PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI, PENGERTIAN, PERAN DAN FUNGSI MEDIATOR - Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Jumat, 16 Oktober 2015

PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI, PENGERTIAN, PERAN DAN FUNGSI MEDIATOR







PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI, PENGERTIAN, PERAN DAN FUNGSI MEDIATOR
Secara etimologi, istilah mediasi berasal dari bahasa latin yaitu “mediare” yang berarti berada di tengah. Makna ini menunjuk pada peran pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa para pihak, juga bermakna pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa.
Mediasi dalam bahasa Inggris disebut dengan “mediation” yang berarti penyelesaian sengketa dengan menengahi, sedangkan mediator adalah orang yang menjadi penengah dalam menyelesaikan sengketa. 
Oleh karena dalam pengertian secara etimologi tersebut ada pihak ketiga yang berfungsi sebagai menengahi dan ikut serta dalam menyelesaikan sengketa, ini berarti juga sebagai bentuk perdamaian dalam konsep Islam pengertian mediasi ini disamakan dengan konsep Tahkim yang dalam bahasa Arab disebut Al Hakam/Hakam yang berarti wasit, pendamai, dan juga penengah. Pengertian ini didasari dari Al Quran yang artinya:
”Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Q.S. An-Nisa: 35)
     Para ahli juga mengungkapkan pengertian mediasi, diantaranya adalah :
a.       Gary Goodpaster mengemukakan mediasi adalah proses negoisasi pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan.
b.      Christhopher W. More, mediasi adalah intervensi dalam sebuah sengketa atau  negosiasi oleh pihak ketiga yang bisa diterima pihak yang bersengketa bukan merupakan bagaian dari kedua belah pihak dan bersifat netral. Pihak ketiga ini tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. Dia bertugas untuk membantu pihak-pihak yang bertikai agar secara sukarela mau mencapai kata sepakat yang diterima oleh masing-masing pihak dalam sebuah persengketaan.
c.       Yahya Harahap mendefinisikan mediasi sebagai :
     1. Sebagai pihak ketiga yang netral dan tidak memihak (imparsial).
     2. Berfungsi sebagai pembantuan atau penolong (helper) mencari berbagai kemungkinan  atau   alternatif   penyelesaian sengketa yang  terbaik dan saling menguntungkan kepada para pihak.
            Dari keterangan beberapa definisi di atas, nampak jelas bahwa mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang difasilitasi oleh seorang fasilitator yang disebut juga dengan mediator guna sebuah penyelesaian dengan jalan damai.
            Dari segi yuridis pengertian mediasi secara lebih konkret dapat ditemukan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008 dalam Pasal 1 angka 7 yakni “mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator”.
            Pengertian mediasi dalam PERMA tersebut tidaklah jauh berbeda dengan esensi mediasi yang dikemukakan oleh para ahli, dan dari definisi yang telah dikemukakan maka mediasi mengandung unsur sebagai berikut:
1.      Mediasi adalah sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan asas kesukarelaan melalui persetujuan.
2.      Mediasi adalah sebuah proses perdamaian.
3.      Mediator yang terlibat bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk         mencari penyelesaian.
4.      Mediator yang terlibat harus ditentukan oleh para pihak yang bersengketa.
5.      Mediator tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan selama           penundaan berlangsung.
6.      Tujuan mediasi adalah untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa dengan tujuan:
a.       Menghasilkan suatu rencana kesepakatan kedepan   yang dapat diterima dan dijalankan oleh para pihak yang bersengketa.
b.      Mempersiapkan  para   pihak    yang    bersengketa   untuk    memenuhi konsekwensi dari keputusan yang mereka buat.
c.       Mengurangi kekhawatiran dan dampak negatif dari suatu konflik dengan cara mencapai penyelesaian secara konsensus.
b)      Peran dan Fungsi Mediator
Ada begitu banyak pakar yang telah menyampaikan argumennya tentang peranan dan fungsi dari seorang mediator. Menurut H. Soeharto seperti dikutip dari buku yang berjudul Mediasi dan Perdamaian (Jakarta, Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2005), pada umumnya, mediator memiliki peranan sebagai garis rentang bagi yang  terlemah dan yang terkuat dalam penyelesaian suatu sengketa. Sisi peran yang terlemah dapat dilihat apabila mediator menjalankan perannya sebagai berikut:
a)      Penyelenggara pertemuan.
b)      Pemimipin diskusi rapat.
c)      Pemelihara atau penjaga aturan perundangan agar proses perundingan berlangsung secara baik.
d)     Pengendali emosi para pihak.
e)      Pendorong pihak/perunding yang kurang mampu atau segan mengemukakan pandangannya.
Sedangkan peran yang terkuat yang dimiliki mediator dapat dilihat dari pengerjaannya dalam perundingan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a)      Mempersiapkan dan membuat notulen pertemuan.
b)      Merumuskan titik temu atau kesempatan dari para pihak.
c)      Membantu para pihak agar menyadari bahwa sengketa bukanlah suatu pertarungan untuk dimenangkan, akan tetapi sengketa tersebut harus diselesaikan.
d)     Menyusun dan mengusulkan alternatif pemecahan masalah.
e)      Membantu para pihak menganalisa alternatif memecahkan masalah.
f)       Membujuk para pihak untuk menerima usulan tertentu.
Seorang mediator juga  harus mempunyai wawasan dan kesetiaan pada  prinsip-prinsip keadilan yang luas, kesamaan dan kesukarelaan untuk ditanamkan  dalam pertukaran negosiasi di antara para pihak.  Selain itu, dalam menjalankan  tugasnya, seorang mediator juga dapat bertindak sebagai:
a)        Katasilator, yaitu  untuk mendorong penyelesaian sengketa yang kondusif  diantara para pihak yang bersengketa.
b)        Pendidik, yaitu seorang  mediator harus memahami kehendak,  keinginan dan  aspirasi dari semua pihak yang bersengketa.
c)        Narasumber, yaitu sebagai seorang narasumber, mediator berfungsi sebagai  tempat para pihak untuk bertanya tentang sengketa yang mereka hadapi dan juga  sebagai pihak pemberi saran serta sumber informasi yang dibutuhkan oleh para pihak.
d)       Penyampai pesan, mediator juga berperan sebagai penyampai pesan dari para   pihak untk dikomunikasikan pada pihak lainnya, oleh karena itu seorang mediator juga harus mampu membuka jalur komunikasi dengan para pihak yang bersengketa.
e)        Pemimpin, mediator juga harus mampu mengambil inisiatif untuk mendorong agar proses perundingan dapat berjalan secara prosedural sesuai dengan kerangka waktu yang sudah dirancang.
Peran-peran ini harus diketahui secara baik oleh seseorang yang akan menjadi mediator dalam suatu penyelesaian perselisihan. Mediator harus menggunakan kemampuannya secara maksimal untuk memberikan yang terbaik sehingga para pihak yang berselisih merasa puas dengan keputusan yang mereka buat dan sepakati atas bantuan mediator. Untuk menampilkan perannya secara maksimal, pada tahap pendahuluan sidang mediasi, mediator terlebih dahulu menjelaskan proses mediasi dan peranan dari seorang mediator meskipun mungkin salah satu atau kedua belah pihak sudah mengetahui cara kerja mediasi dan peranan seorang mediator. Namun akan sangat bermanfaat apabila mediator menjelaskan hal tersebut di hadapan para pihak dalam proses mediasi. Penjelasan tersebut terutama berkaitan dengan identitas dan pengalaman mediator, sifat netral mediator, proses mediasi, mekanisme pelaksanaannya, kerahasiaannya dan hasil-hasil dari proses mediasi. Bila para pihak sudah memahami dengan sempurna mekanisme kerja mediasi, maka mediator akan lebih mudah menampilkan perannya secara maksimal.
Setiap pihak diberikan kesempatan untuk mempresentasikan atau saling menjelaskan duduk persoalan yang menjadi pokok sengketa mereka kepada mediator secara bergantian. Di mana tujuan dari presentasi ini adalah untuk memberi informasi kepada mediator dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk saling mendengarkan duduk persoalan dan keinginan masing-masing. Dan salah satu peran penting dari seorang mediator di sini adalah mengidentifikasi masalah/ hal yang telah disepakati bersama antar para pihak. Hal ini akan membantu para pihak melihat aspek positif pada permasalahan yang terjadi.
Mediator juga perlu membuat suatu struktur dalam pertemuan mediasi yang meliputi masalah-masalah yang sedang dipersengketakan dan sedang berkembang. Kemudian mengadakan negosiasi untuk mencapai putusan yang merupakan hasil negosiasi dari para pihak. Di mana putusan mediasi ditentukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa, dan mediator lebih bersifat membantu para pihak dalam memecahkan masalah-masalah yang telah diidentifikasi sebelumnya.
Dari tahapan-tahapan proses mediasi yang secara implisit merupakan fungsi dari seorang mediator, maka peran mediator secara ringkas meliputi:
a)      Mengontrol proses dan menegaskan aturan dasar.
b)      Mempertahankan struktur dan momentum dalam negosiasi.
c)      Menumbuhkan dan mempertahankan kepercayaan diantara para pihak.
d)     Menerangkan proses dan mendidik para pihak dalam hal komunikasi yang baik.
e)      Menguatkan suasana komunikasi.
f)       Membantu para pihak untuk menghadapi situasi dan kenyataan.
g)      Memfasilitasi creative problem solving di antara para pihak.
h)      Mengakhiri proses bilamana sudah tidak lagi produktif.
Ada banyak terdapat teori mengenai peranan seorang mediator. Namun secara umum, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediator memiliki beberapa peranan, yaitu:
a)        Menjalin hubungan baik dengan para pihak yang bersengketa.
b)        Memilih strategi untuk membimbing proses mediasi dan mengumpulkan serta menganalisa proses mediasi dan latar belakang sengketa.
c)        Merumuskan masalah dan menyusun agenda.
d)       Mengungkapkan kepentingan tersembunyi dari para pihak.
e)        Membangkitkan pilihan penyelesaian sengketa, pintar dan jeli dalam memandang suatu masalah.

f)         Menganalisa pilihan-pilihan penyelesaian sengketa untuk kemudian diberikan kepada para pihak dan sampai pada proses tawar-menawar sehingga tercapai proses penyelesaian secara formal berupa kesepakatan antar para pihak.

Post Top Ad

Your Ad Spot