perdagangan manusia sering sekali terjangkit penyakit. Selain karena stress, mereka dapat terjangkit penyakit karena situasi hidup serta pekerjaan yang mempunyai dampak besar terhadap kesehatan. Tidak hanya penyakit, pada korban anak-anak seringkali mengalami pertumbuhan yang terhambat.
Sebagai contoh, para korban yang dipaksa dalam perbudakan seksual seringkali dibius dengan obat-obatan dan mengalami kekerasan yang luar biasa. Para korban yang diperjual-belikan untuk eksploitasi seksual menderita cedera fisik akibat kegiatan seksual atas dasar paksaan, serta hubungan seks yang belum waktunya bagi korban anak-anak. Akibat dari perbudakan seks ini adalah mereka menderita penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual, termasuk diantaranya adalah HIV / AIDS. Beberapa korban juga menderita cedera permanen pada organ reproduksi mereka[10].
Dari segi psikis, mayoritas para korban mengalami stress dan depresi akibat apa yang mereka alami. Seringkali para korban perdagangan manusia mengasingkan diri dari kehidupan sosial. Bahkan, apabila sudah sangat parah, mereka juga cenderung untuk mengasingkan diri dari keluarga. Para korban seringkali kehilangan kesempatan untuk mengalami perkembangan sosial, moral, dan spiritual. Sebagai bahan perbandingan, para korban eksploitasi seksual mengalami luka psikis yang hebat akibat perlakuan orang lain terhadap mereka, dan juga akibat luka fisik serta penyakit yang dialaminya. Hampir sebagian besar korban “diperdagangkan” di lokasi yang berbeda bahasa dan budaya dengan mereka. Hal itu mengakibatkan cedera psikologis yang semakin bertambah karena isolasi dan dominasi. Ironisnya, kemampuan manusia untuk menahan penderitaan yang sangat buruk serta terampasnya hak-hak mereka dimanfaatkan oleh “penjual” mereka untuk menjebak para korban agar terus bekerja. Mereka juga memberi harapan kosong kepada para korban untuk bisa bebas dari jeratan perbudakan.

F.     Upaya-Upaya Penanganan Perdagangan Manusia
Perdagangan orang, khususnya perempuan sebagai suatu bentuk tindak kejahatan yang kompleks, tentunya memerlukan upaya penanganan yang komprehensif dan terpadu. Tidak hanya dibutuhkan pengetahuan dan keahlian profesional, namun juga pengumpulan dan pertukaran informasi, kerjasama yang memadai baik sesama aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hakim maupun dengan pihak-pihak lain yang terkait yaitu lembaga pemerintah (kementerian terkait) dan lembaga non pemerintah (LSM) baik lokal maupun internasional. Semua pihak bisa saling bertukar informasi dan keahlian profesi sesuai dengan kewenangan masing-masing dan kode etik instansi. Tidak hanya perihal pencegahan, namun juga penanganan kasus dan perlindungan korban semakin memberikan pembenaran bagi upaya pencegahan dan penanggulangan perdagangan perempuan secara terpadu. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar korban mendapatkan hak atas perlindungan dalam hukum[11].
Dalam pemberantasan tindak pidana tersebut, pemerintah juga dituntut untuk berperan aktif agar praktek perdagangan manusia bisa dihapuskan dan mampu mengangkat harga diri manusia yang seharusnya tidak untuk diperjual belikan. Berikut merupakan upaya pemerintah dalam upaya pencegahan dan mengatasi human trafficking:
1.      Berpedoman pada UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
2.      Memperluas sosialisasi UU No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO.
3.      Perlindungan anak (UU No. 23 Tahun 2003).
4.      Pembentukkan Pusat Pelayanan Terpadu (PP No. 9 Tahun 2008 tentang tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu bagi saksi atau korban TPPO).
5.      Pemerintah telah menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Anak (Kepres No. 88/2002).
6.      Pembentukkan Gugus Tugas PTPPO terdiri dari berbagai elemen pemerintah dan masyarakat (PERPRES No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO).
7.      Penyusunan draft Perda Trafficking.
8.      Memberikan penyuluhan kepada warga-warga yang rentan dengan human trafficking.
9.      Memberantas kemiskinan dan memajukan ekonomi masyarakat dipedesaan dengan memberikan pinjaman-pinjaman keuangan kepada masyarakat pedesaan sebagai modal usaha.

















BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Trafficking merupakan permasalahan klasik yang sudah ada sejak kebudayaan manusia itu ada dan terus terjadi sampai dengan hari ini. Penyebab utama terjadinya trafficking adalah kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan serta keterampilan yang dimiliki oleh masyarakat terutama mereka yang berada di pedesaan, sulitnya lapangan pekerjaan selain itu juga masih lemahnya pelaksanaan hukum di Indonesia tentang perdagangan orang. Situasi ini terbaca oleh pihak calo untuk mengambil manfaat dari keadaan ini dengan mengembangkan praktek trafficking di tempat-tempat yang diindikasikan mudah menjerat para korbannya.
Untuk memberantas dan mengurangi trafficking memerlukan juga kerja sama lintas Negara serta peningkatan kualitas pendidikan dan keterampilan. Selain itu penyedian perangkat hukum yang memadai untuk skala internasional, regional bahkan lokal juga penegakan hukum oleh apart hukum untuk menghambat laju pergerakan jaringan trafficking. Bahkan tindakan pemberian sanksi yang berat terhadap pelaku trafficking dan perlindungan terhadap korban juga harus diperhatikan. Dan yang tak kalah pentingnya dengan sosialisasi isu tentang perdagangan anak dan perempuan terhadap semua komponen masyarakat sehingga masalah ini mendapat perhatian dan menjadi kebutuhan yang mendesak untuk diperjuangkan dan mendapatkan penanganan yang maksimal dari semua pihak.




DAFTAR PUSTAKA
Sumardi. Mulyanto, Kemiskinan dan Kebutuhan Pokok. ( Jakarta: Rajawali 1982)
Winarno Budi, Isu-Isu Global Kontemporer, (Yogyakarta: PT. Buku Seru, 2002)
Komnas Perempuan, Peta Kekerasan Pengalaman Perempuan Indonesia, (Jakarta: Ameepro, 2002)
Luhulima, Achie Sudiarti.. Pemahaman Bentuk- Bentuk tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. (Jakarta: PT. Alumni, 2000)
Syafaat, Rachmad, Dagang Manusia-Kajian Trafficking Terhadap Perempuan dan Anak di Jawa Timur. (Yogyakarta: Lappera Pustaka Utama, 2002)
Rachmat Rejeki .Bisnis Mafia Perdagangan Anak, ( Surabaya: Media PressOctober 1998)
Ihroni Tapi Omas,  Hak Azasi Perempuan Instrumen  Hukum untuk Mewujudkan Keadilan Gender, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,  2005)
Mangku, Made Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, pecegahan Narkoba Sejak Usia Dini, (Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2007),




[1] Syafaat, Rachmad, Dagang Manusia-Kajian Trafficking Terhadap Perempuan dan Anak di Jawa Timur. (Yogyakarta: Lappera Pustaka Utama, 2002),  hlm 4
[2] Sumardi. Mulyanto, Kemiskinan dan Kebutuhan Pokok. ( Jakarta: Rajawali 1982),  hlm, 21

[3] Winarno Budi, Isu-Isu Global Kontemporer, (Yogyakarta: PT. Buku Seru, 2002), hlm, 46
[4] Luhulima, Achie Sudiarti.. Pemahaman Bentuk- Bentuk tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. (Jakarta: PT. Alumni, 2000), hlm 87
[5] Ihroni Tapi Omas,  Hak Azasi Perempuan Instrumen  Hukum untuk Mewujudkan Keadilan Gender, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,  2005) , hlm73
[6] Komnas Perempuan, Peta Kekerasan Pengalaman Perempuan Indonesia, (Jakarta: Ameepro, 2002), hlm 74
[7] Rachmat Rejeki . Bisnis Mafia Perdagangan Anak, ( Surabaya: Media PressOctober 1998) hlm 36
[8] www.liputan6.com
[10] Mangku, Made Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, pecegahan Narkoba Sejak Usia Dini, (Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2007), hlm 67
[11] Yentriyani, Andi. Politik Perdagangan Perempuan, (Yogyakarta: Galang Press, 2004), hlm 109

Post Top Ad

Your Ad Spot