Makalah Sifat Melawan Hukum - Hukum Pidana - Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Sabtu, 12 Desember 2015

Makalah Sifat Melawan Hukum - Hukum Pidana






D.    Pembahasan
1.      Sifat Melawan Hukum

Serigkali dalam praktek sehari-hari ada yang sepintas lalu sebagai perbuatan melawan hukum tetapi undang-undang memandangnya sebagai diperbolehkan oleh huku, jadi tidak berlaku pembelaan terpaksa untuk melawannya. Misalnya perbuatan alat Negara yang menangkap dan menahan orang yang diduga keras telah melakukan delik,. Disini jelas kelihatan melanggar kebebasan bergerak orang. Tetapi unndang-undang memandangnya sebagai perbuatan yang tidak melawan huku, karena perbuatan tersebut sesuai dengan undnag-undang yaitu pasal 21 KUHP.

Menurut Moelyanto sifat melawan hukum merupakan unsure mutlak tindak pidana, terlepas dar pandangan tersebut, sifat melawan hukum merupakan ciri khas perbuatan yang di ancam pidana,. Sifat melawan hukum merupakan penilaian objektif terhadap perbuatan.
Biasanya oleh penulis barat dikatakan bahwa sifat penting dari tindak pidana (strafbaarfeit) adalah onrechtmatigheid atau sifat melawan hukum dari tindak pidana itu.[2] Onrechtmatigheid ini juga dinamakan wederrechtelijkheid yang berarti sama, tetapi dengan nama wederrechtelijkheid ini adakalanya unsure ini secara tegas disebutkan dalam perumusan ketentuan hukum pidana. Misalnya, dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian disebutkan bahwa pencurian ini mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara wederrechtelijk atau secara melanggar hukum.[3]
Dalam dogmatis hukum pdana istilah sifat melawan hukum tidak selalu berati sama, ada dua makna yang berbeda-beda tetapi masing-masing dinamakan sama yaitu sifat melawan hukum sehingga perlu selalu ditanyakan dalam hubunganpa istilah itu dipakai untuk mengethaui artinya. Untuk itu perlu dibedakan:
a)      Sifat Melawan Hukum Formal
sifat melawan hukum formal terjadi karena memenuhi rumusan delik dari undang-undang. Sifat melawan hukum formal merupakan syarat untuk dapat dipidananya perbuatan, bersumber atas asas legalitas.
Ketentuan bahwa yang terbukti memenuhi semua rumusan tertulis untuk dapat dipidana, ternyata sifat melawan hukum formal. Dari sisni timbul dugaan bahwa syarat sifat melawan hukum umum juga telah dipenuhi (itu berarti bahwa sifat melawanhukum sebagai syarat tak tertulis untuk dapat dipidana juga dapat dipenuhi), tetapi itu tidak perlu demikian. Dapat saja terjadi perkecualian, dimana yang terbukti sesuai dengan suatu noma yang memperbolehan. Jadi kalau terdapat alasan pembenar, yang berarti bahwa yang telah terbukti tidak dapat dipidana, karena tidak adanya sifat melawan hukum umum.[4]
Bagi mereka yang menganut pandangan sifat melawan hukum formal suaatu perbuatan itu bersifat melawan hukum apabila perbuatan diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu tindak pidana dalam undang-undang sifat melawan hukum itu dapat terhapus hanya berdasarkan suatu ketentuan undang-undang. Simon sebagai penganut faham ini mengggemukakan “untuk dapat dipidananya suatu perbuatan harus diikuti rumusan delik yang tersebut dalam undang-undang“. Meskipun betul dalam undang-undang bersifat melawan hukum, akan tetapi pengecualian yang demikian itu hanya diterima apabila mempunyai dasar dalam hukum positif sendiri.
b)      Sifat Melawan Humkum Materiil
Dari uraian di atas, ternyata penafsiran sifat melawan hukum formal medekati sifat melawan hukum mateiil. Tetapi apakah kedua pengertianitu menyatu?
Disini perlu dkemukakan bahwa pembentukan undang-undang dengan delik delik itu bermaksud sama sepert dengan delik-delik materiil, yaitu menghidarkan dilarangnya atau dibahayakannya kepentinga-kepentingan hukum. Dengan perkataan lain penghindaran sifat hukum materil. Tetapi itu tidak berarti bahwa pada waktu dipenuhinya rumusan delik tidak ada artinya apakah perbuatannya juga bersifat melawan hukum materiil (jadi: melanggar atau membahayakan suatu kepentingan hukum ) tidak perlu dibuktikan menurut hukum.[5]
Mereka yang menganut faham sifat melawan hukum materil berpendapat suatu sifat perbuatan melawan hukum bukan hanya karena bertentanga dengan undang-undang akan tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis atau norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Hapusnya sifat melawan hukum menurut paham ini. Disampaikan berdasarkan undang-undang juga berdasarkan aturan-aturan tidak tertulis.
Vort penganut sifat melawan hukum materil menggemukkan suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan itu tidak dibenarkan oleh masyarakat.
Sifat melawan hukum materil dapat berfungsi secara positif dan dapat pula berfungsi secaranegative dalam fungsinya yang positif, sifat melawan hukum materil berarti norma-norma tidak tertulis dapat digunakan untuk menetapkan suatu perbuatan sebagai tidan pidana. diIndonesia sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif tidak dianut, karena hal itu bertentangan dengan asa legalitas, sebagai asas fundamental dalam hukum pidana. Dalam fungsinya yang negative, sifat melawan hukum materil berarti norma-norma diluar undang-undang dapat digunakan untuk melawan sifat melawan hukum suatu perbuatan, yang memenuhi rumusan undang-undang.
Dalam peristiwa kongkrit hakim harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.       Apabila ada persoalan mengenai hukum yang tidak tertulis yang bertentngan  dengan hukum yang tertulis, maka perlu dipertimbangkan sampai dimanakah hukum tidak tertulis itu dapat menghapuskan kekuatan berlakunya peraturan yang tertulis tersebut.
b.      Sampai dimanakah keadilan dan keyakinan masyarakat dalam menyisihkan peraturan yan gtertulis, yang dibuat dengan sah. Benarkah yang dipandang adil atau benar oleh masyarakat pada umumnya.
Keharusan hakim untuk mempertimbangkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas sesuai dengan kewajibannya sebagaiaman dirumuskan dalam pasal 27 (1) undang-undang pokok kekuatan kehakiman sebagai berikut: “hakim sebagai penegak hukum dan kewajiban wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”. Penjelasan pasal ini berbunyi sebagai berikut: “dalam masyarakat yang masih mengenal hukum tidak tertulis serta berada didalam masa perubahan dan peralihan. Hakim merupakan perumus dan menggali dari nilai-nilai hukum yang hidup dikalangan rakyat”. Untuk itu ia harus terjun ketengah-tengah masyarakat dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Dalam sifat melawan hukum yang materiil itu perlu dibedakan:[6]
a.       Fungsi negative
Ajaran sifa melawan hukum yahng materiil dalam fungsinya yang negaatif mengakui kemungkianan adanya hal-hal yang ada diluar undang-undang melawan hukumnya perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang , jadi hal tersebut sebagai alasan penghapus sifat melawan hukum.
Contah: kasus pencurian nasi bungkus seharga Rp. 1500,- oleh seorang ibu yang karena keadaanterpaksa melakukan perbuatan tersebut dengan alasan ankanya sudah tidak makan dalam 3 hari dan ankanya itu sedang sakit. Perbuatan ibu tersebut secara formil memenuhi unsur pasa 362 KUHP (WvS) tantang pencurian, namun ibu tersebut dapa bibebaskan dari jeratan pasal tersebut karena adanya alasan pembenaran dari huku yang tidak tertulis yang bersifat materiil. Karena dalam situasi dan kondisi tersebut, jika ibu tersebut tidak melakukan perbuatan melawan hukum, dapat berakibat hilangnya nyawa anak dari ibu tersebut. Yang berhak menetukan alasann pembenaran diluar peraturan perundang-perundang adalah hakim, namun aparat penegak hukum lainnya juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan adanya fungsi negatif dari sifat melawan hukum materiil ini.
b.      Fungsi positif
Pengertian sifat melawan hukum yang materiil dalam fungsinya yan g positif menganggap sesuatu delk, meskipun tidak nyata diancam dengan pidana dalam undang-undang, apabila bertentangan dengan hukum atau ukuran-ukuran lain yang ada diluar undang-undang. Jadi disini diakui hukum yang tak tertulis sebagai sumber hukum yang positif.
Contoh: peristiwa adat carok di Madura, yang merupakan jalan terakhir penyelesaiannya konflik antar warga Madura dengan cara bertarung saling membunuh dengan menggunakan alat sabit, dianggap sebagai perbuatanyang wajar dilakukan untuk dilingkungan masyarakat Madura. Peristiwa ini pasti akan membawa kematian bagi salah satu pihak yang bersengketa, meski perbuatan membunuh dibenarkan oleh masyarakat setempat, namun orang uang melakukan pembunuhan tersebut tetap dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP (WvS). Dilain sisi, hukum carok yang berlaku di masyarakat tersebut hanya dapat sebagai alasan pembenaran untuk mendapatkan keringanan.


2.      Rumusan Unsur Sifat Melawan Hukum
Unsure sifat melawan hukum adakalanya dirumuskan secara tega dalam undang-undang, dan sebaliknya seringkali tidak dirumuskan secara tegas dalam undang-undang. Dirumuskan unsur sifat melawan hukum dengan tegas dalam undang-undang terkandung maksud agar orang uang berhak atau yang berwenang melakukan perbuatan sebagaimana tercantum dalam pasal 167, 460 KUHP.
Dalam undang-undang unsur melawan hukum ini dirumuskan dengan baerbagai istilah yang paling sering digunakan ialah “melawan hukum” perhatikan pasal 167, 168, 335 (1), 552 dan 526. Pasal 167 (1) barang siapa yang memaksa masuk rumah ruangan atau pekarangan tertutpyang digunakan orang lain dengan melawan hukum atau berada disit atau melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera diancam denganpidana penara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga raus ribu rupiah.


3.      Pembuktian Unsur Sifat Melawan Hukum
Unsur sifat melawan hukum itu ada dalam rumusan delik:[7]
a.)    Ada yang tercantum denga tegas, maka dalam hal ini adanya unsur tersebut harus dibuktikan.
b.)    Ada pula yang tidak tercantum. Terhadap delik-delik semacam itu ada perbedaanpaham:
a.       Jika unsur sifat melawan hukum dianggap mempunyai fungsi yang positif untuk sesuatu delik (artinya ada delik kalau perbuatan itu bersifat melawan hukum). Maka harus dibuktikan. Sifat melawan hukum disini sebagai unsur konstitutif.
b.      Jika unsur sifat melawan hukum dianggap mempunyai fungsi yang negatif (artinya: tidak ada unsur sifat melawan hukum pada perbuatan merupakan pengecualian untuk adanya suatu delik), maka tidak perlu dibuktikan.
Yang menganggap sifat melawan hukum itu mempunyai fungsi yang positif (merupakan unsur konstitutif) Van Hamel dan Zevenvergen. Yang mengaggap sifat melawan hukum mempunyai fungsi yang negatif adalah simons. Pendapat simons, “ajaran sifat melawan  hukum untuk hukum pidana pada umunya hanyalah mempunyai hubungan degna pertanyaan apakah ada pengecualian yang menybabkan hapusnya sifat melawan hukum”.
Prof. Muljatno yang meskipun menganggap unsur sifat melawan hukum adalah syarat mutlak yang tak dapat ditinggalkan”, namun berpendirian, bahwa itu tidak berati bahwa dalam lapangan procesueel (acara pemeriksaan perkara0 sifat itu harus dibebankan pembuktiannya kepada penuntut umum. Beliau setuju, jika tak disebut dalam rumusan delik, unsur dianggap dengan diam-diam ada, kecuali jika dibuktikan sebaliknya oleh terdakwa, karena pada umumnya dengan mencocoki rumusan undang-undang sifat melawan hukumnya perbuatan sudah ternyata pula. Hazewinkel-Suringa memandang sifat melawan hukum hanya sebagai tanda ciri dari tindak pidana.
4.      Yurisprudensi Mengenai Sifat Melawan Hukum
Hakim dalam menjalankan tugasnya berititik tolak pada kenyataan materiil dan formil, namun di dalam menjatuhkan sanksi dalam setiap perkara pidana harus terkandung unsur melawan hukum. Unsur melawan hukum dalam setiap perkara pidana merupakan hal hal yang sangat penting sebagai dasar analisis penerapan hukum apakah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan. Kemampuan penegak hukum ini akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegakan hukum di masyarakat.

Contoh: Yurisprudensi MA tgl 03-12-1974 No. 1043 K/Sip/1971 kekuatan bukti surat yang tanda tangannya diakui:
Dalam surat perjanjian sewa menyewa penggugat mengakui telah menerima dari tergugat penyetoran sebanyak Rp. 1.625.000,- sebagai pembayaran kontrak sewa dari tanda tangan dalam perjanjian ini diakui sebagai tanda tangannya sendiri. Dengan adanya pengakuan tersebut menurut ps 1875 BW, surat perjanjian itu mempunyai kekuatan bukti yang sempurna tentang isinya seperti akte otentik, sehingga kwitansi sebagai tanda penerimaan uan tersebut tidak diperlukan lagi.

Pasal 1875 KUHPerdata.
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, meninmbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menadatanginya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka ketentuan pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.
5.      Contoh Kasus Sifat Melawan Hukum Beserta Analisisnya
kasus pencurian nasi bungkus seharga Rp. 1500,- oleh seorang ibu yang karena keadaanterpaksa melakukan perbuatan tersebut dengan alasan ankanya sudah tidak makan dalam 3 hari dan ankanya itu sedang sakit. Perbuatan ibu tersebut secara formil memenuhi unsur pasa 362 KUHP (WvS) tantang pencurian, namun ibu tersebut dapa bibebaskan dari jeratan pasal tersebut karena adanya alasan pembenaran dari huku yang tidak tertulis yang bersifat materiil. Karena dalam situasi dan kondisi tersebut, jika ibu tersebut tidak melakukan perbuatan melawan hukum, dapat berakibat hilangnya nyawa anak dari ibu tersebut. Yang berhak menetukan alasann pembenaran diluar peraturan perundang-perundang adalah hakim, namun aparat penegak hukum lainnya juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan adanya fungsi negatif dari sifat melawan hukum materiil ini.
Dalam kasus diatas dapat kita ketahui bahwa kalau mengacu pada Undang-undang maka seorang ibu tersebut akan terkena pasal tentang pencurian seperti yang dijelaskan dalam Pasal 362 KUH Pidana yang berbunyi “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Karena bagaimana pun ibu itu telah melakukan tidak pidana.
Namun dalam kasus ini ibu tersebut terbebas dari sanksi pidana karena memandang dari aspek materil yang menjadikan alasan seorang ibu tersebut melakukan pencurian sebuah nasi bungkus seharga 1.500. seharusnya dalam kasusu ini ibu tersebut tidak harus langsung dibebaskan dari hukuman, meskipun sudah terlepas dari pidana yang menjerat dengan alasan seperti diatas, seharusnya ada tindakan lain dari hakim yang menagani kasus tersebut  yaitu dengan menggunakan sistem wajib lapor kepada pelaku pencurian atau mungkin melakukan hukuman yang lebih singkat dari hukuman sebenarnya. Karena jika pelaku langsung dibebaskan dari hukuman akan berdampak pada kasus-kasus yang lain yang juga  akan menggunakan alasan yang hampir sama agar bisa terlepas dari jeratan hukum.
Jika hanya melihat dari aspek materil yaitu karena jika tidak mengambil makanan tersebut maka anaknya akan meninggal, itu bisa saja hanya merupakan alasan dari pelaku, karena dalam kasus diatas alasan itu datang dari pelaku, bukan dari hasil penyidikan. Memang kita ketahui aspek materil juga sangat dibutuhkan oleh para hakim dan petugas hukum lainya dalam menaggani sebuah kasus, namun alasan-alasan atau penjelasan untuk memperingan hukuman atau bahkan menghilangkan hukuman itu harus didapat dari hasil penyelidikan dilapangan secara langsung, bukan hanya mendengarkan dari jawaban pelaku pencurian.
Memang dalam menyelesaikan sebuah hakim tidak hanya melihat dari bukti-bukti yang ada tapi juga juga harus melihat aspek social, namun dalam kasus ini perkara social tidak harus menjadia acuan penuh, karena disisi lain ibu tersebut bisa melakukan hal lain seperti meminjam pada tetangga ataupun mencari pekerjaan kecil yang bisa dilakukan untuk membeli sebungkus makanan.


















E.     Kesimpulan
Sifat melawan hukum merupakan unsure mutlak tindak pidana, terlepas dari pandangan tersebut, sifat melawan hukum merupakan ciri khas perbuatan yang di ancam pidana,. Sifat melawan hukum merupakan penilaian objektif terhadap perbuatan. Sifat penting dari tindak pidana (strafbaarfeit) adalah onrechtmatigheid atau sifat melawan hukum dari tindak pidana itu.
Dalam dogmatis hukum pdana istilah sifat melawan hukum tidak selalu berati sama, ada dua makna yang berbeda-beda tetapi masing-masing dinamakan sama yaitu sifat melawan hukum sehingga perlu selalu ditanyakan dalam hubunganpa istilah itu dipakai untuk mengethaui artinya. Untuk itu perlu dibedakan antara sifat melawan hukum formal dan sifat melawan hukum materiil.
Hakim dalam menjalankan tugasnya berititik tolak pada kenyataan materiil dan formil, namun di dalam menjatuhkan sanksi dalam setiap perkara pidana harus terkandung unsur melawan hukum. Unsur melawan hukum dalam setiap perkara pidana merupakan hal hal yang sangat penting sebagai dasar analisis penerapan hukum.
















DAFTAR PUSTAKA
Erdianto, Effendi. Hukum Pidana Indonesia-Suatu Pengantar. Bandung: PT Refika Aditama,
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT Rafika Aditama, 2008.
Schaffmeister, dkk.“Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty, 1995.
Poernomo, Bambang. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Galia Indonesia, 1994.
Pahlawan.wordpress.com/2013/11/06/sifat-melawan-hukum.




[1] Effendi, Erdianto SH., M.Hum., “Hukum Pidana Indonesia-Suatu Pengantar” (Bandung: PT Refika Aditama) ,117.
[2] Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia”, (Bandung: PT Rafika Aditama, 2008), 64.
[3] Ibid.
[4] Prof. Dr..D. Schaffmeister, dkk., “Hukum Pidana”, (Yogyakarta: Liberty, 1995), 40.
[5] Ibid., 40.
[6] http://zalz10pahlawan.worpress.com/2013/11/06/sifat-melawan-hhukum/
[7] http://pembuktianunsurmelawanhukum-contohdantujuan.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot