Perbedaan Pegadaian Syari’ah dan Konvensional Dan Persamaannya - Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Sabtu, 05 Desember 2015

Perbedaan Pegadaian Syari’ah dan Konvensional Dan Persamaannya




A.    Aplikasi Gadai dalam Perbankan
Kontrak rahn (gadai) dipakai dalam perbankan dalam dua hal[1].
a.       Sebagai Prinsip
Rahn dipakai dalam prinsip, artinya sebagai akad tambahan terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan bai’i al mudharabah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.
b.      Sebagai Produk
Dalam rahn nasabah tidak dikenakan bunga tetap, yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran. Perbedaan utama antara biaya rahn dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang bisa berakumulasi dan berlipat ganda, sementara biaya rahn hanya sekali dan ditetapkan di muka.

B.     Persamaan dan Perbedaan Pegadaian Syari’ah dan Konvensional

PERSAMAAN
PERBEDAAN
1.    Hak hadai atas pinjaman uang.






2.    Adanya agunan sebagai jaminan hutang.




3.    Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan.
4.    Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai.
5.    Apabila batas waktu pinjaman uang habis barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.
1.    Rahn dilakukan secara suka rela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan sedangkan gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal.
2. Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak sedangkan dalam hukum Islam, rahn berlaku pada seluruh benda, baik yang bergerak maupun tidak.
3. Dalam rahn tidak ada istilah bunga.

4. Gadai menurut hukum perdata dilaksanakan melalui suatu lembaga yang di Indonesia disebut Perum Pegadaian, rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.









[1]     Lembaga Perekonomian Umat: Bank Syari'ah dan Lembaga Keuangan Syari'ah Lainnya/ Yasir Yusuf, Muhammad; penyunting Aunie, Luthfi,--- Banda Aceh: Ar-Raniry Press 2004, hlmn: 124

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot